by Farid Numan Hasan faridnuman | Feb 1, 2016 | Konsultasi, Konsultasi Umum
Assalamu’alaikum wr wb. Ustad yang semoga dicintai Allah. Amiin. Ustad, saya ingin bertanya. Apakah dibolehkan dalam Islam mengazankan bayi ketika lahir.
Suriansyah Arya
Jawaban:
Ini merupakan upaya merekamkan kalimat tauhid Laa Ilaha Illallah Muhammadarrasulullah sejak dini. Sebab otak bayi laksana pita kaset yang masih kosong, ia akan terisi oleh suara yang pertama kali tertangkap olehnya. Semoga hal itu menjadi arahan yang lurus bagi sang bayi, yang akan mengendalikan arah hidupnya.
Para ulama tidak sepakat dalam masalah mengadzankan bayi. Ada yang menyebut bid’ah karena tidak ada dasarnya, ada pula yang mengatakan adzan disyariatkan. Demikianlah, wallahu a’lam. Adapun kami lebih cenderung mengikuti pendapat yang mengatakan bahwa adzan disyariatkan.
Dari Abu Rafi’, dari ayahnya, ia berkata:
“Aku melihat Rasulullah adzan seperti adzan shalat di telinga Al hasan ketika dilahirkan oleh Fathimah.” (HR. Abu Daud no. 5105. At Tirmidzi No. 1514, katanya: hasan shahih. Abdurrazzaq dalam Al Mushannaf No.7986, Ahmad No. 23869)
Syaikh Al Albany berkata tentang status hadits ini, “Hasan, Insya Allah!” (Irwa’ al Ghalil, 4/400. Dia juga menghasankan dalam kitabnya yang lain, Shahih Sunan Abi Daud No. 5105 dan Shahih wa Dhaif Sunan At Tirmidzi No. 1514) Selain itu Imam Al Hakim juga menshahihkannya, namun Imam Adz Dzahabi telah mengoreksinya.
Selain itu, Al Imam Al Hafizh Yahya bin Said Al Qaththan juga menyebutkan bahwa hadits ini diriwayatkan oleh seorang rawi yang dhaif, munkar, dan mudhtharib (guncang). (Imam Ibnul Qaththan, Bayanul Wahm wal Iham fi Kitabil Ahkam, No. 2135. 1997M-1418H. Dar Ath Thayyibah, Riyadh)
Namun Syaikh Al Albani dalam penelitian akhirnya dia mendhaifkan hadits ini. Berkata Syaikh Abdul Muhsin Al ‘Abbad Al Badr Hafizhahullah:
“Syaikh Nashir (Al Albani) telah menghasankan hadits tersebut dalam sebagian kitabnya, tetapi pada kahirnya dia menarik kembali pendapat itu. Sebab dalam isnad hadits ini terdapat seorang yang dhaif, yaitu ‘Ashim bin ‘Ubaidullah. Beliau telah enyebutkan bahwa dalam kitab Syu’abul Iman karya Imam Al Baihaqi ada hadits dari Al Hasan yang terkait dengan azan, dan telah disebutkan: hadits tersebut (riwayat Al Baihaqi) merupakan penguat hadits ini (riwayat At Tirmidzi dari Abu Rafi’ di atas, pen). Dan Syaikh Nashir berkata: setelah buku tersebut diterbitkan saya melihat isnadnya ternyata ada seorang yang wadhaa’ (pemalsu hadits) dan matruk (ditinggalkan), dahulu sebelumnya hadits tersebut dianggap sebagai penguat hadits Abu Rafi’ yang ada pada kami. Oleh karena itu tidak benar menjadikan hadits tersebut sebagai penguat selama di dalamnya terdapat seorang yang pendusta dan matruk. Maka, kesimpulannya hadits ini tidak memiliki syahid (penguat). Dan, jika dalam pembahsan ini tidak ada dasar kecuali hadits ini yang di isnadnya terdapat kelemahan perawinya yaitu ‘Ashim bin ‘Ubaidullah, maka tidaklah ada satu pun yang bisa dijadikan argument dalam masalah ini (azan untuk bayi), kecuali jika ada hadits lain yang menguatkannya, maka hal itu dimungkinkan. Ada pun jika takwil terhadap hadits ini dan hadits lainnya yang terdapat pada Imam Al Baihaqi yang di dalamnya terdapat wadhaa’ (pemalsu) dan matruk, maka aktifitas azan pada telinga bayi tidaklah shahih, karena hadits ini (riwayat Tirmidzi dari Abu Rafi’, pen) terdapat seseorang yang lemah. Sedangkan hadits itu (Al Baihaqi) ada yang seorang yang wadhaa’ dan matruk, maka tidaklah salah satu menjadi penguat bagi yang lainnya. Maka tidaklah benar berhukum dengan hadits ini. Oleh karena itu, hadits ini dihukumi tidak shahih selama dengan sanad seperti ini.” (Syarh Sunan Abi Daud, No. 580)
Syaikh Syu’aib Al Arnauth juga mendhaifkan hadits ini dengan penjelasan yang panjang. (Lihat Tahqiq Musnad Ahmad No. 23869)
Jadi, pandangan yang lebih kuat adalah hadits ini adalah dhaif, sebagaimana dikatakan oleh Imam Adz Dzahabi, Imam Yahya bin Said Al Qaththan, Syaikh Syu’aib Al Arnauth, Syaikh Al Albani, dan lainnya.
Namun demikian ada baiknya kita menyimak perkataan Syaikh Syu’aib Al Arnauth sebagai berikut:
Kami berkata: bersama kelemahan hadits dalam masalah ini, mayoritas umat dahulu dan sekarang telah mengamalkan hadits ini, hal itu seperti yang diisyaratkan oleh At Timirdzi setelah dia meriwayatkan hadits ini, dengan ucapan beliau: hadits ini diamalkan. Dan, para ulama telah menyampaikan hal ini dalam bab-bab kitab-kitab mereka dan mereka menyunnahkannya. (Ibid)
Perkataan Imam At Tirmidzi yang dimaksud adalah:
Sebagian ulama telah berpendapat dengan hadits ini. (Sunan At Tirmidzi No. 1514)
Setelah masa Imam At Tirmidzi banyak sekali ulama di berbagai madzhab yang mengamalkan hadits tersebut. Diantaranya, Imam Ibnul Qayyim dalam kitab At Tuhfah-nya, bahwa azan (dan juga iqamah) untuk bayi baru dilahirkan adalah sunah.
Dalam kitabnya itu beliau menulis:
Bab keempat: Sunahnya azan di telinga kanan dan iqamah di telinga kiri. (Lihat Tuhfatul Maudud fi Ahkamil Maulud, Hal. 21, Cet. 1. 1983M- 1403H. Darul Kutub Al ‘Ilmiyah) . lalu beliau menyebutkan beberapa hadits, termasuk hadits ini.
Wallahu a’lam
Ustadz Farid Nu’man Hasan
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini
by Farid Numan Hasan faridnuman | Jan 12, 2016 | Konsultasi, Konsultasi Umum
Saya pernah mendengar katanya pakaian wanita itu tidak boleh yang warna-warni, yang boleh hanya hitam saja. Benarkah demikian? Mohon penjelasannya. Terima kasih
Jawaban:
Sebagian orang menganggap bahwa wanita muslimah hanya boleh memakai pakaian hitam atau gelap saja. Kadang oknum mereka merendahkan para muslimah yang memakai pakaian berwarna selain gelap, betapa pun jilbabnya dan baju kurungnya begitu lebar dan panjang sempurna, dan mereka tetap menjaga diri dan kehormatannya, tetap mereka dipandang miring karena warna warninya itu. Seolah wanita-wanita ini kurang shalihah dan ‘iffah hanya karena masalah warna pakaiannya.
Pandangan tersebut adalah ghuluw (berlebihan) dan tidak benar, serta bertentangan dengan fakta sejarah yang dilalui wanita-wanita terbaik umat ini pada masa awal salaf. Muslimah berpakaian warna hitam dan gelap, memang umum dipakai oleh wanita pada masa dulu, dan masa kini disebagian negara, tentunya ini memiliki keutamaan, tetapi mereka tidak terlarang memakai pakaian berwarna selain hitam dan gelap, seperti hijau, kuning, merah, biru, dan bermotif.
Sebelum kami sampaikan dalil-dalil, akan kami sampaikan sebuah ulasan bagus dari seorang ulama, yakni Al Hafizh Ibnu Hajar Rahimahullah, katanya:
“Sesungguhnya pembuat syariat tidaklah membatasi warna tertentu bagi pakaian laki-laki dan pakaian wanita. Kadar perhiasan yang serasi pada pakaian tunduk pada tradisi kaum muslimin pada setiap negara. Dapat dimaklumi dan disaksikan masa sekarang ini, dan di semua masa, bahwa hiasan atau warna yang berlaku di antara wanita mukmin pada umumnya dapat diterima oleh ulama mereka di suatu tempat, mungkin terasa aneh bagi kaum muslimin di tempat lain, dan mungkin mereka malah mengingkarinya. Sebagaimana warna dan model berbeda dari satu masa ke masa lain di satu daerah. Benarlah kata Imam Ath Thabari yang mengatakan, “… Sesungguhnya menjaga model zaman termasuk muru’ah (harga diri) selama tidak mengandung dosa dan menyelisihi model serupa dalam rangka mencari ketenaran.” (Fathul Bari, 12/424)
Berikut ini akan kami sampaikan beberapa atsar yang tsaabit (kuat) tentang para shahabiyah yang memakai pakaian dengan beragam warna.
Riwayat pertama: Warna merah
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ قَالَ: حَدَّثَنَا عَبَّادُ بْنُ الْعَوَّامِ، عَنْ سَعِيدٍ، عَنْ أَبِي مَعْشَرٍ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ، أَنَّهُ كَانَ يَدْخُلُ مَعَ عَلْقَمَةَ، وَالْأَسْوَدِ عَلَى أَزْوَاجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «فَيَرَاهُنَّ فِي اللُّحُفِ الْحُمْرِ»، قَالَ: وَكَانَ إِبْرَاهِيمُ لَا يَرَى بِالْمُعَصْفَرِ بَأْسًا
Berkata kepada kami Abu Bakar, katanya: berkata kepada kami ‘Abbad bin Al ‘Awwam, dari Sa’id, dari Abu Ma’syar, dari Ibrahim (An Nakha’i, pen), bahwa dia bersama ‘Alqamah dan Al Aswad menemui istri-istri Nabi ﷺ: mereka berdua melihat istri-istri nabi memakai mantel berwarna merah. Ibrahim An Nakha’i berpendapat tidak apa-apa pula memakai celupan ‘ushfur (warnanya merah, pen). (Imam Ibnu Abi Syaibah, Al Mushannaf No. 24739)
Mujahid berkata:
أَنَّهُمْ كَانُوا لَا يَرَوْنَ بَأْسًا بِالْحُمْرَةِ لِلنِّسَاء
ِMereka (para sahabat nabi) tidak mempermasalahkan wanita memakai pakaian warna merah. (Ibid, No. 24740)
Ibnu Abi Malikah berkata:
رَأَيْتُ عَلَى أُمِّ سَلَمَةَ دِرْعًا، وَمِلْحَفَةً مُصَبَّغَتَيْنِ بِالْعُصْفُر
ِAku melihat Ummu Salamah (Istri nabi) memakai baju pelindung dan mantel yang keduanya dicelup dengan ‘ushfur (warnanya merah). (Ibid, No. 24741)
Al Qasim (cucu Abu Bakar Ash Shiddiq) berkata:
أَنَّ عَائِشَةَ، كَانَتْ تَلْبَسُ الثِّيَابَ الْمُعَصْفَرَةَ، وَهِيَ مُحْرِمَة
ٌBahwasanya, Aisyah dahulu memakai pakaian hasil celupan ‘ushfur dan saat itu dia sedang ihram. (Ibid, No. 24742. Juga oleh Imam Al Bukhari dalam Shahihnya secara mu’allaq, 2/137. Al Hafizh mengatakan: sanadnya shahih. Fathul Bari, 3/405. Juga Al Qasthalani dalam Irsyad As Sari, 3/111)
Fathimah binti Mundzir berkata:
أَنَّ أَسْمَاءَ كَانَتْ تَلْبَسُ الْمُعَصْفَرَ، وَهِيَ مُحْرِمَة
ٌBahwa Asma dahulu memakai pakaian yang tercelup ‘ushfur dan dia sedang ihram. (Ibid, No. 24745)
Sa’id bin Jubair bercerita:
أَنَّهُ رَأَى بَعْضَ أَزْوَاجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، تَطُوفُ بِالْبَيْتِ وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ مُعَصْفَرَةٌ
Dia melihat sebagian istri Nabiﷺ thawaf di Ka’bah sambil memakai pakaian yang tercelup ‘ushfur. (Ibid, No. 24748)
Perlu diketahui, bahwa pakaian jika dicelup oleh pewarna ‘ushfur (sejenis tanaman) maka biasanya dominannya adalah merah. Berkata Al Hafizh Ibnu hajar:
فَإِنَّ غَالِب مَا يُصْبَغ بِالْعُصْفُرِ يَكُون أَحْمَر
Sesungguhnya apa saja yang dicelupkan ke dalam ‘ushfur maka dominasi warnanya adalah menjadi merah. (Fathul Bari, 10/305. Darul Ma’rifah, Beirut). Seperti ini juga dikatakan oleh Imam Asy Syaukani. (Nailul Authar, 2/110)
Riwayat-riwayat di atas menunjukkan kebolehan memakai warna merah bagi wanita muslimah. Bahkan itu dipakai juga oleh istri-istri Nabi ﷺ seperti Ummu Salamah dan ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anhuma, dan ketahui oleh laki-laki yang bukan mahram mereka, bahkan ‘Aisyah dan Asma Radhiallahu ‘Anhuma memakainya ketika di luar rumah yakni ketika ihram.
Riwayat kedua: Warna hijau
Dari ‘Ikrimah:
أَنَّ رِفَاعَةَ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ، فَتَزَوَّجَهَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ الزَّبِيرِ القُرَظِيُّ، قَالَتْ عَائِشَةُ: وَعَلَيْهَا خِمَارٌ أَخْضَرُ، فَشَكَتْ إِلَيْهَا وَأَرَتْهَا خُضْرَةً بِجِلْدِهَا، فَلَمَّا جَاءَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَالنِّسَاءُ يَنْصُرُ بَعْضُهُنَّ بَعْضًا، قَالَتْ عَائِشَةُ: مَا رَأَيْتُ مِثْلَ مَا يَلْقَى المُؤْمِنَاتُ؟ لَجِلْدُهَا أَشَدُّ خُضْرَةً مِنْ ثَوْبِهَا.
Sesungguhnya Rifa’ah menceraikan istrinya, lalu mantan istrinya itu dinikahi oleh Abdurrahman bin Az Zubair Al Qurazhi. ‘Aisyah berkata: “Dia memakai kerudung berwarna hijau,” dia mengadu kepada ‘Aisyah dan terlihat warna hijau pada kulitnya. Ketika datang Rasulullah ﷺ saat itu kaum wanita sedang saling membantu di antara mereka. ‘Aisyah berkata: “Aku tidak pernah melihat seperti apa yang dialami para kaum mu’minah, sungguh kulitnya lebih hijau (karena luntur, pen) dibanding pakaian yang dipakainya.” (HR. Bukhari No. 5825)
Kisah shahih ini menunjukkan kebolehan memakai warna hijau, dan ini pun juga diketahui oleh Nabi.
Riwayat ketiga: Kombinasi hitam dan merah
Sakinah berkata:
دَخَلْتُ مَعَ أَبِي عَلَى عَائِشَةَ فَرَأَيْتُ عَلَيْهَا دِرْعًا أَحْمَرَ، وَخِمَارًا أَسْوَدَ
Aku dan ayahku menemui ‘Aisyah, aku melihat dia memakai baju pelindung berwarna merah, dan kerudung berwarna hitam. (Ibnu Abi Syaibah, Al Mushannaf no. 24748).
Riwayat keempat: Motif warna warni
عَنْ أُمِّ خَالِدٍ بِنْتِ خَالِدٍ: أُتِيَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِثِيَابٍ فِيهَا خَمِيصَةٌ سَوْدَاءُ صَغِيرَةٌ، فَقَالَ: «مَنْ تَرَوْنَ أَنْ نَكْسُوَ هَذِهِ» فَسَكَتَ القَوْمُ، قَالَ: «ائْتُونِي بِأُمِّ خَالِدٍ» فَأُتِيَ بِهَا تُحْمَلُ، فَأَخَذَ الخَمِيصَةَ بِيَدِهِ فَأَلْبَسَهَا، وَقَالَ: «أَبْلِي وَأَخْلِقِي» وَكَانَ فِيهَا عَلَمٌ أَخْضَرُ أَوْ أَصْفَر
ُDari Ummu Khalid binti Khalid: didatangkan ke Nabi ﷺ pakaian yang terdapat motif berwarna hitam kecil-kecil. Nabi bersabda: “Menurut kalian siapa yang pantas memakai pakaian ini?” Mereka terdiam. Beliau bersabda: “Panggilkan kepadaku Ummu Khalid.” Lalu didatangkan Ummu Khalid dan dia dibopong. Lalu Nabi ﷺ mengambil pakaian itu dengan tangannya sendiri dan memakaikan ke Ummu Khalid, lalu bersabda: “Pakailah ini sampai rusak.” Dan, pakaian tesebut juga terdapat corak berwarna hijau dan kuning. (HR. Bukhari No. 5823).
Kisah ini begitu jelas bolehnya muslimah memakai pakaian kombinasi dua warna dan juga bermotif warna warni, di sebutkan beragam warna motif, hitam, hijau, dan kuning. Bahkan Nabi ﷺ sendiri yang memakaikannya kepada Ummu Khalid. Jika ini terlarang pastilah Nabi ﷺ akan mencegahnya tapi justru Beliau yang memakaikannya sendiri. Wallahu A’lam.
Terakhir, ada baiknya kita perhatikan ulasan Syaikh Abdul Halim Abu Syuqqah Rahimahullah:
“Sesungguhnya keserasian dalam perhiasan yang menghiasi pakaian, tidaklah menarik perhatian laki-laki, dan tidak disifati dengan tabarruj, karena tabarruj adalah apabila wanita mempertontonkan kecantikan dan keindahan dirinya sehingga dapat membangkitkan syahwat laki-laki. Ada pun jika pakaian memiliki pakaian yang indah tetapi tidak mencolok, dan dalam model yang indah tapi tidak menarik perhatian, maka model dan warna seperti ini dikenal dan dominan di kalangan muslimah. Semua itu tidak membangkitkan syahwat laki-laki, baik dari niat si wanita maupun dari pengaruh yang disebabkan oleh warna dan model pakaian-pakaian yang beraneka ragam. Ini merupakan perkara yang dapat disaksikan di beberapa negara Islam. Satu model dengan banyak warna tampak pada mala’ah Sudan dan pada pakaian wanita di perkampungan Syiria. Sedangkan macam-macam warna dengan beragam model, tampak pada pakaian para mahasiswi yang sopan di kampus-kampus Mesir dan Kuwait. Kebanyakan mereka memakai pakaian dengan bermacam warna dan model, tetapi tetap terjaga oleh kesucian dan pemeliharaan diri, sehingga mereka dihormati dan dihargai. (Syaikh Abdul Halim Abu Syuqqah, Kebebasan Wanita, Jilid 4, Hal. 352. GIP, Jakarta)
Wallahu A’lam.
Ustadz Farid Nu’man Hasan
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini
by Farid Numan Hasan faridnuman | Dec 29, 2015 | Artikel
Oleh: Farid Nu’man Hasan
Kami umat Islam menghargai adanya perbedaan, dan mengakui perbedaan itu adalah sunatullah kehidupan. Sebab Rabb kami telah berfirman:
وَلَوْ شَاءَ رَبُّكَ لَجَعَلَ النَّاسَ أُمَّةً وَاحِدَةً وَلَا يَزَالُونَ مُخْتَلِفِينَ
Seandainya Rabbmu berkehendak niscaya manusia Dia jadikan umat yang satu, namun mereka senantiasa berselisih. (QS. Huud: 118)
Ayat yang lain:
وَلَوْ شاءَ رَبُّكَ لَآمَنَ مَنْ فِي الْأَرْضِ كُلُّهُمْ جَمِيعاً أَفَأَنْتَ تُكْرِهُ النَّاسَ حَتَّى يَكُونُوا مُؤْمِنِينَ
Dan Jikalau Tuhanmu menghendaki, tentulah beriman semua orang yang di muka bumi seluruhnya. Maka Apakah kamu (hendak) memaksa manusia supaya mereka menjadi orang-orang yang beriman semuanya ? (QS. Yunus: 99)
Oleh karena itu, kami akan tetap berbuat baik dan adil kepada siapa pun yang berbeda dengan kami, selama mereka tidak berbuat aniaya kepada kami.
Rabb kami mengajarkan:
لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan Berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang Berlaku adil. (QS. Al Mumtahanah: 8)
Maka, biarlah kami istiqamah atas agama kami dan budaya kami, jangan kalian kecut dan jangan pula cemberut, sebab itu bagian dari tuntutan iman kami.
Nabi kami – Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam– mewasiatkan kami:
قُلْ: آمَنْتُ بِاللَّهِ ثُمَّ اسْتَقِمْ
Katakanlah: Aku beriman kepada Allah, kemudian istiqamahlah! (HR. Muslim, 62/38, At Tirmidzi No. 3574, Ahmad No. 15416, 15417, 19431, An Nasa’i dalam As Sunan Al Kubra No. 11425, Abu Bakar Al Khalal dalam As Sunnah No. 1677, Ibnu Hibban No. 942, dll)
Dan, kami pun tidak memaksa kalian untuk mengikuti agama dan budaya kami. Sebab memaksa bukan ajaran Rabb kami.
Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); Sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. (QS. Al Baqarah: 256)
فَذَكِّرْ إِنَّمَا أَنْتَ مُذَكِّرٌ لَسْتَ عَلَيْهِمْ بِمُصَيْطِرٍ
Maka berilah peringatan, karena Sesungguhnya kamu hanyalah orang yang memberi peringatan. kamu bukanlah orang yang berkuasa atas mereka (untuk memaksa). (QS. Al Ghasyiah: 21-22)
Jadi, sangat ingin kami katakan kepada kalian. Bahwa hari raya kalian bukan hari raya kami, begitu pula hari raya kami bukan hari raya kalian, sebagaimana tahun baru masehi kalian bukanlah tahun baru bagi kami, karena titik tolak sejarah awal tahun kalian berbeda dengan tahun hijriyah kami, tahun baru kalian diawali oleh kelahiran Nabi kami yang mulia -yang telah kalian Tuhankan- ‘Isa ‘Alaihissalam, sementara tahun kami diawali hijrah Rasulullah dan para sahabatnya dari Mekkah ke Madinah. Walaupun banyak saudara kami muslimin awam yang ikut-ikutan berbahagia dan bersuka cita atas hari raya dan budaya kalian karena ketidaktahuan mereka itu bukan alasan bagi kami untuk turut larut di dalamnya.
Nabi kami – Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam– mengajarkan:
إِنَّ لِكُلِّ قَوْمٍ عِيدًا وَهَذَا عِيدُنَا
“Sesungguhnya setiap kaum memiliki hari raya masing-masing, dan hari ini adalah hari raya kita.” (HR. Bukhari No. 952, Muslim, 16/892)
Ya, jelaskan?! Setiap kaum, setiap umat punya hari raya dan hari besarnya sendiri, silahkan berbahagia dan suka cita dihari itu. Kami tidak memaksa dan menuntut kalian mengucapkan selamat atas kami karena kebahagiaan kami sangat berlimpah dan tidak akan berkurang tanpa ucapan selamat dari kalian. Kami pun meyakini, kebahagiaan kalian tidak akan berkurang seandainya kami tidak mengucapkan selamat atas hari raya kalian, sebab sangat tidak dewasa bila perasaan kebahagiaan dan suka cita mesti didahului ucapan selamat dahulu.
Kami, umat Islam, memiliki sangat banyak hari raya dan hari-hari istimewa, dan kami pun puas atas hal itu, itulah kenapa kami tidak membutuhkan hari raya yang tidak berasal dari Rabb dan nabi kami, yang telah menjadi budaya dan sejarah kami.
Dari Anas bin Malik Radhiallahu ‘Anhu, beliau berkata:
“Dahulu orang jahiliyah memiliki dua hari untuk mereka bermain-main pada tiap tahunnya.” Ketika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam datang ke Madinah, dia bersabda: “Dahulu Kalian memiliki dua hari yang kalian bisa bermain-main saat itu. Allah telah menggantikan keduanya dengan yang lebih baik dari keduanya, yakni hari Fithri dan hari Adha.” (HR. Abu Daud No. 1134, An Nasa’i dalam As Sunan Al Kubra No. 1755, Al Baghawi dalam Syarhus Sunnah No. 1098, katanya: hadits ini shahih. Al Hafizh Ibnu Hajar (Fathul Bari, 3/371) juga mengatakan: shahih.)
Dari ‘Uqbah bin ‘Amir Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
يَوْمُ عَرَفَةَ وَيَوْمُ النَّحْرِ وَأَيَّامُ التَّشْرِيقِ عِيدُنَا أَهْلَ الْإِسْلَامِ وَهِيَ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ
Hari ‘Arafah, hari penyembelihan qurban, hari-hari tasyriq, adalah hari raya kita para pemeluk islam, itu adalah hari-hari makan dan minum. (HR. At Tirmidzi No. 773, katanya: hasan shahih, Ad Darimi No. 1764, Syaikh Husein Salim Asad mengatakan: isnaduhu shahih. Al Hakim dalam Al Mustadrak No. 1586, katanya: “Shahih sesuai syarat Bukhari dan Muslim, tetapi mereka tidak meriwayatkannya.”)
Dari Abu Lubabah bin Abdil Mundzir, dia berkata: Bersabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:
“Sesungguhnya hari Jumat adalah Sayyidul Ayyam (pimpinan hari-hari), keagungannya ada pada sisi Allah, dan dia lebih agung di sisi Allah dibanding hari Idul Adha dan Idul Fitri. Padanya ada lima hal istimewa: pada hari itu Allah menciptakan Adam, pada hari itu Allah menurunkan Adam ke bumi, pada hari itu Allah mewafatkan Adam, pada hari itu ada waktu yang tidaklah seorang hamba berdoa kepada Allah melainkan akan dikabulkan selama tidak meminta yang haram, dan pada hari itu terjadinya kimat. Tidaklah malaikat muqarrabin, langit, bumi, angin, gunung, dan lautan, melainkan mereka ketakutan pada hari Jumat.” (HR. Ibnu Majah No. 1083. Ahmad No. 15547, Ath Thabarani dalam Al Mu’jam Al Kabir No. 4511, Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman No. 2973, Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushannaf No. 817, Al Bazzar No. 3738. Dihasankan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahihul Jami’ No. 2279).
Lihatlah hari raya kami. Idul Fitri (1 Syawwal), Idul Adha (10 Dzulhijjah), hari Arafah (9 Dzulhijjah), hari-hari tasyriq (11,12,13 Dzulhijjah), dan hari Jum’at yang datangnya tiap pekan.
Belum lagi hari istimewa lainnya, walau bukan hari raya tetapi ini merupakan hari istimewa bagi kami karena di dalamnya mengandung keutamaan yang banyak untuk beribadah dan nilai sejarah. Seperti Senin, Kamis, 10 hari pertama Dzulhijjah, 6 hari Syawwal, hari ‘asyura, Ayyamul Bidh, 17 Ramadhan, 1 Muharam awal penanggalan kami, dan Lailatul Qadar. Semua ini ada dasarnya dalam agama dan sejarah kami.
Inilah kami, dan inilah agama kami, walau kami bersikap Lakum diinukum wa liyadin dalam urusan agama, tetapi kami ini rahmatan lil ‘alamin bagi kalian dalam urusan muamalah. Kalian tetap saudara dan sahabat, jangan khawatir. Sebab Rabb kami mengajarkan:
إِذْ قَالَ لَهُمْ أَخُوهُمْ نُوحٌ أَلَا تَتَّقُونَ
Ketika saudara mereka (Nuh) berkata kepada mereka: “Mengapa kamu tidak bertakwa?” (QS. Asy Syu’ara: 106)
إِذْ قَالَ لَهُمْ أَخُوهُمْ هُودٌ أَلَا تَتَّقُونَ
Ketika saudara mereka Hud berkata kepada mereka: “Mengapa kamu tidak bertakwa?” (QS. Asy Syu’ara: 124)
إِذْ قَالَ لَهُمْ أَخُوهُمْ صَالِحٌ أَلَا تَتَّقُونَ
Ketika saudara mereka, shaleh, berkata kepada mereka: “Mengapa kamu tidak bertakwa?” (QS. Asy Syu’ara: 142)
إِذْ قَالَ لَهُمْ أَخُوهُمْ لُوطٌ أَلَا تَتَّقُونَ
Ketika saudara mereka, Luth, berkata kepada mereka: mengapa kamu tidak bertakwa?” (QS. Asy Syu’ara: 161)
Lihatlah, Allah Ta’ala tetap menyebut para nabi pembawa risalahNya; Nuh, Hud, Shalih, dan Luth, sebagai saudara bagi kaumnya, walau kaumnya mengingkari agama yang dibawa mereka, mengingkari kenabian, dan mengingkari ketuhanan Allah Ta’ala. Itulah sikap kami juga, walau kalian ingkar kepada agama yang kami yakini, kalian tetap saudara kami.
Wallahu A’lam.
ed : danw
by Farid Numan Hasan faridnuman | Dec 28, 2015 | Konsultasi Ibadah
Ustadz yang dirahmati Allah, bagaimana caranya shalat sunah taubat? Adakah ketentuannya dalam Islam? Mohon penjelasannya. Terima kasih
Jawaban:
Bismillah wal Hamdulillah wash Shalatu was Salamu ‘Ala Rasulillah wa ‘Ala Aalihi wa Ashhabihi wa man waalah wa ba’d
1. Dalil Shalat Sunah Taubat
Dari Abu Bakar Ash Shiddiq Radhiallahu ‘Anhu, katanya: Aku mendengar Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
” مَا مِنْ عَبْدٍ يُذْنِبُ ذَنْبًا، فَيُحْسِنُ الطُّهُورَ، ثُمَّ يَقُومُ فَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ، ثُمَّ يَسْتَغْفِرُ اللَّهَ، إِلَّا غَفَرَ اللَّهُ لَهُ، ثُمَّ قَرَأَ هَذِهِ الْآيَةَ: {وَالَّذِينَ إِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً أَوْ ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ ذَكَرُوا اللَّهَ} [آل عمران: 135] إِلَى آخِرِ الْآيَةِ
Tidaklah seorang hamba melakukan dosa, lalu dia bersuci sebaik-baiknya, lalu melakukan shalat dua rakaat, lalu dia beristighfar kepada Allah, melainkan Allah akan mengampuninya, lalu Beliau membaca ayat ini: Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau Menganiaya diri sendiri, mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain dari pada Allah? dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengetahui. (QS. Ali ‘Imran: 135)
(HR. At Tirmidzi No. 406, katanya: hasan. Abu Daud No. 1521, Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman No. 6676, dll. Syaikh Al Albani menshahihkannya. Lihat Shahihul Jami’ No. 5738)
2. Hukumnya
Hukumnya sunah, menurut kesepakatan empat madzhab Ahlus Sunnah:
صَلاَةُ التَّوْبَةِ مُسْتَحَبَّةٌ بِاتِّفَاقِ الْمَذَاهِبِ الأْرْبَعَةِ
Shalat taubat adalah sunah menurut kesepakatan madzhab yang empat. (Hasyiah Ibni ‘Abidin, 1/462, Hasyiah Ad Dasuqi, 1/314, Asnal Mathalib, 1/205, Kasysyaaf Al Qina’, 1/443)
3. Cara Pelaksanaannya
Caranya sama dengan shalat lainnya, yaitu terpenuhi syarat dan rukunnya. Dilakukan sebanyak dua rakaat sebagaimana shalat dua rakaat biasa. Tidak ada riwayat yang menunjukkan surat khusus yang mesti dibaca. Surat apa pun boleh dan sah. Dan, dilakukan secara sendiri, karena ini termasuk shalat sunah yang memang dilakukan secara munfarid (sendiri).
4. Waktu Pelaksanaanya
Shalat sunah taubat waktunya adalah mutlaq, kapan pun boleh dilaksanakan. Sebagusnya memang dilakukan setelah melakukan kesalahan dan maksiat, sebagaimana keterangan hadits di atas, juga hadits lainnya sebagai berikut:
Dari Abu Dzar Radhiallahu ‘Anhu: Berkata kepadaku Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:
اتق الله حيثما كنت، وأتبع السيئة الحسنة تمحها، وخالق الناس بخلق حسن
Bertaqwa-lah kamu di mana saja berada, dan susulilah perbuatan buruk dengan perbuatan baik, niscaya akan menghapuskannya. Dan bergaul-lah dengan manusia dengan akhlak yang baik. (HR. At Tirmidzi No. 1987, katanya: hasan shahih. Syaikh Al Albani mengatakan: hasan. Lihat Shahih wa Dhaif Sunan At Tirmidzi No. 1987)
Ada pun melakukan shalat sunah taubat (dan shalat sunah lainnya seperti shalat jenazah, shalat gerhana. tahiyatul masjid, dan sebagainya) pada waktu-waktu terlarang diperselisihkan para ulama kebolehannya. Sebagian ulama, seperti Imam An Nawawi, Imam Abul Hasan Al Mawardi mengatakan boleh, dan itu merupakan ijma’ sahabat. Menurut mereka shalat-shalat yang terikat oleh sebab, boleh dilakukan kapan pun termasuk di waktu terlarang.
Alasannya adalah karena para sahabat nabi melakukan shalat jenazah setelah ashar, dan tidak ada satu pun yang mengingkarinya. Selain itu, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam juga pernah mengqadha shalat sunah ba’diyah zhuhur, dilakukannya setelah ashar. Di hadapan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, ada seorang sahabat yang mengqadha shalat sunah fajar (qabliyah subuh), dilakukannya setelah shalat subuh, dan Beliau membiarkannya. Ada pun ulama lain, tetap pada pendirian terlarangnya shalat sunah dilakukan pada waktu terlarang tersebut.
5. Banyak berbuat baik dalam pertaubatan
Bagi orang yang bertaubat, selain melakukan shalat sunah taubat, juga dianjurkan banyak melakukan kebaikan, karena kebaikan itu akan menghilangkan keburukan-keburukan yang pernah dilakukannya. Hal ini sejalan dengan firmanNya:
إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ
Sesungguhnya kebaikan-kebaikan, akan melenyapkan keburukan-keburukan. (QS. Huud: 114)
Tertulis dalam Tafsir Al Muyassar:
إنَّ فِعْلَ الخيرات يكفِّر الذنوب السالفة ويمحو آثارها
Sesungguhnya melakukan banyak kebaikan akan menghapuskan dosa-dosa terdahulu sekaligus menghilangkan bekas-bekasnya. (Tafsir Al Muyassar, 1/234)
Di antara kebaikan tersebut adalah bersedekah, sebagaimana riwayat dari Ka’ab bin ‘Ujrah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
وَالصَّدَقَةُ تُطْفِئُ الخَطِيئَةَ كَمَا يُطْفِئُ المَاءُ النَّار
Sedekah dapat memadamkan kesalahan seperti air memadamkan api. (HR. At Tirmidzi No. 614, katanya: hasan. Ahmad No. 15284. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan: “Isnadnya kuat, sesuai standar Imam Muslim. semua perawi terpercaya, kecuali Ibnu Khutsaim, dia orang yang jujur dan tidak ada masalah.” Lihat Ta’liq Musnad Ahmad No. 15284)
Wallahu A’lam.
Ustadz Farid Nu’man Hasan
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah. Kirimkan pertanyaan Anda kesini
by Farid Numan Hasan faridnuman | Dec 27, 2015 | Artikel
Oleh: Farid Nu’man Hasan
Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, katanya:
أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: «أَتَدْرُونَ مَا الْمُفْلِسُ؟» قَالُوا: الْمُفْلِسُ فِينَا مَنْ لَا دِرْهَمَ لَهُ وَلَا مَتَاعَ، فَقَالَ: «إِنَّ الْمُفْلِسَ مِنْ أُمَّتِي يَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِصَلَاةٍ، وَصِيَامٍ، وَزَكَاةٍ، وَيَأْتِي قَدْ شَتَمَ هَذَا، وَقَذَفَ هَذَا، وَأَكَلَ مَالَ هَذَا، وَسَفَكَ دَمَ هَذَا، وَضَرَبَ هَذَا، فَيُعْطَى هَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ، وَهَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ، فَإِنْ فَنِيَتْ حَسَنَاتُهُ قَبْلَ أَنْ يُقْضَى مَا عَلَيْهِ أُخِذَ مِنْ خَطَايَاهُمْ فَطُرِحَتْ عَلَيْهِ، ثُمَّ طُرِحَ فِي النَّارِ»
Bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bertanya: “Tahukah kalian apa itu muflis (bangkrut)?” Mereka menjawab: “Orang bangkrut pada kami adalah mereka yang tidak punya dirham dan barang berharga.” Nabi bersabda: “Sesungguhnya orang bangkrut pada umatku adalah orang yang pada hari kiamat nanti datang membawa shalatnya, puasa, zakat, tetapi dia juga memaki ini, menuduh yang ini, memakan harta yang ini, menumpahkan darah si ini, memukul yang ini, maka korbannya itu akan diberikan kebaikan orang itu, dan dia akan diberikan kebaikan orang itu, jika kebaikannya sudah habis sebelum tuntas dibalasnya, maka kesalahan si korban akan dipindahkan ke orang tersebut, lalu dia dilemparkan ke neraka. (HR. Muslim, 59/2581)
Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menasehati umatnya untuk menjaga lisan. Hadits-hadits seperti ini cukup banyak, di antaranya:
الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ
“Seorang Muslim adalah orang yang muslim lainnya selamat dari gangguan lisan dan tangannya.” (HR. Bukhari No. 11, Muslim No. 42)
Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, katanya:
قَالَ رَجُلٌ: يَا رَسُولَ اللهِ، إِنَّ فُلَانَةَ يُذْكَرُ مِنْ كَثْرَةِ صَلَاتِهَا، وَصِيَامِهَا، وَصَدَقَتِهَا، غَيْرَ أَنَّهَا تُؤْذِي جِيرَانَهَا بِلِسَانِهَا، قَالَ: ” هِيَ فِي النَّارِ “، قَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ، فَإِنَّ فُلَانَةَ يُذْكَرُ مِنْ قِلَّةِ صِيَامِهَا، وَصَدَقَتِهَا، وَصَلَاتِهَا، وَإِنَّهَا تَصَدَّقُ بِالْأَثْوَارِ مِنَ الْأَقِطِ، وَلَا تُؤْذِي جِيرَانَهَا بِلِسَانِهَا، قَالَ: ” هِيَ فِي الْجَنَّةِ ”
Berkata seorang laki-laki: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya fulanah diceritakan sebagai seorang wanita yang banyak shalatnya, puasa, dan sedekah, hanya saja dia menyakiti tetangganya dengan lisannya.” Beliau bersabda: “Dia di neraka.” Laki-laki itu berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya fulanah diceritakan sebagai wanita yang sedikit puasanya, sedekah, dan shalatnya, dia memberikan sedekah kepada sapi berupa keju, dan tidak menyakiti tetangganya dengan lisannya.” Beliau bersabda: “Dia di surga.”
(HR. Bukhari dalam Adabul Mufrad No. 119, Ahmad No. 9675, Al Bazzar No. 902, Ibnu Hibban No. 5764. Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman No. 9545, 9546. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan: isnaduhu hasan. Lihat Tahqiq Musnad Ahmad No. 9675)
Dari Amru bin ‘Anbasah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa ada seseorang yang bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam: “Apakah Islam itu?” maka Beliau bersabda:
أَنْ يُسْلِمَ قَلْبُكَ لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ، وَأَنْ يَسْلَمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِكَ وَيَدِك
َHendaknya kau mempasrahkan hatimu untuk Allah ‘Azza wa Jalla dan menjaga muslim lainnya dari lisan dan tanganmu.
(HR. Ahmad No. 17027, Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan: shahih. Imam Al Haitsami mengatakan: “semua rijalnya tsiqat.” Lihat Majma’ Az Zawaid, 1/59)
Dari Abdullah bin Amru Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
مَنْ صَمَتَ نَجَا
Barang siapa yang diam maka dia telah selamat.
(HR. At Tirmidzi No. 2501, Al Qudha’I dalam Musnad Asy Syihab No. 334, Ahmad No. 6481. Ibnu Abi Ad Dunya dalam Ash Shamtu wa Hifzhul Lisan No. 10. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan: hasan. Lihat Tahqiq Musnad Ahmad No. 6481. Sementara Syaikh Al Albani mengatakan: shahih. Lihat As Silsilah Ash Shahihah No. 536. Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan: “para perawinya tsiqat.” Lihat Fathul Bari, 11/309. Imam Al Mundziri menyandarkan hadits ini kepada Ath Thabarani, dan mengatakan: “para perawinya tsiqat.” Lihat At Targhib, 3/536)
Dari Bara bin ‘Azib Radhiallahu ‘Anhu, katanya: Datang seorang Arab Badui yang menanyakan kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tentang amalan apa saja yang dapat memasukkanya ke dalam surga. Lalu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menyebutkan beberapa macam amal kebaikan, dan mengatakan:
فَإِنْ لَمْ تُطِقْ ذَلِكَ، فَكُفَّ لِسَانَكَ إِلَّا مِنَ الْخَيْرِ
Jika kau tidak mampu mengatakan itu, maka tahanlah lisanmu kecuali dari kebaikan.
(HR. Ahmad No. 18647. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan: shahih. Al Bukhari dalam Adabul Mufrad No. 69, Ath Thahawi dalam Syarh Musykilul Atsar No. 2744, Ibnu Hibban No. 374. Al Baghawi dalam Syarhus Sunnah No. 2419. Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman No. 4335. Ibnul Mubarak dalam Al Bir wash Shilah No. 277, dan lain-lain)
Dari ‘Uqbah bin ‘Amir Radhiallahu ‘Anhu, katanya:
قُلْت يَا رَسُول اللَّه مَا النَّجَاة ؟ قَالَ : أَمْسِكْ عَلَيْك لِسَانك
Aku berkata: “Wahai Rasulullah, apakah keselamatan itu?” Beliau bersabda: “Tahanlah olehmu lisanmu.”
(HR. At Tirmidzi No. 2406, katanya: hasan. Syaikh Al Albani mengatakan: shahih lighairih. Lihat Shahih At Targhib wat Tarhib No. 2741).
Wallahua’lam.