0878 8077 4762 [email protected]

Disuruh Suami Menggugurkan Kandungan

Assalamualaikum Wr. Wb. Ustadz/Ustadzah, Nama saya Yanti, usia 37 tahun. Mohon penjelasannya hukum tentang istri yang tidak taat perintah suami saat suami menyuruh untuk menggugurkan kandungan (aborsi). Waktu itu saya telat mens 3 minggu dan suami menyuruh untuk menggugurkan kandungan. Awalnya saya memang sempat panik dan berusaha untuk meminum segala macam jamu dan obat-obatan untuk menggugurkan janin. Dengan pertimbangan anak kedua kami masih berusia dibawah 2 tahun. Namun setelah mencoba dan tidak berhasil akhirnya saya sadar, kalau sampai terjadi apa-apa dengan janin yang saya kandung, justru saya yang akan berdosa kelak. Saya pun memutuskan untuk tetap merawat janin yang ada dalam kandungan saya. Sekarang ini usia kandungan saya masuk 29 minggu. Ternyata suami masih tetap tidak menginginkan janin ini. Bahkan dia mendiamkan saya dan menganggap saya bukanlah istrinya. Dia sudah merasa tidak dihargai pendapatnya sebagai suami, karena saya tetap merawat kandungan saya. Sehingga saya benar-benar penuh tekanan menjalani kehamilan ini. Karena dia sama sekali tidak mau ikut campur dan bertanggung jawab. Malah terus menerus menyalahkan saya. Mohon penjelasan dari Ustadz/Ustadzah. Apa yang harus saya lakukan? Bahkan saya juga pernah meminta dia untuk menceraikan saya daripada dia perlakukan saya seperti sekarang ini. Terimakasih atas waktu dan perhatiannya.
 
Jawaban
Assalamu alaikum wr.wb. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi. Amma ba’du:
Anak adalah salah satu rezeki dan nikmat terbesar yang Allah berikan pada manusia. Allah befirman, “Harta dan anak adalah perhiasan kehidupan dunia.” (QS al-Kahfi: 46).
Rasulullah saw juga mendorong umatnya untuk menikah agar memiliki keturunan. Beliau bersabda, “Menikahlah dan berketurunanlah!”
Sehingga ketika seseorang mendapatkan kehadiran anak, berarti ia mendapatkan karunia yang besar dari Allah Swt.
Karena itu, kehadiran anak harus disambut dengan gembira; bukan dengan rasa kecewa, penyesalan, dan apalagi upaya untuk menggugurkannya. Menggugurkan anak atau janin yang berada dalam kandungan merupakan sebuah perbuatan dosa.
Bahkan bila janin tersebut sudah ditiupkan ruh, maka hal itu merupakan dosa besar karena berarti membunuh jiwa tanpa alasan yang dibenarkan.
Dalam hal ini kalau seorang suami tetap memaksa untuk menggugurkan kandungan, maka isteri tidak boleh taat. Rasul saw bersabda, “Tidak boleh taat kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Khalik (Allah).”
Yang harus dilakukan oleh isteri adalah menasihati dan mengingatkan suami dengan cara yang baik dan penuh hikmah. Kemudian mendoakannya agar mendapat hidayah dan petunjuk dari Allah. Bisa pula meminta pihak lain untuk mengingatkan suaminya.
Bila berbagai cara sudah ditempuh sementara suami tetap ngotot agar sang isteri menggugurkan kandungan dan si isteri mengkhawatirkan bahaya pada diri dan janinnya, maka isteri bisa mengadukan suaminya ke pengadilan.
Namun demikian, kami berharap ada solusi terbaik yang Allah berikan kepada Anda berdua. Manusia hanya berusaha sesuai dengan rambu-Nya, Allah yang menentukan.
Wallahu a’lam.
Wassalamu alaikum wr.wb.
Ustadz Fauzi Bahreisy
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini

Menikahi Wanita yang Sudah Tidak Suci

Assalamualaikum ustadz.. Saya punya pacar lebih tua 3 tahun dari saya. Saya mencintainya dengan tulus ikhlas meskipun dia tak suci lagi. Dia telah bertobat kepada Allah atas dosa” yang telah dia lakukan. Saya ingin kami ke jenjang yang lebih serius tapi orang tua saya tidak merestui hubungan kami karena sebuah alasan dia tak suci lagi. Sedangkan saya tidak mempermasalahkan semua itu. Jadi apa yg harus kami lakukan? Apakah kami akhiri ataukah kami lanjutkan ke jenjang lebih serius (pernikahan)? Mohon sekiranya untuk bisa memberi jalan keluar ustadz. Terima kasih.. Wassalamualaikum wr. wb.
 
Jawaban
Assalamu alaikum wr.wb. Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbih ajmain. Amma ba’du:
Sebelum menjawab pertanyaan Anda perlu dipertegas terlebih dahulu bahwa zina termasuk dosa besar yang sangat dimurkai oleh Allah. Orang yang berzina telah merusak kehormatan dan kesucian yang Allah berikan padanya. Namun demikian bukan berarti pintu tobat tertutup baginya. Allah tetap membuka pintu tobat bagi siapapun yang ingin memperbaiki masa lalunya yang kelam.
Syaratnya, ia harus menjauhi dosa tersebut, menyesalinya, serta bertekad untuk tidak mengulangi. Itu semua harus dilakukan dengan jujur dan tulus disertai usaha dan doa kepada Allah Swt.
Jika seseorang telah melakukan tobat nasuha, maka kondisinya kembali seperti orang yang tidak pernah melakukan dosa sebagaimana disebutkan dalam hadits Nabi saw.
Lalu terkait dengan hukum menikahi wanita yang “tidak suci” namun telah bertobat, para ulama berbeda pendapat:
Kalangan Maliki dan Hambali berpendapat bahwa wanita tersebut tidak boleh dinikahi sebelum melahirkan.
Sementara kalangan Syafii dan Hanafi berpendapat bahwa boleh hukumnya dinikahi, lantaran tidak berakibat pada kerancuan nasab si anak (nasabnya kepada sang ibu).
Hanya saja, menurut kalangan Hanafi, kalau wanita tersebut hamil oleh orang lain; bukan oleh calon suaminya, maka tidak boleh digauli sampai melahirkan.
Adapun kalangan Syafii membolehkan untuk digauli meski belum melahirkan.
Dengan demikian, kalau Anda ingin menikahinya, lihatlah terlebih dahulu apakah wanita benar-benar telah bertobat. Hal itu bisa dilihat dari sikap dan perilakunya.
Jika ia benar-benar telah bertobat, maka boleh menikahinya dengan cara seperti yang disebutkan oleh para ulama di atas. Bahkan dalam kondisi tertentu bisa mendatangkan pahala besar jika diniatkan untuk menolong dan membantunya dalam memperbaiki diri.
Akan tetapi, tentu saja restu dan ijin dari orang tua harus diperhatikan dan tidak boleh diabaikan. Kalau Anda berhasil meyakinkan mereka sehingga mereka memberikan restu dan doa, insya Allah hal itu akan menjadi pengantar kebahagiaan Anda dalam berumah tangga.
Wallahu a’lam.
Wassalamu alaikum.
Ustadz Fauzi Bahreisy
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini

Isteri Menolak Diajak Berhubungan

Assalamu’alaikum wr.wb. Mohon pencerahanya. Saya sudah menikah 2 tahun dan belum dikaruniai anak. Dari awal nikah saya dan istri sering bertengkar. Istri saya bekerja sebagai perawat di salah satu Rumah Sakit di Semarang. Pendapatan istri saya lebih besar dari pada saya. Pendapatan saya buat angsuran kendaraan dan buat lain-lain hanya tersisa sedikit, jadi yang bisa saya berikan ke istri saya tidak pasti. Tapi saya tidak pernah meminta penghasilan dari istri saya. Yang jadi permasalahan dia sering menolak diajak hubungan badan, padahal tidak dalam keaadaan udzur ataupun sakit, alasannya capek karena bekerja. Kalau saya marah karena tidak dilayani, dia gantian marah terus mengungkit nafkah yang saya berikan belum pasti. Saya mohon solusi dan pencerahannya. Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya.
 
Jawaban
Assalamu’alaikum wr wb. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi. Amma ba’du:
Ada beberapa poin yang ingin saya sampaikan :
1. Mohonlah kepada Allah swt agar Anda segera diberi momongan.
Sebab keberadaan anak dalam rumah tangga adalah hiburan tersendiri dan bisa memberikan semangat untuk bisa bertahan menghadapi kesulitan hidup.
2. Sepertinya, pertengkaran yang Anda sebut di awal konsultasi, bisa jadi itulah sumber masalah belakangan ini.
Karenanya, berusahalah untuk tidak sering berselisih/bertengkar dengan istri Anda. Cari akar permasalahan dan bangun komunikasi yang baik. Jika Anda memang menginginkan perdamaian maka Allah akan memberikan taufik kepada Anda.
إِنْ يُرِيدَا إِصْلَاحًا يُوَفِّقِ اللَّهُ بَيْنَهُمَا
Jika keduanya bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-istri itu. (QS. An Nisa’ : 35)
Kalau masalah ini terpecahkan serta hubungan Anda berdua harmonis dan tidak banyak bertengkar tapi saling pengertian, saling mengisi kekurangan. Insya Allah problem Anda beres. Istri tidak akan keberatan untuk melayani Anda dan tidak akan mengungkit nafkah yang Anda berikan.
3. Rezeki adalah pemberian dari Allah swt dan Allah swt memberikannya pada siapa yang Dia kehendaki sesuai dengan hikmah-Nya.
Berdo’alah dan berusaha agar Allah swt meluaskan rezeki Anda. Kesulitan atau kekurangan secara materi dalam keluarga bukan hal baru yang hanya terjadi pada keluarga Anda. Karena itu, hal ini tidaklah boleh menjadi penyebab keretakan dalam keluarga. Suami istri haruslah siap berbagi kesulitan, bukan hanya kebahagian. Kembali lagi saya katakan : bangunlah komunikasi yang baik.
4. Kewajiban memberi nafkah adalah tanggungjawab Anda, bukan istri.
Maka termasuk tindakan yang benar bila Anda tidak minta pengasilan dari isteri Anda. Kecuali istri Anda ingin membantu dengan sukarela.
5. Memang disebutkan dalam riwayat bahwa istri yang menolak ajakan suami untuk berhubungan akan mendapatkan laknat sampai pagi hari.
Tentunya, jika tidak ada alasan yang bisa diterima. Namun demikian, suami harus tetap memperhatikan kondisi istri dan berusaha mengetahui apakah penolakannya, karena memang kondisi fisik yang tak memungkinkan atau kondisi perasaan hati yang tidak nyaman disebabkan komunikasi yang tidak baik.
Wallahu a’lam.
Wassalamu’alaikum wr wb.
Ustadz Fauzi Bahreisy
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini

Membicarakan Hubungan Intim

Assalamuallaikum, wr.wb. Saya ingin bertanya tentang hukum-hukum perzinahan. Apakah obrolan yang menyinggung hubungan intim juga termasuk perzinahan? Mohon dijawab, terima kasih. Wassalamuallaikum. Wr.wb.
 
Jawaban
Assalamu alaikum wr.wb.
Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi. Amma ba’du:
Kalau obrolan tersebut antara suami dan isteri serta tidak didengar oleh orang lain, maka tidak apa-apa.
Namun jika obrolan tersebut dilakukan bukan antar suami isteri, dan dilakukan bukan dalam kondisi darurat (misalnya untuk pengobatan atau konsultasi kesehatan), maka hukumnya menjadi dosa dan termasuk zina.
Rasul saw bersabda, “Zina mata adalah dengan melihat. Zina telinga adalah dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan ucapan. Zina tangan adalah dengan memegang. Zina kaki dengan melangkah. Sementara kalbu menginginkan dan mengharapkan. Lalu hal itu dibenarkan atau didustakan oleh kemaluan.” (HR Muslim)
Jadi sekedar membicarakan hal yang menjurus kepada hubungan intim dan sejenisnya sudah termasuk zina. Hanya saja, zina tersebut bukan zina hakiki (jima) yang menyebabkan pelakunya dalam syariat mendapat hukuman cambuk atau rajam. Ia adalah hal-hal yang mengantar pada zina hakiki dan karenanya dilarang.
Orang yang melakukan zina tersebut harus segera bertobat dengan tobat nasuha seraya memohon taufik dan petunjuk dari Allah Swt agar terhindar dari perbuatan haram di atas.
Wallahu a’lam.
Wassalamu alaikum wr.wb. 
Ustadz Fauzi Bahreisy
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini

Wali Nikah Ketika Ayah Tidak ada

Assalamu’alaikum Wr. Wb. Saya mau bertanya tentang nikah. Saya dan pacar saya mau menikah, tetapi ayah dia tidak tau dimana karena ayah dan ibunya telah bercerai dan ibunya sudah menikah lagi. Kami bingung karena ayah kandungnya sebagai wali nikah tidak ada, kalau mau minta saudara ayah kandungnya tidak terlalu kenal jadi kami minta kakak dia biar jadi wali nikah tetapi kakaknya tidak mau. Jadi kami harus bagaimana agar tetap bisa menikah?‎ Bolehkah dengan wali hakim?
 
Jawaban
Assalamu alaikum wr.wb. Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Washshalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi ajmain. Amma ba’du:
Jumhur ulama sepakat bahwa akad nikah itu harus dengan adanya wali yang sah dan dua saksi yang adil. Tanpa keduanya, maka nikah itu menjadi batal.
Dan harus diperhatikan bahwa akad nikah bukanlah akad antara laki-laki dan wanita, tetapi akad itu dilakukan antara wali wanita dengan calon suaminya. Mereka berdua ini yang melakukan ijab kabul dengan disaksikan dua orang saksi yang adil.
Dalam Nail al-Authar dijelaskan bahwa Nabi saw bersabda, “Tidak ada nikah tanpa wali.
Beliau saw juga bersabda, “Siapapun perempuan yang menikah tanpa izin walinya maka nikahnya batil, nikahnya batil, nikahnya batil.”
Dalam hal ini yang berhak menjadi wali tidak boleh orang lain, tetapi sudah ada urutannya yang baku dalam hukum Islam.
Bila tiba-tiba ada pihak lain yang menjadi wali, maka perbuatan itu dosa besar karena membolehkan terjadinya perzinaan. Apalagi bila orang-orang yang berhak menjadi wali masih ada dan memenuhi syarat.
Maka mengambil alih perwalian sama saja dengan menghalalkan zina. Dan dalam Islam, orang-orang yang menjadi wali bagi wanita telah ada kententuannya sendiri.
Nah, dalam kitab Kifayatul Akhyar disebutkan urutan wali nikah adalah sebagai berikut:

  1. Ayah kandung
  2. Kakek, atau ayah dari ayah
  3. Saudara (kakak/ adik laki-laki) se-ayah dan se-ibu
  4. Saudara (kakak/ adik laki-laki) se-ayah saja
  5. Anak laki-laki dari saudara yang se-ayah dan se-ibu
  6. Anak laki-laki dari saudara yang se-ayah saja
  7. Saudara laki-laki ayah
  8. Anak laki-laki dari saudara laki-laki ayah (sepupu)

Jadi, dalam kasus Anda yang semestinya jadi wali adalah ayah calon isteri. Namun kalau sudah dicari tidak diketahui identitasnya, maka hak kewalian ada pada kakek (orang tua ayah). Jika tidak ada pula, hak perwalian berpindah kepada urutan sesudahnya, yaitu saudara laki-laki calon isteri; bukan saudara ayah (paman).
Jika kakaknya ada, tetapi tidak mau, maka harus ditanyakan apa alasannya tidak mau menjadi wali. Barangkali karena tidak tahu kalau ia berhak; atau karena takut karena tidak pengalaman, atau sebab lain. Dalam kondisi demikian, hendaknya ia dibujuk dan diberi pemahaman untuk mau menjadi wali.
Ketika urutan daftar para wali itu telah tidak ada semua (misalnya telah meninggal semua atau berlainan agama), atau tidak bisa menjadi wali karena sebab syar’i, maka Rasulullah SAW bersabda, ”Saya adalah wali bagi mereka yang tidak punya wali.” Artinya hakimlah yang menjadi walinya. Yaitu dalam konteks sekarang adalah pemerintah yang diwakili oleh pejabat resmi KUA.
Kondisi ini harus dengan syarat bahwa orang-orang yang berhak jadi wali memang telah tidak ada baik karena mati, hilang atau karena sebab lain yang tidak bisa diketahui.
Wallahu a’lam.
Wassalamu alaikum wr.wb. 
Ustadz Fauzi Bahreisy
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini

Bercampur Setelah Sepuluh Tahun Berpisah

Assalamu’alaikum. Mohon petunjuk, saya pernah bercerai dengan istri. Dan saya pun sudah menikah lagi. Tapi selama 10 tahun cerai istri pertama saya tidak menikah. Tiga tahun akhir ini saya sering silaturahmi ke rumah mantan dan terjadi hubungan bercampur lagi. Apakah boleh lagi bercampur?
 
Jawaban
Assalamu alaikum wr.wb. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi. Amma ba’du:
Untuk menjawab pertanyaan di atas terdapat sejumlah hal yang harus diketahui:
Jika Anda telah bercerai dengan isteri Anda dengan talak tiga, maka cerai tersebut membuat Anda tidak bisa lagi menikahi isteri Anda, sebelum dia menikah dengan orang lain dan kemudian bercerai (tapi bukan hasil rekayasa).
Namun jika baru talak satu atau talak dua, peluang untuk kembali rujuk dengan isteri Anda terbuka tanpa mengharuskannya menikah lagi.
Tetapi untuk itu ada ketentuan. Yaitu jika rujuk yang ingin Anda lakukan tidak lebih dari tiga kali masa suci isteri (sekitar 3 bulan) dari waktu cerai, maka rujuk Anda tidak perlu dengan nikah ulang.
Apabila jika sudah lebih dari tiga kali masa suci, apalagi sampai sepuluh tahun, maka rujuknya harus dengan nikah ulang.
Dengan demikian Anda tidak bisa langsung bercampur dengan mantan isteri Anda sebelum nikah ulang. Itu kalau yang Anda jatuhkan masih talak satu atau dua.
Sementara jika talak tiga, Anda tidak boleh rujuk dan kembali sebelum ia menikah dengan pria lain.
Sehingga bercampurnya Anda dengan mantan isteri sebelum ada rujuk dan nikah ulang termasuk dalam kategori zina.
Karena itu Anda berdua harus bertobat dengan tobat nasuha. Semoga Allah memberikan hidayah kepada kita semua. Amin
Wallahu a’lam.
Wassalamu alaikum wr.wb.
Ustadz Fauzi Bahreisy
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini