Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Saya mau menanyakan, apakah hukum-nya jika istri yang membayarkan Zakat fitrah suami karena suami pada saat ini dalam kondisi tidak bekerja, sedangkan si istri berkarir. dimana selama si suami tidak bekerja segala kebutuhan rumah tangga pun di tanggung oleh istri semua. terima kasih
 
 
Jawaban
Assalamu alaikum wr.wb. Bismillahirrahmanirrahim. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi ajmain. Amma ba’du:
Pada dasarnya yang wajib membayarkan zakat fitrah isteri dan anak adalah suami. Pasalnya suami berkewajiban memberikan nafkah untuk mereka.
Namun dalam kondisi suami tidak mampu untuk membayarkan zakat fitrah mereka, bahkan zakat untuk dirinya sendiri, maka kewajiban tersebut menjadi gugur.
Lalu, apakah sang isteri wajib mengeluarkan untuk dirinya sendiri?
Menurut Imam Malik, seseorang wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya dan untuk isterinya bila ia mampu.
Namun bila tidak mampu dari mana ia keluarkan? Apakah sang isteri wajib mengeluarkan untuk dirinya?
Menurut beliau, sang isteri mengeluarkan untuk dirinya. Kemudian bila isteri juga membayarkan zakat fitrah suaminya, hal itu juga dibenarkan dan diperbolehkan selama atas ijin suami.
Wallahu a’lam Wassalamu’alaikum wr.wb.
Ustad Fauzi Bahreisy