0878 8077 4762 [email protected]

Apa Hukumnya Memperbesar Organ Vital?

Assalamualikum ustadz, saya mau bertanya. Apakah diperbolehkan dalam islam memperbesar alat vital secara islam, sekarang ini banyak klinik yang menawarkan pengobatan terhadap alat vital pria dengan cara pemijatan atau memberiobat herbal untuk tujuan nantinya memuaskan istri agar rumah tangga harmonis. Apa hukumnya ya ustadz. Terimakasih mohon dijawab ya. Wassalamualaikum.
 
Jawaban
Assalamu alaikum wr.wb. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi. Amma ba’du:
Pada dasarnya operasi, pijat, atau cara terapi apapun yang dilakukan selama ditujukan untuk mengobati atau memperbaiki yang cacat atau yang mengganggu, hukumnya boleh.
Namun jika bentuk dan fungsi organ tubuh tersebut sudah baik dan normal sehingga terapi yang dilakukan hanya untuk sekedar mempercantik diri atau menambah kenikmatan seksual, maka hal itu tidak dibenarkan. Karena termasuk dalam kategori merubah ciptaan Allah, mengikuti hawa nafsu dan bisikan setan.
Dalam Q.S. an-Nisa 118-119 Allah berfirman,
Setan berkata, “Aku akan mengambil dari hamba-hamba-Mu bahagian yang sudah ditentukan (untukku). Aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya. Akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka merubahnya.” Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, Maka Sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.”
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abdullah ibn Mas’ud juga disebutkan, “Allah melaknat para wanita yang mentato tubuhnya dan yang minta ditato, yang mencabut dan minta dicabutkan alisnya, yang merenggangkan gigi demi kecantikan yang merubah ciptaan Allah.” (HR al-Bukhari dan Muslim).
Jadi merubah ciptaan Allah yang sudah normal diharamkan. Hal itu tentu saja untuk kebaikan dan kemaslahatan manusia. Perlu diketahui bahwa tujuan yang baik harus dilakukan dengan cara yang baik dan dibenarkan dalam Islam.
Sebab, keharmonisan dan kebahagiaan rumah tangga sangat ditentukan oleh sejauh mana suami dan isteri membangun rumah tangganya di atas rambu-rambu agama; bukan sebaliknya.
Wallahu a’lam.
Wassalamu alaikum wr.wb.
Ustadz Fauzi Bahreisy
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini

Disuruh Suami Menggugurkan Kandungan

Assalamualaikum Wr. Wb. Ustadz/Ustadzah, Nama saya Yanti, usia 37 tahun. Mohon penjelasannya hukum tentang istri yang tidak taat perintah suami saat suami menyuruh untuk menggugurkan kandungan (aborsi). Waktu itu saya telat mens 3 minggu dan suami menyuruh untuk menggugurkan kandungan. Awalnya saya memang sempat panik dan berusaha untuk meminum segala macam jamu dan obat-obatan untuk menggugurkan janin. Dengan pertimbangan anak kedua kami masih berusia dibawah 2 tahun. Namun setelah mencoba dan tidak berhasil akhirnya saya sadar, kalau sampai terjadi apa-apa dengan janin yang saya kandung, justru saya yang akan berdosa kelak. Saya pun memutuskan untuk tetap merawat janin yang ada dalam kandungan saya. Sekarang ini usia kandungan saya masuk 29 minggu. Ternyata suami masih tetap tidak menginginkan janin ini. Bahkan dia mendiamkan saya dan menganggap saya bukanlah istrinya. Dia sudah merasa tidak dihargai pendapatnya sebagai suami, karena saya tetap merawat kandungan saya. Sehingga saya benar-benar penuh tekanan menjalani kehamilan ini. Karena dia sama sekali tidak mau ikut campur dan bertanggung jawab. Malah terus menerus menyalahkan saya. Mohon penjelasan dari Ustadz/Ustadzah. Apa yang harus saya lakukan? Bahkan saya juga pernah meminta dia untuk menceraikan saya daripada dia perlakukan saya seperti sekarang ini. Terimakasih atas waktu dan perhatiannya.
 
Jawaban
Assalamu alaikum wr.wb. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi. Amma ba’du:
Anak adalah salah satu rezeki dan nikmat terbesar yang Allah berikan pada manusia. Allah befirman, “Harta dan anak adalah perhiasan kehidupan dunia.” (QS al-Kahfi: 46).
Rasulullah saw juga mendorong umatnya untuk menikah agar memiliki keturunan. Beliau bersabda, “Menikahlah dan berketurunanlah!”
Sehingga ketika seseorang mendapatkan kehadiran anak, berarti ia mendapatkan karunia yang besar dari Allah Swt.
Karena itu, kehadiran anak harus disambut dengan gembira; bukan dengan rasa kecewa, penyesalan, dan apalagi upaya untuk menggugurkannya. Menggugurkan anak atau janin yang berada dalam kandungan merupakan sebuah perbuatan dosa.
Bahkan bila janin tersebut sudah ditiupkan ruh, maka hal itu merupakan dosa besar karena berarti membunuh jiwa tanpa alasan yang dibenarkan.
Dalam hal ini kalau seorang suami tetap memaksa untuk menggugurkan kandungan, maka isteri tidak boleh taat. Rasul saw bersabda, “Tidak boleh taat kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Khalik (Allah).”
Yang harus dilakukan oleh isteri adalah menasihati dan mengingatkan suami dengan cara yang baik dan penuh hikmah. Kemudian mendoakannya agar mendapat hidayah dan petunjuk dari Allah. Bisa pula meminta pihak lain untuk mengingatkan suaminya.
Bila berbagai cara sudah ditempuh sementara suami tetap ngotot agar sang isteri menggugurkan kandungan dan si isteri mengkhawatirkan bahaya pada diri dan janinnya, maka isteri bisa mengadukan suaminya ke pengadilan.
Namun demikian, kami berharap ada solusi terbaik yang Allah berikan kepada Anda berdua. Manusia hanya berusaha sesuai dengan rambu-Nya, Allah yang menentukan.
Wallahu a’lam.
Wassalamu alaikum wr.wb.
Ustadz Fauzi Bahreisy
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini

Menikahi Wanita yang Sudah Tidak Suci

Assalamualaikum ustadz.. Saya punya pacar lebih tua 3 tahun dari saya. Saya mencintainya dengan tulus ikhlas meskipun dia tak suci lagi. Dia telah bertobat kepada Allah atas dosa” yang telah dia lakukan. Saya ingin kami ke jenjang yang lebih serius tapi orang tua saya tidak merestui hubungan kami karena sebuah alasan dia tak suci lagi. Sedangkan saya tidak mempermasalahkan semua itu. Jadi apa yg harus kami lakukan? Apakah kami akhiri ataukah kami lanjutkan ke jenjang lebih serius (pernikahan)? Mohon sekiranya untuk bisa memberi jalan keluar ustadz. Terima kasih.. Wassalamualaikum wr. wb.
 
Jawaban
Assalamu alaikum wr.wb. Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbih ajmain. Amma ba’du:
Sebelum menjawab pertanyaan Anda perlu dipertegas terlebih dahulu bahwa zina termasuk dosa besar yang sangat dimurkai oleh Allah. Orang yang berzina telah merusak kehormatan dan kesucian yang Allah berikan padanya. Namun demikian bukan berarti pintu tobat tertutup baginya. Allah tetap membuka pintu tobat bagi siapapun yang ingin memperbaiki masa lalunya yang kelam.
Syaratnya, ia harus menjauhi dosa tersebut, menyesalinya, serta bertekad untuk tidak mengulangi. Itu semua harus dilakukan dengan jujur dan tulus disertai usaha dan doa kepada Allah Swt.
Jika seseorang telah melakukan tobat nasuha, maka kondisinya kembali seperti orang yang tidak pernah melakukan dosa sebagaimana disebutkan dalam hadits Nabi saw.
Lalu terkait dengan hukum menikahi wanita yang “tidak suci” namun telah bertobat, para ulama berbeda pendapat:
Kalangan Maliki dan Hambali berpendapat bahwa wanita tersebut tidak boleh dinikahi sebelum melahirkan.
Sementara kalangan Syafii dan Hanafi berpendapat bahwa boleh hukumnya dinikahi, lantaran tidak berakibat pada kerancuan nasab si anak (nasabnya kepada sang ibu).
Hanya saja, menurut kalangan Hanafi, kalau wanita tersebut hamil oleh orang lain; bukan oleh calon suaminya, maka tidak boleh digauli sampai melahirkan.
Adapun kalangan Syafii membolehkan untuk digauli meski belum melahirkan.
Dengan demikian, kalau Anda ingin menikahinya, lihatlah terlebih dahulu apakah wanita benar-benar telah bertobat. Hal itu bisa dilihat dari sikap dan perilakunya.
Jika ia benar-benar telah bertobat, maka boleh menikahinya dengan cara seperti yang disebutkan oleh para ulama di atas. Bahkan dalam kondisi tertentu bisa mendatangkan pahala besar jika diniatkan untuk menolong dan membantunya dalam memperbaiki diri.
Akan tetapi, tentu saja restu dan ijin dari orang tua harus diperhatikan dan tidak boleh diabaikan. Kalau Anda berhasil meyakinkan mereka sehingga mereka memberikan restu dan doa, insya Allah hal itu akan menjadi pengantar kebahagiaan Anda dalam berumah tangga.
Wallahu a’lam.
Wassalamu alaikum.
Ustadz Fauzi Bahreisy
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini

Isteri Menolak Diajak Berhubungan

Assalamu’alaikum wr.wb. Mohon pencerahanya. Saya sudah menikah 2 tahun dan belum dikaruniai anak. Dari awal nikah saya dan istri sering bertengkar. Istri saya bekerja sebagai perawat di salah satu Rumah Sakit di Semarang. Pendapatan istri saya lebih besar dari pada saya. Pendapatan saya buat angsuran kendaraan dan buat lain-lain hanya tersisa sedikit, jadi yang bisa saya berikan ke istri saya tidak pasti. Tapi saya tidak pernah meminta penghasilan dari istri saya. Yang jadi permasalahan dia sering menolak diajak hubungan badan, padahal tidak dalam keaadaan udzur ataupun sakit, alasannya capek karena bekerja. Kalau saya marah karena tidak dilayani, dia gantian marah terus mengungkit nafkah yang saya berikan belum pasti. Saya mohon solusi dan pencerahannya. Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya.
 
Jawaban
Assalamu’alaikum wr wb. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi. Amma ba’du:
Ada beberapa poin yang ingin saya sampaikan :
1. Mohonlah kepada Allah swt agar Anda segera diberi momongan.
Sebab keberadaan anak dalam rumah tangga adalah hiburan tersendiri dan bisa memberikan semangat untuk bisa bertahan menghadapi kesulitan hidup.
2. Sepertinya, pertengkaran yang Anda sebut di awal konsultasi, bisa jadi itulah sumber masalah belakangan ini.
Karenanya, berusahalah untuk tidak sering berselisih/bertengkar dengan istri Anda. Cari akar permasalahan dan bangun komunikasi yang baik. Jika Anda memang menginginkan perdamaian maka Allah akan memberikan taufik kepada Anda.
إِنْ يُرِيدَا إِصْلَاحًا يُوَفِّقِ اللَّهُ بَيْنَهُمَا
Jika keduanya bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-istri itu. (QS. An Nisa’ : 35)
Kalau masalah ini terpecahkan serta hubungan Anda berdua harmonis dan tidak banyak bertengkar tapi saling pengertian, saling mengisi kekurangan. Insya Allah problem Anda beres. Istri tidak akan keberatan untuk melayani Anda dan tidak akan mengungkit nafkah yang Anda berikan.
3. Rezeki adalah pemberian dari Allah swt dan Allah swt memberikannya pada siapa yang Dia kehendaki sesuai dengan hikmah-Nya.
Berdo’alah dan berusaha agar Allah swt meluaskan rezeki Anda. Kesulitan atau kekurangan secara materi dalam keluarga bukan hal baru yang hanya terjadi pada keluarga Anda. Karena itu, hal ini tidaklah boleh menjadi penyebab keretakan dalam keluarga. Suami istri haruslah siap berbagi kesulitan, bukan hanya kebahagian. Kembali lagi saya katakan : bangunlah komunikasi yang baik.
4. Kewajiban memberi nafkah adalah tanggungjawab Anda, bukan istri.
Maka termasuk tindakan yang benar bila Anda tidak minta pengasilan dari isteri Anda. Kecuali istri Anda ingin membantu dengan sukarela.
5. Memang disebutkan dalam riwayat bahwa istri yang menolak ajakan suami untuk berhubungan akan mendapatkan laknat sampai pagi hari.
Tentunya, jika tidak ada alasan yang bisa diterima. Namun demikian, suami harus tetap memperhatikan kondisi istri dan berusaha mengetahui apakah penolakannya, karena memang kondisi fisik yang tak memungkinkan atau kondisi perasaan hati yang tidak nyaman disebabkan komunikasi yang tidak baik.
Wallahu a’lam.
Wassalamu’alaikum wr wb.
Ustadz Fauzi Bahreisy
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini

Membicarakan Hubungan Intim

Assalamuallaikum, wr.wb. Saya ingin bertanya tentang hukum-hukum perzinahan. Apakah obrolan yang menyinggung hubungan intim juga termasuk perzinahan? Mohon dijawab, terima kasih. Wassalamuallaikum. Wr.wb.
 
Jawaban
Assalamu alaikum wr.wb.
Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi. Amma ba’du:
Kalau obrolan tersebut antara suami dan isteri serta tidak didengar oleh orang lain, maka tidak apa-apa.
Namun jika obrolan tersebut dilakukan bukan antar suami isteri, dan dilakukan bukan dalam kondisi darurat (misalnya untuk pengobatan atau konsultasi kesehatan), maka hukumnya menjadi dosa dan termasuk zina.
Rasul saw bersabda, “Zina mata adalah dengan melihat. Zina telinga adalah dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan ucapan. Zina tangan adalah dengan memegang. Zina kaki dengan melangkah. Sementara kalbu menginginkan dan mengharapkan. Lalu hal itu dibenarkan atau didustakan oleh kemaluan.” (HR Muslim)
Jadi sekedar membicarakan hal yang menjurus kepada hubungan intim dan sejenisnya sudah termasuk zina. Hanya saja, zina tersebut bukan zina hakiki (jima) yang menyebabkan pelakunya dalam syariat mendapat hukuman cambuk atau rajam. Ia adalah hal-hal yang mengantar pada zina hakiki dan karenanya dilarang.
Orang yang melakukan zina tersebut harus segera bertobat dengan tobat nasuha seraya memohon taufik dan petunjuk dari Allah Swt agar terhindar dari perbuatan haram di atas.
Wallahu a’lam.
Wassalamu alaikum wr.wb. 
Ustadz Fauzi Bahreisy
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini