by Fauzi Bahreisy fauzibahreisy | Mar 20, 2016 | Konsultasi, Konsultasi Ibadah
Assalamu’alaikum Wr. Wb. Saya mau bertanya tentang nikah. Saya dan pacar saya mau menikah, tetapi ayah dia tidak tau dimana karena ayah dan ibunya telah bercerai dan ibunya sudah menikah lagi. Kami bingung karena ayah kandungnya sebagai wali nikah tidak ada, kalau mau minta saudara ayah kandungnya tidak terlalu kenal jadi kami minta kakak dia biar jadi wali nikah tetapi kakaknya tidak mau. Jadi kami harus bagaimana agar tetap bisa menikah? Bolehkah dengan wali hakim?
Jawaban
Assalamu alaikum wr.wb. Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Washshalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi ajmain. Amma ba’du:
Jumhur ulama sepakat bahwa akad nikah itu harus dengan adanya wali yang sah dan dua saksi yang adil. Tanpa keduanya, maka nikah itu menjadi batal.
Dan harus diperhatikan bahwa akad nikah bukanlah akad antara laki-laki dan wanita, tetapi akad itu dilakukan antara wali wanita dengan calon suaminya. Mereka berdua ini yang melakukan ijab kabul dengan disaksikan dua orang saksi yang adil.
Dalam Nail al-Authar dijelaskan bahwa Nabi saw bersabda, “Tidak ada nikah tanpa wali.”
Beliau saw juga bersabda, “Siapapun perempuan yang menikah tanpa izin walinya maka nikahnya batil, nikahnya batil, nikahnya batil.”
Dalam hal ini yang berhak menjadi wali tidak boleh orang lain, tetapi sudah ada urutannya yang baku dalam hukum Islam.
Bila tiba-tiba ada pihak lain yang menjadi wali, maka perbuatan itu dosa besar karena membolehkan terjadinya perzinaan. Apalagi bila orang-orang yang berhak menjadi wali masih ada dan memenuhi syarat.
Maka mengambil alih perwalian sama saja dengan menghalalkan zina. Dan dalam Islam, orang-orang yang menjadi wali bagi wanita telah ada kententuannya sendiri.
Nah, dalam kitab Kifayatul Akhyar disebutkan urutan wali nikah adalah sebagai berikut:
- Ayah kandung
- Kakek, atau ayah dari ayah
- Saudara (kakak/ adik laki-laki) se-ayah dan se-ibu
- Saudara (kakak/ adik laki-laki) se-ayah saja
- Anak laki-laki dari saudara yang se-ayah dan se-ibu
- Anak laki-laki dari saudara yang se-ayah saja
- Saudara laki-laki ayah
- Anak laki-laki dari saudara laki-laki ayah (sepupu)
Jadi, dalam kasus Anda yang semestinya jadi wali adalah ayah calon isteri. Namun kalau sudah dicari tidak diketahui identitasnya, maka hak kewalian ada pada kakek (orang tua ayah). Jika tidak ada pula, hak perwalian berpindah kepada urutan sesudahnya, yaitu saudara laki-laki calon isteri; bukan saudara ayah (paman).
Jika kakaknya ada, tetapi tidak mau, maka harus ditanyakan apa alasannya tidak mau menjadi wali. Barangkali karena tidak tahu kalau ia berhak; atau karena takut karena tidak pengalaman, atau sebab lain. Dalam kondisi demikian, hendaknya ia dibujuk dan diberi pemahaman untuk mau menjadi wali.
Ketika urutan daftar para wali itu telah tidak ada semua (misalnya telah meninggal semua atau berlainan agama), atau tidak bisa menjadi wali karena sebab syar’i, maka Rasulullah SAW bersabda, ”Saya adalah wali bagi mereka yang tidak punya wali.” Artinya hakimlah yang menjadi walinya. Yaitu dalam konteks sekarang adalah pemerintah yang diwakili oleh pejabat resmi KUA.
Kondisi ini harus dengan syarat bahwa orang-orang yang berhak jadi wali memang telah tidak ada baik karena mati, hilang atau karena sebab lain yang tidak bisa diketahui.
Wallahu a’lam.
Wassalamu alaikum wr.wb.
Ustadz Fauzi Bahreisy
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini
by Fauzi Bahreisy fauzibahreisy | Mar 20, 2016 | Artikel, Buletin Al Iman
Oleh : Dr. Aidh Al-Qarni
Dalam banyak hadits Rasulullah SAW menegaskan sisi kemanusiaan beliau dan bahwa beliau sama seperti manusia lainnya. Beliau bisa marah seperti yang lain. Beliau juga ridha sebagaimana halnya mereka.
Abu Hurairah ra meriwayatkan, “Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, ‘Ya Allah, Muhammad adalah manusia biasa. Ia bisa marah seperti yang lainnya marah. Aku sudah membuat janji pada-Mu yang tidak akan kuingkari. Siapa saja mukmin yang kusakiti, kucela, atau kucambuk, jadikanlah hal itu sebagai penebus dosa baginya dan sebagai bentuk taqarrub yang mendekatkannya kepada-Mu di hari kiamat.’”
Kehidupan Rasul SAW tidaklah selalu lapang dan dihiasi dengan mawar. Terdapat berbagai kondisi yang di dalamnya beliau marah seperti manusia pada umumnya. Hanya saja, marah beliau tetap di jalan Allah dan karena membela agama-Nya.
Beliau marah demi agama dan demi kebenaran. Beliau marah sebagai bentuk rahmat bagi semesta alam. Beliau marah ketika ada larangan yang dilanggar, dan seterusnya. Yang membedakan dengan yang lain, marah Rasul SAW tidak membuat beliau keluar dari kebenaran. Marah beliau tetap disertai sikap sabar, santun, dan tabah.
Di antara contoh marah beliau yang sebenarnya mencerminkan kasih sayang beliau kepada umat adalah saat mendengar keberadaan imam yang memanjangkan shalat, tidak seperti tuntunan beliau.
Ibn Mas’ud ra berkata, “Seseorang bercerita, ‘Ya Rasulullah saya mundur dari shalat subuh berjamaah lantaran Fulan yang menjadi imam memanjangkan shalatnya.’
Mendengar hal itu Rasul SAW marah. Aku tidak pernah melihat beliau semarah itu pada saat tersebut. Kemudian beliau berkata, ‘Wahai manusia, di antara kalian ada yang membuat orang lari. Siapa yang menjadi imam hendaknya meringankan. Sebab, di belakangnya terdapat orang yang papa, tua, dan memiliki hajat.’”
Beliau juga marah demi agama. Hal itu seperti yang diriwayatkan oleh Jabir ibn Abdillah bahwa Umar ibn al-Khattab mendatangi Nabi SAW dengan membawa sebuah buku yang ia dapat dari Ahlul Kitab. Umar membacakannya di hadapan Nabi SAW.
Seketika beliau marah seraya berkata, “Apakah engkau masih bimbang wahai Ibnul Khattab?! Demi Zat yang diriku berada di tangan-Nya. Aku telah datang kepada kalian dengan membawa syariat yang putih dan bersih. Jangan sampai kalian tanyakan sesuatu kepada mereka dimana ketika mereka mengabarkan yang benar, kalian dustakan atau yang batil tapi justru kalian benarkan. Demi Zat yang jiwaku berada di tangan-Nya, andaikan Musa hidup, pasti ia akan mengikutiku.”
Kondisi lain yang menjelaskan marah Rasul SAW adalah ketika ada sahabat yang memberikan pembelaan agar hukum Allah tidak ditegakkan. Hal ini diriwayatkan oleh Aisyah ra bahwa kabilah Quraisy sangat risau dengan posisi wanita mereka yang mencuri di masa Nabi SAW, tepatnya di perang al-Fatah.
Mereka bertanya, “Adakah orang yang bisa berbicara dengan Nabi SAW?” Menurut mereka yang berani untuk membicarakan hal itu kepada Rasul SAW, hanya Usamah ibn Zaid, orang yang sangat dicintai beliau. Maka, Usamah membawa wanita yang dimaksud kepada Rasulullah SAW. Usamah berbicara tentangnya.
Seketika wajah Rasulullah SAW berubah. Beliau bersabda, “Apakah engkau akan memberikan pembelaan terkait dengan salah satu hukum hudud yang telah Allah tetapkan?”
“Mintakan ampunan untukku wahai Rasulullah!” ujar Usamah.
Selanjutnya Rasulullah SAW bangkit berdiri. Beliau berkhutbah diawali dengan pujian untuk Allah yang memang layak untuk Dia sandang.
Kemudian beliau bersabda, “Amma ba’du, yang membuat binasa orang-orang sebelum kalian adalah bahwa ketika yang mencuri di antara mereka berasal dari keluarga mulia (ningrat), mereka membiarkannya. Namun jika yang mencuri dari kalangan lemah, mereka memberikan hukuman kepadanya. Demi Zat yang jiwaku berada di tangan-Nya, andaikan Fatimah binti Muhammad mencuri, tentu telah kupotong tangannya.” Kemudian beliau menyuruh untuk memotong tangan wanita tersebut.
Dari sini tampak dengan jelas apa yang dikatakan oleh Anas ra, “Aku tidak pernah melihat Rasulullah memberikan hukuman untuk kepentingan dirinya. Beliau hanya memberikan hukuman saat ada larangan Allah yang dilanggar.
Apabila larangan atau kehormatan Allah dilanggar, beliau akan sangat marah. Kalau dua urusan diperlihatkan kepada beliau, tentu beliau akan memilih yang paling mudah di antara keduanya selama tidak mengandung murka Allah. Namun jika di dalamnya terdapat murka Allah, beliau orang yang paling jauh darinya.
Itulah tiga kondisi yang ada. Masih banyak lagi kondisi lain yang menerangkan bahwa Rasul SAW tidak marah untuk dirinya. Namun beliau marah untuk Allah, untuk kebenaran, dan untuk agama, dan karena cinta beliau kepada umat. Inilah yang dijelaskan oleh Ali ibn Abi Thalib.
Ia berkata, “Rasulullah SAW tidak pernah marah karena dunia. Apabila beliau marah karena sebuah kebenaran, tidak ada yang tahu. Ketika marah itu datang beliau dapat menguasainya. Akhlak tersebut (Engkau berada di atas akhlak yang agung, QS al-Qalam: 4) beliau miliki karena beliau paham.
Beliau bersabda, “Tidak ada tegukan yang pahalanya di sisi Allah lebih besar daripada tegukan amarah yang ditahan oleh seseorang karena mencari ridha Allah.”
Diterjemahkan oleh: Ustadz Fauzi Bahreisy
Sumber : Artikel Utama Buletin Al Iman.
Edisi 325 – 6 Maret 2015. Tahun ke-8
*****
Buletin Al Iman terbit tiap Jumat. Tersebar di masjid, perkantoran, majelis ta’lim dan kantor pemerintahan.
Menerima pesanan dalam dan luar Jakarta.
Hubungi 0897.904.6692
Email: [email protected]
Dakwah semakin mudah.
Dengan hanya membantu penerbitan Buletin Al Iman, Anda sudah mengajak ribuan orang ke jalan Allah
Salurkan donasi Anda untuk Buletin Al Iman:
BSM 703.7427.734 an. Yayasan Telaga Insan Beriman
Konfirmasi donasi: 0897.904.6692
Raih amal sholeh dengan menyebarkannya!
by Fauzi Bahreisy fauzibahreisy | Mar 19, 2016 | Konsultasi, Konsultasi Keluarga
Assalamu’alaikum. Mohon petunjuk, saya pernah bercerai dengan istri. Dan saya pun sudah menikah lagi. Tapi selama 10 tahun cerai istri pertama saya tidak menikah. Tiga tahun akhir ini saya sering silaturahmi ke rumah mantan dan terjadi hubungan bercampur lagi. Apakah boleh lagi bercampur?
Jawaban
Assalamu alaikum wr.wb. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi. Amma ba’du:
Untuk menjawab pertanyaan di atas terdapat sejumlah hal yang harus diketahui:
Jika Anda telah bercerai dengan isteri Anda dengan talak tiga, maka cerai tersebut membuat Anda tidak bisa lagi menikahi isteri Anda, sebelum dia menikah dengan orang lain dan kemudian bercerai (tapi bukan hasil rekayasa).
Namun jika baru talak satu atau talak dua, peluang untuk kembali rujuk dengan isteri Anda terbuka tanpa mengharuskannya menikah lagi.
Tetapi untuk itu ada ketentuan. Yaitu jika rujuk yang ingin Anda lakukan tidak lebih dari tiga kali masa suci isteri (sekitar 3 bulan) dari waktu cerai, maka rujuk Anda tidak perlu dengan nikah ulang.
Apabila jika sudah lebih dari tiga kali masa suci, apalagi sampai sepuluh tahun, maka rujuknya harus dengan nikah ulang.
Dengan demikian Anda tidak bisa langsung bercampur dengan mantan isteri Anda sebelum nikah ulang. Itu kalau yang Anda jatuhkan masih talak satu atau dua.
Sementara jika talak tiga, Anda tidak boleh rujuk dan kembali sebelum ia menikah dengan pria lain.
Sehingga bercampurnya Anda dengan mantan isteri sebelum ada rujuk dan nikah ulang termasuk dalam kategori zina.
Karena itu Anda berdua harus bertobat dengan tobat nasuha. Semoga Allah memberikan hidayah kepada kita semua. Amin
Wallahu a’lam.
Wassalamu alaikum wr.wb.
Ustadz Fauzi Bahreisy
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini
by Fauzi Bahreisy fauzibahreisy | Mar 18, 2016 | Konsultasi, Konsultasi Keluarga
Assalamu’alaikum. Saya mau bertanya apakah seseorang yang sudah durhaka kepada ibu bisa bertaubat dan diampuni dosanya. Terima kasih. Wassalamualaikum
Jawaban
Assalamu alaikum wr.wb.
Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi. Amma ba’du:
Dosa kepada orang tua, terutama kepada ibu termasuk dosa besar. Pasalnya, di banyak ayat dan hadits Allah menyuruh kita untuk berbakti kepada orang tua dan melarang untuk durhaka kepadanya.
Di antara sekian banyak ancaman bagi yang durhaka kepada orang tua adalah hadits Nabi saw yang diriwayatkan oleh al-Hakim dan al-Ashbihani, “Semua dosa Allah tangguhkan hukumannya sesuai dengan kehendak-Nya hingga hari kiamat kecuali durhaka kepada orang tua. Allah menyegerakan hukumannya kepada pelakunya saat ia masih hidup sebelum mati.”
Lalu apa ada jalan untuk bertobat dari durhaka kepada ibu atau orang tua?
Tentu saja ada. Siapapun yang durhaka kepada orang tua harus segera bertobat dari dosa besar tersebut. Ia harus menyesal, meminta ampunan kepada Allah, serta bertekad untuk tidak mengulangi.
Ia juga harus memperbanyak bakti dan mencari ridha ibunya dengan cara menghormati, berkata baik, dan membantu sang ibu. Ia juga tidak boleh putus asa dan terus memperbanyak amal-amal kebaikan dan ibadah lainnya sebab “Amal-amal kebaikan bisa menghapus dosa.” (QS Hud: 114).
Semoga Allah memberikan ampunan dan taufik-Nya kepada kita semua. Amin.
Wallahu a’lam.
Wassalamu alaikum wr.wb.
Ustadz Fauzi Bahreisy
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini
by Fauzi Bahreisy fauzibahreisy | Mar 17, 2016 | Konsultasi, Konsultasi Keluarga
Assalamualaikum. Ustad. Saya sudah menikah. Tetapi saya melakukan kesalahan yang membuat suami saya marah. “besok saya ceraikan kamu!” katanya. Saya mencoba berbicara dengannya tapi selama beberapa hari hanya itu yg diucapkan. Kemudian dia berubah fikiran. Dia memulangkan saya ke rumah orang tua saya dalam batas waktu yg belum ditentukan dengan tujuan agar saya instropeksi diri dan orang tua ikut menasehati. Saya mau bertanya, apa sebenarnya secara agama saya sudah bercerai dengan suami saya? Kalau suami saya menjemput saya dalam waktu lebih dari 3 bulan, masih sahkah pernikahan kami? Mohon dijawab, terima kasih banyak.
Jawaban
Assalamu alaikum wr.wb.
Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi. Amma ba’du:
Pertama, bahwa janji untuk menceraikan atau mentalak di masa yang akan datang, tidak membuat jatuh talak. Talak baru jatuh kalau diucapkan dan diniatkan pada saat itu juga. Sehingga ucapan, “Saya akan ceraikan kamu besok” hanya terhitung sebagai janji bukan sebagai talak itu sendiri. Dalam hal ini sangat dianjurkan keesokan harinya ia tidak mewujudkan janjinya itu.
Kedua, memulangkan isteri ke rumah orang tua juga tidak termasuk talak selama tidak disertai dengan niat untuk talak. Apalagi jika jelas seperti yang Anda katakan bahwa maksud suami memulangkan Anda adalah agar Anda melakukan introspeksi dan agar orang tua Anda menasihati.
Karena itu, selama tidak ada ucapan cerai baik shorih maupun kinayah (kiasan) dari suami, maka talak tidak jatuh. Dan kapanpun suami menjemput Anda, hal itu adalah haknya karena Anda merupakan isterinya.
Namun kami sarankan hendaknya suami tidak meninggalkan isteri dalam waktu yang lama selama tidak ada kepentingan mendesak karena ia wajib memberikan nafkah lahir dan batin padanya sebagaimana isteri juga berkewajiban berkhidmah pada suami.
Ketiga, hendaknya Anda berdua berusaha untuk berkomunikasi dengan cara yang baik dan memecahkan persoalan keluarga dengan tenang. Tidak semua masalah berujung pada cerai atau yang mengarah kepadanya.
Cobalah untuk terus bersabar, memahami karakter pasangan, saling mengingatkan, serta saling berdoa agar Allah menumbuhkan keharmonisan dan kebahagiaan dalam keluarga.
Wallahu a’lam
Wassalamu alaikum wr.wb