Oleh: Sharia Consulting Center
Wanita muslimah yang sudah baligh dan berakal, pernah mengalami haid dan hamil maka ia wajib berpuasa di bulan Ramadhan, sebagaimana perintah puasa dalam Al Qur’an. Namun bila syarat tidak terpenuhi seperti wanita bukan muslim, belum baligh, tidak berakal, dan dalam keadaan haidh atau nifas maka tidak diwajibkan berpuasa.
1. Wanita haidh atau nifas
Wanita yang sedang haidh atau nifas diharamkan melakukan puasa, jika ia melakukannya maka berdosa. Apabila seorang wanita sedang berpuasa keluar darah haidhnya baik di pagi, siang, sore ataupun sudah menjelang terbenamnya matahari, maka ia wajib membatalkannya. Dan wajib meng-qadha (mengganti) setelah ia bersuci. Sedangkan jika wanita tersebut suci sebelum fajar walaupun sekejap, maka ia wajib berpuasa pada hari itu walau mandinya baru dilakukan setelah fajar.
(Simak juga: Video Empat Langkah Menuju Ramadhan)
2. Wanita tua yang tidak mampu berpuasa
Seorang wanita yang lanjut usia yang tidak mampu lagi untuk berpuasa dan jika berpuasa akan membahayakan dirinya, maka justru ia tidak boleh berpuasa, melihat firman Allah
“….Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu dalam kebinasaan…” (Q.S. Al Baqarah ayat 195)
Disebabkan orang yang lanjut usia itu tidak bisa diharapkan untuk bisa mengqadha, maka baginya wajib membayar fidyah saja (tidak wajib meng-qadha) dengan memberi makan setiap hari satu orang miskin berdasarkan firman Allah swt.
(Baca juga: Visi Ramadhan Umat Muslim)
“Dan bagi orang yang tidak mampu berpuasa, maka ia harus membayar fidyah dengan memberi makan setiap hari satu orang miskin” (Q.S. Al Baqarah : 184)
Kemudian dalam riwayat Bukhari
Dari Atha ia mendengar Ibnu Abbas membaca ayat yang artinya “Wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya untuk membayar fidyah yaitu memberi makan satu orang miskin” Ibnu Abbas berkata : “Ayat ini tidak dinasakh, ia untuk orang yang lanjut usia baik laki-laki maupun perempuan, yang tidak sanggup berpuasa hendaknya memberi makan setiao hari satu orang miskin”. *bersambung
Sumber :
Panduan Lengkap Ibadah Ramadhan, Sharia Consulting Center