Assalamu’alaikum. Ustadz,  saya mau bertanya. Adik saya memperoleh beasiswa yang jumlahnya cukup besar. Apakah wajib dikeluarkan zakatnya?
 
Jawaban:
Assalamu’alaikum warrahmatullahi wabarakatuh.
Alhamdulillahi Rabbil ‘alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ‘ala alihi wa shahbihi. Amma ba’du:
Jika beasiswa yang didapatkan tersebut sampai pada nishab dan disimpan selama satu tahun, maka wajib dikeluarkan zakatnya. Namun, bila yang didapatkan tidak sampai nishab dan disimpan selama satu tahun, maka tidak wajib zakat.
Walaupun demikian, pintu untuk shadaqah sunnah tetaplah terbuka kapan saja, sebagai bentuk kesyukuran atas nikmat yang Allah karuniakan padanya.
Wallahu a’lam. Wassalamu’alaikum warrahmatullahi wabarakatuh.