Assalamualaikum Wr. Wb,
Saya mau bertanya tentang warisan. Ayah saya wafat dan meninggalkan 1 buah rumah (hasil kerjanya, karena ibu saya tidak bekerja). Kami 5 bersaudara, 2 laki-laki dan 3 perempuan sudah berkeluarga dan ingin menjual rumah tersebut. Ibu ingin agar dia mendapatkan bagian yang sama dengan anak laki-laki karena dia yang paling lelah mengurus ayah yang sakit berkepanjangan sebelum wafatnya. Ayah saya wafat pada saat anak-anaknya masih duduk di bangku SMA, SMP dan SD.
Pertanyaan, apakah itu diperbolehkan dalam Islam?
Terimakasih. Waalaikumsalam Wr. Wb.
 
Jawaban:
Assalamu alaikum wr.wb.
Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbih ajmain. Amma ba’du:
Allah sudah memberikan ketetapan mengenai bagian masing-masing ahli waris secara sangat jelas. Di antaranya Allah befirman,
Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, Maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, Maka ia memperoleh separo harta. dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), Maka ibunya mendapat sepertiga… (QS an-Nisa: 11)
Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, Maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. jika kamu mempunyai anak, Maka Para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu… (QS an-Nisa: 12)
Dari penjelasan ayat di atas maka dengan asumsi bahwa orang tua ayah sudah meninggal dunia, maka pembagian warisnya hanya untuk isteri, anak laki-laki dan anak perempuan. Yaitu:
Isteri mendapat seperdelapan karena ada anak. Sementara sisanya dibagi di antara anak dengan ketentuan anak laki-laki mendapat dua bagian dari anak perempuan. Sehingga bila diprosentase:
Isteri: 12,50 %
2 anak laki-laki 50%
3 anak perempuan 37,50 %
Lalu bagaimana kalau isteri ayah (ibu) meminta bagian lebih? Hal itu tidak dibenarkan. Hanya saja, ada jalan keluar lain. Yaitu karena melihat kondisi ibu yang telah ditinggal pergi ayah misalnya dan telah banyak berjasa kepada keluarga termasuk anak-anak, maka sangat baik kalau kemudian anak-anaknya sepakat memberikan sebagian jatah warisnya kepada ibu (sesuai dengan kondisi masing-masing). Jadi, bukan hak waris ibu yang ditambah. Tetapi semata-mata kerelaan anak untuk memberikan sebagian waris yang didapat kepada sang ibu.
Semoga Allah memberikan balasan terbaik kepada Anda semua. Amin
Wallahu a’lam
Ustadz Fauzi Bahreisy
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini