by Fauzi Bahreisy fauzibahreisy | Mar 22, 2016 | Konsultasi, Konsultasi Keluarga
Assalamu’alaikum wr.wb. Mohon pencerahanya. Saya sudah menikah 2 tahun dan belum dikaruniai anak. Dari awal nikah saya dan istri sering bertengkar. Istri saya bekerja sebagai perawat di salah satu Rumah Sakit di Semarang. Pendapatan istri saya lebih besar dari pada saya. Pendapatan saya buat angsuran kendaraan dan buat lain-lain hanya tersisa sedikit, jadi yang bisa saya berikan ke istri saya tidak pasti. Tapi saya tidak pernah meminta penghasilan dari istri saya. Yang jadi permasalahan dia sering menolak diajak hubungan badan, padahal tidak dalam keaadaan udzur ataupun sakit, alasannya capek karena bekerja. Kalau saya marah karena tidak dilayani, dia gantian marah terus mengungkit nafkah yang saya berikan belum pasti. Saya mohon solusi dan pencerahannya. Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya.
Jawaban
Assalamu’alaikum wr wb. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi. Amma ba’du:
Ada beberapa poin yang ingin saya sampaikan :
1. Mohonlah kepada Allah swt agar Anda segera diberi momongan.
Sebab keberadaan anak dalam rumah tangga adalah hiburan tersendiri dan bisa memberikan semangat untuk bisa bertahan menghadapi kesulitan hidup.
2. Sepertinya, pertengkaran yang Anda sebut di awal konsultasi, bisa jadi itulah sumber masalah belakangan ini.
Karenanya, berusahalah untuk tidak sering berselisih/bertengkar dengan istri Anda. Cari akar permasalahan dan bangun komunikasi yang baik. Jika Anda memang menginginkan perdamaian maka Allah akan memberikan taufik kepada Anda.
إِنْ يُرِيدَا إِصْلَاحًا يُوَفِّقِ اللَّهُ بَيْنَهُمَا
Jika keduanya bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-istri itu. (QS. An Nisa’ : 35)
Kalau masalah ini terpecahkan serta hubungan Anda berdua harmonis dan tidak banyak bertengkar tapi saling pengertian, saling mengisi kekurangan. Insya Allah problem Anda beres. Istri tidak akan keberatan untuk melayani Anda dan tidak akan mengungkit nafkah yang Anda berikan.
3. Rezeki adalah pemberian dari Allah swt dan Allah swt memberikannya pada siapa yang Dia kehendaki sesuai dengan hikmah-Nya.
Berdo’alah dan berusaha agar Allah swt meluaskan rezeki Anda. Kesulitan atau kekurangan secara materi dalam keluarga bukan hal baru yang hanya terjadi pada keluarga Anda. Karena itu, hal ini tidaklah boleh menjadi penyebab keretakan dalam keluarga. Suami istri haruslah siap berbagi kesulitan, bukan hanya kebahagian. Kembali lagi saya katakan : bangunlah komunikasi yang baik.
4. Kewajiban memberi nafkah adalah tanggungjawab Anda, bukan istri.
Maka termasuk tindakan yang benar bila Anda tidak minta pengasilan dari isteri Anda. Kecuali istri Anda ingin membantu dengan sukarela.
5. Memang disebutkan dalam riwayat bahwa istri yang menolak ajakan suami untuk berhubungan akan mendapatkan laknat sampai pagi hari.
Tentunya, jika tidak ada alasan yang bisa diterima. Namun demikian, suami harus tetap memperhatikan kondisi istri dan berusaha mengetahui apakah penolakannya, karena memang kondisi fisik yang tak memungkinkan atau kondisi perasaan hati yang tidak nyaman disebabkan komunikasi yang tidak baik.
Wallahu a’lam.
Wassalamu’alaikum wr wb.
Ustadz Fauzi Bahreisy
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini
by Fauzi Bahreisy fauzibahreisy | Mar 19, 2016 | Konsultasi, Konsultasi Keluarga
Assalamu’alaikum. Mohon petunjuk, saya pernah bercerai dengan istri. Dan saya pun sudah menikah lagi. Tapi selama 10 tahun cerai istri pertama saya tidak menikah. Tiga tahun akhir ini saya sering silaturahmi ke rumah mantan dan terjadi hubungan bercampur lagi. Apakah boleh lagi bercampur?
Jawaban
Assalamu alaikum wr.wb. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi. Amma ba’du:
Untuk menjawab pertanyaan di atas terdapat sejumlah hal yang harus diketahui:
Jika Anda telah bercerai dengan isteri Anda dengan talak tiga, maka cerai tersebut membuat Anda tidak bisa lagi menikahi isteri Anda, sebelum dia menikah dengan orang lain dan kemudian bercerai (tapi bukan hasil rekayasa).
Namun jika baru talak satu atau talak dua, peluang untuk kembali rujuk dengan isteri Anda terbuka tanpa mengharuskannya menikah lagi.
Tetapi untuk itu ada ketentuan. Yaitu jika rujuk yang ingin Anda lakukan tidak lebih dari tiga kali masa suci isteri (sekitar 3 bulan) dari waktu cerai, maka rujuk Anda tidak perlu dengan nikah ulang.
Apabila jika sudah lebih dari tiga kali masa suci, apalagi sampai sepuluh tahun, maka rujuknya harus dengan nikah ulang.
Dengan demikian Anda tidak bisa langsung bercampur dengan mantan isteri Anda sebelum nikah ulang. Itu kalau yang Anda jatuhkan masih talak satu atau dua.
Sementara jika talak tiga, Anda tidak boleh rujuk dan kembali sebelum ia menikah dengan pria lain.
Sehingga bercampurnya Anda dengan mantan isteri sebelum ada rujuk dan nikah ulang termasuk dalam kategori zina.
Karena itu Anda berdua harus bertobat dengan tobat nasuha. Semoga Allah memberikan hidayah kepada kita semua. Amin
Wallahu a’lam.
Wassalamu alaikum wr.wb.
Ustadz Fauzi Bahreisy
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini
by Fauzi Bahreisy fauzibahreisy | Mar 18, 2016 | Konsultasi, Konsultasi Keluarga
Assalamu’alaikum. Saya mau bertanya apakah seseorang yang sudah durhaka kepada ibu bisa bertaubat dan diampuni dosanya. Terima kasih. Wassalamualaikum
Jawaban
Assalamu alaikum wr.wb.
Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi. Amma ba’du:
Dosa kepada orang tua, terutama kepada ibu termasuk dosa besar. Pasalnya, di banyak ayat dan hadits Allah menyuruh kita untuk berbakti kepada orang tua dan melarang untuk durhaka kepadanya.
Di antara sekian banyak ancaman bagi yang durhaka kepada orang tua adalah hadits Nabi saw yang diriwayatkan oleh al-Hakim dan al-Ashbihani, “Semua dosa Allah tangguhkan hukumannya sesuai dengan kehendak-Nya hingga hari kiamat kecuali durhaka kepada orang tua. Allah menyegerakan hukumannya kepada pelakunya saat ia masih hidup sebelum mati.”
Lalu apa ada jalan untuk bertobat dari durhaka kepada ibu atau orang tua?
Tentu saja ada. Siapapun yang durhaka kepada orang tua harus segera bertobat dari dosa besar tersebut. Ia harus menyesal, meminta ampunan kepada Allah, serta bertekad untuk tidak mengulangi.
Ia juga harus memperbanyak bakti dan mencari ridha ibunya dengan cara menghormati, berkata baik, dan membantu sang ibu. Ia juga tidak boleh putus asa dan terus memperbanyak amal-amal kebaikan dan ibadah lainnya sebab “Amal-amal kebaikan bisa menghapus dosa.” (QS Hud: 114).
Semoga Allah memberikan ampunan dan taufik-Nya kepada kita semua. Amin.
Wallahu a’lam.
Wassalamu alaikum wr.wb.
Ustadz Fauzi Bahreisy
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini
by Fauzi Bahreisy fauzibahreisy | Mar 17, 2016 | Konsultasi, Konsultasi Keluarga
Assalamualaikum. Ustad. Saya sudah menikah. Tetapi saya melakukan kesalahan yang membuat suami saya marah. “besok saya ceraikan kamu!” katanya. Saya mencoba berbicara dengannya tapi selama beberapa hari hanya itu yg diucapkan. Kemudian dia berubah fikiran. Dia memulangkan saya ke rumah orang tua saya dalam batas waktu yg belum ditentukan dengan tujuan agar saya instropeksi diri dan orang tua ikut menasehati. Saya mau bertanya, apa sebenarnya secara agama saya sudah bercerai dengan suami saya? Kalau suami saya menjemput saya dalam waktu lebih dari 3 bulan, masih sahkah pernikahan kami? Mohon dijawab, terima kasih banyak.
Jawaban
Assalamu alaikum wr.wb.
Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi. Amma ba’du:
Pertama, bahwa janji untuk menceraikan atau mentalak di masa yang akan datang, tidak membuat jatuh talak. Talak baru jatuh kalau diucapkan dan diniatkan pada saat itu juga. Sehingga ucapan, “Saya akan ceraikan kamu besok” hanya terhitung sebagai janji bukan sebagai talak itu sendiri. Dalam hal ini sangat dianjurkan keesokan harinya ia tidak mewujudkan janjinya itu.
Kedua, memulangkan isteri ke rumah orang tua juga tidak termasuk talak selama tidak disertai dengan niat untuk talak. Apalagi jika jelas seperti yang Anda katakan bahwa maksud suami memulangkan Anda adalah agar Anda melakukan introspeksi dan agar orang tua Anda menasihati.
Karena itu, selama tidak ada ucapan cerai baik shorih maupun kinayah (kiasan) dari suami, maka talak tidak jatuh. Dan kapanpun suami menjemput Anda, hal itu adalah haknya karena Anda merupakan isterinya.
Namun kami sarankan hendaknya suami tidak meninggalkan isteri dalam waktu yang lama selama tidak ada kepentingan mendesak karena ia wajib memberikan nafkah lahir dan batin padanya sebagaimana isteri juga berkewajiban berkhidmah pada suami.
Ketiga, hendaknya Anda berdua berusaha untuk berkomunikasi dengan cara yang baik dan memecahkan persoalan keluarga dengan tenang. Tidak semua masalah berujung pada cerai atau yang mengarah kepadanya.
Cobalah untuk terus bersabar, memahami karakter pasangan, saling mengingatkan, serta saling berdoa agar Allah menumbuhkan keharmonisan dan kebahagiaan dalam keluarga.
Wallahu a’lam
Wassalamu alaikum wr.wb
by Fauzi Bahreisy fauzibahreisy | Mar 16, 2016 | Konsultasi, Konsultasi Keluarga
Assalamu’alaikum Wr. Wb. Bismillah.
Saya mohon bantuan. Saya ada masalah dalam keluarga kecil saya. Suami saya sangat tidak suka dengan bibi saya, pernah suatu ketika saya mengantar ibu ke rumah bibi saya dan dia sangat marah hingga berucap akan mencerai saya dan saya diusir dari rumh. Kebencian itu berawal ketika acara lamaran dulu bibi saya sempat mengatakan kata-kata yang tidak berkenan di hati suami dan keluarganya.
Saya dan ibu saya atas nama bibi sudah pernah mminta maaf. Dan sikap bibi saya pun baik dan tidak ada kebencian terhadap suami saya sekarang.
Tidak ada yg tahu masalah ini. Ketika diusir saya tidak pergi karena saya tidak ingin keluarga hancur hanya dengan masalah ini. Apakah saya harus mengikuti suami walaupun itu jelas-jelas salah. Yaitu membenci dan menarik diri, memutus silaturahmi dengan bibi? Sedang bibi saya termasuk orang yang banyak membantu saya.
Terima kasih.
Jawaban
Assalamu alaikum wr.wb.
Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Washshalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi ajmain. Amma ba’du:
Ciri dari isteri yang salihah adalah taat dan patuh kepada suami, di samping taat kepada Allah Swt (lihat an-Nisa: 34). Namun ketaatan kepada suami tidak bersifat mutlak. Ia terbatas pada perintah yang baik; yang tidak mengandung maksiat kepada Allah Swt. Nabi saw bersabda, “Tidak boleh taat dalam maksiat kepada Allah Swt. Taat hanya dalam hal yang ma’ruf (baik).” (HR Muslim).
Sementara memutus silaturahim adalah salah satu bentuk perbuatan maksiat dan dosa. Bahkan memutuskan silaturahim termasuk dosa besar. Karena itu, tidak boleh seorang isteri menaati suaminya ketika disuruh untuk memutuskan silaturahim.
Hanya saja, hendaknya isteri menyambung silaturahim tidak dengan cara yang demonstratif; tapi dengan cara yang membuat suami tidak tersinggung. misalnya dengan sms, telepon, atau cara lain yang tak diketahui oleh suami.
Di sisi lain hendaknya ia berdoa dan menasihati suami baik secara langsung maupun tidak langsung agar suami tidak melakukan pemutusan silaturahim. Apalagi jika bibi Anda yang ia benci karena pernah menyakiti telah meminta maaf dan banyak berbuat baik.
Semoga Allah memberikan petunjuk kepada kita semua agar bisa menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya.
Wallahu a’lam.
Wassalamu alaikum wr.wb.
Ustadz Fauzi Bahreisy
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini
by Fauzi Bahreisy fauzibahreisy | Mar 14, 2016 | Konsultasi, Konsultasi Keluarga
Assalamualaikum pak ustad, saya mau tanya tentang rujuk.nama saya anna saya tinggal di jakarta, sudah setahun setengah saya dan suami pisah rumah dan kami juga sudah bercerai, namun suami tidak pernah menceraikan saya, melainkan keluarga yang menginginkan perceraian kami. Dan sekarang kami, saya dan suami ingin kembali membina rumah tangga lagi. Mohon jawaban dari pak ustad apabila kami ingin rujuk apakah harus menikah ulang? Suami tidak pernah menceraikan saya, tetapi saya yang menggugat cerai suami dan kami sudah resmi bercerai. Terima kasih dan mohon penjelasannya pak ustad. Wassalamualaikum
Jawaban
Assalamu alaikum wr.wb.
Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbih ajmain. Amma ba’du:
Dari keterangan yang Anda berikan di atas yang kami pahami bahwa suami tidak menceraikan; tetapi isteri yang menggugat cerai. Jika wali hakim (pengadilan agama) sudah memutuskan dan mensahkan gugatan cerai isteri berarti khulu’ telah sah. Lalu bagaimana cara untuk rujuk kembali?
Dalam hal ini, karena khulu posisinya sama dengan talak bain sughra maka untuk rujuk kembali harus dengan nikah ulang. Yaitu dengan ijab kabul disertai dengan kehadiran wali dan dua orang saksi.
Semoga Allah memberikan kepada Anda keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah dengan menjadikan pengalaman di masa lalu sebagai pelajaran berharga dan lebih mendekat kepada Allah Swt.
Wallahu a’lam
Wassalamu alaikum wr. wb.
Ustadz Fauzi Bahreisy
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini