Assalamualaikum wr wb. Saya seorang laki-laki yang akan berencana menikahi seorang janda. Namun, saat ini calon saya mengalami kecelakaan hebat dan membutuhkan banyak darah, kemudian saya donor darah saya untuk dia. Nah pertanyaan saya apakah saya tetap boleh menikahi dia walaupun ada darah dalam tubuh dia, sekian terimakasih atas jawabannya. Wassalamu alaikum wr wb.
Hamba Allah
 
Jawaban:
Assalamu’alaikum wr wb.
Donor darah sama sekali tidak mempengaruhi kemahraman dan pernikahan. Posisinya berbeda dengan menyusui.
Dengan ketentuan yang sudah digariskan, menyusui bisa mempengaruhi kemahraman. Misalnya seperti dalam surat an-Nisa ayat 22, tidak boleh menikahi anak atau saudara sesusuan.
Hal ini tidak berlaku pada donor darah. Sebanyak apapun darah yang diberikan, ia tidak mempengaruhi kemahraman. Yang jelas, donor darah untuk mereka yang membutuhkan termasuk amal yang pahalanya besar sesuai dengan kadar atau kondisi orang yang membutuhkannya. Lewat donor darah bisa jadi banyak nyawa yang terselamatkan dengan izin Allah.
Wallahu a’lam. Wassalamu’alaikum wr wb.
Ustadz Fauzi Bahreisy