Assalamualaikum wr wb. Ustad, saya pria muslim 60 tahun, duda cerai mati. Pada tahun 2007 saya diperintah dokter untuk periksa foto MRI dan hasilnya adalah ada saraf tulang belakang saya yang terjepit. Menurut dokter untuk kesembuhan satu-satunya jalan hanya operasi, atas pertimbangan keluarga saya tidak boleh operasi. Adapun efek dari saraf terjepit adalah kedua kaki saya gringgingan/semutan 24 jam nonstop dan juga berakibat pada disfungsi ereksi/impotensi. Untuk mengurangi rasa sakit saya sering terapi pijat di daerah pinggang dan sekitar pantat dengan posisi tengkurap. Namun masalahnya adalah pada saat dipijat ada beberapa kali dari penis saya mengeluarkan sperma padahal di daerah kemaluan tidak tersentuh sama sekali dan juga tidak bisa ereksi. Pertanyaan saya adalah bagaimana hukumnya dengan keluarnya sperma tersebut apakah termasuk hal-hal yg dilarang agama? Mohon petunjuk dan arahannya. Terima kasih Ustad. Wassalamualaikum wr wb.
 
Jawaban
Assalamu alaikum wr.wb. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi. Amma ba’du:
Kami ikut prihatin dengan kondisi yang Anda alami saat ini. Semoga Anda diberi ketabahan dan kesabaran dalam menghadaji ujian tersebut. Insya Allah banyak kebaikan yang Anda dapatkan.
Terkait dengan sperma yang keluar saat dipijat, pertama-tama harus dibedakan terlebih dahulu antara mani dan madzi.
Mani biasanya keluar dengan syahwat, keluar dengan terasa, agak kental, dan memiliki bau yang khas.
Sementara madzi biasanya keluar saat ada rangsangan, keluar tanpa terasa, agak cair (tidak sekental mani), dan tidak memiliki bau seperti mani.
Kalau yang keluar madzi maka, Ali ra pernah menyuruh al-Miqdad ibn al-Aswad untuk bertanya kepada Nabi saw tentang madzi. Nabi saw menjawab, “Cukup dengan berwudhu.” (HR al-Bukhari dan Muslim).
Namun jika yang keluar mani, maka apabila keluarnya tanpa terasa dan tanpa disertai syahwat, menurut jumhur ulama cukup dengan wudhu sama seperti madzi; tanpa harus mandi.
Yang mengharuskan mandi apabila keluar dengan syahwat. Kemudian karena ia keluar tanpa disengaja dan bukan dengan maksud istimna (onani atau masturbasi), maka tidak ada dosa.
Hanya saja tampaknya Anda harus mengonsultasikan kondisi Anda dengan dokter untuk mengetahui sebab-sebabnya serta pengaruhnya pada kesehatan.
Wallahu a’lam.
Wassalamu alaikum wr.wb.
Ustadz Fauzi Bahreisy
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini