by Danu Wijaya danuw | Jul 23, 2017 | Sejarah
SALAH satu peristiwa yang paling luar biasa dan penting dari sejarah Islam baru-baru ini adalah Konflik Arab Israel. Konflik ini sangat kompleks, dan merupakan salah satu insiden paling bermasalah di dunia dalam hubungan internasional.
Salah satu aspek dari konflik ini adalah masalah pengungsi yang dimulai pada tahun 1948, dengan lahirnya Negara Israel. Lebih dari 700 ribu warga Palestina menjadi pengungsi tahun itu, kemudian dikenal sebagai “Nakba”, yang dalam bahasa Arab berarti bencana.
Latar Belakang Peristiwa
Pada tahun 1800, sebuah gerakan nasionalis yang baru lahir di Eropa. Zionisme adalah gerakan politik yang menganjurkan pembentukan negara Yahudi. Banyak orang Yahudi percaya bahwa memiliki negara mereka sendiri, sangat diperlukan dalam menghadapi diskriminasi dan penindasan oleh orang Eropa yang terjadi selama berabad-abad.
Setelah mereka berdebat mengenai lokasi di mana negara baru itu akan diciptakan melalui Kongres Zionis Pertama pada tahun 1897, gerakan Zionis memutuskan untuk menciptakan negara mereka di Palestina, yang merupakan bagian dari Kekaisaran Ottoman. Sultan Ottoman, Abdulhamid II, menolak rencana itu, termasuk menapikan pembayaran 150 juta pound dari Inggris yang diusulkan oleh Theodor Herzl, pendiri gerakan Zionis, dalam pertukaran untuk kepemilikan wilayah Palestina.
Pintu terbuka untuk Zionisme, pasca Perang Dunia Pertama. Selama perang, Inggris menaklukkan Palestina dari Ottoman pada tahun 1917. Di sekitar waktu yang sama, menteri luar negeri Inggris, Arthur Balfour, mengeluarkan deklarasi untuk gerakan Zionis menjanjikan dukungan Inggris bagi pembentukan sebuah negara Yahudi di Palestina.
Setelah perang, Palestina menjadi mandat Liga Bangsa-bangsa di bawah kendali Inggris pada tahun 1920. Sejak itu di bawah kontrol Inggris, gerakan Zionis menganjurkan emigrasi Yahudi Eropa ke Palestina. Hasilnya adalah kenaikan eksponensial dalam jumlah orang Yahudi yang tinggal di Palestina.
Menurut data sensus Inggris, pada tahun 1922, ada 83.790 orang Yahudi di Palestina. Tahun 1931, meningkat 175.138. Dan pada tahun 1945, jumlah itu melonjak menjadi 553.600 orang. Dalam 25 tahun, 11% orang-orang Yahudi telah pergi ke Palestina dari jumlah total populasi 31%.
Orang-orang Arab Palestina tidak antusias menyambut kedatangan Yahudi. Ketegangan antara pemukim baru Yahudi dan warga asli Palestina meletus pada berbagai kesempatan. Akhirnya, Inggris memutuskan pada tahun 1940-an bahwa mereka tidak lagi dapat mengontrol wilayah tersebut, dan memutuskan untuk mengakhiri mandat Palestina dan meninggalkan negara itu.
Rencana Liga Bangsa-Bangsa dan Kemerdekaan Israel
Melihat berakhirnya kontrol Inggris terhadap Palestina, dan terjadinya konflik yang tak terhindarkan antara orang Arab dan Yahudi, PBB yang baru dibentuk mengangkat masalah itu pada tahun 1947.
Hal itu datang dengan rencana yang dikenal sebagai Rencana Pembagian PBB (UN Partition Plan) untuk Palestina. Di dalamnya, mereka menganjurkan pembentukan dua negara yang secara historis dikenal sebagai Palestina. Satu untuk orang Yahudi, yang dikenal sebagai Israel, dan satu untuk orang Arab, Palestina.
Sementara orang-orang Yahudi di Palestina menerima rencana dengan antusias, orang-orang Arab dengan keras menolak itu. Dalam pandangan mereka, pembagian itu mengambil tanah yang telah menjadi tanah Arab peninggalan sejarah Muslim sejak Perang Salib dan memberikannya kepada minoritas Yahudi baru di negara itu. Ketegangan terus meningkat antara kedua belah pihak.
Di tengah ketegangan meningkat ini, Inggris menyatakan mengakhiri Mandat Palestina, dan menarik diri dari negara itu pada 14 Mei 1948. Hari itu, gerakan Zionis di Palestina menyatakan pembentukan sebuah negara baru, Israel. Hari berikutnya, negara-negara Arab tetangga menyatakan penolakan mereka terhadap deklarasi dan menyerang Israel.
Hasil perang 1948 justru adalah peningkatan besar dalam ukuran wilayah teritori Israel. Negara yang dilahirkan jauh lebih besar wilayahnya dari negara yang diusulkan oleh PBB, mencakup sekitar 50% dari negara Arab yang diusulkan.
Pengusiran Palestina, Tragedi Nakba
Dampak kemanusiaan terbesar dari perang 1948 adalah pengusiran mayoritas penduduk Palestina. Dalam batas-batas Negara baru Israel, sebelum perang ada sekitar 1 juta orang Arab Palestina.
Pada akhir perang di tahun 1949, sekitar 700 ribu – 750 ribu warga Palestina telah diusir. Hanya 150 ribu yang tetap bertahan di Israel.
Pengungsi merupakan efek samping dari perang. Sepanjang sejarah, sekelompok orang selalu melarikan diri untuk menghindari pertempuran dan penaklukan. Apa yang membuat para pengungsi Palestina tahun 1948 menjadi unik, adalah mengapa mereka menjadi pengungsi.
Karena hingga saat ini, masih sangat banyak konflik yang terjadi, banyak sejarawan menganalisis penyebab eksodus Palestina dipengaruhi oleh politik dan hubungan internasional. Sejarawan (termasuk beberapa sejarawan Israel) menetapkan beberapa alasan utama untuk Eksodus:
1. Takut: Banyak warga Palestina meninggalkan karena karena takut serangan Israel dan kekejaman. Ketakutan ini beralasan.
Pada tanggal 9 April 1948, sekitar 120 pejuang Israel memasuki kota Palestina Deir Yassin, dekat Yerusalem. 600 penduduk desa tewas. Beberapa meninggal ketika membela kota dalam pertempuran melawan pasukan Israel, sementara yang lain dibunuh oleh granat tangan yang dilemparkan ke rumah mereka, atau dieksekusi setelah diarak melalui jalan-jalan Yerusalem.
Tentu, setelah kata dari pembantaian ini tersebar di seluruh Palestina, Palestina takut terjadi hal yang terburuk dari Israel. Dalam banyak kasus, seluruh warga desa Palestina melarikan diri dari invasi Israel, berharap untuk menghindari nasib yang sama seperti Deir Yassin. Beberapa kelompok Israel, seperti Yishuv, mempercepat proses pengungsian itu melalui perang psikologis yang dimaksudkan untuk mengintimidasi kota-kota Palestina agar menyerah atau melarikan diri. Siaran radio yang disiarkan dalam bahasa Arab, memperingatkan warga Arab bahwa mereka tidak bisa menahan kemajuan invasi Israel, dan perlawanan adalah sia-sia.
2. Pengusiran oleh Angkatan Israel : Sementara ketakutan adalah faktor pendorong utama untuk mengungsi di awal perang, seperti perang yang terjadi berlarut-larut pada tahun 1948, pengusiran oleh Israel semakin di sengaja dan menjadi lebih umum.
Setiap orang-orang Israel menaklukkan wilayah yang lebih dan lebih, kekuatan mereka menjadi tersebar secara merata di seluruh negeri. Dalam rangka untuk mempertahankan kontrol atas wilayah ini, banyak desa baru ditaklukkan secara paksa dan dikosongkan oleh pasukan Israel.
Contoh penting dari ini adalah kota-kota Lida dan Ramla, dekat Yerusalem. Ketika mereka ditaklukkan pada bulan Juli 1948, Yitzhak Rabin menandatangani sebuah perintah pengusiran semua warga Palestina dari dua kota, sebesar antara 50 ribu – 70 ribu orang. Pasukan Israel memaksa beberapa dari mereka ke garis depan wilayah Arab, sementara yang lain terpaksa berjalan, hanya diizinkan untuk mengambil harta mereka sebatas apa yang bisa mereka bawa. Pengusiran ini saja menyumbang sekitar 10% dari total pengusiran Palestina pada tahun 1948.
3. Dorongan oleh Pasukan Arab : Dalam beberapa kasus, tentara Arab dari negara-negara tetangga, khususnya Yordania, mendorong warga di kota-kota Palestina untuk mengungsi. Salah satu alasannya, agar tidak tercipta medan perang terbuka yang melibatkan warga sipil dalam baku tembak.

Kamp pengungsi warga Palestina
Dalam setiap kasus, banyak warga sipil Palestina meninggalkan rumah mereka di bawah arahan dari tentara Arab, berharap untuk kembali segera setelah kemenangan Arab, hanya untuk menjadi pengungsi di negara-negara tetangga.
Pasca Perang
Perang Arab Israel 1948 menciptakan masalah pengungsi skala besar di Timur Tengah. Lebih dari 500 kota-kota di seluruh Palestina ditinggalkan penghuninya selama ini.
700 ribu pengungsi dari kota-kota tersebut menjadi beban ekonomi dan sosial di negara-negara tetangga dan Tepi Barat, tanah Palestina di bawah kekuasaan Yordania.
Pada tahun 1954, Israel melangkahi hukum pencegahan infiltrasi. Hal ini memungkinkan pemerintah Israel untuk mengusir setiap orang Palestina yang berhasil menyelinap kembali ke rumah mereka. Hal ini juga memungkinkan pemerintah untuk mengusir setiap pengungsi yang merupakan warga Palestina yang masih menetap di dalam Israel, jika mereka berusaha untuk kembali ke rumah mereka.
Hari ini, hak warga Palestina untuk kembali ke negeri mereka masih merupakan masalah utama yang belum diselesaikan. Pengusiran paksa warga Palestina pada tahun 1948 terbukti menjadi masalah yang belum terpecahkan, bahkan setelah para pengungsi asli hidup di abad 21.
Sumber : Lost Islamic History.
by Danu Wijaya danuw | Jul 23, 2017 | Artikel, Berita, Nasional
Ada kekhawatiran para anggota HTI menjadi sasaran diskriminasi setelah beredar dokumen sebanyak 73 halaman yang memuat sekitar 1.300-an orang yang tercantum sebagai pengurus, anggota, dan simpatisan HTI di 34 provinsi.
Nama-nama yang tertera dalam dokumen ini termasuk berprofesi sebagai pegawai pemerintah alias aparatur sipil negara, dari TNI dan Polri, akademisi (PTS dan PTN), serta unsur lainnya. Bahkan mencantumkan alamat, pekerjaan, hubungan dengan HTI, dan nomor ponsel.
Dokumen tersebut ditulis font Arial yang menyebar secara acak digrup wartawan dan grup whatsapp. Tak diketahui siapa pembuat dan pembocornya. Ia juga tanpa kop institusi.
Juru bicara HTI Ismail Yusanto berkata sudah mendapatkan dokumen tersebut beberapa hari lalu. Ia menuturkan, sebagian identitas yang tercantum memang pengurus dari HTI. Namun, ia tak ingin memastikan untuk sebagian lainnya. Ismail menegaskan HTI tak pernah melakukan pendataan seperti itu.
“Kalau ini, kan, kerja intel,” tuduh Ismail, Selasa lalu. “Dandim mungkin akan begini,” imbuhnya.
Ia meyakini pendataan identitas dalam dokumen itu berkaitan dengan pembubaran HTI. Dirinya khawatir Perppu Ormas Nomor 2 Tahun 2017 “berdampak secara personal” ke pengurus maupun simpatisan HTI.
“Perppu itu bukan hanya menyasar organisasi, tapi juga menyasar orang. Nanti bisa terjadi pemidanaan terhadap orang,” tuturnya.
Saat dikonfirmasi, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berkata ia mendapatkan dokumen serupa. Namun. menurutnya, masih perlu diperiksa kembali akurasinya.
“Di Kemendagri sedang pengecekan detail dulu, ada atau tidak. Yang ASN, kan, perlu dicek dengan benar.” ujar Tjahjo tanpa menjelaskan dokumen itu ia dapatkan dari siapa, Minggu lalu. Dirinya memang juga pernah menyebar KTP orator penghina Jokowi didemo ahok.
Sementara Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan kepolisian biasa melakukan pendataan terhadap organisasi. Langkah pendataan macam ini, kata Tito, akan menjadi bagian dari “mendalami permasalahan untuk menegakkan hukum” terhadap HTI.
Meski begitu, Tito enggan menjelaskan apa pihaknya sudah melakukan pendataan tersebut.
“Itu pasti harus kami lakukan. Karena ini ormas yang sudah dibubarkan, dilarang. Pasti kami lakukan, kerjaannya polisi memang itu. Itu tugas polisi, ada bagian namanya badan intelijen,” ujar Tito, Kamis kemarin.
Tito mengatakan bahwa pola pendataan profil dan identitas yang dilakukan oleh Polri selalu secara rahasia. Tugas macam ini diserahkan kepada intelijen atau Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat.
“Mereka bisa bergerak tanpa mengundang reaksi berlebihan dari publik,” ujar Tito.
Rio, seorang aktivis HTI di Kabupaten Tanggamus, Lampung, cukup kaget namanya masuk dalam dokumen tersebut. Ia ingat sempat memberikan identitasnya kepada intelijen dari Polres Tanggamus saat hendak ke Jakarta.
Saat menuju ke Jakarta untuk ikuti Aksi 313 pada Maret lalu—salah satu gelombang aksi lanjutan di tengah pentas Pilkada Jakarta, Rio dan rombongannya diminta untuk memberikan identitas diri. Demo itu menuntut agar Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama yang berstatus terdakwa agar diberhentikan jabatannya sebagai gubernur DKI Jakarta dan dijebloskan ke penjara. Demo itu dikomandoi alumni HTI, Gatot Saptono alias Muhammad Al-Khaththath.
“Pihak kepolisian mendata aktivis-aktivis dari mubalig atau mana. Dari kepolisian juga menghubungi saya dan kemudian ketemu,” tuturnya.
Maka, Rio “tak heran” jika profesinya sebagai aparatur sipil negara di salah satu pengadilan dan nomor ponselnya tercantum dalam dokumen.
Sementara Siswanto, Bendahara HTI Lampung Selatan, berkata ia menyerahkan data diri ke pihak kepolisian saat tiba di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
“Semua KTP diminta. Memang diminta nomor handphone,” katanya.
Siswanto tak mengakui rincian identitasnya yang tercantum dalam dokumen. Dalam dokumen ia disebutkan bekerja sebagai PNS dan beralamat di wilayah Lampung Selatan.
Dihubungi secara terpisah, Ikhsan, Pelaksana Tugas Ketua HTI Lampung Selatan, menegaskan tidak pernah melakukan pendataan anggota maupun simpatisan HTI di wilayahnya. Ia berkata bahwa pihak Komando Distrik Militer Lampung dan kepolisian pernah meminta data beberapa minggu lalu. Ia mengatakan alamat rumahnya benar.
Saat dikonfirmasi, Sekretaris dan Humas Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I HTI Lampung, Hammam Abdullah, mengaku identitasnya yang tercantum dalam dokumen itu benar. Tapi ia memastikan tak pernah melakukan pendataan selain orang-orang yang tercantum dalam kepengurusan.
Mahyuddin salah satu orator demo HTI di Kupang berkata, “Dari pusat kami mendapat arahan untuk tidak mudah berkoordinasi dengan pihak eksternal,” respons Mahyuddin, Kamis kemarin. “Situasinya lagi kritis.”
Bahaya Beredarnya Nama Anggota HTI
Wakil koordinator KontraS, Putri mengatakan “ada pihak” yang ingin memicu ledakan konflik horizontal di Indonesia dengan beredarnya dokumen pengikut HTI.
Puri berkata penyebaran dokumen pengikut HTI ini mirip dengan profiling orang-orang yang secara subjektif dianggap terkait dengan Partai Komunis Indonesia (PKI) menjelang pembantaian massal 1965-1966.
Ketua Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan (YPKP), Bedjo mengakui pada peristiwa 1965, beredar daftar nama tokoh PKI. Isinya, para pengurus dari daerah hingga pusat yang harus dibantai.
Bedjo menilai, data terkait pengikut HTI sengaja disebarkan guna memancing kerusuhan. Ketika kerusuhan tersebut meledak, terbukalah ruang pengambil alihan pemerintahan.
Ketua YLBHI, Asfinawati menganggap pola pengidentifikasian dalam dokumen tersebut memicu persekusi. Ini sudah terjadi pada pengikut Muslim Ahmadiyah dan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar).
“Itu bisa menjadi teror mental buat orang-orang yang namanya di situ. Itu bisa menimbulkan konflik sosial.” Ujarnya.
Sikap Mengantisipasi Positif Terkait HTI
Dalam hal ini PKS mengatakan sebaiknya masyarakat merangkul anggota HTI, sebab mereka juga merupakan bagian warga negara Indonesia. Sehingga perlu kepedulian terhadap sesama muslim kepada mereka.
Sedangkan PPP menyatakan partainya siap menerima anggota HTI. Selain itu mengajak agar para kader HTI merawat kebhinekaan dan menjaga Pancasila.
Sementara itu Ketua GP Ansor mengatakan agar para kader Ansor, Banser, dan warga Nahdliyin tidak melakukan tindakan kekerasan individu. Terutama warga yang awam tinggal dipedesaan. “Kalau membubarkan sih boleh-boleh aja, asal tidak melakukan tindak penganiayaan.” ujarnya.
Sumber : Detik/CNN/Tirto
by Fauzi Bahreisy fauzibahreisy | Jul 23, 2017 | Artikel
Aku melihat seorang penulis besar dan terkenal di negara Arab. Menurutku ia penulis paling terkenal saat ini di dunia Arab.
Lalu salah seorang wartawan bertanya kepadanya, “Apa rahasia dari kesuksesanmu? Buku-bukumu laris terjual, penamu mengalir lancar, dan engkau menjadi orang yang sangat terkenal.”
Ia berkata, “Setiap pagi aku mencium kaki ibu.” Begitulah pengakuannya dalam sebuah saluran televisi.
“Lalu Ibu ku mendoakanku : Semoga Allah menerangi jalanmu.” Benar saja, Allah menerangi jalannya.
Karena itu , jika engkau ingin sukses, berhasil, dan berjaya, raihlah doa orang tuamu. Jika mereka telah berdoa untukmu, engkau pasti bahagia dan berjaya
(Syaikh Dr. Aid al-Qarni)
by Danu Wijaya danuw | Jul 22, 2017 | Artikel, Berita, Internasional
SETAHUN silam Israel sudah berusaha dengan sengaja menghapus bangunan bersejarah di Yerusalem. Diantaranya situs Muslim dan situs Kristen dihapus dan diganti namanya dari peta panduan turis di Kota Tua. Sebaliknya, Israel menempatkan di peta situs pemukim Zionis illegal, demikian lansir World Bulletin.
“Ada banyak situs yang secara historis penting, namun dijalankan oleh pemukim ilegal,” kata Betty Herschman, direktur hubungan internasional dan advokasi di Ir Amim. Sebuah LSM hak asasi manusia Israel yang memberikan tur Yerusalem Timur untuk diplomat dan pihak lain.
“Penghapusan Itu merugikan situs Muslim dan situs Kristen historis yang relevan, yang seharusnya jauh lebih diprioritaskan pada peta Kota Tua, dimana terjalin hub dari tiga agama monoteistik besar.”
Situs Gereja St Anne atau Gereja Penebus, termasuk salah satu situs yang dihapus.
Kementerian Pariwisata Israel membela keputusannya tersebut dengan mengatakan bahwa hal itu mencerminkan permintaan dari pariwisata.
Namun, Abu Sarah mengatakan bahwa masuknya situs tertentu di dalam dan di luar tembok Kota Tua tampaknya untuk mempromosikan representasi nasionalis Yahudi di Yerusalem Timur.
“Secara politik, ia menambahkan situs yang kontroversial, seperti pemukiman di Yerusalem Timur, merupakan penempatan unsur politik sepihak.”
“Peta ini, selain menghapus tempat suci paling penting bagi Muslim (Masjid Al-Aqsa) dan Kristen di Kota Tua, juga menghapus seluruh lingkungan di sekitar cekungan bersejarah, mengganti nama mereka tidak hanya dengan nama-nama Ibrani, tetapi dengan nama-nama pemukiman ilegal,” kata Herschman kepada Al Jazeera.
“Ini adalah bentuk konsolidasi kontrol Israel, episentrum titik paling kritis dari Yerusalem. Ada konsekuensi politik yang sangat penting yang terlibat.
Sumber : Al Jazeera/World Buletin
by Yayasan Telaga Insan Beriman (Al-Iman Center) | Jul 22, 2017 | Fatwa
Demontrasi adalah berkumpulnya sekelompok orang secara terang-terangan untuk menyampaikan sebuah permintaan kepada pemimpin. Permintaan tersebut sifatnya bukanlah untuk kepentingan individu semata, tetapi untuk kepentingan masyarakat luas.
Demontrasi terdiri dari dua unsur, dimana keduanya sama-sama boleh untuk dilakukan;
- Sebatas melakukan perkumpulan, dan ini tidak ada larangan, karena tidak ada dalil yang melarangnya.
- Tuntutan untuk menerapkan sebuah aturan yang baik atau membatalkan peraturan yang merugikan orang lain.
Demontrasi adalah sarana untuk melakukan tuntutan tersebut, dan hukum dari penggunaan sarana tersebut sesuai dengan hukum dari tujuan penggunaannya. Pada dasarnya, menuntut sesuatu yang memang dibutuhkan kepada seorang pemimpin adalah perkara yang sesuai dengan syari’at.
Sebab, tugas dari seorang pemimpin adalah menutupi kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, Rasulullah saw mengancam para pemimpin yang menutup dirinya dari orang-orang yang membutuhkan bantuan. Diriwayatkan oleh Abu Dawud, bahwa Rasulullah saw bersabda,
“Barang siapa yang dijadikan pemimpin untuk mengurus kepentingan ummat Islam, lalu ia bersembunyi dari kebutuhan, kemiskinan, dan kefakiran mereka (menahan hak mereka), maka Allah juga tidak akan memenuhi kebutuhan dan permintaan mereka.”
Diriwayatkan pula oleh Imam Ahmad, bahwa Rasulullah saw bersabda,
“Barang siapa yang diberikan kedudukan untuk mengatur urusan kaum muslimin, kemudian ia menahan hak dari orang yang lemah dan fakir, maka Allah tidak akan memenuhi kebutuhannya pada hari kiamat.”
Bahkan Rasulullah saw mendorong para sahabat agar mereka bisa menjadi perantara untuk memenuhi kebetuhan orang lain. Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari abu Musa al-‘Asy’ari r.a, berkata, setiap kali Rasulullah didatangi oleh orang yang meminta bantuan atau ada yang sedang membutuhkan sesuatu, beliau berkata,
“Jadilah kalian menjadi perantara (untuk kebutuhan orang lain), maka kalian akan mendapatkan pahala. Allah akan menetapkan sesuatu melalui lisan Nabi-Nya apa yang dikehendaki-Nya.”
Maknanya ialah, jadilah kalian menjadi perantara untuk memenuhi kebutuhan orang-orang yang memang sedang membutuhkan bantuan, maka kalian akan mendapatkan pahala sesuai dengan apa yang kalian lakukan.
Imam Bukhari meriwayatkan dari Anas bin Malik r.a.,
“Ketika Allah memberi rampasan fai kepada Nabi saw orang-orang anshar berkata, “Semoga Allah mengampuni Rasulullah, sebab beliau memberi bagian kepada Quraisy dan membiarkan kami-kami (tidak mendapatkan bagian), Padahal pedang kami masih meneteskan darah mereka.”
Lalu Anas berkata, maka hal itu disampaikan kepada Rasulullah saw. Seketika itu pula Rasulullah langsung mengutus seseorang ke Anshar dan mengumpulkan mereka dalam sebuah kemah yang terbuat dari tanah liat. Tidak yang beliau undang selain mereka. Setelah semua Anshar berkumpul,
Rasulullah saw berdiri dan bersabda, “Apa maksud protes yang telah kudengar dari kalian?”
Para pemuka Anshar menjawab: “Adapun para pemimpin-pemimpin kami wahai Rasulullah, mereka sama sekali tak menyampaikan protes apapun, adapun generasi muda kami, memang mereka telah berkata: Semoga Allah mengampuni Rasulullah saw, sebab ia telah memberi bagian kepada Quraisy namun membiarkan kami-kami ini, padahal pedang kami masih meneteskan darah mereka.” Maka
Nabi saw memberi jawaban, “Sungguh aku memberi beberapa orang yang baru saja baru masuk Islam dengan maksud untuk menyatukan hati mereka dengan kita, apakah kalian tidak puas sekiranya manusia membawa harta sedang kalian membawa Nabi saw ke perumahan kalian? Demi Allah, apa yang kalian bawa pulang, jauh lebih istimewa daripada yang mereka bawa pulang.”
Mereka lantas berujar: “Wahai Rasulullah, kami semua sekarang telah ridha.”, Nabi berkata, “Kalian akan menemui pilihan yang berat, maka bersabarlah kalian hingga kalian bertemu dengan Allah dan Rasul-Nya saw, karena aku berada di telaga.” Anas berkata,”Namun mereka tidak bersabar”.
Hadits diatas menjadi dalil dibolehkannya untuk menyuarakan kepentingan masyarakat umum kepada pemimpin, sebab Rasulullah saw tidak melarang apa yang mereka lakukan.
Meskipun demikian, ada beberapa syarat-syarat dan aturan diperbolehkannya melakukan demonstrasi:
- Tuntutan yang diajukan bukanlah perkara yang bathil dan dilarang oleh syari’at.
- Demonstrasi yang dilakukan tidak disertai dengan simbol-simbol atau ucapan-ucapan yang dilarang oleh syari’at.
- Tidak melakukan perbuatan yang haram, seperti menyakiti orang lain atau merusak barang-barang milik orang lain atau bercampur antara laki-laki dan wanita.
Adapun pendapat yang mengatakan bahwa demontrasi adalah sebuah perbuatan yang terlarang dan termasuk perbuatan bid’ah yang berasal dari Barat, maka pendapat ini tidak benar.
Pasalnya, ia tidak termasuk dalam perkara ibadah, sehingga dikatakan sebagai perbuatan bid’ah.
Jika ada yang berkata, “Maksudnya adalah bid’ah yang berkaitan dengan adat (kebiasaan) yang berasal dari negara Barat.” Maka, pendapat tersebut juga tidak benar.
Demonstrasi sudah dikenal oleh kaum muslimin sejak dulu, terkadang ia dilakukan terhadap pemimpin mereka sendiri atau juga kepada para penjajah.
Abu Nu’aim meriwayatkan dalam kitab Hilyatul awliya dari asy-Sya’bi: “Sebaik-baik kaum ialah rakyat jelata, mereka mencegah terjadinya banjir, memadamkan kebakaran, dan melakukan protes terhadap para pemimpin yang zalim.”
Selain itu, tidak semua yang berasal dari negara Barat adalah sebuah hal yang tercela dan dilarang.
Di dalam kitab shahih Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik ia pernah berkata, “Ketika Rasulullah hendak menulis surat kepada Romawi, ada yang berkata kepada beliau, “Mereka tidak akan membaca surat jika tidak diberi cap stempel. Lalu beliau menggunakan cincinnya yang terdapat ukiran bertuliskan “Muhammad Rasulullah.”
Imam at-Thabari meriwayatkan bahwa Umar bin Khattab melakukan musyawarah dengan kaum muslimin di saat ia akan menetapkan undang-undang.
Lalu Ali bin Abi Thalib r.a. berkata, “Engkau harus membagi-bagi harta yang masuk ke kas negara, dan jangan biarkan tersisa.”
Utsman bin Affan berkata, “Aku melihat bahwa harta kita sangat banyak, jika engkau tidak membagi-bagi siapa yang berhak untuk mendapatkannya dan siapa yang tidak, maka ia akan terbuang percuma.”
Walid bin Hisyam bin Mughirah berkata, “Wahai Amirul Mukminin, aku baru saja datang dari Syam, aku melihat para pemimpin mereka mencatat setiap undang-undang yang ditetapkan dan membentuk sebuah pasukan. Catatlah undang-undang yang telah ditetapkan dan bentuklah pasukan.”
Umar bin Khattab pun memilih pendapatnya Walid bin Hisyam.”
Pelajaran yang bisa kita ambil, bahwa Umar meniru beberapa model kepemimpinan dari bangsa lain selama tidak bertentangan dengan ajaran Islam.
Kesimpulannya, bahwa pada dasarnya demonstrasi boleh untuk dilakukan. Hukum tersebut bisa berubah menjadi wajib, sunnah, mubah, makruh, atau haram sesuai dengan tujuan dan cara pelaksanaanya. Wallahu a’lam.
Sumber : Dar al-Ifta’ al-Mishriyyah (Dewan Fatwa Mesir)
Nomor : 4015
Tanggal : 17-8-2011
Penerjemah dari Al Iman: Ust Fahmi Bahreisy, Lc
by Danu Wijaya danuw | Jul 21, 2017 | Artikel, Berita, Nasional
JAKARTA – Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) kembali melakukan penghentian kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin yang dilakukan 11 entitas.
Penghentian kegiatan usaha tersebut dilakukan karena dalam menawarkan produknya entitas tersebut tidak memiliki izin usaha dan berpotensi merugikan masyarakat.
Dalam rangka perlindungan konsumen dan masyarakat, Satgas Waspada Investasi menghentikan kegiatan usaha sebelas entitas sejak tanggal 18 Juli 2017. Entitas yang dihentikan kegiatannya adalah:
- PT Akmal Azriel Bersaudara
- PT First Anugerah Karya Wisata/First Travel
- PT Konter Kita Satria
- PT Maestro Digital Komunikasi
- PT Global Mitra Group
- PT Unionfam Azaria Berjaya/Azaria Amazing Store
- 4Jovem/PT Pansaky Berdikari Bersama
- Car Club Indonesia/PT Carklub Pratama Indonesia
- Koperasi Budaya Karyawan Bank Bumi Daya Cabang Pekanbaru
- PT Maju Mapan Pradana/Fast Furious Forex Index Commodity/F3/FFM; dan
- PT CMI Futures
“Maraknya penawaran investasi ilegal dan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin sudah mengkhawatirkan. Untuk itu, masyarakat diminta selalu waspada,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing, dalam keterangan tertulis, Jumat (21/7/2017).
Satgas Waspada Investasi telah mengundang sebelas entitas tersebut untuk menjelaskan legalitas dan kegiatan usahanya. Entitas yang hadir 8 pihak dari 11 yaitu
- PT Akmal Azriel Bersaudara,
- PT First Anugerah Karya Wisata/First Travel,
- PT Konter Kita Satria,
- PT Maestro Digital Komunikasi,
- PT Global Mitra Group,
- PT UnionfamAzaria Berjaya/AzariaAmazing Store,
- 4Jovem/PT Pansaky Berdikari Bersama
- Car Club Indonesia/PT Carklub Pratama Indonesia.
Entitas tersebut telah menandatangani surat pernyataan yang menyatakan menghentikan kegiatannya sejak tanggal 18 Juli 2017.
Entitas lainnya tidak hadir, namun kegiatannya dihentikan, karena diduga melanggar ketentuan perundang-undangan dan merugikan masyarakat.
PT Akmal Azriel Bersaudara harus menghentikan kegiatan usaha kredit mobil, motor atau emas yang dilakukan tanpa izin dan diduga melanggar ketentuan perundang-undangan serta merugikan masyarakat. Satgas Waspada Investasi meminta perusahaan ini mengurus perizinannya dan memperbaiki sistem pemasarannya agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
PT First Anugerah Karya Wisata/First Travel harus menghentikan penawaran perjalanan umroh promo yang saat ini sebesar Rp 14,3 juta. Hal itu akibat dibawah batas harga wajar biaya umroh, yang bermodal dari kelipatan penumpukan Jamaah yang membahayakan keberangkatan selanjutnya.
Satgas Waspada Investasi bersama Kementerian Agama Republik Indonesia meminta seluruh jamaah calon umroh tetap tenang dan memberikan kesempatan kepada manajemen First Travel untuk mengurus keberangkatan jamaah umroh.
First Travel telah membuat surat pernyataan bahwa:
a. First Travel menghentikan pendaftaran jemaah umroh baru untuk program promo.
b. First Travel akan memberangkatkan jemaah umroh setelah musim haji yaitu bulan November dan Desember 2017 masing-masing sebanyak 5.000 sampai 7.000 jemaah per bulan.
Perusahaan ini akan menyampaikan timeline/jadwal keberangkatan jemaah umroh kepada Satgas Waspada Investasi selambat-lambatnya pada bulan September 2017.
Untuk keberangkatan bulan Januari 2018 dan seterusnya, First Travel akan menyampaikan jadwal keberangkatan kepada Satgas Waspada Investasi pada bulan Oktober 2017.
c. Dalam hal terdapat permintaan pengembalian dana/refunddari peserta, pelaksanaannya dilakukan dalam waktu 30 (tiga puluh) sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari kerja.
d. First Travel segera menyampaikan data-data jemaah umroh yang masih menunggu keberangkatan kepada Satgas Waspada Investasi untuk pemantauan dan kepada Kementerian Agama Republik Indonesia dalam rangka pembinaan.
PT Konter Kita Satria, PT Maestro Digital Komunikasi, PT Global Mitra Group, Unionfam Azaria Berjaya/Azaria Amazing Store, 4Jovem/PT Pansaky Berdikari Bersama, dan Car Club Indonesia/PT Carklub Pratama Indonesia dihentikan kegiatannya karena kegiatan usahanya belum mendapatkan izin dari otoritas berwenang.
Perusahaan tersebut diminta segera mengurus izin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sebelum izin diterbitkan, perusahaan tersebut tidak dapat menjalankan kegiatan usahanya.
Koperasi Budaya Karyawan Bank Bumi Daya Cabang Pekanbaru, PT Maju Mapan Pradana/ Fast Furious Forex Index Commodity/F3/FFM dan PT CMI Futures dihentikan kegiatannya, karena diduga melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan dan merugikan masyarakat.
Satgas Waspada Investasi secara berkesinambungan melakukan tindakan preventif berupa sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, dan tindakan represif berupa penghentian kegiatan usaha entitas yang diduga melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan.
Peran serta masyarakat sangat diperlukan, terutama peran untuk tidak menjadi peserta kegiatan entitas tersebut dan segera melaporkan apabila terdapat penawaran investasi yang tidak masuk akal.
Penanganan yang dilakukan oleh Satgas Waspada Investasi ini tidak terlepas dari dukungan masyarakat yang telah menyampaikan laporan atau pengaduan.
Selama tahun 2017 ini, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan usaha 43 entitas. Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya.
Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima. Apabila masyarakat mengetahui terdapat kegiatan yang menyerupai dengan kegiatan entitas tersebut di atas, informasi tersebut dapat disampaikan kepada kami.
Selanjutnya Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut :
- Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
- Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
- Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber : Detik