Assalamualaikum wr. wb. Ayah saya meninggal 2 bulan yang lalu, sedangkan ayah meninggalkan seorang istri yaitu ibu saya dan saya memiliki 2 saudara perempuan yaitu kakak dan adik saya. Jadi ayah memiliki 3 anak perempuan yang ditinggalkan, tetapi ayah masih memiliki ibu (nenek) yang masih hidup dan saudara 1 laki-laki dan 4 saudara perempuan salah satu saudara perempuannya sudah meninggal lebih dulu dari ayah. Yang saya tanyakan :

  1. Bagaimana cara pembagian harta untuk ibu (istri) dan ketiga anak perempuannya
  2. Bagaimana pembagian harta kepada (nenek) ibu dari ayah dan saudaranya 1 laki laki 4 saudara perempuan yang salah satunya sudah meninggal, dan semua saudara ayah masing-masing sudah berkeluarga
  3. Dan apakah saudara perempuannya yang sudah meninggal tetap mendapat hak waris dan siapa yang berhak menerimanya

Terimakasih
Wassalamualaikum wr. wb.
 
Jawaban :
Assalamu alaikum wr.wb.
Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Washshalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi ajmain. Amma ba’du:
Pertama-tama perlu diketahui bahwa yang berhak mendapat waris adalah ahli waris yang masih hidup ketika almarhum wafat; bukan yang sudah mati sebelum almarhum. Karena itu saudara perempuan almarhum yang sudah meninggal terlebih dulu tidak mendapatkan waris.
Dalam hal ini yang berhak mendapat waris adalah isterinya, anak perempuannya, ibunya, serta saudara laki-lakinya dan saudara perempuannya. Perhitungannya berdasarkan surat an-Nisa: 11-12 adalah sebagai berikut:

  • Isteri almarhum mendapatkan 1/8
  • 3 Anak perempuan mendapatkan 2/3 (karena tidak ada anak laki-laki)
  • Ibu mendapatkan 1/6 (karena ada anak).

Sisanya dibagi di antara saudara laki-laki dan saudara perempuan almarhum dengan pembagian saudara laki-laki mendapatkan dua bagian saudara perempuan.
Wallahu a’lam.
Wassalamu alaikum wr.wb.
Ustadz Fauzi Bahreisy
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini