Assalamu alaikum ustadz. Maaf mengganggu. Bolehkah saya bertanya mengenai hadis ” wa tahliliha taslim” yaitu dalam bab solat? Betulkah kalau kita hendak batalkan solat disebabkan darurat kita harus bersalam sebagai bentuk adab?
Jawaban :
Assalamu alaikum wr.wb. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi. Amma ba’du:
Pada dasarnya orang yang menunaikan shalat tidak dibenarkan untuk membatalkannya. Allah befirman, “Janganlah kalian batalkan amal kalian!” (QS Muhammad: 33).
Namun dalam kondisi tertentu yang sifatnya darurat seperti menyelamatkan orang yang sakit atau dalam bahaya, untuk menolong buta yang menyeberang, untuk menyelamatkan harta, atau karena shalat fardhu sudah ditegakkan sementara ia masih berada di rakaat awal shalat sunnah, maka dalam kondisi demikian, ia boleh membatalkan shalatnya.
Lalu bagaimana cara ia membatalkan shalat tersebut?
Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat. Sebagian berbendapat harus dengan memberi salam, sebagian lagi tidak harus dengan salam. Mereka berbeda pendapat dalam memahami hadits Nabi saw:
تحريمها التكبير وتحليلها التسليم
“Shalat dimulai dengan takbir dan disudahi dengan salam.”
Para ulama yang mengharuskan salam beralasan bahwa hadits tersebut berlaku umum. Baik yang menyudahi shalatnya secara sempurna maupun tidak sempurna. Siapapun yang memulai shalat dengan takbir harus menutup dan menyudahinya dengan salam.
Sementara menurut para ulama yang tidak mengharuskan salam, mereka beralasan bahwa maksud dari menyudahi shalat dengan salam adalah ketika shalatnya sempurna. Namun kalau shalatnya rusak dan batal, tidak perlu bersalam.
Demikian perbedaan pendapat di antara para ulama. Yang terpenting bagaimana menghargai dan menghormati setiap perbedaan yang ada. Wallahu a’lam
Wassalamu alaikum wr.wb.
Ustadz Fauzi Bahreisy
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini