0878 8077 4762 [email protected]

Ancaman Bagi yang Tidak Berpuasa Ramadhan

Oleh: Sayyid Sabiq
 
1. Ibnu Abbas ra meriwayatkan bahwa Rasulullah saw bersabda,
Ikatan Islam dan sendi agama ada tiga. Di atas tiga hal itulah, Islam didirikan. Barangsiapa yang meninggalkan salah satu diantaranya, berarti ia kafir dan nyawanya tidak terlindungi. Tiga hal itu adalah bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah, shalat fardhu, dan puasa Ramadhan.” (H.R. Abu Ya’la dan Dailami). Hadits ini dishahihkan oleh Dzahabi.
2. Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Nabi saw. bersabda,
Barangsiapa tidak berpuasa satu hari di bulan Ramadhan tanpa sebab yang dibolehkan Allah kepadanya, maka (dosanya) tidak dapat ditebus meskipun ia berpuasa satu tahun penuh.” (H.R. Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Tirmidzi)
3. Imam Bukhari berkata, “Disebutkan dari Abu Hurairah secara marfu’, “Barangsiapa yang tidak berpuasa satu hari di bulan Ramadhan tanpa uzur atau sakit, maka (dosanya) tidak bisa ditebus dengan puasa setahun penuh.” Pendapat ini juga dianut oleh Ibnu Mas’ud.
(Baca juga: Keutamaan Berbuat Kebajikan di Bulan Ramadhan)
4. Dzahabi berkata, “Di kalangan kaum mu’minin sendiri sudah ada kesepakatan tak tertulis bahwa orang yang meninggalkan puasa Ramadhan bukan karena sakit adalah lebih buruk daripada pezina dan pemabuk, bahkan keislamannya diragukan dan dicurigai sebagai zindik serta telah melepaskan agamanya.”
Sumber :
Fiqih Sunnah Jilid 1, Sayyid Sabiq, Penerbit Al I’tishom Cahaya Umat

Perkara yang Membatalkan Puasa

Oleh: Sharia Consulting Center
 
Perkara yang membatalkan puasa dan mengharuskan untuk qadha (diganti dihari lain),
1. Makan dan minum dengan sengaja.
Jika makan dan minum itu dilakukan tidak dengan sengaja, seperti lupa maka tidak membatalkan puasa, dan tidak mengharuskan untuk diqadha. Seperti yang disabdakan oleh Rasulullah Saw:
” من نسي وهو صائم فأكل أو شرب فليتم صومه فإنما أطعمه الله وسقاه ” رواه الجماعة
Barangsiapa yang lupa sedangkan ia sedang berpuasa, kemudian ia makan atau minum, maka teruskan puasanya, karena ia telah diberi makanan dan minuman oleh Allah Swt.”
Hal yang sama juga, minuman atau obat-obatan yang bisa berfungsi seperti makanan, seperti infus, vitamin, dan lainnya.
2. Muntah dengan sengaja.
Jika muntah tanpa sengaja, maka puasanya tidak batal, dan tidak wajib diqadha. Seperti yang disabdakan oleh Nabi Saw:
” من ذرعه القيء فليس عليه قضاء ، ومن استقاه عمدا فليقض ” رواه أحمد وأبو داود وابن ماجة والحاكم وصححه
“Barangsiapa yang muntah dengan tidak sengaja, maka tidak diwajibkan baginya qadha, dan barangsiapa yang muntah dengan sengaja maka wajib baginya untuk mengqadha”.
(Baca juga: Beberapa Hal Makruh dalam Puasa)
3. Haidh dan nifas
Walaupun sedikit dan terjadi sesaat menjelang terbenamnya matahari.
4. Istimna’
Yaitu mengeluarkan air mani dengan sengaja, baik dengan onani, mengkhayal, atau mencium isterinya.
5. Memasukkan sesuatu yang bukan makanan pokok melalui lubang yang bisa sampai ke perut besar, seperti gula, garam, mentega, dan lain lain.
6. Makan, minum dan bersetubuh dengan meyakini bahwa matahari sudah terbenam atau fajar belum terbit, ternyata sebaliknya, matahari belum terbenam atau fajar sudah terbit.
Dalam keadaan seperti ini batallah puasa dan baginya wajib mengqadhanya di kemudian hari.
Sumber :
Panduan Lengkap Ramadhan, Sharia Consulting Center

Bersaing dengan Orang yang Mati Syahid

Oleh: M. Lili Nur Aulia
 
Dengan ketaatan, Anda bersaing dengan orang yang mati syahid dalam kedudukan dan ada kemungkinan Anda mengalahkannya. Diriwayatkan dari Thalhah bin Ubaidillah radhiyallahu ‘anhu bahwa ada dua orang dari Bani Qadha’ah datang kepada Rasulullah saw, keduanya masuk Islam secara bersamaan. Salah seorang dari keduanya sangat tekun dan sungguh-sungguh beribadah dibandingkan yang satunya.
Keduanya berangkat perang di jalan Allah, kemudian seorang yang tekun dan sungguh-sungguh gugur syahid. Sedangkan yang satunya tetap hidup setelahnya selama setahun, baru kemudian meninggal.
Thalhah mengatakan, “Aku bermimpi berada di pintu surga dan tiba-tiba bertemu dengan keduanya. Pemuda yang meninggal belakangan dipersilakan lebih dahulu untuk masuk surga. Tidak lama kemudian barulah diizinkan kepada yang mati syahid (yang meninggal lebih dahulu) untuk masuk. Setelah itu ia berkata padaku, ”Pulanglah kamu belum waktunya.”
Paginya, Thalhah menceritakan apa yang dilihat dalam mimpinya kepada orang-orang. Mereka heran, bagaimana orang yang meninggal biasa bisa mendahului orang yang mati syahid untuk masuk surga. Berita itu akhirnya sampai kepada Rasulullah SAW.
(Baca juga: Perasaan Istimewa)
Mereka bertanya, “Wahai Rasulullah saw, orang ini lebih tekun dan sungguh-sungguh dibandingkan temannya yang mati syahid. Kenapa temannya masuk surga lebih dulu dari yang mati syahid?” Rasulullah SAW menjawab, “Bukankah setelah itu dia hidup selama satu tahun?” Mereka menjawab, “Betul”.
Rasulullah SAW bersabda, “Dia menjumpai Ramadhan, dia berpuasa dan shalat demikian dan demikian dalam setahun?” Mereka menjawab, “Betul”. Rasulullah SAW bersabda, “Maka jarak antara keduanya lebih jauh (dibandingkan jarak) antara langit dan bumi.” (Hadits Shahih diriwayatkan oleh Ibnu Majah).
Oleh karena itu, berpuasa Ramadhan dengan puasa yang benar karena iman dan penuh harap serta merebut kebaikan-kebaikan yang ada di bulan Ramadhan akan menjadi amal ibadah luar biasa dibanding dengan lainnya.
Maka timbangan (kebaikan) Anda menjadi berat dan derajat Anda di surga menjadi tinggi. Anda berada di samping Nabi, shahabat dan orang yang mati syahid. Dan mereka adalah sebaik-baik teman.” (QS. An Nisa’: 69)
Sumber :
Ramadhan Sepenuh Hati, M. Lili Nur Aulia.

Beberapa Hal Makruh dalam Puasa

Oleh: Sharia Consulting Center
 
Hal hal yang dimakruhkan ketika berpuasa adalah
1. Puasa wishal (puasa dua hari bersambung tanpa makan -berbuka/sahur).
Hal ini makruh menurut mayoritas ulama, dan haram menurut madzhab Syafi’i. Dikecualikan bagi diri Nabi Muhammad Saw yang hukumnya boleh, sebagaimana yang termuat dalam haditsnya Ibnu Umar:
” واصل رسول الله صلى الله عليه وسلم في رمضان، فواصل الناس، فنهى رسول الله عن الوصال ، فقالوا : إنك تواصل ؟ قال : إني لست كأحدكم ، إني أظل يطعمني ربي ويسقيني ” متفق عليه
Rasulullah Saw melakukan puasa wishal pada bulan Ramadhan, maka orang-orang pun ikut melakukan wishal, kemudian Nabi melarang mereka agar tidak melakukan wishal. Mereka berkata: “Tapi, engkau melakukan wishal?”. Beliau bersabda: “Aku tidak seperti kalian, aku diberi makan dan minum oleh Allah“. (Muttafaqun alaih).
2. Melakukan hubungan mesra
Yakni dengan suami/isteri tanpa bersetubuh seperti mencium, meraba, dan lain lain. Karena dikhawatirkan bisa mengeluarkan air mani yang bisa membatalkan puasa. Dan dikhawatirkan jatuh dalam persetubuhan yang haram untuk dilakukan saat puasa, yang bisa memberatkan dalam hukuman batalnya puasa.
3. Berlebih-lebihan dalam melakukan hal yang  mubah, seperti mencium wangi-wangian di siang hari bulan Ramadhan.
(Baca juga: Hal-hal yang Disunnahkan dalam Puasa)
4. Mencicipi makanan
Karena dikhawatirkan bisa tertelan dan bisa tercampur ludah yang kemudian tertelan.
5. Berkumur dan istinsyaq (menghirup air dengan hidung) secara berlebihan
Karena dikhawatirkan bisa tertelan yang mengakibatkan puasanya menjadi batal.
Sumber :
Panduan Lengkap Ramadhan, Sharia Consulting Center
 

Hal-hal yang Disunnahkan dalam Puasa

Oleh: Sharia Consulting Center
 
1. Sahur
Walaupun dengan seteguk air, karena bisa menguatkan fisik seseorang untuk berpuasa di siang harinya, sesuai dengan sabda Rasulullah Saw bersabda :
” تسحروا فإن السحور بركة ” رواه البخاري ومسلم
Makan sahurlah kalian, karena sahur itu berkah” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dan sunnahnya lagi, sahur itu dilakukan diakhir malam menjelang fajar, agar pengaruh sahur untuk kekuatan fisik di siang hari itu masih terasa.
2. Menyegerakan berbuka.
Ketika sudah adanya keyakinan bahwa matahari sudah terbenam, dan sebelum dilakukannya shalat Maghrib. Rasulullah Saw bersabda :
” لا يزال الناس بخير ما عجلوا الفطر ” متفق عليه
Manusia masih dalam kebaikan selagi ia masih mau menyegerakan berbuka puasa” (Muttafaqun alaih).
Makanan berbuka yang digunakan untuk berbuka pertama kali, sunnahnya adalah korma, atau manis manisan, atau air.
3. Berdo’a ketika akan berbuka
Dengan do’a yang ma’tsur dari Rasulullah Saw:
” اللهم لك صمت ، وعلى رزقك أفطرت ، وعليك توكلت ، وبك آمنت ، ذهب الظمأ ، وابتلت العروق ، وثبت الأجر إن شاء الله تعالى ، يا واسع الفضل اغفرلي ، الحمد لله الذي أعانني فصمت ، ورزقني فأفطرت ”
Ya Allah untuk-Mu aku berpuasa, dan dengan rezeki-Mu aku berbuka, kepada-Mu aku berserah diri, dan kepada-Mu aku beriman, hilanglah rasa haus, tenggorokan menjadi basah. Semoga pahala dilimpahkan, insya Allah, wahai Dzat yang Maha luas anugerahnya ampunilah aku, segala puji bagi Dzat yang telah memberikan pertolongan kepadaku hingga aku bisa berpuasa, dan memberikan rezeki kepadaku hingga aku bisa berbuka
4. Menahan anggota tubuh.
Untuk tidak melakukan hal-hal yang bisa mengurangi pahala puasa, seperti perkataan atau perbuatan yang tidak ada manfaatnya. Rasulullah Saw:
” من لم يدع قول الزور والعمل به فليس لله حاجة في أن يدع طعامه وشرابه
Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan atau perbuatan kotor, maka Allah tidak merasa butuh baginya yang telah meninggalkan makanan dan minumannya” (HR Bukhari).
(Baca juga: Penentuan Awal Ramadhan dalam Perspektif Sunnah)
5. Berusaha untuk mandi janabah
Yaitu mandi setelah haidh atau nifas sebelum fajar, agar puasanya sejak pagi sudah dalam keadaan suci, walaupun jika mandinya dilakukan setelah fajar tetap puasanya dianggap sah.
6. Memberi makan buka puasa
Memberi pada orang lain untuk berbuka puasa baik makanan ringan, minuman atau lainnya, walaupun yang lebih utama adalah yang mengenyangkan. Rasulullah Saw bersabda:
” من فطر صائما كان له مثل أجره غير أنه لا ينقص من أجر الصائم شيء ” رواه الترمذي وصححه
Barangsiapa yang memberi makan pada orang yang berpuasa, maka baginya pahala puasa, tanpa harus mengurangi pahalanya orang yang puasa itu.” (HR. Turmudzi)
7. Berbuat baik pada sanak saudara dan kerabat, serta memperbanyak shadaqah kepada faqir miskin
Agar mereka bisa menjalankan puasa dengan tenang tanpa harus memikirkan kebutuhan makan dan minum pada hari itu. Sebagaimana yang tersurat dalam satu riwayat:
” كان صلى الله عليه وسلم أجود الناس بالخير ، وكان أجود ما يكون في رمضان حين يلقاه جبريل ”
Rasulullah Saw adalah orang yang paling dermawan dalam berbagai macam kebaikan, dan paling banyak kedermawanan beliau dilakukan pada bulan Ramadhan saat Jibril menemuinya.”
8. Menyibukkan diri dengan dzikir, tilawah al Qur’an dan menghadiri kajian-kajian Islam
Karena kebaikan yang dilakukan di bulan Ramadhan, pahalanya akan dilipatgandakan, dan karena Jibril selalu datang menemui Nabi setiap bulan Ramadhan untuk saling membaca dan memperdengarkan Al Qur’an.
(Baca juga: Bagaimana Melatih Anak Berpuasa)
9. I’tikaf
Terutama pada sepuluh hari yang terakhir di bulan Ramadhan, sebagai sarana yang paling ampuh untuk menjalankan perintah-perintah Allah dan meninggalkan berbagai larangan larangannya. Disamping sebagai upaya untuk dapat menggapai malam Lailatul Qadar. Hal-hal yang berkaitan dengan i’tikaf akan dibahas dalam bab tersendiri insya Allah.
Sumber:
Panduan Lengkap Ramadhan, Sharia Consulting Center

Perasaan Istimewa

Oleh: M. Lili Nur Aulia
 
Ketika orang-orang shaleh terdahulu memahami bahwa kematian datang tanpa meminta izin kepada siapapun dan dia datang dengan tiba-tiba; maka salah seorang dari mereka apabila menerima berita kematian mengucapkan:
Innaa lillahi wa innaa ilaihi raaji’uun (sungguh kami adalah milik Allah dan sungguh kepada-Nya lah kami akan kembali).
Demi Allah kita hampir-hampir menjadi orang yang diculik oleh kematian. Maka, mari manfaatkan kesempatan hidup ini dengan benar-benar menambah ketekunan, kerja keras dan kesungguhan dalam beramal shalih.
(Baca juga: Ramadhan Adalah Yusuf Zaman Ini)
Saudaraku,
Segeralah beramal, sebab malaikat maut sudah dekat dari Anda di rumah yang berdekatan dengan Anda dan mengambil saudara Anda dari dalamnya. Mungkin saja arahnya berubah tiba-tiba -atas perintah Allah- dan mengambil nyawa Anda sebagai ganti dari saudara Anda. Namun Allah memberi Anda kesempatan lain dan memanjangkan umur Anda sampai Anda giat dan beramal lebih banyak.
Sadarkah Anda tentang hal ini?
Sumber:
Ramadhan Sepenuh Hati, M. Lili Nur Aulia