0878 8077 4762 [email protected]

Lupa Jumlah Rakaat Ketika Shalat, Bagaimana?

Adakalanya di dalam shalat, seorang muslim lupa jumlah rakaat yang sudah dikerjakannya. Nah, bagaimana jika begitu?
Sahabat Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu pernah menceritakan, suatu ketika Rasulullah SAW lupa jumlah rakaat ketika shalat. Seusai shalat, beliau ditanya para sahabat, apakah ada perubahan jumlah rakaat shalat?
Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Saya hanyalah manusia biasa. Saya bisa lupa sebagaimana kalian lupa. Jika saya lupa, ingatkanlah saya. Jika kalian ragu tentang jumlah rakaat shalat kalian, pilih yang paling meyakinkan, dan selesaikan shalatnya. Kemudian lakukan sujud sahwi.” (HR. Bukhari & Muslim)
Sebagian ulama berpendapat bahwa ragu-ragu dalam meninggalkan rukun, seperti ragu-ragu dalam meninggalkan jumlah raka’at. Maka hendaknya dia memilih apa yang diyakininya, yaitu; yang lebih sedikit jika salah satunya tidak ada yang lebih dominan, kemudian melaksanakan sujud sahwi sebelum salam.
Imam Al Mawardi –rahimahullah- berkata: ‘Pendapat yang menyatakan: ‘Barang siapa yang ragu-ragu dalam melaksanakan rukun sama dengan meninggalkannya’, mayoritas dari teman-teman kami menyatakan pendapat seperti ini dan meyakininya. Dikatakan bahwa hal itu sama halnya dengan meninggalkan raka’at secara analogi, maka hendaknya dia berjaga-jaga dan mengamalkan keragu-raguan yang lebih dia yakini’,” (Al Inshaaf: 2/150).
Rasulullah ketika lupa jumlah rakaat dalam shalat. Rasul memerintahkan untuk melakukan sujud sahwi.
Apa itu sujud sahwi?
Kata sahwi artinya lupa. Disebut sujud sahwi karena sujud ini dilakukan ketika lupa rakaat dalam shalat. Sujud sahwi disyariatkan dalam rangka menutup kekurangan ketika shalat disebabkan lupa.

Tertinggal Dari Berdiri dan Belum Baca Al Fatihah, Apakah Dianggap Satu Rakaat?

JIKA saya terlambat memasuki shaff pada shalat jama’ah pada saat imam sedang ruku’, lalu saya langsung ikut ruku’ bersamanya, maka apakah yang demikian itu dianggap satu raka’at? Padahal saya juga belum membaca surat Al Fatihah.
Barang siapa yang mendapati imam ruku’, lalu dia ikut ruku’ bersamanya, maka hal itu dianggap satu raka’at menurut jumhur ulama, meskipun ia belum membaca surat Al Fatihah.
Sebagaimana yang telah diriwayatkan oleh imam Bukhori (750) dari Abu Bakrah bahwa dia mendapati Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- sedang ruku’, kemudian ia ikut ruku’ bersama Nabi sebelum memasuki shaff, lalu hal itu dilaporkan kepada Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, maka beliau bersabda:
” زادك الله حرصا ولا تعد “.
“Semoga Allah menambahkan keseriusanmu, namun janganlah diulangi.”
Telah diriwayatkan dengan riwayat yang shahih dari Ibnu Mas’ud –radhiyallahu ‘anhu- berkata:
” من لم يدرك الإمام راكعا لم يدرك تلك الركعة ” أخرجه البيهقي ، وصححه الألباني في إرواء الغليل 2/262
“Barang siapa yang tidak mendapati imam dalam keadaan ruku’, maka ia tidak mendapatkan raka’at tersebut,” (HR. Al Baihaqi dan dishahihkan oleh Albani dalam Irwaul Ghalil: 2/262).
Ibnu Umar berkata: “Barang siapa yang mendapati imam sedang ruku’, maka dia ikut ruku’ sebelum imam mengangkat kepalanya, maka dia telah mendapatkan satu rakaat,” (HR. Baihaqi dan dishahihkan oleh Albani dalam Irwaul Ghalil: 2/263).
Disebutkan riwayat yang serupa dari Abu Bakar ash Shiddiq, Zaid bin Tsabit, dan Abdullah bin Zubair. (Baca Irwaul Ghalil: 2/264)
Imam An Nawawi –rahimahullah- berkata di dalam Al Majmu’ (4/112): “Hal inilah yang telah kami sebutkan tentang kesempurnaan satu raka’at itu dengan mendapatkan ruku’nya imam adalah benar, itulah yang benar menurut Imam Syafi’i.
Demikian juga pernyataan jumhurnya pengikut syafi’i dan jumhur (mayoritas) ulama’, hadits-hadits yang berkaitan dengan itu menjadi jelas dan telah dipraktekkan oleh masyarakat.
Dalam masalah ini terdapat sisi lemah yang mengatakan bahwa tidak dianggap mendapatkan satu raka’at penuh.”
Disebutkan di dalam ‘Aunul Ma’bud (3/102): “Ketahuilah bahwa pendapat jumhur ulama yang mengatakan, barang siapa yang mendapati imam dalam keadaan ruku’ dan ia pun mengikutinya maka hal itu dianggap satu rakaat penuh meskipun tidak mendapatkan bacaan imam.
Sebagian ulama lagi berbeda pendapat bahwa barang siapa yang mendapati imam sedang ruku’ maka tidak dianggap satu raka’at penuh, hal ini merupakan pendapat Abu Hurairah, imam Bukhori meriwayatkan “dalam hal membaca (al Fatihah) di belakang imam dari semua orang yang mewajibkan membaca (al Fatihah) di belakang imam”.
Pendapat inilah yang dipilih oleh Ibnu Khuzaimah, Shibghi, dan yang lainnya dari para perawi dari madzhab Syafi’i, dikuatkan oleh Syeikh Taqiyyud Diin As Subki dari kalangan belakangan, dan ditarjih oleh Al Muqbili.”
Pendapat yang rajih adalah madzhab jumhur berdasarkan hadits dan atsar di atas sebelumnya. Wallahu A’lam. Alangkah lebih baik shalat berjamaah tepat waktu sejak takbiratul ihram.
 
Sumber: Islamqa.

Panduan Shalat Tarawih (bagian 3-akhir)

Oleh: Sharia Consulting Center
 
Ibadah yang sangat ditekankan Rasulullah Saw di malam Ramadhan adalah Qiyam Ramadhan. Qiyam Ramadhan diisi dengan shalat malam atau yang biasa dikenal dengan shalat tarawih. Rasulullah Saw bersabda:
مَنْ قامَ رَمَضانَ إيماناً واحْتِسَاباً غُفِرَ لهُ ما تَقدّمَ مِنْ ذَنْبِهِ”
Barangsiapa yang melakukan qiyam Ramadhan dengan penuh iman dan perhitungan, maka diampuni dosanya yang telah lalu” (Muttafaqun ‘aliahi).
Cara Melaksanakan Shalat Tarawih
Dalam hadits Bukhari riwayat Aisyah menjelaskan bahwa cara Nabi Saw dalam menjalankan shalat malam adalah :
Dengan melakukan tiga kali salam, masing-masing terdiri 4 rakaat yang sangat panjang ditambah 4 rakaat yang panjang pula, ditambah 3 rakaat sebagai penutup (Lihat Fathul Bari : Ibid).
Bentuk lain yang merupakan penegasan secara qauli dan fili juga menunjukkan bahwa shalat malam dapat pula dilakukan dua rakaat-dua rakaat dan ditutup satu rakaat.
Ibnu Umar ra menceritakan bahwa seorang sahabat bertanya kepada Rasulullah Saw tentang cara Rasulullah Saw mendirikan shalat malam, beliau menjawab: ”Shalat malam didirikan dua rakaat-dua rakaat jika ia khawatir akan tibanya waktu Shubuh, maka hendaknya menutup dengan satu rakaat (Mutaffaq alaihi al-Lulu wal Marjan : 432).
Hal ini ditegaskan filiyah Nabi Saw dalam hadits Muslim dan Malik ra (lihat Syarh Shahih Muslim 6/ 46-47; Muwatha dalam Tanwir: 143-144).
Dari sini Ibnu Hajar menegaskan bahwa Nabi Saw terkadang melakukan witir/penutup shalatnya dengan satu rakaat dan terkadang menutupnya dengan tiga rakaat.
Dengan demikian shalat malam termasuk tarawih dapat didirikan dengan :

  • Dua rakaat-dua rakaat dan ditutup dengan satu rakaat
  • Atau bisa juga empat rakaat-empat rakaat dan ditutup dengan 3 rakaat.

Demikian penjelasan seputar shalat tarawih dalam perspektif Islam. Semoga Allah Saw memberkahi dan selalu mengkaruniakan kesatuan dan persatuan umat melalui ibadah yang mulia ini.
Baca juga:
Panduan Shalat Tarawih (bagian 1)
Panduan Shalat Tarawih (bagian 2)
Sumber:
Panduan Lengkap Ibadah Ramadhan, Sharia Consulting Center

Panduan Shalat Tarawih (bagian 2)

Jumlah Rakaat Tarawih
Dalam riwayat Bukhari tidak menyebutkan berapa rakaat Ubay bin Kaab melaksanakan tarawih.
Demikian juga riwayat ‘Aisyah -yang menjelaskan tentang tiga malam Nabi Saw mendirikan tarawih bersama para sahabat- tidak menyebutkan jumlah rakaatnya, sekalipun dalam riwayat ‘Aisyah lainnya ditegaskan tidak adanya pembedaan oleh Nabi Saw tentang jumlah rakaat shalat malam, baik di dalam maupun di luar Ramadhan.
Namun riwayat ini tampak pada konteks yang lebih umum yaitu shalat malam. Hal itu terlihat pada kecenderungan para ulama yang meletakkan riwayat ini pada bab shalat malam secara umum.
Misalnya Imam Bukhari meletakkannya pada bab shalat tahajud, Imam Malik dalam Muwatha’ pada bab shalat witir Nabi Saw (lihat Fathul Bari 4/250; Muwatha’ dalam Tanwir Hawalaik: 141).
Hal tersebut memunculkan perbedaan dalam jumlah rakaat Tarawih yang berkisar dari 11, 13, 21, 23, 36, bahkan 39 rakaat.
Akar persoalan ini sesungguhnya kembali pada riwayat-riwayat berikut:
a. Hadits Aisyah:
مَا كَانَ يَزِيدُ فِي رَمَضَانَ وَلَا فِي غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ
Artinya: “Nabi tidak pernah melakukan shalat malam lebih dari 11 rakaat baik di dalam maupun di luar Ramadhan” (lihat al-Fath : ibid).
b. Imam Malik dalam Muwatha’-nya meriwayatkan bahwa Umar bin Khattab menyuruh Ubay bin Kaab dan Tamim ad-Dari untuk  melaksanakan shalat tarawih sebanyak 11 rakaat dengan rakaat-rakaat yang sangat panjang.
Namun dalam riwayat Yazid bin ar-Rumman dinyatakan bahwa jumlah rakaat yang didirikan di masa Umar bin Khattab 23 rakaat (lihat al-Muwatha’ dalam Tanwirul Hawalaik: 138).
c. Imam at-Tirmidzi menyatakan bahwa Umar dan Ali serta sahabat lainnya menjalankan shalat tarawih sejumlah 20 rakaat (selain witir).
Pendapat ini didukung oleh ats-Tsauri, Ibnu Mubarak dan asy-Syafi’i (lihat Fiqhu Sunnah: 1/195).
d. Bahkan di masa Umar bin Abdul Aziz, kaum muslimin shalat tarawih hingga 36 rakaat ditambah witir tiga rakaat.
Hal ini dikomentari Imam Malik bahwa masalah tersebut sudah lama menurutnya (al-Fath: ibid ).
e. Imam asy-Syafi’i dari riwayat az-Za’farani mengatakan bahwa ia sempat menyaksikan umat Islam melaksanakan tarawih di Madinah dengan 39 rakaat. Sedangkan di Makkah 33 rakaat. Dan menurutnya  hal tersebut memang memiliki kelonggaran (al-Fath : ibid).
Dari riwayat diatas jelas bahwa akar persoalan dalam jumlah rakaat tarawih bukanlah persoalan jumlah melainkan kualitas rakaat yang hendak didirikan.
Ibnu Hajar berpendapat: “Bahwa perbedaan yang terjadi dalam jumlah rakaat tarawih muncul dikarenakan panjang dan pendeknya rakaat yang didirikan. Jika dalam mendirikannya dengan rakaat-rakaat yang panjang, maka berakibat pada sedikitnya jumlah rakaat dan demikian sebaliknya”.
Hal  senada juga diungkapkan oleh Imam Asy-Syafi’i: “Jika shalatnya panjang dan jumlah rakaatnya sedikit itu baik menurutku. Jika shalatnya pendek dan jumlah rakaatnya  banyak itu juga baik menurutku, sekalipun aku lebih senang pada yang pertama”.
Selanjutnya beliau juga menyatakan bahwa :

  • Orang yang menjalankan tarawih 8 rakaat dengan witir 3 rakaat dia telah mencontoh Nabi Saw.
  • Dan yang melaksanakan dengan shalat 23 mereka telah mencontoh Umar Ra
  • Sedang yang menjalankan 39 rakaat atau 41 mereka telah mencontoh Salafus shalih dari generasi sahabat dan tabi’in.

Bahkan menurut Imam Malik ra hal itu telah berjalan lebih dari ratusan tahun.
Hal yang sama juga diungkapkan Imam Ahmad ra bahwa tidak ada pembatasan yang signifikan dalam jumlah rakaat tarawih, melainkan tergantung panjang dan pendeknya rakaat yang didirikan (Lihat Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 4/250 dan seterusnya).
Imam az-Zarqani mencoba menetralisir persoalan ini dengan menukil pendapat Ibnu Hibban bahwa tarawih pada mulanya 11 rakaat dengan rakaat  yang sangat panjang.
Namun menjadi bergeser pada 20 rakaat (tanpa witir) setelah melihat adanya fenomena keberatan dalam mendirikannya oleh umat Islam.
Bahkan hingga bergeser menjadi 36 (tanpa witir) dengan alasan yang sama (Lihat hasyiah Fiqhu Sunnah : 1/195).
Dengan demikian tidak ada alasan yang mendasar untuk saling memperdebatkan satu dengan yang lain dalam jumlah shalat tarawih, apalagi menjadi sebab perpecahan umat. Padahal persatuan umat adalah sesuatu yang wajib.
Jika kita perhatikan dengan cermat maka yang menjadi perhatian dalam shalat tarawih adalah kualitas dalam menjalankannya dan bagaimana shalat tersebut benar-benar menjadi media yang komunikatif antara hamba dan Rabb-Nya lahir dan batin, sehingga berimplikasi dalam kehidupan berupa ketenangan dan merasa selalu bersama-Nya di manapun berada.
*bersambung
 
Sumber :
Buku Panduan Lengkap Ramadhan, penerbit Sharia Consulting Center