Saya mau berkonsultasi. Tadi pagi saya melakukan rutinitas bekerja seperti biasa, dan di saat saya berangkat kerja saya dengan tidak sengaja telah menabrak ayam yang melintas di jalanan, dan saat ini saya sedang hamil, apakah benar orang hamil dilarang membunuh binatang apapun saat hamil, dan apakah hukumnya dalam islam membunuh dengan tidak sengaja. Terimakasih.
Jawaban:
Assalamu alaikum wr.wb.
Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbih ajmain. Amma ba’du.
Tidak ada larangan yang bersifat khusus untuk wanita hamil. Larangan agama seperti membunuh, mencuri, dst berlaku bagi semua orang; tidak hanya untuk wanita hamil. Artinya, siapapun, baik yang sedang hamil maupun tidak, dilarang melanggar larangan agama. Dalam hal ini terkait dengan menabrak ayam, kalau hal itu dilakukan dengan sengaja, tentu saja berdosa karena termasuk tindakan menyakiti binatang dan membuatnya mati sia-sia.
Karena itu Anda harus bertobat dan meminta ampun. Namun jika hal itu terjadi tanpa sengaja maka tidak berdosa. Nabi saw bersabda, “Allah memaafkan perbuatan umatku yang dilakukan dengan keliru (tidak sengaja), lupa, dan karena dipaksa.” (HR Ibnu Majah, al-Bayhaqi, dan yang lain). Hanya saja, jika ayam tersebut milik seseorang, hendaknya Anda mendatangi pemiliknya untuk memberi ganti rugi senilai ayam yang Anda tabrak atau bersedekah. Wallahu a’lam.
Wassalamu alaikum wr.wb.