Assalamu alaikum, Saya memiliki bisnis kaos anak yang kami beru nama “Kaos Edukatif Anak Muslim”, Tulisan pada kaos kami berisi hal-hal edukatif Islam yang kami maksudkan sebagai alternatif bagi anak agar anak anak jangan hanya memakai kaos yang bergambar barbie, naruto dan super hero lain. Namun demikian kami ingin mengkonsultasikan tentang beberapa desain yang rencana akan kami Rilis, salah satunya alah Desain dengan tulisan : Subhanallah, Glory be to Allah, Maha Suci Allah. Kami ingin mengetahui dari sisi syariah apa hukum tulisan Allah pada kaos, dan juga kami rencana membuat gantungan kunci dengan tulisan yang sama. Mohon lihat file terlampir untuk disain yang kami maksud. Jazakumullah khair
Jawaban :
Assalamu alaikum wr.wb. Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbih ajmain. Amma ba’du:
Setiap muslim hendaknya menghindari perbuatan atau tindakan yang mengarah pada penghinaan, penistaan, dan perendahan terhadap nama Allah. Termasuk hendaknya tidak memberikan peluang kepada orang lain untuk melakukan hal tersebut.
Nah membuat, menuliskan, dan memakai pakaian, kaos, perhiasan, serta benda bertuliskan nama Allah membuka peluang adanya penistaan tersebut. Apalagi di zaman sekarang saat pengetahuan dan kesadaran beragama umat Islam tidak begitu kuat.
Bisa jadi pakaian, kalung, atau gantungan kunci yang bergambar atau bertuliskan nama Allah tersebut dipakai saat masuk ke dalam toilet, dipakai tidur, atau diletakkan di tempat yang tidak layak.
Ibnu Hajar al-Haytsami berkata, “Dilarang menginjak kertas atau kain yang bertuliskan nama Allah dan nama Rasul-Nya. Sebab hal itu mengandung unsur penghinaan…”
Ketika ditanya tentang boleh tidaknya masuk ke kamar kecil dengan pakaian bertuliskan nama Allah, Lajnah Daimah menjawab, “Tidak boleh nama Allah dituliskan di atas pakaian. Juga makruh hukumnya masuk kamar kecil dengan pakaian tersebut karena di dalamnya ada unsur merendahkan nama Allah Swt.”
Karena itu, hendaknya nama Allah tidak dituliskan baik di atas kaos atau gantungan kunci, terkecuali apabila aman dan terjaga dari adanya unsur merendahkan nama-Nya yang agung dan mulia.
Adapun edukasi untuk anak bisa dilakukan dengan cara atau tulisan lain yang benar dan aman secara syariat. Wallahu a’lam.
Wassalamu alaikum wr.wb.
Ustadz Fauzi Bahreisy
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini