by Danu Wijaya danuw | Sep 4, 2018 | Artikel, Berita, Internasional
Hakim Myanmar memutuskan dua wartawan Reuters bersalah, dengan melanggar hukum negara yang bersifat rahasia dan menjatuhkan hukuman atas mereka tujuh tahun penjara.
Hakim distrik utara Yangon Ye Lwin menyatakan Wa Lone (32) dan Kyaw Soe Oo (28) karena terbukti melanggar Undang-Undang rahasia negara yang dibuat pada masa masa penjajahan Inggris dengan memiliki dokumen rahasia negara.
“Para terdakwa melanggar Undang-Undang Rahasia Resmi pasal 3.1.c dan dijatuhi hukuman tujuh tahun. Masa penahanan terdakwa sejak 12 Desember akan dipertimbangkan,” kata hakim Myanmar.
Kedua wartawan itu merasa dijebak oleh polisi yang mengundang mereka makan malam. Di pengadilan pengadilan keduanya mengatakan bahwa polisi menyerahkan naskah di rumah makan Yangon utara beberapa saat sebelum petugas lain menangkap mereka.
Polisi yang dihadirkan sebagai saksi menyatakan hal itu dilakukan untuk menjebak wartawan tersebut atas pemberitaan tentang pembunuhan besar warga Rohingya.
“Saya tidak takut,” kata Wa Lone sesudah amar itu, “Saya tidak melakukan kesalahan apa pun. Saya percaya pada keadilan, demokrasi dan kebebasan.”
Putusan itu keluar di tengah tekanan internasional terhadap peraih Nobel Aung San Suu Kyi atas tindakan kekerasan militer terhadap Rohingya pada Agustus 2017.
Lebih dari 700.000 warga Rohingya, yang tidak memiliki kewarganegaraan, lari menyeberangi perbatasan Myanmar menuju Bangladesh.
Dunia mengecam vonis ke wartawan
Sejumlah pihak pendukung kebebasan pers, termasuk PBB, Uni Eropa, Amerika Serikat, Kanada dan Australia mendesak pembebasan kedua wartawan yang telah di penjara Insein Yangon sejak Desember.
“Hari ini adalah hari menyedihkan bagi Myanmar, wartawan Reuters Wa Lone dan Kyaw Soe Oo serta dunia pers di mana pun,” kata pernyataan pemimpin redaksi Reuters, Stephen J Adler.
“Kami tidak akan menunggu, sementara Wa Lone dan Kyaw Soe Oo menderita akibat ketidakadilan. (Kami) akan mempertimbangkan langkah selanjutnya dalam beberapa hari mendatang, termasuk apakah mencari pertolongan masyarakat internasional,” katanya.
Duta Besar Amerika Serikat untuk Myanmar Scot Marciel mengungkapkan kesedihan atas vonis yang dijatuhkan kepada kedua wartawan itu.
“Ini sangat mengganggu bagi semua yang berjuang di sini untuk kebebasan media. Saya pikir seseorang harus bertanya akankah ini menambah atau mengurangi kepercayaan masyarakat Myanmar terhadap peradilan mereka,” kata Marciel.
Sumber : Antara/Merdeka
by Danu Wijaya danuw | Jun 1, 2017 | Artikel, Berita, Nasional
SEMARANG – Ranu Muda Adi Nugroho, wartawan Panjimas.com, yang sempat mendekam di balik terali besi selama berbulan-bulan akhirnya menghirup udara bebas. Ranu dan para tokoh pimpinan Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) yang ditangkap pada akhir Desember 2016 lalu divonis bebas.
Ranu yang saat itu tengah bertugas meliput, ikut terseret kasus aksi nahi munkar kemaksiatan di cafe Social Kitchen yang menjajakan miras dan tarian erotis. Namun justru dipenjarakan.
Hari ini di persidangan terakhirnya di Pengadilan Negeri Semarang, Jalan Siliwangi 512, Semarang, Jawa Tengah, pada Rabu (31/5/2017), Ranu dan tokoh LUIS akhirnya divonis bebas.
“Menimbang pasal yang didakwakan oleh Jaksa penuntut umum, 1, 2 , 3, 4 dan 5 dan adanya bukti-bukti maka terdakwa dinyatakan tidak terbukti. Untuk itu Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan kepada para terdakwa, Edi Lukito, Salman Al Farizi, Yusuf Suparno, Endro Sudarsono, Joko Sutarto, Ranu Muda Adi Nugroho, Laksito dan Mulyadi tidak terbukti secara sah dengan dakwaan jaksa,” kata Pudji Widodo, Ketua Majelis Hakim PN Semarang.
“Membebaskan para terdakwa dan biaya perkara ditanggung oleh Negara,” imbuhnya seperti dikutip dari Panjimas
Menanggapi vonis bebas, Ranu Muda Adi Nugroho bersyukur kepada Allah Ta’ala. Setelah berbulan-bulan mendekam di penjara, akhirnya terbukti bahwa dirinya tidak bersalah. Ia berharap, jangan ada lagi jurnalis yang dikriminalisasi seperti dirinya.
“Pada kesempatan ini saya ingin sampaikan bahwa semoga saya jurnalis yang terakhir dikriminalisasi. Terakhir dan tidak ada lagi jurnalis yang diperlakukan seperti saya,” kata Ranu kepada wartawan usai sidang.
Ada banyak pihak yang selama ini mendukung Ranu dan kuasa hukumnya untuk memperjuangkan hak-haknya mencari keadilan sebagai warga negara. Oleh sebab itu ia tak lupa menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah mendukungnya.
“Terima kasih umat Islam semuanya yang terus menerus mendoakan saya,” pungkasnya.
Selama dipenjara, Ranu mengubah sel menjadi tempat berdakwah.
Rhanu menggelar majelis ta’lim yang diikuti narapidana di Kedung Pane.
Meski ia bukan Ustadz Kondang dan majelis ta’limnya itu hanya sederhana, setidaknya ia bisa mengisi waktu selama di dalam penjara, dengan terus beramal shalih. Ranu menyebutkan, salah satu santrinya itu adalah seorang muallaf.
“Ada tiga napi yang saat ini belajar Al Quran. Jika tak ada jadwal sidang, mereka belajar di kamar saya,” ujarnya
Anggota JITU (Jurnalis Islam Bersatu) ini memang sudah dikenal masyarakat khususnya tetangga sekitar rumah Ranu di Solo, sebagai aktivis masjid.
“Salah satu dari napi tersebut adalah seorang mualaf. Ia tertarik dengan Islam dan setiap hari kita belajar bersama. Mulai belajar shalat beserta bacaannya dan juga belajar Iqra,” ucapnya.
Sumber : Panjimas
by Danu Wijaya danuw | May 20, 2017 | Artikel, Berita, Nasional
INGGRIS – Wakil Presiden Jusuf Kalla mengangkat vonis atas Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat menyampaikan kuliah umum tentang Islam di Universitas Oxford, Inggris.
Dengan tema ‘Islam Jalan Tengah: Pengalaman Indonesia’, Kalla meminta negara-negara Eropa untuk menghormati vonis atas Basuki Tjahaja Purnama, berupa dua tahun penjara karena terbukti menista agama Islam.
“Saya sangat memahami bahwa Inggris dan negara-negara di Eropa memiliki undang-undang dan sistem hukum yang berbeda untuk persoalan ini,” jelasnya saat berbicara di Oxford Centre for Islamic Studies (OXCIS), Kamis (18/5/2017) petang waktu setempat seperti dilansir dari BBC
“Tapi sebagai bagian dari sistem demokrasi kita harus menegakkan tatanan hukum, kemandirian lembaga peradilan, dan menghormati satu sama lain,” ujarnya
Kepada sekitar 200 hadirin, Kalla menambahkan bahwa kasus penistaan agama tersebut saat ini sedang dalam proses banding.
Ia juga mengatakan bahwa secara pribadi mengenal Ahok yang digambarkannya sebagai gubernur yang punya dedikasi tapi juga impulsif.
Dalam sesi tanya jawab, hadirin bertanya soal Ahok dan Kalla menegaskan bahwa yang terjadi bukanlah diskriminasi agama.
“Ini soal demokrasi. Dalam demokrasi Anda harus siap menerima kemenangan dan kekalahan. Jika Anda kalah, Anda harus menerima kekalahan,” katanya.
Kasus yang dihadapi Ahok, menurutnya, adalah tentang penghinaan agama dan negara-negara lain juga punya aturan untuk penghinaan, misalnya di Thailand dengan peraturan bahwa raja dan kerajaan tak boleh dihina.
“Anda menghina raja, Anda akan dipenjara. Sama dengan di negara-negara lain, termasuk Indonesia. Anda tak boleh menghina agama dan Ahok, menurut pengadilan -setelah enam bulan menggelar perkara- bersalah,” kata Kalla.
“Di Inggris juga begitu, kalau dinyatakan bersalah, Anda akan dipenjara, apa pun agama Anda,” pungkasnya
Sumber : Merdeka
by Danu Wijaya danuw | May 9, 2017 | Artikel, Berita, Nasional
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis bersalah terhadap Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam kasus dugaan penodaan agama.
Majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto menyatakan terdakwa Ahok bersalah dalam kasus penodaan agama dan dihukum penjara selama 2 tahun.
“Menyatakan Ir Basuki Tjahaja Purnama terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penodaan agama dan menjatuhkan pidana penjara 2 tahun dan memerintahkan terdakwa ditahan,” tegas Dwiarso dalam persidangan di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.
Sebelumnya, Ahok didakwa melakukan penodaan agama lantaran mengutip Surat Al Maidah ayat 51, saat berpidato di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Ahok didakwa dengan dua pasal alternatif, yakni Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 156 KUHP.
Jaksa Penuntut Umum yang Tidak Tegas
Namun dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengabaikan Pasal 156a KUHP karena ucapan Ahok tak memenuhi unsur niat.
JPU pun hanya menuntut Ahok dengan Pasal 156 KUHP dan dihukum 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
Alasan Keputusan Vonis Majelis Hakim
Majelis Hakim yang dipimpin Dwiarso Budi Santiarto, dalam pembacaan vonisnya mengatakan, sejumlah hal yang memberatkan terdakwa adalah :
Pertama, perasaan tidak bersalah atas apa yang dilakukannya sebagai tuduhan penodaan agama
Kedua, apa yang dilakukan terdakwa mencederai kerukunan beragama.
Adapun sejumlah hal yang meringankan, Ahok bersikap kooperatif selama persidangan, dan belum pernah dihukum dalam kasus sebelumnya.
Sumber : republika/liputan6