Assalamu’alaikum. Mohon penjelasannya ustadz. Ayah saya hendak membagikan harta waris. Beliau mempunyai 5 orang anak laki-laki, termasuk saya. Semuanya sudah menikah. Belum lama ini 2 saudara saya telah wafat, sehingga kami tinggal bertiga. Si A wafat meninggalkan istri dan 3 orang anak, si B wafat meninggalkan istri saja, karena tidak memiliki anak. Bagaimana pembagian warisnya ustadz? Apakah si A dan si B tetap mendapatkan waris? Kalau memang dapat, siapa yg berhak menerimanya? Anaknya, atau istrinya?
Jawaban
Assalamu alaikum wr.wb.
Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi. Amma ba’du:
Sebelumnya, kami ingin memastikan, apakah saat ini ayah Anda masih hidup atau paling tidak masih hidup ketika kedua saudara Anda meninggal dunia? Lalu yang kedua, apakah isteri ayah (ibu Anda) ada?
Dengan asumsi bahwa kedua saudara Anda (A dan B) meninggal dunia sebelum ayah Anda, berarti mereka tidak mendapatkan jatah waris. Begitu pula dengan anak isteri dari saudara yang meninggal dunia, karena bukan sebagai ahli waris maka mereka tidak mendapatkan hak waris dari ayah Anda.
Mereka hanya mendapatkan harta waris dari peninggalan saudara Anda sendiri. Terkecuali jika ayah Anda sudah meninggal sebelum kedua saudara Anda, maka keduanya berhak mendapat waris yang kemudian jatuh kepada anak isterinya.
Selanjutnya terkait keberadaan isteri ayah, kalau ia ada, maka ia berhak mendapatkan seperdelapan. Sementara sisanya diberikan kepada seluruh anak dengan dibagi rata. Jika sudah tidak ada sebelum ayah meninggal, maka harta waris jatuh kepada seluruh anaknya.
Wallahu a’lam bish-shawab. Wassalamu alaikum wr.wb.