Assalamualaikum wr wb. Pak Ustad, saat ini saya sedang hamil dan oleh dokter saya diberikan obat penguat kandungan yang dimasukkan melalui (maaf) vagina pada pagi dan siang hari. Alhamdulillah, meski hamil muda saya masih dapat menunaikan puasa Ramadhan, namun yang ingin saya tanyakan apakah memasukkan obat tersebut membatalkan puasa Ramadhan saya? Mohon penjelasannya. Terima kasih. Wassalamualaikum wr wb.
 
Jawaban
Assalamu alaikum wr.wb. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu was salamu ala Asyrafil Anbiya’ wal Mursalin. Amma ba’du.
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum penggunaan obat yang dimasukkan ke dalam tubuh lewat organ di selain mulut.
Sebagian ulama seperti Ibn Hazm dan Ibn Taymiyyah melihat bahwa penggunaan obat semprot, obat tetes, dan sejenisnya yang bukan termasuk kategori makan minum tidak membatalkan puasa.
Pasalnya, puasa sebagaimana bunyi hadits Nabi saw, “Meninggalkan makan, minum, dan syahwatnya karena-Ku.”
Namun menurut sebagian ulama lain, semua yang masuk ke dalam tenggorokan dan perut entah lewat jalur apapun, hukumnya bisa disamakan dengan makan dan minum. Apalagi jika dimasukkan dengan sengaja.
Karena itu, untuk keluar dari perbedaan pendapat di atas, hendaknya penggunaan obat tersebut tidak dilakukan pada saat berpuasa.
Namun pada saat sahur (sebelum subuh) dan atau sesudah berbuka (maghrib).
Wallahu a’lam
Wassalamu alaikum wr.wb.
(Baca juga: Niat Puasa Tapi Tidak Sahur)
Ustadz Fauzi Bahreisy
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini