Assalamualaikum, wr, wb. Nama saya Yanti, karyawan swasta dan sudah menikah. Saya bersama kakak saya patungan membeli rumah untuk orang tua dan untuk sementara ini saya dan orang tua yang menempati rumah tersebut, saya juga punya tabungan serta perhiasan emas. Bagaimanakah cara penghitungan zakat mal yg harus saya keluarkan? Atas perhatian dan jawabannya saya ucapkan terima kasih. Wassalamualaikum wr wb
 
Jawaban:
Assalamu alaikum wr.wb. Alhamdulillahi Rabbil alamin wash-shalatu wassalamu ala Asyrafil Anbiya’ wal Mursalin. wa ba’du:
Rumah yang Anda tempati tidak terkena zakat. Rumah yang dizakati adalah rumah yang diperjualbelikan. Itupun dengan syarat tertentu. Yang mungkin terkena zakat dari harta Anda adalah tabungan dan perhiasan emas.
Tabungan atau simpanan termasuk yang harus dikeluarkan zakatnya jika jumlahnya telah mencapai nishab sebagaimana yang telah ditentukan dan mencapai haul (satu tahun).
Adapun aturan zakat tersebut menurut fuqoha diqiyaskan (analogikan) kepada zakat emas dan perak. Dalam hal ini jika seseorang memiliki uang tunai, tabungan, maupun deposito yang jumlahnya mencapai harga emas seberat 85 gram, dan telah berlalu satu tahun dari waktu kepemilikannya (berlalu satu haul) maka ia wajib untuk mengeluarkan zakatnya sebanyak 2,5% setiap tahunnya.
Hal yang sama berlaku pada emas atau perhiasan emas ketika jumlahnya mencapai 85 gram dan sudah dimiliki setahun dengan kadar 2,5%.
Apakah boleh uang simpanan digabung dengan emas?
Uang dan emas adalah dua jenis harta yang berbeda apalagi pada masa sekarang ini. Karena itu, keduanya tidak bisa disatukan dalam perhitungan zakat. Kondisinya dapat disamakan dengan sapi yang tidak bisa disatukan atau digabung dengan kambing dalam perhitungan zakatnya. Masing-masing dihitung sendiri-sendiri dan memiliki ketentuan yang berbeda. Wallahu a’lam
Wassalamu alaikum wr. wb.
Ustadz Fauzi Bahreisy
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini