by Danu Wijaya danuw | Jan 3, 2016 | Artikel, Dakwah
Oleh: KH. Rahmat Abdullah
Yang dimaksud al jihad disini adalah
Suatu kewajiban yang masanya membentang (tak akan berhenti) sampai hari kiamat. Urutan jihad paling tinggi adalah mengangkat senjata berperang di jalan Allah. Sedangkan ditengah-tengah itu adalah jihad dengan lisan, pena, tangan, berkata benar dihadapan penguasa tirani. Adapun urutan paling bawah adalah ingkar hati.
Dakwah tak akan hidup dan berkembang kecuali dengan jihad. Karena kedudukan dakwah yang begitu tinggi dan bentangannya luas, sehingga jihad merupakan jalan untuk bisa menghantarkannya. Firman Allah Ta’ala : “Dan berjihadlah di jalan Allah dengan sebenar-benarnya jihad” (Q.S. Al Hajj : 78). Dengan demikian anda sebagai aktivis dakwah tahu akan hakikat doktrin “Jihad adalah jalan kami”
(Hasan Al Banna)
Dari sedikit orang yang tahu, Said Hawa adalah salah seorang yang mampu memberi tahu, bahwa pengertian fardhu kifayah harus dipahami secara benar, akurat dan sehat. Mengqiyaskan fardhu kifayah pada jihad dengan fardhu kifayah pada pengurusan jenazah, jelas tak dapat ditoleransi lagi. Bila tak cukup jumlah rakyat Palestina, Ambon, Poso, Kashmir, Aceh, Chechnya dan lainnya memperjuangkan dirinya maka harus ditagih dari kawasan sekitar hingga memadai alias kifayah.
Sedikit orang yang ingat bahwa jihad adalah jalan yang paling tepat dan terhormat, termasuk dalam menghadapi money laundry saat uang sekotor dan sepanas apapun, sehingga bisa berubah menjadi ghanimah. Dan ghanimah hanya terjadi lewat aksi jihad tangan (qital). Maka sesungguhnya rezeki yang paling mulia datang dari amal paling mulia yaitu jihad, sesuai ungkapan Afdhalul arzaq ta’ti min afdhail amal.
Orang yang bertaubat dengan mengorbankan nyawa dan darahnya, syahid dijalan-Nya lebih berhak atas ampunan Allah. Semoga Allah merahmati Abdullah Ibnul Mubarak dan Fudhail bin Iyadh.
Kita lihat kisah hari-hari Ibnul Mubarak dalam setahun terbagi tiga : ta’lim, haji dan jihad. Seperti kebiasaannya, ia berhaji dan membawa rombongan dengan biaya sendiri. Tiba-tiba ia membatalkan perjalanan haji karena ada perintah jihad. Dari jabhah (front), ia bersurat kepada sahabatnya Fudhail bin Iyadh: Jika kau lihat kami wahai abid (ahli ibadah) Haramain, kau tahu dalam ibadah kau cuma bermain, siapa yang membasahi pipinya dengan air mata, leher kami dengan darah kami membasah.
Dengan suka hati, Fudhail menghadiahinya sebuah hadist yang ia riwayatkan sendiri tentang derajat syahid tak tertembus kecuali dengan shalat malam seumur hidupnya tanpa tidur dan berpuasa sunah seumur hidupnya tanpa berbuka.
Sebagian masyarakat di dunia Islam berada dalam tuntutan kondisi jihad lisan. Sementara lainnya sudah dalam kondisi jihad qital. Yang pertama dapat dilihat dalam unjuk rasa, tulisan-tulisan, orasi dan pengumpulan dana solidaritas dunia Islam di Palestina, Afghanistan, Bosnia, Chechnya, Kosovo, Poso, Ambon, Maluku utara dan lainnya. Termasuk sikap pelarangan minuman ringan Amerika sejak 20 tahun lalu di Malaysia. Karena 1% harga setiap kalengnya akan mengalir ke Tel Aviv, yang kemudian menjadi peluru-peluru ganas bahkan terhadap bayi sekalipun.
Hal yang sama nampak pada fatwa-fatwa Dr Qardhawi sesuai doktrin ekonom umat Islam Al Banna. Jauh beberapa abad sebelum ini, syaikh Izzudin bin Abdus Salam telah mengeluarkan fatwa tegas tentang jual beli tanah dan senjata kepada musuh umat Islam.
Sedikit yang sadar uang Rp 1.000 yang tak laku untuk membeli semangkuk bakso, tetap berguna untuk membeli kertas surat atau pulsa yang ditujukan kepada stasiun kemaksiatan, kebohongan, dan kesombongan baik di TV, radio, majalah dan surat kabar.
Bila setiap hari dialog di media cetak dan elektronik direspon kader muda yang bergairah, dan redaksi menerima 1.000 atau 2.000 pucuk surat serta teguran telepon, dakwah ini akan menjadi subur dengan kader-kader tanggap, sigap dan tidak telmi. Kaum muda cepat berubah dari khalayak dungu yang emosional menjadi kader yang efisien dan efektif. Banyak orang tak malu telanjang didepan umum, mengajarkan ajaran busuk, tawuran bodoh yang sia-sia, mati dalam kemaksiatan dan narkoba. Berbeda jauh dengan siapa yang siap mati dengan syahid dijalan-Nya. Tanpa rasa sakit kecuali seperti satu kali sengatan (H.R. Tirmidzi, Nasai, Ibnu Majah, dan Ibnu Hibban) dan sesudah itu hanya gerbang surga yang terbentang.
Referensi :
Untukmu Kader Dakwah, Penerbit Pustaka Dakwatuna, K.H. Rahmat Abdullah
by Fauzi Bahreisy fauzibahreisy | Jan 3, 2016 | Konsultasi Keluarga
Assalamualaikum. Saya adalah seorang istri. Suami saya tidak sholat dan pemabok. Dia kalau mabok sering marah-marah dan main tangan. Dulu waktu menikah dia janji akan berubah. Tapi sampai sekarang tidak berubah. Kami sudah 5 tahun menikah. Apakah dosa kalau saya pergi meninggalkan suami. Jazakallah. Wassalamualaikum.
Jawaban:
Assalamu’alaikum wr.wb.
Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbih ajmain. Amma ba’du:
Keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah harus dibangun di atas pondasi takwa kepada Allah SWT. Karena itu, suami dan isteri harus berusaha menjalankan perintah-Nya, menjauhi larangan-Nya, serta menunaikan tugas dan kewajiban masing-masing sesuai dengan tuntunan syariat. Islam juga memposisikan pernikahan dan ikatan suami isteri sebagai ikatan suci yang harus dipelihara dan dirawat dengan baik; bukan ikatan yang mudah diurai dan dilepas kapan saja mereka inginkan.
Oleh sebab itu, tidak boleh seorang suami dengan tanpa sebab menceraikan isterinya dengan sesuka hati. Demikian pula seorang isteri tidak boleh meminta cerai kepada suaminya tanpa alasan yang dibenarkan. Bahkan Rasul SAW bersabda, “Wanita manapun yang meminta cerai pada suaminya tanpa alasan mendesak, maka haram bagi sang isteri mencium bau surga.”
Namun demikian, bila terdapat satu kondisi yang menjadikan kondisi keluarga tidak lagi diliputi oleh sakinah, mawaddah, wa rahmah, serta setelah berbagai usaha untuk menjaga keutuhan rumah tangga telah dijalankan, maka boleh bagi suami menceraikan isterinya dan juga boleh bagi isteri untuk menuntut cerai suaminya. Terkait dengan dengan kondisi suami yang tidak mau shalat dan suka mabuk, maka seorang isteri harus berusaha mengingatkan, menasihati, dan mendoakan. Jika semua sudah dilakukan, namun suami tetap dengan kondisinya tersebut, maka boleh bagi isteri untuk menuntut cerai; bukan lari dari rumah tanpa ada kejelasan status.
Menurut Imam Ibnu Qudamah rahimahullah, apabila seorang wanita tidak lagi menyukai suaminya lantaran akhlaknya, agamanya kondisinya yang tua dan lemah, serta si wanita tersebut khawatir tidak dapat menunaikan tugas untuk taat, maka boleh baginya melakukan khulu’ dengan mengembalikan mahar yang sudah diberikan berdasarkan firman Allah pada surat al-Baqarah: 229.
Wallahu a’lam
Wassalamu alaikum wr.wb
Ustadz Fauzi Bahreisy
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini
by Yayasan Telaga Insan Beriman (Al-Iman Center) | Jan 2, 2016 | Konsultasi Umum
Assalamu alaikum ustadz. Sekarang ini saya berprofesi sebagai soundman/teknisi sound untuk penyanyi wanita/acara musik. Dan saya baru mengetahui tentang diharamkannya musik dalam agama Islam. Apakah rejeki/penghasilan yang saya dapatkan selama ini termasuk dari hasil yang diharamkan/tidak diridhoi oleh Allah SWT? Hal ini berkaitan dengan asal dari pekerjaan saya ini karena saya merasa ragu dan takut akan hal ini. Dan saya berniat akan meninggalkan pekerjaan yang sekarang saya lalukan.
Dan satu lagi ustadz, saat ini saya mempunyai sedikit tabungan dari hasil pekerjaan saya ini, bagaimana hukumnya dalam Islam mengenai harta/tabungan ini. Mohon penjelasannya. Terima kasih. Wassalamualaikum wr.wb
Jawaban :
Wa’alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh
Semoga Allah SWT senantiasa mencurahkan keberkahan-Nya kepada saudara dan keluarga.
Para ulama sepakat bahwa nyanyian yang mengandung unsur ajakan perbuatan tidak baik, maksiat, kata-kata yang kotor dan buruk termasuk perkara yang terlarang. Apalagi bila penyanyinya wanita dan pakaiannya pun terbuka, tentu lebih terlarang lagi.
Dalam hal yang semacam ini, semua perbuatan yang mengarah dan menfasilitasi terwujudnya acara tersebut juga terlarang. Maka, penghasilan yang diperoleh melalui acara tersebut termasuk harta yang diperoleh melalui cara yang tidak benar. Dengan demikian, tidak akan ada keberkahan-Nya.
Allah SWT berfirman: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertaqwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. (QS. 5:2).
Adapun terkait dengan tabungan yang berasal dari usaha tersebut, Bapak bisa menyalurkannya kepada kepentingan umum atau kepada fakir miskin yang membutuhkan bantuan. Para ulama menamakan hal ini dengan istilah melepaskan diri dari harta haram.
Wallahu a’lam
Ustadz Abdul Rochim, Lc
ed : danw
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini
by Yayasan Telaga Insan Beriman (Al-Iman Center) | Jan 2, 2016 | Info
Assalamu’alaikum warrahmatullahi wabatakatuh
Dakwah tidak hanya ceramah, tidak hanya kata-kata. Banyak cara. Salah satunya ialah menulis.
Hadiri dan ikutilah
Workshop Menulis Bagi Para Da’i
Insya Allah akan dilaksanakan pada:
Ahad, 3 Januari 2015. Pkl. 08.00-12.00. Di Pusat Dakwah Yayasan Telaga Insan Beriman, Jl. H. Mursid No.99B, Kebagusan, Jakarta Selatan.
Pembicara: Hafidz Mufitasany (Redaktur Republika)
by Fauzi Bahreisy fauzibahreisy | Jan 1, 2016 | Konsultasi Umum
Assalamualaikum Ustadz, saya Syed Omar Syed Mohamad, seorang rakyat Malaysia yang sekarang berkerja di Saudi Arabia. Saya pohon pertanyaan dengan ustadz mengenai perkara ini yang saya nyatakan di bawah ini:
Saya membuat pinjaman bank di Saudi melalui pinjaman pribadi secara Shariaah pada April 2014 sebanyak SAR 300,000 dan saya di kenakan untuk membayar balik dalam masa 60 bulan (5 tahun) dan kos administrasi dan keuntungan bank dikenakan pada saya sebanyak 2.5% setahun. Saya membeli aluminium dalam harga yang saya pinjam SAR 300,000 dan di jual pada bank ( saya tandatangani aqad jual beli) Pada sekitar Julai 2014, saya telah melaburkan keseluruhan wang tersebut pada pelaburan yang shariaah compliance di Malaysia yang memberikan keuntungan secara purata sekitar 11-12 % setahun. Ini adalah pelaburan unit trust shariaah compliance. Sekarang Julai ini, akan cukup haul 1 tahun pelaburan saya dan saya mahu membayar ZAKAT. Bagaimana saya mahu membayar zakat dari duit hutang yang saya pinjam itu yang punyai KEUNTUNGAN sekitar 11-12% itu sedangkan ini :Duit hutan, dan Saya membayar ansuran pada bank selama 60 bulan dengan keuntungan bank kenakan pada saya pada 2.5% setahun.
Soalan :
- Adakah wajib membayar zakat pada duit pinjaman / hutang yang di labur?
- Bagaimana saya mahu mengira jumlah zakat saya mahu bayar dari duit tersebut. Di Malaysia di kira pada purata 2.5% dari jumlah yang wajib di zakatkan.
- Adakah zakat ini wajib saya bayar setiap tahun atau hanya sekali sahaja? Modal itu bakal tumbuh setiap tahun pada sekitar 11-12 % namun saya bayar pada peminjam pada kadar 2.5% setahun.
Mohon pandangan fiqh zakah ustadz untuk saya melaksanakan haq Allah dalam tuntutan harta ini. Salam.
Jawaban :
Assalamu alaikum wr.wb. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi. Amma ba’du:
Berdasarkan surat at-Taubah ayat 103 dan sejumlah hadits di antaranya hadits Nabi saw kepada Muadz ibn Jabal saat diutus ke Yaman yang berbunyi, “Beritahukan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan mereka mengeluarkan zakat harta mereka…” (HR al-Bukhari)
Maka zakat atas harta hukumnya wajib, tentu saja jika mencapai haul dan nishab. Karena itu, selama uang yang Anda miliki atau yang Anda investasikan (laburkan) mencapai nishab zakat (senilai 85 gram emas) dan sudah setahun, maka harus dikeluarkan zakatnya meskipun itu merupakan uang hasil pinjaman dari bank.
Cara mengeluarkannya adalah setelah hutang jatuh tempo dan berbagai kewajiban lainnya dibayar. Apabila ternyata sisanya masih sebesar nishab, maka zakatnya harus dibayar. Namun kalau setelah hutang dan kewajiban lain dibayar, ternyata sisa uang tidak mencapai nishab, maka tidak ada kewajiban membayarkan zakatnya. Semoga zakat yang Anda bayarkan menjadi sebab terbukanya pintu keberkahan dari Allah Swt atas rezeki yang Anda miliki.
Wallahu a’lam.
Wassalamu alaikum wr.wb.
Ustadz Fauzi Bahreisy
ed : danw
Ingin konsultasi seputar Ibadah, keluarga dan muamalah? Kirim pertanyaan anda kesini