0878 8077 4762 [email protected]
Tahun 2016 PBB Sudah Memutuskan Masjid Al-Aqsa Milik Umat Islam dan Yahudi Dilarang Memasukinya

Tahun 2016 PBB Sudah Memutuskan Masjid Al-Aqsa Milik Umat Islam dan Yahudi Dilarang Memasukinya

United Nations of Educational, Scientific, and Cultural Organization (UNESCO) PBB akhirnya mengeluarkan resolusi yang menyatakan Yahudi tidak memiliki kaitan apapun dengan kompleks Masjid al-Aqsha di Yerusalem, kamis (13/10/2016)
Resolusi itu juga mengecam “agresi” Zionis Israel terhadap pegawai Organisasi Dukungan Muslim dan Urusan Al-Aqsa yang dikelola Yordania, dimana bertanggung jawab atas pemeliharaan komplek masjid.
Selain itu resolusi ini menolak keterkaitan Yahudi dengan kompleks Masjid al-Aqsha, dimana kaum Yahudi menyebutnya sebagai Kuil Solomon.
Juru bicara Presiden Otoritas Palestina Mahmud Abbas, Nabil Abu Rudeineh, mengatakan bahwa adopsi resolusi menegaskan kebutuhan Amerika untuk meninjau ulang kesalahan kebijakan yang mendorong Israel untuk melanjutkan pendudukan atas wilayah Palestina.
“Resolusi internasional terhadap pendudukan Israel dan kebijakan mereka, bersama resolusi baru UNESCO atas Yerusalem dan Al-Aqsha, merupakan pesan jelas bahwa komunitas internasional tidak akan memaafkan kebijakan melindungi pendudukan Israel.
Ini merupakan pesan jelas dari dunia bahwa Israel harus segera mengakhiri pendudukan dan mengakui negara Palestina dengan Yerusalem Timur sebagai ibukotanya” ujar Abu Rudeineh, seperti dilansir Anadolu.
Draft resolusi yang diproposalkan Mesir, Aljazair, Moroko, Sudan, Libanon, Oman dan Qatar itu diratifikasi setelah 24 anggota UNESCO setuju, enam anggota tidak setuju dan 26 lainnya abstain.
Sementara Syaikh Mohammed Hussein, Mufti Yerusalem, menjelaskan resolusi UNESCO sebagai sebuah pengakuan terhadap hak-hak Muslim Palestina atas Masjid al-Aqsha dan Yerusalem timur.
“Kaum Yahudi tidak punya hak untuk beribadah di Masjid al-Aqsha atau bahkan untuk mengklaim sebagian darinya, Al-Aqsha, tegasnya, “merupakan tempat suci untuk selamanya” tegas Mohammed.
Namun pada dua minggu diakhir bulan Juli ini, para pemuka Yahudi di Israel masuk ke Masjidil Al Aqsha sebagai provokasi dan aneksasi agar menjadi milik Yahudi.
Screenshot_2017-07-19-17-13-51_com.android.chrome_1500460248749_1500460267571
Foto ini diambil dari facebook Abdillah Onim, WNI yang tinggal di Gaza Palestina. Terlihat rabi yahudi membaca kitab talmud didalam komplek Masjid Al Aqsha.
 
Sumber : Islamedia

MUI: Vaksin MR Haram, tapi Boleh Digunakan

Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan penggunaan vaksin Measles Rubella (MR) untuk imunisasi, haram. Meski haram, vaksin MR boleh digunakan.
Keputusan ini ditetapkan usai Komisi MUI menggelar rapat pleno terkait kehalalan vaksin MR di kantor MUI Pusat, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (20/8/2018) malam.
Turut hadir Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh, dan Ketua Harian MUI Bidang Fatwa Huzaemah T Yanggo.
“Penggunaan vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII) hukumnya haram karena dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi,” kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin di kantor MUI Pusat, Jakarta, Senin, 20 Agustus 2018.
Meski dinyatakan haram, vaksin MR boleh digunakan. “Penggunaan Vaksin MR produk dari Serum Institute of India pada saat ini, dibolehkan atau mubah,” kata Hasanuddin.
MUI tetap memperbolehkan penggunaan vaksin itu karena ada kondisi keterpaksaan atau darurat syar’iyyah. “Karena, belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci,” kata Hasanuddin.
Hasanuddin mengatakan vaksin boleh digunakan karena ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi dan belum adanya vaksin yang halal.
MUI mengatakan adanya fleksibilitas hukum Islam dalam ilmu pengobatan yang darurat.
(Izin penggunaan vaksin MR) ini sekaligus menegaskan fleksibilitas hukum Islam. Tidak mungkin (ada) jalan buntu di dalam Islam, selalu ada jalan keluar,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam di kantor pusat MUI, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (20/8/2018).
Namun, kebolehan penggunaan vaksin MR itu tidak berlaku lagi, jika ditemukan ada vaksin yang halal dan suci.
Hasil pemeriksaan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) menyebutkan, vaksin MR mengandung dua unsur haram, yakni kandungan kulit babi dan organ tubuh manusia (human deploit cell).
Keputusan ini tertuang dalam Fatwa MUI Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin MR dari SSI untuk Imunisasi.
Komisi Fatwa MUI yang telah menerbitkan fatwa terkait vaksin MR ini bisa untuk digunakan dalam kampanye imunisasi campak Rubella.
MUI juga meminta pemerintah dan produsen mengupayakan produk yang berbahan halal.
“Pemerintah dan produsen wajib mengupayakan vaksin halal untuk vaksin imunisasi dari masyarakat,” pungkasnya.
 
Sumber : Aceh.Tribunnews

Tahun 2016 PBB Sudah Memutuskan Masjid Al-Aqsa Milik Umat Islam dan Yahudi Dilarang Memasukinya

Melihat Keindahan Negara Muslim Kyrgystan

Awalnya Kyrgyzstan diambil dari nama suku Kyrgyz yang nomadik atau hidup berpindah-pindah.
Ajaran Islam pertama kali masuk ke masyarakat suku Kirgiz sekitar abad ke 9 M dan 12 M. Sebagian besar dari orang-orang di Kyrgyzstan adalah Muslim, dengan 86.3% dari penduduk negara itu adalah umat Islam. Disusul oleh Kristen Orthodok dan sisanya.
Muslim di Kyrgyzstan umumnya dari cabang Sunni, meskipun ada beberapa muslim Ahmadi. Ada yang menarik ketika khatib jumat duduk diantara dua khutbah. Dimana disana semua penduduk melakukan shalat empat rakaat. Kemudian baru dilanjutkan khutbah jumat kedua.
Sebagian besar dari Muslim Kyrgyz menjalankan agama mereka dalam cara tertentu yang dipengaruhi oleh tradisi dan adat-istiadat. Wilayah pegunungan indah membuat penduduknya hidup sederhana di desa-desa.

Kyrgyz-people-768x512_1536033358278

Orang kyrgyz dengan beberapa rumah kerucut yang suka berpindah tempat


Lokasi Kyrgyzstan yang berada di Asia Tengah juga membuatnya dilalui oleh Jalur Sutra antara Cina dan Rusia di masa lalu. Ras orang kyrgyztan mirip wajah Cina dengan bola mata dan rambut agak sedikit pirang.
Pengetahuan dan minat mereka terhadap Islam selama beberapa tahun ini meningkat terutama sejak pecah dari Uni Soviet. Sehingga ajaran Islam mulai merambah kesegala lingkup kehidupannya.
Ada perbedaan kondisi praktik Islam antara Kyrgyztan Selatan dan Utara. Dimana praktik Islam di Kyrgyztan Selatan lebih baik dari segi pemahaman dan praktik ibadah. Kondisi tersebut berbeda dengan Muslim Kirgiz yang tinggal di wilayah bagian utara.
Screenshot_2018-09-04-10-14-43_com.android.chrome_1536030953552

Wilayah kyrgyztan didominasi pegunungan indah


Meski sama-sama beragama Islam, namun orang-orang Kirgiz utara ini kerap mencampuradukkan antara ajaran Islam dengan ajaran-ajaran nenek moyang mereka, seperti animisme dan shamanism (perdukunan). Mungkin ini disebabkan wilayah pegunungan dan beberapa masih berpindah-pindah (nomadik).
Sejumlah tempat wisata sekaligus ziarah Islam pun dapat ditemui di Kyrgyzstan. Ada Suleiman Too atau bukit yang dahulunya pernah dipakai sembahyang oleh Nabi Muhammad SAW.
Lalu terdapat juga Osh Bazaar, tempat turis berbelanja. Selain itu ada danau dan alam nan indah yang tak boleh dilewatkan di wilayah pegunungan kyrgyztan.

Pengadilan Myanmar Vonis 7 tahun Penjara Wartawan Reuters 

Hakim Myanmar memutuskan dua wartawan Reuters bersalah, dengan melanggar hukum negara yang bersifat rahasia dan menjatuhkan hukuman atas mereka tujuh tahun penjara.
Hakim distrik utara Yangon Ye Lwin menyatakan Wa Lone (32) dan Kyaw Soe Oo (28) karena terbukti melanggar Undang-Undang rahasia negara yang dibuat pada masa masa penjajahan Inggris dengan memiliki dokumen rahasia negara.
“Para terdakwa melanggar Undang-Undang Rahasia Resmi pasal 3.1.c dan dijatuhi hukuman tujuh tahun. Masa penahanan terdakwa sejak 12 Desember akan dipertimbangkan,” kata hakim Myanmar.
 
Kedua wartawan itu merasa dijebak oleh polisi yang mengundang mereka makan malam. Di pengadilan pengadilan keduanya mengatakan bahwa polisi menyerahkan naskah di rumah makan Yangon utara beberapa saat sebelum petugas lain menangkap mereka.
Polisi yang dihadirkan sebagai saksi menyatakan hal itu dilakukan untuk menjebak wartawan tersebut atas pemberitaan tentang pembunuhan besar warga Rohingya.
“Saya tidak takut,” kata Wa Lone sesudah amar itu, “Saya tidak melakukan kesalahan apa pun. Saya percaya pada keadilan, demokrasi dan kebebasan.”
Putusan itu keluar di tengah tekanan internasional terhadap peraih Nobel Aung San Suu Kyi atas tindakan kekerasan militer terhadap Rohingya pada Agustus 2017.
Lebih dari 700.000 warga Rohingya, yang tidak memiliki kewarganegaraan, lari menyeberangi perbatasan Myanmar menuju Bangladesh.
Dunia mengecam vonis ke wartawan
Sejumlah pihak pendukung kebebasan pers, termasuk PBB, Uni Eropa, Amerika Serikat, Kanada dan Australia mendesak pembebasan kedua wartawan yang telah di penjara Insein Yangon sejak Desember.
“Hari ini adalah hari menyedihkan bagi Myanmar, wartawan Reuters Wa Lone dan Kyaw Soe Oo serta dunia pers di mana pun,” kata pernyataan pemimpin redaksi Reuters, Stephen J Adler.
“Kami tidak akan menunggu, sementara Wa Lone dan Kyaw Soe Oo menderita akibat ketidakadilan. (Kami) akan mempertimbangkan langkah selanjutnya dalam beberapa hari mendatang, termasuk apakah mencari pertolongan masyarakat internasional,” katanya.
Duta Besar Amerika Serikat untuk Myanmar Scot Marciel mengungkapkan kesedihan atas vonis yang dijatuhkan kepada kedua wartawan itu.
“Ini sangat mengganggu bagi semua yang berjuang di sini untuk kebebasan media. Saya pikir seseorang harus bertanya akankah ini menambah atau mengurangi kepercayaan masyarakat Myanmar terhadap peradilan mereka,” kata Marciel.
 
Sumber : Antara/Merdeka

PBB : Genosida Rohingya, Panglima dan 5 Jenderal Myanmar Harus Diadili

JENEWA – Penyelidik PBB menyatakan, militer Myanmar melakukan pembunuhan massal dan pemerkosaan terhadap para perempuan Muslim Rohingya.
Penyelidik juga menuntut agar Panglima Militer dan 5 jenderal di negara itu diadili karena memiliki “niat genosida”.
Laporan penyelidik PBB ini diumumkan di Jenewa, Senin (27/8/2018). Pemerintah sipil Myanmar yang secara de facto dipimpin oleh Aung San Suu Kyi juga dinyatakan telah mengizinkan :

  1. Pidato kebencian berkembang
  2. Menghancurkan dokumen bukti dan gagal melindungi minoritas dari kejahatan terhadap kemanusiaan
  3. Dan kejahatan perang oleh tentara di Rakhine, Kachin dan Shan.

“Dengan demikian, itu berkontribusi terhadap atrocity crimes,” bunyi laporan penyelidik PBB.
Sekitar 700.000 warga Rohingya melarikan diri dari penindasan selama operasi militer. Sebagian besar dari mereka hingga kini masih tinggal di kamp-kamp pengungsi di Bangladesh.
Laporan PBB mengatakan, aksi militer termasuk membakar desa-desa Rohingya sangat tidak proporsional terhadap ancaman keamanan yang sebenarnya.
PBB mendefinisikan genosida sebagai tindakan yang dimaksudkan untuk menghancurkan kelompok nasional, etnis, ras atau agama secara keseluruhan atau sebagian.
“Kejahatan di Negara Bagian Rakhine, dan cara di mana mereka lakukan, memiliki sifat, gravitasi dan ruang lingkup yang serupa dengan yang telah memungkinkan niat genosida untuk diwujudkan dalam konteks lain,” lanjut laporan dari Misi Pencari Fakta Internasional Independen PBB di Myanmar tersebut.
Laporan PBB terkait rantai komando
Laporan itu memiliki tebal 20 halaman. “Ada informasi yang cukup untuk menjamin penyelidikan dan penuntutan para pejabat senior dalam rantai komando Tatmadaw (tentara), sehingga pengadilan yang kompeten dapat menentukan tanggung jawab mereka untuk genosida dalam kaitannya dengan situasi di negara bagian Rakhine,” imbuh laporan itu, seperti dikutip Reuters.
Pemerintah Myanmar, yang telah dikirimi salinan laporan penyelidik PBB, belum berkomentar.
Dihubungi melalui telepon, juru bicara militer Myanmar Mayor Jenderal Tun Tun Nyi mengatakan bahwa dia tidak bisa segera berkomentar.
Panel PBB, yang dipimpin oleh mantan Jaksa Agung Indonesia, Marzuki Darusman, menunjuk Panglima Militer Myanmar, Jenderal Min Aung Hlaing dan lima jenderal lainnya yang harus menghadapi pengadilan.
Para Jenderal itu termasuk Brigadir Jenderal Aung Aung, komandan “33rd Light Infantry Division”, yang mengawasi operasi di desa pesisir Inn Din di mana 10 anak dan pria dewasa Rohingya dibunuh. Empat jenderal lain tak disebutkan secara detail.
Reuters tidak dapat menghubungi Panglima Min Aung Hlaing atau pun Jenderal Aung Aung pada hari Senin untuk berkomentar.
Pembantaian itu diungkapkan oleh dua wartawan Reuters; Wa Lone, 32, dan Kyaw Soe Oo, 28, yang ditangkap Desember lalu dan diadili atas tuduhan melanggar UU Rahasia Negara. Pengadilan semestinya menyampaikan putusan pada hari Senin, tetapi ditunda sampai 3 September 2018.
Laporan itu mengatakan Suu Kyi, seorang penerima Hadiah Nobel Perdamaian, tidak menggunakan posisi de facto sebagai Kepala Pemerintahan, atau otoritas moralnya, untuk menghentikan atau mencegah peristiwa mengerikan itu berlangsung.
Juru bicara Suu Kyi, Zaw Htay, tidak dapat segera dihubungi untuk memberikan komentar.
Komisaris Tinggi HAM PBB, Zeid Ra’ad al-Hussein menyebut tindakan keras terhadap Rohingya sebagai “contoh buku teks tentang pembersihan etnis”.
 
Sumber : Reuters/Sindonews