by Danu Wijaya danuw | Mar 15, 2016 | Artikel, Dakwah
Oleh: Persatuan Ulama Islam Sedunia (Al Ittihad al Alamiy li Ulama al Muslimin)
Kita meyakini bahwa Islam sangat memperhatikan masalah akhlak sampai-sampai Allah SWT memuji Rasul-Nya dengan berkata
“Engkau betul-betul berada diatas akhlak yang agung” (Q.S. al Qalam : 4)
Bahkan, Rasul menegaskan misinya kepada kita dengan bersabda,
“Aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia” (H.R. Ahmad dari Abu Hurairah)
Lebih dari itu, Islam menjadikan berbagai kewajiban ibadah yang merupakan rukun Islam memiliki sasaran moral dan akhlak. Ia bertujuan merealisasikan akhlak tersebut dalam kehidupan manusia. Apabila sasaran tersebut tidak tercapai, berarti ibadahnya tidak sempurna dan layak tidak diterima oleh Allah.
Bahkan Islam menjadikan akhlak sebagai wujud konkret dari iman yang benar. Al Qur’an menggambarkan kaum beriman sebagai berikut
“Orang-orang yang khusyuk dalam shalatnya; orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tiada berguna; orang-orang yang menunaikan zakat; orang-orang yang menjaga kemaluannya kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela sementara siapa mencari yang dibalik itu, mereka itulah orang-orang yang melampaui batas; serta orang-orang yang memelihara amanat dan janjinya” (H.R. al Bukhari, al Tirmidzi, dan Abu Dawud dari Abu Hurairah)
Islam mengajarkan berbagai akhlak diatas dalam inti ajaran agamanya yang berupa perintah dan larangan baik yang berasal dari Al Qur’an maupun Sunnah Nabi-Nya. Akhlak-akhlak yang mulia termasuk dalam kewajiban yang Allah perintahkan, sedangkan akhlak yang buruk termasuk kedalam hal yang Allah larang. Sejumlah hadist shahih juga mengaktualisasikan iman dalam keluhuran akhlak
“Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaknya ia menyambungkan tali silaturahim. Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, ia tidak boleh menyakiti tetangganya. Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaknya ia memuliakan tamunya. Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaknya ia mengucapkan yang baik-baik atau diam.” (H.R. al Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah ra)
Adil, ihsan, jujur, amanah, menepati janji, mencintai makhluk, sabar saat mendapat ujian dan kesulitan, malu, tawadhu, bangga dengan iman, dermawan, menjaga kehormatan, santun, memberi maaf disaat mampu membalas, menahan emosi, dan berbagai akhlak lain seperti berbakti kepada orang tua, memberi kepada kerabat, berbuat baik kepada tetangga, mengasihi orang miskin, anak yatim, ibnu sabil, dan pembantu, menolong orang yang lemah, membantu orang yang membutuhkan.
Semua akhlak tersebut termasuk yang diperintahkan agama, yang Allah anjurkan kepada kaum beriman, yang dengannya memberikan kabar gembira kepada mereka yang berbuat baik dan bertaqwa. Hal ini sebagaimna disebutkan pada ayat-ayat permulaan dari surat Al Anfal, awal surat al Mukminun, pertengahan surat Al Ra’ad, beberapa ayat terakhir surat al Furqon sebagai potret hamba Allah yang Maha Penyayang, juga pada surat al Dzariyat sebagai potret kaum bertakwa dan berbuat baik, serta dalam surat al Ma’arij dan dalam berbagai surat lainnya.
Adapun kebalikan seperti berbuat aniaya, melampaui batas, berdusta, berkhianat, menipu, menyalahi janji, bertindak kasar, sombong, angkuh, menggunjing, mengadu domba, bersaksi palsu, melakukan kejahatan baik yang tampak maupun yang terselubung, mencandu narkoba, durhaka kepada orang tua, memutuskan silaturahim, menyakiti tetangga, menghardik anak yatim, berbuat kasar kepada orang miskin, tidak saling menasehati dengan kebenaran, kesabaran dan kasih sayang, membiarkan kemungkaran merajalela, mengingkari perbuatan zaiim serta takut menegurnya.
Semua akhlak buruk tersebut dan yang sejenisnya termasuk larangan dan kemungkaran dalam Islam. Bahkan sebagiannya dianggap sebagai dosa besar sebagaimana disebutkan oleh sejumlah nash berikut
“Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama? Itulah orang yang menghardik anak yatim dan tidak mengajurkan memberi makan orang miskin” (Q.S. al Maun : 1-3).
“Tidak masuk surga orang yang dalam hatinya terdapat kesombongan seberat biji atom” (H.R. Muslim, al Tirmidzi, dan Ibnu Majah dari Abdullah ibn Mas’ud ra)
“Cukuplah seseorang dikatakan jahat ketika ia menghina saudaranya sesama muslim” (H.R. Muslim, Abu Dawud, dan Ibn Majah dari Abu Hurairah ra)
“Seorang wanita masuk kedalam neraka karena kucing yang ia tahan sampai mati” (H.R. Bukhari dan Muslim)
Akhlak Islam mencakup semuanya. Tidak ada satupun yang terpisah dari seluruh aspek kehidupan. Hal ini berbeda dengan filsafat peradaban lain yang memisahkan antara ilmu dan akhlak, antara ekonomi dan akhlak, antara politik dan akhlak, serta antara perang dan akhlak. Sementara Islam mengikat semuanya dengan akhlak.
“Mukmin adalah orang yang manusia lainnya merasa aman dengannya terkait dengan darah dan harta mereka” (H.R. Tirmidzi, an Nasai, dan Imam Ahmad dari Abu Hurairah ra).
Islam tidak membenarkan konsep tujuan menghalalkan segala cara. Islam tidak membenarkan penggunaan berbagai sarana yang keluar dari kerangka akhlak untuk mencapai tujuan mulia. Namun tujuan mulia tersebut harus dicapai lewat sarana yang bersih. Mencapai kebenaran dengan cara yang bathil sama sekali tidak bisa dibenarkan. Misalnya membangun masjid dengan uang suap, riba dan penimbunan
“Allah Maha Baik hanya menyukai yang baik-baik” (H.R. Muslim dan Tirmidzi dari Abu Hurairah ra)
Referensi: 25 Prinsip Islam Moderat
Penyusun: Al Ittihad al Alamiy li Ulama al Muslimin (Persatuan Ulama Islam Sedunia)
Penerbit: Sharia Consulting Center (Pusat Konsultasi Syariah)
by Danu Wijaya danuw | Mar 12, 2016 | Artikel, Dakwah
Oleh: Persatuan Ulama Islam Sedunia (Al Ittihad li Ulama al Muslimin)
Kita meyakini bahwa Allah telah menciptakan makhluk yang mukallaf (diberi tugas) untuk beribadah secara benar kepada Allah, sebagai Zat yang telah memberikan karunia. Sehingga menjadi hak Tuhan yang Mahatinggi agar manusia beribadah kepada-Nya sebagai tujuan penciptaan mereka.
“Aku tidak menciptakan jin dan manusia kecuali untuk beribadah kepada Ku “ (Q.S. Adz Dzariyat : 56)
Ibadah memiliki sejumlah tujuan yaitu
- Merealisasikan pengabdian antara hamba dengan Tuhannya
- Menguatkan kasih sayang antara hamba dan seluruh manusia sampai makhluk yang terkecil sekalipun
- Membersihkan jiwa hamba itu sendiri
Diantara ibadah, ada yang bersifat wajib, ada yang bersifat sunnah, ada yang bersifat lahiriah dan ada pula yang bersifat batiniah.
Dan diantara ibadah wajib yang bersifat lahiri adalah ibadah yang menjadi syiar utama Islam dimana ia termasuk rukun Islam dan bangunannya yang besar. Yaitu shalat, zakat, puasa, dan haji ke baitullah. Siapa yang mengingkari kedudukannya yang wajib atau meremehkan kemuliaannya maka ia keluar dari Islam.
Selanjutnya ada ibadah sunah yang menyertai ibadah di atas. Misalnya shalat sunah, sedekah sunah, puasa sunah, dan haji sunah.
Kemudian terdapat sejumlah ibadah tathawwu’ (sunnah) lainnya seperti membaca Al Qur’an, zikir yang berupa tasbih, tahmid, tahlil, takbir, doa, istighfar dan shalawat atas Nabi saw.
Selain itu ada ibadah yang bersifat batini yang memiliki kedudukan tersendiri dalam agama dan posisi khusus di sisi Allah, misalnya
- Mengikhlaskan niat untukNya
- Malu kepadaNya
- Bersyukur atas nikmatNya
- Sabar dalam menghadapi ujianNya
- Ridha dengan ketentuanNya
- Mengharap rahmatNya
- Menyadari pengawasanNya
Lalu ada sejumlah ibadah yang bukan berupa ritual, dimana sebagian besarnya untuk menguatkan kasih sayang antara hamba dan seluruh manusia, bahkan kepada makhluk lain dan alam yaitu
- Berbakti kepada orangtua
- Berbuat baik kepada tetangga
- Menolong orang yang tidak punya
- Amar maruf dan nahi mungkar
- Memuliakan anak yatim
- Melawan kezaliman dan kerusakan
- Serta segala kebaikan yang dipersembahkan muslim bagi manusia meski hanya berupa senyum manis, ucapan yang baik, atau menyingkirkan gangguan dari jalan
Semua itu merupakan makna ibadah. Sebab ibadah adalah istilah untuk semua ucapan, perbuatan yang Allah cintai dan Allah ridhai, entah itu perbuatan anggota badan atau perbuatan hati.
Bahkan kesibukan seseorang dalam bekerja mencari nafkah jika niatnya benar, lalu menjaga batasan-batasan yang Allah tentukan serta memperhatikan hak-hak manusia, maka ia termasuk bentuk ibadah yang paling utama.
Termasuk ibadah yang mensucikan hubungan antara hamba dengan syahwat dirinya yaitu ketika seorang muslim memenuhi syahwatnya dengan cara yang halal, hal itu dianggap sebagai salah satu ibadah. Hal ini sebagaimana dalam sebuah hadist
“Persetubuhan yang dilakukan oleh salah seorang dari kalian merupakan sedekah. Mereka bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah jika ada diantara kita yang memenuhi syahwatnya hal itu mendatangkan pahala?” Beliau menjawab, “Ya, bukankah jika ia diletakkan pada yang haram akan mendatangkan dosa? Demikian pula ketika diletakkan pada yang halal, hal itu menjadi pahala untuknya.” (HR. Muslim dari Abi Dzar, HR. Abu Dawud dan Ahmad).
Dengan demikian ibadah mencakup seluruh aspek kehidupan dan maliputi seluruh perbuatan manusia baik lahir maupun yang batin. Dengan cara pandang dan niat yang benar, seorang muslim bisa merubah adat dan kebiasaan serta segala hal mubah menjadi ibadah dan taqarrub kepada Tuhan.
“Seluruh amal perbuatan tergantung kepada niat. Dan setiap orang mendapatkan apa yang ia niatkan.” (HR. Muttafaq alaih).
Jadi bagi seorang muslim seluruh bumi menjadi mihrab dan masjid. Didalamnya ia beribadah kepada Allah lewat amal dan aktivitas yang ia lakukan.
- Seorang petani beribadah kepada Allah dengan bercocok tanam secara profesional
- Seorang pedagang beribadah kepada Allah dengan berbisnis secara profesional
- Seorang pegawai beribadah kepada Allah dengan melakukan tugas secara profesional
- Seorang murid beribadah kepada Allah dengan belajar secara sungguh-sungguh
Demikianlah, seluruh manusia beribadah kepada Tuhan dengan mengerjakan apa yang ditugaskan dan diamanahkan kepadanya secara baik. Dengan cara ini kehidupannya menjadi mulia, manusia menjadi bersih, serta umat benar-benar majuselama bersambung kepada Allah. Ketika itulah setan keluar dari sarangnya dalam kondisi kalah.
Referensi: 25 Prinsip Islam Moderat
Penyusun: Al Ittihad al Alamiy li Ulama al Muslimin (Persatuan Ulama Islam Sedunia)
Penerbit: Sharia Consulting Center (Pusat Konsultasi Syariah)
by Muhammad Syukron msyukron | Mar 5, 2016 | Artikel, Dakwah
Oleh: Muhammad Syukron Muchtar
Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Bersegeralah beramal sebelum datangnya rangkaian fitnah seperti sepenggalan malam yang gelap gulita, seorang laki-laki di waktu pagi mukmin dan di waktu sore telah kafir, dan di waktu sore beriman dan pagi menjadi kafir, ia menjual agamanya dengan kesenangan dunia.” (HR. Ahmad).
Hadits di atas menunjukkan kepada kita sikap tidak istiqomah yang menjadikan seseorang baik pada pagi hari dan telah menjadi kafir pada sore harinya atau sebaliknya. Inilah kondisi umat pada era yang penuh dengan fitnah ini. Tidak ada jaminan bagi seseorang akan menjadi baik dan berada dalam ketaatan kepada Allah SWT selamanya.
Terkadang kita merasa tenang-tenang saja akan kondisi hati kita. Padahal kita tidak mempunyai kekuatan apapun terhadap hati kita. Terkadang ia merasa baik dan dipenuhi ketaatan kepada-Nya, namun terkadang ia berpaling dari mengingat-Nya lantaran bisikan nafsu syetan yang menguasainya. Hal ini dipertegas oleh Rasulullah SAW dalam haditsnya:
Diriwayatkan dari Nawwas bin Sam’an ia berkata aku mendengar Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidaklah ada satu hatipun melainkan berada diantara dua jemari dari jari jemari Ar Rahman bila ia kehendaki Ia akan meneguhkannya dan bila Ia kehendaki Ia akan menyesatkannya.” (Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Al Musnad dan Ibnu Majah. Dishahihkan oleh Syaikh Al Bani).
Dan dari Abu Musa Al Asy’ari ia berkata : Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya hati ini laksana bulu ditengah padang pasir tandus yg dibolak-balikkan oleh angin”
Menyadari akan ketidakmampuan kita dalam menajaga hati kita, hendaknya kita senantiasa memohon kepada Allah SWT agar membimbing, mengarahkan dan menetapkannya dalam kebaikan dan ketaatan kepada-Nya.
Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam mengajarkan kepada kita sebuah do’a, sebagaimana tercantum dalam kita As-Sunnah karya Ibnu Abi Ashim. Diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu’anha bahwasanya Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam sering membaca doa
يَا مُقَــلِّـبَ اْلقُــلٌــوْبِ ثَبِّــتْ قَــلْبِـــيْ عَــلَى دِيْنـِــكَ
(Wahai Dzat yg meneguhkan hati teguhkanlah hatiku diatas agama-Mu)
Aku pun bertanya: ‘Wahai Rasulullah sesungguhnya engkau sering membaca doa ini apakah engkau merasa khawatir?’ Beliau menjawab “Ya lalu apa yg membuat aku merasa aman wahai Aisyah sementara hati para hamba berada diantara dua jari jemari Ar Rahman” Maka bila engkau telah mengetahui bahwasanya hati para hamba berada diantara dua jari dari jari jemari Ar Rahman, Ia bolak-balikkan sekehandaknya.”
by Danu Wijaya danuw | Mar 4, 2016 | Artikel, Dakwah
Oleh: Persatuan Ulama Islam Sedunia (Al Ittihad li Ulama al Muslimin)
Kita meyakini bahwa berdasarkan hikmah-Nya yang mendalam dan rahmat Nya yang luas, Allah SWT tidak membiarkan manusia begitu saja, dan tidak meninggalkan mereka dengan sia-sia. Akan tetapi, Dia mengutus kepada mereka sejumlah Rasul yang memberikan kabar gembira dan peringatan.
“Tidak ada satu umatpun melainkan pada mereka ada orang yang memberikan peringatan” (Q.S. Fathir : 48)
Al Qur’an menetapkan bahwa Allah tidak menghisab dan menghukum manusia kecuali setelah menegakkan hujjah dengan mengirimkan seorang Rasul-Nya yang menyampaikan dakwah dan kewajiban kepada Tuhan.
“Kami tidak memberikan siksa sebelum mengutus seorang rasul” (Q.S. Al Isra : 15)
Karena itu sejumlah ulama menegaskan bahwa hujjah dan siksa baru diberikan kepada kaum kafir setelah dakwah Islam sampai kepada mereka. Adapun apabila dakwah tersebut sampai dalam bentuk cacat dan buram maka hujjah tidak bisa ditegakkan atas orang yang lalai dan berseberangan.
Yang pasti seluruh manusia senantiasa membutuhkan risalah para Nabi yang telah Allah muliakan diantara seluruh makhluk-Nya. Mereka adalah orang-orang yang paling suci karakternya, paling mulia akhlaknya, serta paling cerdas dan bijak.
“Allah lebih mengetahui dimana Dia meletakkan risalah-Nya” (Q.S. Al An’am : 124).
Akal semata tidak cukup untuk menampilkan seluruh hakikat kebenaran. Terutama yang terkait dengan sesuatu yang Allah sukai dan ridhai dari hamba-Nya. Karena itu, akal membutuhkan pembantu yang bisa meluruskannya ketika keliru dan mengingatkannya ketika menyimpang. Pembantu tersebut adalah wahyu baginya ibarat cahaya diatas cahaya.
Tugas para Rasul adalah mengantar manusia menuju jalan Allah yang lurus yang menampung seluruh makhluk yang Allah cintai. Mereka juga bertugas menerangkan kepada manusia yang adil terkait dengan berbagai persoalan besar yang akan manusia kerapkali berbeda pandangannya didalamnya. Allah berfirman
“Kami telah mengutus para Rasul Kami dengan membawa petunjuk. Kami turunkan bersama mereka kitab suci dan timbangan agar manusia tegak di atas keadilan” (Q.S. al Hadid : 25).
Sejarah dan pengalaman umat manusia menegaskan bahwa manusia membutuhkan referensi hukum yang lebih tinggi yang mengantarkan mereka menuju kebaikan dan kemashlahatan, tanpa membiarkan mereka kepada akal semata. Seringkali mereka mengetahui mana yang baik dan yang buruk. Namun kemudian nafsu, syahwat, kepentingan pribadi dan bersifat sementara mengalahkan mereka sehingga akhirnya mereka menetapkan undang-undang dan aturan yang berbahaya.
Hal ini seperti yang kita saksikan di Amerika ketika sejumlah negara bagian berusaha mengharamkan minuman keras karena bahaya sudah diketahui bersama. Namun, mereka dikalahkan oleh hawa nafsu sehingga mengeluarkan undang-undang yang membolehkannya untuk diproduksi, disebarkan, diminum, dan diperdagangkan.
Sesuai dengan hikmah-Nya, Allah menghendaki setiap Rasul diutus kepada kaumnya dan risalahnya bersifat sementara untuk jangka waktu tertentu sampai diutus Nabi yang lain. Sejalan dengan itu, Allah menghapus hukum-hukum yang ada berdasarkan kehendak-Nya sesuai dengan waktu dan tempatnya. Allah berfirman
“Untuk tiap-tiap umat diantara kalian, Kami berikan aturan dan jalan yang terang” (Q.S. Al Maidah : 53).
Bisa saja Nabi tersebut mengamalkan syariat sebelumnya sebagaimana yang terjadi pada sebagian besar Nabi Bani Israil.
Ini berlaku sampai Allah SWT mengutus Rasul penutup, Nabi Muhammad, dengan membawa risalah yang bersifat umum, kekal, dan komprehensif. Ia mencakup semua tempat, kekal sepanjang zaman, dan komprehensif meliputi seluruh persoalan hidup manusia. Sebagaimana firman Allah
“Kami tidak mengutusmu, kecuali sebagai rahmat bagi alam semesta” (Q.S. Al Anbiya).
“Muhammad itu bukanlah bapak dari seorang laki-laki diantara kalian. Tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup para Nabi” (Q.S. Al Ahzab : 40).
“Kami turunkan kepadmu Al Kitab (Al Qur’an) sebagai penjelasan atas segala sesuatu serta sebagai petunjuk, rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yangberserah diri” (Q.S. An Nahl : 89).
Allah SWT mengetahui bahwa umat manusia telah mencapai masa kematangannya dan Rasul terakhir layak dikirim kepada mereka dengan membawa kitab dan syariat yang terakhir. Syariat tersebut memuat berbagai prinsip dasar yang membuatnya layak berlaku untuk setiap waktu dan tempat.
Dia tanamkan pada syariat tersebut berbagai faktor yang membuatnya abadi, luas, dan lentur sehingga selalu sesuai dengan perkembangan yang ada. Didalamnya Dia juga memberikan formula bagi setiap penyakit dari apotek Islam itu sendiri. Disamping itu, khazanahnya demikian kaya sehingga mampu menjawab semua persoalan serta mampu keluar dari setiap dilema dengan cara yang mudah dan sederhana.
Ciri dari aqidah Islam adalah ia memandang keimanan terhadap seluruh kitab suci yang Allah turunkan dan semua Rasul yang Dia utus sebagai salah satu pilarnya. Dengannya keimanan baru menjadi benar.
“Katakanlah (wahai orang-orang mukmin), “Kami beriman kepada Allah dan apa yang diturunkan kepada kami, berikut apa yang diturunkan kepada Ibrahim, Ismail, Ishaq, Ya’qub dan anak cucunya, juga aoa yang diberikan kepada Musa dan Isa serta apa yang diberikan kepada nabi-nabi dari Tuhannya. Kami tidak membeda-bedakan seorangpun diantara mereka dan kami hanya tunduk patuh kepada-Nya” (Q.S. Al Baqarah: 136).
Islam adalah akidah yang membangun, bukan menghancurkan. Ia menyempurnakan, meluruskan dan membenarkan ajaran sebelumnya.
Referensi: 25 Prinsip Islam Moderat
Penyusun: Al Ittihad al Alamiy li Ulama al Muslimin (Persatuan Ulama Islam Sedunia)
Penerbit: Sharia Consulting Center (Pusat Konsultasi Syariah)
by Sugeng Aminudin S.Sos.I. M.PI. sugengaminudin | Mar 3, 2016 | Artikel, Dakwah
Oleh: Sugeng Aminudin M.P.I
Salah satu sebab perkembangan ushul fiqih terkesan mandeg adalah bahwa wilayah disiplin ilmu ini seakan terbatas pada wilayah hukum saja. Padahal wilayahnya sangat luas dan mencakup semua aspek kehidupan. Jika kita kembalikan makna fiqih secara bahasa yang berarti paham [1] maka seharusnya ushul fiqih bermakna ilmu yang membahas methode, dasar-dasar pendekatan untuk memahami segala sesuatu.
Selaras dengan semangat Syeikh Al-Qardhawi dalam merekonstruksi makna fiqih. Menurut beliau bahwa fiqih adalah sebuah pemahaman yang komprehensif dan utuh terhadap Islam [2]. Anggapan bahwa wilayah cakupan ushul fiqih terbatas pada wilayah hukum saja, dan seolah-olah disiplin ilmu lain tidak butuh ushul fiqih.
Menurut Minhaji [3], hal ini terjadi karena beberapa hal; pertama, karena Imam Syafi’i sebagai pendiri ilmu ini dikenal sebagai ahli hukum. Kedua, hukum Islam dipandang sebagai salah satu ajaran pokok dalam Islam. Ketiga, pada masa pra modern, hukum Islam terutama terkait permasalahan madzahib ditengarai sebagai penyebab kemunduran umat Islam, karena itu para pengkaji Islam merasa apriori dan memandang sebelah mata bahkan phobi pada semua hal terkait dengan hukum Islam, terutama ushul fiqih.
Dengan demikian secara otomatis metode dan pendekatan dalam wilayah kajian ushul fiqih harus diperluas. Hal ini merupakan tantangan para ahli dan akademisi untuk membuat semacam metode komsprehensif, utuh, holistik dan kemudian dari metode ini melahirkan kurikulum yang aplikatif, dinamis, komprehensif, utuh/kulli dan fungsional.
Urgensi Standarisasi Kurikulum Ushul Fiqih dalam Menjaga Aqidah dan Pemikiran
Pada tataran teoritis dan konseptual, kita dapatkan sangat sedikitnya seorang akademisi yang secara serius mendalami ilmu ushul fiqih sebagai basic landasan berpikir bagi disiplin cabang ilmu yang dia tekuni. Kebanyakan adalah para pakar pendidikan, pakar ekonomi, pakar hadist dan lain-lain yang fasih berbicara tentang ilmu yang dia tekuni tetapi awam dalam ushul fiqih. Sebaliknya juga banyak pakar yang mahir ushul fiqih tetapi tidak paham tentang cara penerapan ilmu ushul fiqih dalam masalah kontemporer.
Sebagai contoh kasus adalah terkait konsep qath’i dan zhanni. Qath’i dan zhanni adalah pembahasan ushul fiqih menyangkut persoalan al-tsubut (ketetapan) atau al-wurud (datangnya sumber), dan al-dalalah (penunjukan kandungan makna). Maka jika di katakan sebuah nash qath’iyatu al-tsubut artinya bahwa nash tersebut qath’i (pasti) datangnya dari sumber yang sama sekali tidak diragukan, karena pasti kebenarannya. Jika dikatakan sebuah nash qath’iyatu al-dalalah maka teksnya menunjukkan pada makna tertentu yang dapat dipahami darinya, tidak ada kemungkinan untuk ditakwilkan, dan tidak ada peluang untuk memahami makna selain dari makna tekstualnya.
Banyak para akademisi kita yang notabene sudah bergelar guru besar sekalipun belum mapan dalam memahami konsep qath’i dan zhanni. Mereka merasa bingung atau bahkan imma’ah (membeo) dengan pendapat para oreantalis, yang kita semua tahu bahwa para oreantalis mempelajari Islam bukan untuk khidmah terhadap Islam akan tetapi untuk menghancurkan Islam dari pondasinya. Dan hasilnya mereka, para mahasiswa dan akademisi kita menggugat nash-nash Al Qur’an yang qath’iyatu al-dalalah, yang maknanya sudah jelas dan pasti tidak mengandung makna lain selainnya. Mereka menggugat ayat-ayat waris, jilbab, poligami, gender, zakat, kepemimpinan dan ayat-ayat lain. Mereka beralasan demi keadilan, kemashlahatan maka ayat-ayat tersebut harus ditafsir ulang versi mereka.
Persoalan ini memang bukan hanya persoalan akademik yang solusinya harus melibatkan perubahan dalam pengembangan kurikulum dan silabus pengajaran usul fiqih, akan tetapi juga persoalan-persoalan birokrasi dan political will, termasuk di dalamnya sistem pendidikan yang ada.
Ketika menjadi persoalan akademik, maka peran perguruan tinggi menjadi sangat penting dalam pemecahannya. Untuk menjaga aqidah dan pemikiran mahasiswa dan akademisi kita, perguruan tinggi dituntut menyiapkan pengembangan kurikulum dan perumusan silabus yang standar, tepat dan memadai, sehingga mampu menjamin output lulusannya memiliki basis/pondasi aqidah dan pemikiran yang benar.
Dengan dibukanya berbagi program studi keislaman di perguruan tinggi, maka ushul fiqih harusnya menjadi bagian integral dari sistem pengajaran fakultas dan jurusan itu. Dan sudah menjadi keharusan bagi institusi perguruan tinggi untuk mempersiapkan output lulusannya. Lulusan perguruan tinggi Islam harus memiliki kualitas yang memenuhi kualifikasi yang standar pada ilmu ushul fiqih dan aplikasinya khususnya pada kompetensi bidang ilmu yang dia tekuni.
Untuk menjawab tantangan tersebut pemerintah harus berupaya secara sistematis, baik Diknas maupun Depag khususnya yang menangani pendidikan tinggi Islam dengan menyediakan kurikulum ushul fiqih untuk level program studi sarjana S-1, S-2 dan S3. Upaya perubahan dalam pengembangan kurikulum dan silabus dalam sistem pendidikan ushul fiqih harus melibatkan semua elemen institusi pendidikan pada perguruan tinggi Islam termasuklan birokrasi dan political will. Karena jika hal ini di lakukan secara terpisah (masing-masing) oleh seluruh Perguruan Tinggi hal tersebut menimbulkan perbedaan kurikulum yang diajarkan, padahal standar yang ingin dicapai sama, yaitu kurikulum standar yang menjadi acuan bersama.
Saat ini penyusunan kurikulum ushul fiqih oleh masing-masing perguruan tinggi Islam secara sendiri-sendiri dilakukan berdasarkan latar belakang akademik para pengajarnya semata. Bahkan, kurikulum tersebut kadang disusun oleh yang bukan ahlinya. Misalnya disusun oleh ahli pendidikan atau ahli ilmu sosial atau pemikiran Islam. Mereka sama sekali tidak mendalami apalagi memahami ushul fiqih. Hasilnya kurikulum ushul fiqih kurang diimbangi dengan penelitian, analisis dan aplikasi terhadap perkembangan masalah-masalah kontemporer dan kebutuhan kompetensi dari intsitusi-instusi terhadap lulusan perguruan tinggi.
Untuk merumuskan kurikulum nasional ushul fiqih yang standar yang bisa menjadi acuan perguruan tinggi tersebut, para pakar baik dari kalangan akademisi maupun praktisi dari kalangan ulama harus terlibat aktif melakukan analisa komprehensif terhadap kurikulum ushul fiqih melalui studi data primer dan studi data sekunder. Dan melakukan kajian, komparasi dan analisis terhadap kurikulum beberapa perguruan tinggi Islam di Indonesia dan luar negeri. Dari upaya ini akan lahir sebuah kurikulum nasional ushul fiqih yang dapat menjadi acuan (standar) yang mampu menjawab tantangan dan kemajuan zaman khususnya isu-isu pemikiran kontemporer.
Referensi :
[1] Fiqih scara bahasa berarti paham, lihat Wahbah Al-Zuhaili, Ushul Fiqih, hal 23, sedangkan fiqih secara istilah berarti suatu disiplin ilmu yang membahas hukum-hukum syariat yang berupa amal perbuatan disertai dengan dalil-dalil yang terperinci. Lihat : Syarh Ushul min Ilmi al-Ushul, hal. 25
[2] Yusuf Qardhawi. Aulawiyat al-ahkam fi al-marhalah al-Qadimah. Muasasah Risalah:Beirut 1997, hal.26
[3] Wahbah Al-Zuhaili, Ushul Fiqih, hal.23
by Sugeng Aminudin S.Sos.I. M.PI. sugengaminudin | Feb 22, 2016 | Artikel, Dakwah
Oleh: Sugeng Aminudin M.P.I
Saat ini, kurikulum ushul fiqih yang dikembangkan di perguruan tinggi Islam masih berkutat dengan isu-isu pemikiran beberapa abad silam, sangat sedikit berbicara tentang isu-isu kontemporer. Literatur ushul fiqih kita lebih didominasi contoh kasus-kasus ibadah, jinayah, munakahat. Akibatnya, mata kuliah ushul fiqh yang diajarkan tidak bisa menjawab dan merespon isu-isu pemikiran dan problem serta sejumlah kasus-kasus kontemporer yang terus bermunculan.
Kesenjangan ini pada gilirannya tidak mampu mengantar seorang akademisi kepada pemahaman metodologi istinbath yang benar terhadap problem kontemporer khususnya isu-isu pemikiran yang terus berkembang dan semakin kompleks. Akibatnya banyaknya kita temui produk produk pemikiran para akademisi kita yang aneh, asing dan jauh dari kaidah-kaidah istinbath (penggalian) hukum yang benar.
Kesenjangan antara materi ushul fiqih yang diajarkan dengan isu-isu pemikiran kontemporer tidak boleh dibiarkan berlangsung. Kemandulan pada ushul fiqh dalam merespon isu pemikiran kontemporer akan membuka peluang pemikiran bahwa ushul fiqh tidak fungsional, tidak aplikatif dan tidak mampu berbicara pada kasus kasus tersebut, dan lebih jauh lagi muncul anggapan bahwa ushul fiqh hanya fasih berbicara masalah ritual peribadahan saja tetapi mandul ketika harus merespon isu-isu pemikiran kontemporer.
Urgensi dan Kedudukan Ilmu Ushul Fiqih
Neraca untuk menilai sesuatu itu urgen atau tidak adalah dengan melihat sisi manfaatnya, semakin besar manfaatnya maka sesuatu itu akan semakin penting dan begitu juga sebaliknya. Ushul fiqih menjadi sangat urgen karena merupakan barometer, timbangan atau neraca dalam menimbang dan menilai akal manusia dalam relevansinya terhadap isthinbath hukum-hukum syariah dari dalil-dalil yang rinci, peran neraca ini adalah untuk mendapatkan keadilan sekaligus alat untuk mengetahui seseuatu itu adil atau tidak[1].
Inilah kemudian mengapa semua ulama sepakat bahwa ushul fiqih menduduki posisi yang sangat penting kedudukannya dalam ilmu-ilmu syariah. Menurut Al-Alamah ibnu Khaldun dalam muqadimahnya mengatakan bahwa, ilmu ushul fiqih merupakan ilmu syariah yang paling agung dan paling banyak faidahnya[2].
Ushul fiqih memuat prinsip-prinsip metodologi ilmu Islam, bisa diibaratkan ushul fiqih adalah sebuah mesin produksi dan produknya adalah fiqih. Maka jika pemikiran dalam fiqih tidak berkembang, bahkan cacat, ini di akibatkan kurangnya penguasaan kita terhadap alat produksi tersebut, sehingga kita kesulitan dan bahkan gagal untuk membuat produk fiqih yang benar. Atau sebaliknya keterbatasan pengetahuan kita terhadap tuntutan inovasi produk, sehingga ushul fiqih menjadi mandul dan tidak up to date, fungsional dan sekaligus aplikatif.
Ushul fiqih sebagai alat istinthoqunnash (alat untuk membuat nash-nash berbicara terhadap setiap permasalahan) seharusnya fungsional, mampu berbicara dan menjawab setiap isu-isu pemikiran kontemporer bukan terbatas pada masalah hukum saja tapi pada semua kompetensi, disiplin ilmu dan semua aspek kehidupan manusia.
Referensi:
[1] I’lam muwaqiin 1/110, ibnu alqoyim ,darul hadits
[2] Ibnu Khaldun, Muqaddimah Ibn Khaldun, (t.t.: Dar al-Bayan, t.th.), h. 452