Assalamu alaikum wr.wb. Saya ibu rumah tangga. Selain bekerja menjadi karyawati di perusahaan swasta, saya mempunyai sampingan menjual baju online shop. Saya menjual baju-baju untuk wanita dan anak-anak. Tetapi, kebanyakan baju yang saya jual lebih ke baju yang di larang dalam Islam (baju tanktop, celana pendek/mini dress). Pertanyaan saya, apa salah jika saya menjual pakaian model tersebut? Karena kalau saya menjual pakaian seperti itu secara tidak langsung saya merasa mendukung perempuan-perempuan berpakaian seperti itu. Mohon pencerahannya. Wassalamu alaikum wr.wb
Jawaban :
Assalamu alaikum wr.wb. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi. Amma ba’du:
Pada dasarnya jual beli dalam Islam diperbolehkan (Lihat Qs al-Baqarah: 275). Namun dalam beberapa kondisi jual beli tersebut bisa menjadi haram tergantung pada barang yang diperjualbelikan dan penggunaannya. Terkait dengan pakaian, terdapat tiga kondisi yang harus diperhatikan:
Pertama, pakaian yang jelas-jelas mubah dilihat dari segi bahan dan modelnya seperti jilbab untuk wanita, gamis untuk laki-laki dan seterusnya. Maka jual beli pakaian yang semacam ini tidak dilarang.
Kedua, pakaian yang jelas-jelas dilarang dalam segala kondisi seperti pakaian dari sutera untuk laki-laki.
Ketiga, pakaian yang bisa mubah dan bisa pula haram tergantung di hadapan siapa ia memakainya. Misalnya baju, celana, dan rok pendek wanita. Kalau diketahui atau diduga keras bahwa pembelinya akan memakai di tempat-tempat umum atau di hadapan lelaki yang tidak boleh melihat auratnya seperti yang banyak dilakukan wanita masa kini, maka jelas dilarang. Sebab berarti tolong menolong dalam berbuat dosa (QS al-Maidah: 2).
Namun jika diyakini atau diduga keras bahwa si pembeli hanya akan memakai dihadapan suami, maka menjualnya tidak dilarang. Saat ini di mana kerusakan terjadi di berbagai tempat, dimana orang tidak lagi memerhatikan dan menjaga aurat, maka menjual pakaian ketat, transparan, atau yang terbuka memberi peluang bagi semakin menjamurnya kemaksiatan di tengah-tengah masyarakat.
Ibnu Taymiyyah berkata, “Setiap pakaian yang diduga keras akan dipakai untuk maksiat, maka tidak boleh menjual dan menjahitnya kepada orang yang akan menggunakannya untuk maksiat tersebut.”
Wallahu a’lam
Wassalamu alaikum wr.wb.
Ustadz Fauzi Bahreisy
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini