0878 8077 4762 [email protected]

Diundang di Lebaran Betawi, Sandi Bekali Pemuda Betawi dengan Entrepreneurship

 
JAKARTA – Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih Sandiaga Uno ikut nimbrung di hajat Lebaran Betawi 2017 yang dipusatkan di Setu Babakan, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu (30/7/2017). Didampingi sang istri, yang orang betawi asli, Nur Asia Uno sapaan akrabnya, tampak menikmati agenda tahunan tersebut.
Sandi tampak mengunjungi stan-stan pameran. Ia juga mampir ke rumah panggung khas betawi. Selama berkeliling, ia tampak menikmati suasana meriah dengan diiringi musik tradisional keroncong. Warga yang sadar Sandi melintas, langsung mengabadikan dan meminta foto bersama. Sandi pun dengan ramah meladeni meski cuaca cukup terik.
Pasangan dari Gubernur terpilih Anies Baswedan ini juga sempat mencoba mengunjungi pandai golok. Ia memegang palu besar dan menghujamkannya ke besi yang sudah membara.
Kepada wartawan Sandi mengungkapkan rasa bangganya terhadap budaya betawi. Ia ingin Betawi bisa menjadi tuan rumah di daerahnya sendiri.
“Luat biasa, kami sangat menikmati acara ini. Kami inginkan budaya betawi bisa jadi tuan rumah di tempat sendiri,” kata Sandi.
Ditanya mengenai komitmennya terhadap Perkampungan Budaya Betawi (PBB) Setu Babakan, Sandi ingin program OKE OCE yang merupakan program permberdayaan dan penciptaan wirausaha untuk orang betawi bisa masuk di sini.
“Komitmennya, kami akan terus kembangkan ini. Kami ada program buat pemuda betawi lewat program OKE OCE. Diharapkan pemuda di sini bisa diberdayakan dan dikembangkan lewat entrepreneurship,” tuturnya.
Presiden Jokowi dan Djarot serta Para Camat juga nampak hadir di tempat wisata betawi Setu Babakan. Sepanjang hari sekitar wilayah tersebut macet panjang.
 
Sumber : OkeZone

MUI: Dana Haji Bisa untuk Investasi Asal 2 Syarat Terpenuhi

Yogyakarta – Pemerintah berencana menggunakan dana haji untuk berinvestasi seperti infrastruktur jalan hingga pelabuhan. Wacana tersebut memang menimbulkan pro kontra dan kecemasan penyalahgunaan. Dana haji yang mencapai Rp 90 triliun lebih ini bisa menggunakan investasi dengan sistem syariah.
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma’ruf Amin menyatakan, dana haji boleh digunakan untuk investasi pemerintah sebagai penyelenggara negara, asal dua syarat terpenuhi.
Syarat pertama, kata Ma’ruf, yakni investasi tersebut bisa dijamin keamanannya, sehingga investasi itu tidak berpotensi menyebabkan kerugian.
“Itu bisa untuk investasi apabila yang dikerjakan sifatnya aman. Jadi tidak ada masalah dan sah,” ujar Ma’ruf, Yogyakarta, Sabtu malam, 28 Juli 2017.
Syarat kedua, Ma’ruf melanjutkan, adalah investasi tersebut harus sesuai ketentuan syariah, yaitu investasi yang dilakukan harus bebas dari unsur-unsur riba.
“Dana itu selama ini ditaruh di bank-bank syariah dan disimpan menjadi Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), dan sudah ada badan yang mengelola,” kata dia.
Selain dua syarat tersebut, Ma’ruf menjelaskan, dana haji untuk investasi harus sudah melewati persetujuan badan pengelola dana haji. Badan pengelola inilah yang akan mengatur penggunaan investasi jenis apa saja yang aman.
“Badan ini yang nanti menetapkan. Secara umum, dana haji jika akan digunakan untuk investasi harus aman dan sesuai syariah,” Ma’ruf menandaskan..
Yang Lebih Penting Kualitas Pelayanan Haji
Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MU) KH Cholil Nafis mengatakan jika dilihat dari sudut pandang hukum syariah maka investasi dana haji hukumnya juga halal. Namun, hal itu tidak menjadi prioritas.
“Investasi dana haji di infrastruktur jika sesuai syariah maka hukumnya halal, namun tidak prioritas. Sebab tak ada hubungan langsung dengan peningkatan kualitas penyelenggaraan haji yang sedang mendesak saat ini,” ujar Kiai Cholil
Kiai Cholil melihat bahwa untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji saat ini yang perlu dilakukan pemerintah adalah memperbaiki pemondokan haji dan juga transportasinya.
Perlu Izin dan Akad Jamaah
KH Cholil Nafis menegaskan pemerintah perlu mendapatkan izin dari jamaah haji.
“Secara garis besarnya perlu izin dari jamaah saat setor biaya haji melalui akad yang disepakati, demikian juga izin dari jamaah yang sudah setor sebelum undang-undang nomor 34 tahun 2014 disahkan. Sebab sah dan tidaknya suatu transaksi adalah tergantung akadnya,” ujarnya.
Apalagi calon jamaah haji yang menyetor sebelum 2014 atau sampai sekarang tak ada yang berniat atau memberikan izin dana yang diinvestasikan untuk hal lain, termasuk infrastruktur.
Jika pemerintah tetap ingin wacana tersebut direaliasikan, izin dari jamaah pun harus dikantongi. Caranya bisa dengan teknologi. Dan keuntungan untuk jamaah haji dalam peningkatan kualitas pelayanan haji.
 
Sumber : Liputan6/Republika

Puluhan Ormas Mengadu ke Mahkamah Konstitusi di Aksi 287

Puluhan Ormas Mengadu ke Mahkamah Konstitusi di Aksi 287

Sekitar 20 orang perwakilan aksi 287 dari tiap organisasi masyarakat bertemu dengan perwakilan Mahkamah Konstitusi pada Aksi 287 di Jakarta hari jumat (28/7). Aksi unjuk rasa ini diprakarsai Alumni 212.
Mereka bertemu di Gedung MK untuk mengajukan permohonan uji formil dan uji materiil terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Organisasi Masyarakat (Ormas), melalui penyerahan Judicial Review atas nama “Ketua Tim Advokasi Ormas Islam untuk Keadilan”
Massa menginginkan pemerintah segera mencabut Perppu Ormas yang dinilai menyudutkan ormas Islam di Indonesia. Deklarator Presidium Alumni 212, Ansufri Idrus Sambo (Ustaz Sambo) di atas mobil komando berorasi penuh semangat,
“Ini menunjukkan rezim sekarang sedang panik, berbagai macam cara dilakukan salah satunya dengan penggembosan melalui Perppu Ormas,” ujar.

ry2hy8llpsh8jxlo0fcc

Spanduk massa aksi 287


Sedangkan Jubir FPI, Slamet Maarif meminta pemerintah untuk bersikap adil terhadap HTI.
“Bagaimana proses keluarnya Perppu Ormas yang dikeluarkan pemerintah terhadap HTI sangat tidak adil,” tambahnya.
Dampaknya, segala atribut dan kegiatan dari HTI kini dilarang dan terus berada dalam pantauan pemerintah.
Untuk itu, Slamet mengatakan apabila bendera tauhid yang berlandaskan lahilahaillah itu dilarang berkibar di Indonesia. Maka ia menyerukan perlawanan terhadap hal itu.
“Siapapun coba-coba yang tidak mengizinkan kalimat tauhid berkibar di Indonesia kita akan lawan bahkan serahkan nyawa bila perlu,” tandasnya.
Dalam kesempatan tersebut, turut hadir Komisoner Komnas HAM, Natalius Pigai, yang juga turut prihatin dan kecewa adanya Perppu Ormas.
unnamed (46)

Natalius Pigai (Komnas HAM) melambaikan tangan dan senyum orang disekitarnya


“Terkait dengan Perppu Nomor 2 tahun 2017, atas nama pribadi bukan nama kantor, sebagai komisioner Komnas HAM. Saya tegaskan bahwa Perppu Nomor 2 tahun 2017 adalah cacat prosedural,” ujar Natalius di kawasan Monas depan Bundaran Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat (28/7/2017).
“Saudara kita berbasis Islam maupun non Islam aman-aman saja, tidak ada wihara, masjid, pura, gereja yang dibakar.
Saudara sekalian, kita harus ketahui pemimpin itu tidak sempurna karena apa pasti ada kekurangan, kekurangan ini lah ditutupi oleh organisasi ini,” katanya.
“Coba dilihat, Perppu Ormas itu cacat prosedural. Mana yang disebut kondisi mendesak dan emergency itu?” kata Pigai.
Terakhir, Jubir HTI Ismail Yusanto mengatakan, bahwa Perppu Ormas yang membuat ormas HTI bubar bisa saja menimpa yang lain. Karena itu, ia menganggap Perppu Ormas tersebut sangatlah berbahaya bagi perkembangan umat Islam di Indonesia.
“Perppu itu tidak hanya membubarkan organisasi tapi juga melarang ormas yang pahamnya bertentangan dengan Pancasila. Melarang ormas yang berdakwah bagi tegaknya khilafah. Karena itu Perppu ini sangat berbahaya,” pungkasnya.
Adapaun Jubir GNPF sekaligus Ketua Tim Advokasi Ormas Islam untuk Keadilan, Kapitra Ampera, menjelaskan langkah pengajuan Judicial Review bukan untuk membela dan solidaritas untuk ormas tertentu, namun untuk menjaga hak asasi masyarakat dari Sabang sampai Merauke.
otwcmjdizz5t42rurkb0

Kapitra (Jubir GNPF) tengah dan KH Didin Hafiduddin (mantan Ketua Baznas) kiri


Kapitra menepis dugaan bahwa pengajuan judicial review yang disertai gerakan masa Aksi 287 di Patung Kuda tersebut untuk membela HTI.
“Kami melihat ada ancaman memprihatinkan, bahwa dari Perppu itu ancaman untuk anggota ormas bisa dipidana 5 sampai 10 tahun,” kata Kapitra.
Kapitra dan perwakilan Ormas Islam Untuk Keadilan diterima perwakilan MK sekitar pukul 14.00 WIB.
Perwakilan MK, Nalom Kurniawan, mengatakan pihaknya telah menerima telah judicial review tersebut.
“Ini saluran yang legal, ketika ada satu norma atau UU yang bertentangan dengan UU daerah, sehingga setiap warga negara punya hak untuk menguji di Mahkamah Konstitusi,” kata Nalom.
 
Sumber : Kumparan

Tolak Perppu Ormas, GNPF-MUI Gelar Aksi 287

Jakarta – Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) beserta seluruh ormas yang ada di Indonesia berencana melakukan aksi pada 28 Juli 2017 atau disebut aksi 287.
Tim Kuasa Hukum GNPF-MUI Kapitra Ampera, membenarkan terkait akan adanya aksi ini. Menurut Kapitra, aksi ini bertujuan untuk menyuarakan pembatalan Perppu Ormas yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
“Iya benar.  Aksi itu dilatarbelakangi oleh penerbitan Perppu Ormas. Selain itu karena pembubaran HTI,” kata Kapitra.
Memang aksi besok jum’at akan dimanfaatkan kader-kader HTI untuk menurunkan massa. Namun menurut Kapitra, aksi tersebut dilakukan untuk ormas Islam secara umum, bukan hanya HTI.
Aksi 287 akan diselenggarakan pada Jumat besok (28/7/2017) dan dimulai dari Masjid Istiqlal. Aksi ini akan diikuti oleh sejumlah ormas yang ada di Indonesia. Karena, menurut Kapitra, terbitnya Perppu Ormas itu tidak tepat dilakukan.
“Seluruh ormas ya, karena perppu itu berlaku untuk semua ormas dan terbitnya Perppu Ormas ini dapat membatasi hak warga negara, makanya kami melakukan aksi ini,” ujarnya.
Dalam aksi ini, menurut Kapitra, diperkirakan ribuan massa turut hadir. Baik dari Pulau Jawa, maupun dari daerah lainnya.
Menurut banyak pihak yang dikhawatirkan, butir pasal perppu ormas terbaru, perlu di evaluasi agar tidak ambigu.
Sebab akan merembet pembubaran ke ormas Islam lain versi pemerintah. Sehingga jika pemerintah dikritik ormas tertentu, akan mudah membubarkan seenaknya.
 
Sumber : Viva

Wabah Kolera dari Yaman Jadi Perhatian Jemaah Haji Indonesia

Jakarta – Di negara Yaman yang bertetangga dengan Arab Saudi telah terjadi penyebaran dan penularan penyakit Kolera yang menyerang lebih dari 322.000 orang. Karena Yaman berbatasan dengan Arab Saudi, perlu diwaspadai kemungkinan penyebaran dan penularan penyakit kolera pada jamaah haji, khususnya jemaah haji Indonesia.
Demikian pesan Menteri Kesehatan Nila F Moeloek yang ditujukan secara khusus bagi para jemaah haji di Tanah Air yang tengah bersiap menunggu keberangkatan, Minggu (23/7/2017).
“Di Indonesia, penyakit Diare masih ditemukan, tetapi penyakit Kolera sudah sangat jarang ditemukan. Penyakit Kolera sering disebut sebagai penyakit Muntaber,” kata Nila.
Nila menjelaskan, tanda dan gejala diawali dengan sering buang air besar (Diare) dan disertai muntah. Tinja penderita kolera tampak seperti air. Gejala penyakit Kolera muncul 8-72 jam setelah penderita terpapar sumber penularan. Periode ini disebut masa inkubasi.
Langkah Penanganan
Penderita kolera harus segera berobat untuk diberi cairan, karena bila tidak segera berobat dan diberi cairan, dapat meninggal karena kekurangan cairan (dehidrasi). Dalam perjalanan menuju tempat berobat, penderita dapat diberikan cairan oralit untuk pertolongan pertama, guna mencegah kekurangan cairan.
“Tempat yang tercemar kotoran atau muntahan penderita kolera harus dibersihkan dengan air dan karbol atau dengan air dan cairan disinfektans/pembasmi kuman lainnya. Dan segera berobat jika menderita diare, muntah atau penyakit lainnya,” imbuh dia.
Penularan
Kuman penyakit Kolera tersebar melalui tinja penderita. Penularan terjadi jika tanpa sengaja tinja penderita Kolera mencemari minuman atau makanan, yang kemudian dikonsumsi orang lain. Hal ini dapat terjadi jika penderita Kolera buang air besar sembarangan atau berdekatan dengan sumber air atau tempat pengolahan makanan.
Langkah Pencegahan 
Agar jamaah haji Indonesia tidak tertular penyakit Kolera selama berada di Arab Saudi, yang dapat dilakukan adalah minum menggunakan air minum kemasan atau air yang sudah dimasak, menggunakan air bersih/PAM untuk keperluan sehari-hari, seperti masak, mencuci alat makan, gosok gigi, berwudhu, dan mandi.
Selain itu, cuci tangan dengan air yang cukup dan sabun, sebelum makan, sebelum menyentuh makanan atau mengolah makanan, sesudah buang air besar, dan sesudah mengurus penderita diare atau orang sakit.
“Makan makanan yang sudah dimasak dengan baik, menghindari makan makanan yang masih mentah, mencuci atau memasak sayuran sebelum dimakan, mencuci atau mengupas buah-buahan sebelum dimakan, dan menyimpan makanan di tempat atau wadah yang tertutup,” ujar Nila.
Kemudian, lanjut dia, memasak dan mengolah makanan-minuman di dapur/ruangan yang terjaga kebersihannya. Juga menggunakan jamban dan kamar mandi yang terjaga kebersihannya.
Kloter pertama jemaah haji Indonesia, dijadwalkan akan mulai berangkat pada 28 Juli 2017. Pemberangkatan jemaah dilakukan dalam dua gelombang. Gelombang pertama akan berlangsung dari 28 Juli – 11 Agustus 2017. Sedangkan gelombang kedua akan diberangkatkan dari 12 – 26 Agustus 2017.
 
Sumber : Liputan6

Beras Maknyuss, Ombudsman Soroti Pelanggaran Tim Satgas Pangan

JAKARTA – Ombudsman RI menyoroti penggerebekan pabrik beras premium, seperti merek beras Maknyuss, PT Indo Beras Unggul di Bekasi, Jawa Barat, Kamis pekan lalu. Lembaga pengawas pelayanan publik itu menilai ada prosedur yang dilanggar tim Satuan Tugas Pengendalian Pangan.
Ombudsman di Indonesia bergerak secara adil menyusul tuntutan masyarakat yang amat kuat untuk mewujudkan pemerintah yang bersih dan penyelenggaraan negara yang baik atau clean and good governance.
“Bila beras di atas harga acuan, lakukan operasi pasar sesuai dengan amanat Undang-Undang Pangan, bukan penggerebekan,” kata anggota Ombudsman, Alamsyah Saragih, Selasa, 25 Juli 2017, dikutip dari Tempo.
Menurut Ombudsman, setidaknya ada 3 kejanggalan disoroti dalam penggerebekan PT Indo Beras :
Pertama, prosedur yang tidak sesuai. Kementerian Pertanian dan kepolisian mengklaim perusahaan memalsukan tabel kandungan gizi pada beras kemasan Cap Ayam Jago dan Maknyuss. Beras ditulis premium, padahal isinya nonpremium.
Soal ini, kata Alamsyah, “Kalau isunya kandungan, maka yang berhak menelisik adalah Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).”
Namun nyatanya BPOM tidak tergabung dalam tim Satgas Pangan. Tim itu terdiri atas kepolisian, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian BUMN, Badan Urusan Logistik, serta Komisi Pengawasan Persaingan Usaha.
Kejanggalan kedua adalah mengenai harga jual per kilogram PT Indo Beras. Kementerian mengklaim harga jual beras merek Cap Ayam Jago dan Maknyuss mencapai Rp 26 ribu per kilogram.
“Kalau soal harga, kan ada KPPU yang memeriksa soal harga tinggi. Namun buktikan dulu harga itu di minimarket mana? Di Indomaret, beras itu paling sekitar Rp 13 ribu per kilogram,” ujarnya.
Kejanggalan ketiga adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41 Tahun 2107 yang diresmikan pasca-penggerebekan itu.
“Dengan menetapkan harga seperti itu, seolah-olah pemerintah bisa mengendalikan harga. Padahal ada kemungkinan harga mahal karena pasokan beras kurang,” ucapnya.
PT IBU juga dituding mematikan penggilingan kecil karena membeli dari petani dengan harga mahal. Akibatnya, tak ada petani yang mau menjual gabah kepada penggiling lain.
Menurut Alamsyah, penggilingan yang dimiliki PT Indo Beras tak signifikan bila dituduh melakukan oligopoli.
“Penggilingan itu ada di mana-mana. Pangsa pasarnya saya rasa tidak sebesar itu,” katanya. Kamis malam pekan lalu, kepolisian, KPPU, dan Kementerian Pertanian menggerebek gudang beras PT IBU.
Anak perusahaan PT Tiga Pilar Sejahtera Tbk sekaligus produsen berlabel Cap Ayam Jago dan Maknyuss itu diduga menipu dengan cara menjual beras medium bersubsidi seharga beras premium.
Beras pada kedua merek tersebut diduga IR64 atau beras subsidi untuk bantuan sosial bagi masyarakat sejahtera (rastra). Nyatanya, Kementerian Sosial telah membantah beras yang dijual PT IBU adalah rastra.
Meski kritik datang dari berbagai arah, Markas Besar Kepolisian melanjutkan penyelidikan kasus ini. Kepolisian telah memeriksa 25 saksi sejak penggerebekan itu.
“Pemeriksaan masih jalan,” kata Kepala Divisi Humas Inspektur Jenderal Setyo Wasisto, kemarin. Ia menolak menjelaskan latar belakang para saksi yang telah diperiksa. Namun tak satu pun berasal dari PT IBU.
“Kami sudah mengundang delapan saksi dari PT IBU, tapi mereka minta dijadwal ulang,” katanya.
Hingga kini, kepolisian belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun aksi perusahaan dalam jual-beli beras itu diduga melanggar harga acuan bahan pangan yang diatur lewat Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2017 yang ditetapkan pada 18 Juli 2017 (Revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27 Tahun 2017).
Selain itu, penyidik juga menilai ada tindak pidana dalam proses produksi dan distribusi beras yang dilakukan produsen beras Maknyus, sebagaimana diatur dalam Pasal 383 KUHP, Pasal 141 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
 
Sumber : Tempo