Assalamu alaikum wr.wb. Ijin bertanya, apakah tadarus Alquran pada jam kerja (dilakukan di waktu kerja) dan meninggalkan kewajibannya sebagai seorang pegawai diperbolehkan oleh islam ? Setahu saya bekerja mencari nafkah yang halal untuk anak dan istri merupakan suatu ibadah? Mohon pencerahannya… Wassalam,

Firdaus Wajdi Muhammad

Jawaban :
Assalamu alaikum wr.wb. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbih ajmain. Wa ba’du:
Benar bahwa bekerja mencari nafkah yang halal untuk keluarga juga bagian dari ibadah. Dan memenuhi akad atau perjanjian dengan tempat kita bekerja merupakan sebuah kewajiban yang tidak boleh dilanggar. “Wahai orang-orang beriman, penuhilah akad (perjanjian) yang telah kalian buat.” (QS al-Maidah: 1).
Karena itu, pada saat jam kerja tidak boleh melakukan aktivitas lain, termasuk membaca Alquran, jika hal itu akan mengganggu atau melalaikan dari tugas-tugas kantor yang wajib Anda lakukan.
Namun jika Anda sudah menunaikan tugas yang ada, lalu untuk mengisi waktu kosong, Anda mengisinya dengan membaca Alquran, hal tersebut tidak dilarang. Terkecuali basis akad dan perjanjiannya, tidak hanya terikat dengan beban tugas, tetapi juga jam kerja.
Misalnya ada pasal perjanjian di mana pegawai tidak boleh melakukan tugas lain selama di kantor selain pekerjaan kantor.
Dalam kondisi demikian, Anda harus mencari waktu lain di luar jam kantor untuk membaca Alquran. Prinsipnya, yang wajib harus didahulukan daripada yang sunnah.
Semoga Allah memberikan kemudahan untuk taat kepada-Nya. Wallahu a’lam
Wassalamu alaikum wr.wb.
Ustadz Fauzi Bahreisy
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini