by Fauzi Bahreisy fauzibahreisy | Mar 13, 2016 | Konsultasi, Konsultasi Keluarga
Assalamualaikum, Pak ustad. Saya mau tanya pantaskah seorang istri dipukuli diselingkuhi oleh suami dengan alasan jalan mendidik. Padahal istri sudah berupaya maksimal memperbaiki sikap sifatnya. Terimakasih,, Wassalamualaikum
Jawaban
Assalamu alaikum wr.wb. Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbih ajmain. Amma ba’du:
Pertama, Islam membolehkan bahkan mewajibkan seorang suami sebagai kepala keluarga untuk mendidik isteri dan anak-anaknya. Karena itu dalam kondisi ia melihat isterinya melakukan tindakan yang menyimpang atau berbuat nusyuz seperti:
- Tidak mau digauli tanpa udzur (alasan) yang dibenarkan oleh agama.
- Tidak mematuhi perintah suami padahal dalam kebaikan.
- Berbicara dan bersikap kasar kepada suami Dalam kondisi demikian, suami boleh bahkan harus mendidik isterinya.
Namun caranya harus benar; bukan dengan menghalalkan segala cara. Tidak boleh seorang suami dengan alasan mendidik, melakukan perbuatan yang mengarah kepada zina (selingkuh). Ini jelas sangat dilarang oleh agama.
Alih-alih menyelesaikan persoalan; justru ia menimbulkan persoalan baru. Karena disamping merupakan dosa besar, zina (selingkuh) mendatangkan malapetaka dunia dan akhirat. Dalam Islam, cara mendidik isteri yang membangkang (kalau memang membangkang atau berbuat nusyuz) adalah seperti yang digambarkan oleh Allah dalam QS an-Nisa: 34. Yaitu:
- Memberikan nasihat dan bimbingan kepadanya entah secara langsung atau tidak langsung, entah dilakukan sendiri atau dengan meminta bantuan orang lain yang alim dan bijak.
- Kalau tidak berhasil maka dengan cara tidak menggaulinya selama beberapa waktu sebagai terapi.
- Kalau tidak berhasil juga, maka boleh memukul tapi dengan cara yang tepat dan sesuai koridor syariah: Misalnya (1) tidak sampai menyakitkan apalagi sampai melukai dan mencederai, (2) tidak memukul wajahnya, (3) tidak disertai dengan cacian dan makian, (4) ditujukan untuk maksud yang baik yaitu agar isterinya taat, (5) serta segera berhenti memukul kalau maksud yang diinginkan sudah tercapai.
Jadi, memukul merupakan alternatif terakhir yang bisa dilakukan apabila langkah pertama (menasihati) dan langkah kedua (tidak menggauli) sudah dilakukan secara maksimal namun tidak menuai hasil.
Pemukulan itupun harus dilakukan dengan cara dan tujuan yang benar, bukan dalam rangka menumpahkan segala dendam dan kekesalan. Di luar itu, hendaknya suami berusaha untuk tidak memukul isterinya. Apalagi kalau isteri sudah menampakkan upaya untuk memperbaiki diri.
Pasalnya, tidak ada manusia yang sempurna. Tidak ada manusia yang tidak punya salah dan kekurangan. Karena itu, hendaknya suami isteri berusaha saling memaklumi, memaafkan, mengingatkan, dan memperbaiki kekurangan pasangannya dengan cara yang baik; bukan mengumbar, memerlihatkan, apalagi saling menghukum dan mendendam.
Wallahu a’lam
Wassalamu alaikum wr.wb.
Ustadz Fauzi Bahreisy
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini
by Fauzi Bahreisy fauzibahreisy | Mar 12, 2016 | Konsultasi, Konsultasi Keluarga
Assalamualaikum wr wb, Saya sudah menikah hampir 4 tahun dan dikaruniai 2 anak dengan kondisi rumah tangga tidak serumah karena lokasi kerja suami saya yang jauh (pelosok) dan berpindah-pindah. Kami berdua sama-sama bekerja, namun secara penghasilan, penghasilan saya lebih besar daripada suami. Selama ini gaji suami digunakan untuk membayar cicilan KPR, membeli tiket pulang pergi dari lokasi kerja ke rumah, serta untuk biaya hidupnya disana. Sedangkan penghasilan saya digunakan untuk biaya operasional rumah tangga, seperti; kebutuhan hidup (makan, minum di rumah), keperluan anak (susu, popok, dan kebutuhan lain), menggaji Asisten Rumah Tangga, biaya terkait komplek perumahan (arisan, iuran sampah, iuran RT, biaya listrik dll) serta kebutuhan saya pribadi. Selama ini jika saya tidak meminta kepada suami, suami saya tdk memberikan uang (diluar cicilan KPR).
Yang ingin saya tanyakan adalah:
- Apakah dengan membayar cicilan KPR (rumah atas nama suami) sudah termasuk dalam nafkah kepada istri?
- Suami saya tidak secara terbuka melaporkan kondisi keuangannya, namun saya pernah menemukan slip ATM tabungan suami saya yang ternyata saldonya cukup banyak dan saya tidak menyangka. Apakah suami wajib memberitahukan kepada istri mengenai kondisi keuangannya secara terbuka? Atau hal itu hak prerogatif suami untuk memberitahukannya atau tidak?
- Apakah Istri memiliki kewajiban untuk menceritakan kondisi keuangan istri, baik seluruh kebutuhan rumah tangga dan kondisi finansial istri?
Demikian pertanyaan dari saya. Besar harapan saya Ustad/Ustadzah berkenan memberi pandangan. Terimakasih atas perhatian Ustad/Ustadzah. Wassalamualaikum wr wb.
Jawaban
Assalamu alaikum wr.wb.
Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Washshalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi washahbih. Amma ba’du:
Sebelumnya kami doakan semoga Anda berdua diberikan rumah tangga bahagia yang berhias sakinah, mawaddah, dan rahmah.
Perlu diketahui bahwa nafkah keluarga (isteri dan anak) merupakan tanggung jawab suami. Hal ini sesuai dengan firman-Nya pada surat al-Baqarah: 233. Pemberian nafkah tersebut meliputi kebutuhan anak isteri terhadap makan, minum, pakaian, tempat tinggal, pengobatan jika sakit, dan kebutuhan dasar lainnya.
Hanya saja, kewajiban untuk memberikan nafkah kepada keluarga disesuaikan dengan kemampuan suami. (QS ath-Thalaq: 7). Allah tidak membebani di luar kemampuannya. Kalau kemudian suami tidak mampu memenuhi kewajiban memberikan nafkah secara sempurna, lalu isteri memberikan sebagian hartanya untuk menutupi kebutuhan tersebut, maka hal itu merupakan bentuk kebaikan isteri pada suami (bukan kewajibannya).
Karena itu, suami tidak boleh memanfaatkan kemampuan finansial isteri untuk melalaikan kewajibannya dalam memberi nafkah. Sebab kewajiban memberi nafkah tetap menjadi tanggung jawab suami, sementara isteri kalaupun mampu hanya sekedar membantu.
Oleh sebab itu, mencermati kondisi Anda di atas, ada baiknya dilakukan komunikasi dan pembicaraan terkait dengan pemberian nafkah suami. Anda boleh berterus terang dan meminta kesediaan suami untuk memenuhi kewajibannya memberi nafkah dengan baik; bukan dalam konteks memaksa atau menuntut secara berlebihan.
Suami tidak wajib memberitahukan kas yang ia miliki di bank. Demikian pula dengan isteri. Yang terpenting bagaimana suami memenuhi kewajiban memberi nafkah sesuai kemampuan.
Hanya saja keterbukaan, kerja sama, dan upaya untuk saling membantu dan memahami adalah cara terbaik untuk menciptakan suasana saling percaya antar anggota keluarga.
Wallahu a’lam
Wassalamu alaikum wr.wb.
Ustadz Fauzi Bahreisy
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini
by Fauzi Bahreisy fauzibahreisy | Mar 11, 2016 | Konsultasi, Konsultasi Keluarga
Assalamualaikum wr.wb. Nama saya Saddam, saya tinggal di banjarmasin. Saya mau nanya tentang permasalahan orang tua saya (Bapak). Bapak saya itu bisa di bilang seorang pemain judi berat, namun untuk masalah sholat beliau tidak pernah lalai. Beliau itu ego dan tingkat emosinya tinggi dan sangat sering menjelek jelek kan ibu saya. Yang saya tanya kan:
- Apakah saya berdosa apabila membiarkan orang tua saya tetap melakukan permainan judi tersebut? Saya pernah mengingatkan beliau namun saya selalu di marahi dan dimaki.
- Apa yang harus saya lakukan agar saya tidak mendapat dosa?
- Apa yang harus saya perbuat jika beliau menyuruh saya berbelanja dengan uang hasil judi dari beliau atau menerima uang hasil judi beliau?
- Apa yang harus saya lakukan apabila bapak saya memaksa untuk melakukan sesuatu yang ada hubungan nya dengan perjudian bapak saya?
- Saya sering sekali marah apabila beliau menghina ibu saya, dosa kah saya dan apa yang harus saya perbuat agar beliau tidak menghina ibu saya lagi?
- Apa hukumnya untuk ayah saya menurut islam?
Terima kasih, wassalamualaikum wr.wb
Jawaban
Assalamu alaikum wr.wb.
Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbih ajmain. Amma ba’du:
Pertama perlu diketahui bahwa meminum khamar termasuk dosa besar. Dalam sejumlah nas jelas bahwa khamar diharamkan. Bahkan Rasulullah melaknat sepuluh orang terkait dengan khamar. Di antaranya yang meminum, yang menuangkan, yang memeras, yang menjual, yang mengantarkan, yang membelikan dan seterusnya.
Kedua, Terkait dengan shalat yang dikerjakan, maka Rasul saw bersabda, “Siapa yang meminum khamar shalatnya tidak diterima selama 40 hari. Jika ia bertobat maka Allah terima tobatnya. Jika ia kembali melakukan, Allah tidak menerima shalatnya selama 40 hari. Jika bertobat Allah terima tobatnya. Jika pada kali yang keempat ia kembali minum khamar Allah tidak menerima shalatnya selama 40 hari. Lalu jika bertobat, tidak Allah terima tobatnya… ” (HR at-Tirmidzi).
Ketiga, karena itu siapapun yang melihat perbuatan dosa yang dilakukan oleh orang lain, ia harus menegur, mengingatkan, dan memberikan nasihat. Meskipun ia adalah orang tuanya sendiri. Namun tentu saja nasihat tadi dilakukan dengan cara yang baik dan penuh hikmah.
Keempat, terkait dengan nafkah dari hasil judi, maka apabila nafkah tersebut murni dari uang judi maka jelas haram. Namun kalau masih ada pendapatan lain di luar judi, maka masih diperkenankan untuk menerima, meskipun sebagian ulama lain mengatakan makruh karena adanya percampuran antara yang halal dan haram.
Kelima, seorang anak memang harus berkhidmah, menghormati, dan berbakti kepada orang tua. Sehingga ketika seorang ibu dihinakan oleh ayahnya, anak harus menghibur ibunya dan di sisi lain mengingatkan atau menasihati ayahnya dengan baik.
Dengan kata lain, jika ada tindakan buruk dilakukan oleh ibu atau ayah, maka kewajiban anak untuk meluruskan dan memberikan nasihat dengan cara yang baik, tanpa mutuskan hubungan apalagi sampai berbuat durhakan kepada mereka.
Wallahu a’lam.
Wassalamu alaikum wr.wb.
Ustadz Fauzi Bahreisy
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini
by Fauzi Bahreisy fauzibahreisy | Mar 9, 2016 | Konsultasi, Konsultasi Keluarga
Assalamualaikum wr wb. Begini ustadz. saya perempuan dan sudah bersuami. ada yang bilang, bahwa setelah menikah saya lebih wajib mengabdi ke ibu mertua daripada ibu kandung saya. apa kah dalam islam itu benar? Tolong penjelasanya ustad secara islam baik hadist ataupun al-quran, mengenai kedudukan ibu kandung dan ibu mertua untuk anak perempuan. Manakah yang harus didahulukan? Bisakah anak perempuan mengurus ibu kandungnya? Bagaimana cara dalam islam agar anak perempuan walau sudah bersuami bisa berbakti kepada orang tua kandungnya?
Terimakasih saya ucapkan. Semoga Allah swt senantiasa membimbing kita semua. amiin.
Jawaban
Assalamu alaikum wr.wb.
Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi. Amma ba’du :
Tidak benar bahwa setelah menikah seorang istri harus lebih mengabdi kepada ibu mertua daripada kepada ibunya sendiri. Sebab, dalam Islam ibu kandung merupakan orang yang paling berhak mendapatkan bakti anak daripada yang lain.
Dalam riwayat al-Bukhari dan Muslim disebutkan, bahwa seseorang datang kepada Rasulullah saw. Ia bertanya, “Wahai Rasulullah, siapa yang orang yang paling berhak mendapat perlakuan baik (bakti) dariku?” Beliau menjawab, “Ibumu.” “Lalu siapa?” tanyanya. Beliau menjawab, “Ibumu.” “Lalu siapa?” “Ibumu.” Lalu siapa?” Baru Nabi saw menjawab, “Ayahmu.”
Hadis di atas dengan sangat jelas menunjukkan bahwa ibu adalah orang yang paling berhak mendapatkan bakti seorang anak. Anak harus taat dan berbakti kepadanya, selama tidak dalam kemaksiatan.
Adapun pengabdian dan bakti kepada ibu mertua merupakan satu bentuk kebaikan, sekaligus juga merupakan bentuk bakti kepada suami.
Namun di sisi lain suami tidak boleh memaksa istri untuk mengabdi dan membantu pekerjaan ibunya (mertua istri). Istri meskipun telah berkeluarga masih bisa mengabdi, berbakti, dan membantu pekerjaan ibunya.
Namun karena telah bersuami, ia tidak boleh mengabaikan kewajibannya sebagai istri dan ibu dalam rumah tangga. Di sini dibutuhkan komunikasi, serta upaya saling memahami antara suami istri.
Semoga Allah memberikan kebahagiaan dunia dan akhirat kepada Anda sekeluarga. Amin.
Wallahu a’lam. Wassalamu alaikum wr.wb.
by Fauzi Bahreisy fauzibahreisy | Mar 4, 2016 | Konsultasi, Konsultasi Keluarga
Assalamu’alaikum wr.wb. Ustad, saya mau bertanya, tentang akikah seorang anak laki-laki yang tidak memiliki bapak, atau dalam kata lain lahir di luar nikah, maka saat meng akikahkan doanya menggunakan bin siapa? bin ibunya seperti nabi isa atau bin kakek dari ibunya boleh tidak?
Terima kasih, sekian pertanyaan saya semoga bermanfaat bagi semua.
Jawaban:
Assalamu alaikum wr.wb.
Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu was salamu ala Asyrafil Anbiya’ wal ursalin. Amma ba’du:
Anak yang lahir di luar nikah dianjurkan untuk diakikahi pula sebagaimana anak lainnya. Ibunyalah yang menanggung biaya akikah dan nafkahnya sesuai kemampuan. Bisa berasal dari hasil usahanya sendiri atau bantuan pihak lain.
Lalu bagaimana dengan nasabnya Nasab anak yang lahir di luar nikah adalah kepada sang ibu; bukan kepada orang yang menzinahi ibunya. juga bukan kepada kakek ibunya.
Dalam Fatawa al-Lajnah ad-Da’imah disebutkan: “Anak zina nasabnya adalah kepada ibunya. Posisinya seperti kaum muslim yang lain selama ibunya juga muslimah”.
Si anak tidak dihukum dan dicela karena perbuatan yang dilakukan oleh ibunya atau karena perbuatan pihak yang menzinahi ibunya. Pasalnya Allah befirman, “Tidaklah seseorang menanggung dosa yang dilakukan oleh orang lain.” (QS Fathir: 18).
Wallahu a’lam. Wassalamu alaikum wr. wb.
Ustadz Fauzi Bahreisy
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini
by Fauzi Bahreisy fauzibahreisy | Feb 28, 2016 | Konsultasi Keluarga
Assalamualaikum wr.wb. Bagaimana hukumnya mengucapkan talak secara tidak langsung kepada istri? Itupun saya ucapkan karena menuruti keinginan istri. Apakah itu sudah jatuh talak? Dan apakah saya berdosa kalau menggantungkan status pernikahan, karena sebenarnya saya ingin mempertahankan kebutuhan rumah tangga saya, tetapi sekarang kami sudah pisah ranjang. Hak dan kewajiban suami istri juga tidak berjalan sebagaimana mestinya. Terimakasih. Wassalamu’alaikum wr.wb.
Jawaban :
Assalamu alaikum wr wb.
Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi. Amma ba’du:
Pertama perlu diketahui bahwa talaq adalah ungkapan perceraian yang keluar dari pihak suami kepada istrinya dalam kondisi sadar, baik diminta oleh isteri atau tidak, baik lewat lisan, tulisan maupun isyarat. Serta baik secara langsung maupun tidak langsung.
Kedua, setelah talaq dijatuhkan maka akan berlaku masa iddah bagi istri (tidak boleh ada akad ijab qabul pernikahan) selama 3 kali suci karena istri masih menjadi hak suami untuk rujuk kembali, seperti dalam Quran Surat at-Talaq : ayat 4.
Selama masa iddah tersebut isteri boleh dirujuk tanpa perlu nikah ulang. Namun bila lewat masa iddah harus dengan nikah ulang. Ini berlaku bila talaknya masih merupakan talak satu atau dua.
Ketiga, bila masa iddah sudah habis dan suami belum merujuk juga maka ikatan suami isteri otomatis sudah putus.
Kami berharap semoga Anda berdua diberikan jalan terbaik oleh Allah. Pada dasarnya ikatan pernikahan harus dijaga semaksimal mungkin. Namun bila berbagai usaha sudah dilakukan (termasuk berdoa) maka serahkan semua kepada Allah.
Wallahu a’lam
Ustadz Fauzi Bahreisy
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini