Assalamualaikum ustad. Perkenalkan , Nama saya sefti dwijayanti teruni . Saya ingin bertanya: Bagaimana hukumnya apabila seseorang menerima harta waris ? Apakah orang tersebut wajib atau tidak membayar zakat, atau sedekah, infaq dan yang lainnya? Kalau memang ada keharusan, apakah ada anjuran berapa jumlah banyaknya? Lalu bagaimana seharusnya mengelola uang harta waris tersebut agar benar-benar bermanfaat bagi si penerima ?
Jawaban :
Assalamu alaikum wr.wb.
Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi. Amma ba’du:
Tidak ada kewajiban bagi ahli waris untuk mengeluarkan zakat dari harta waris yang ia terima, kecuali jika harta tersebut mencapai nishab (jumlah harta yang wajib dizakati) dan sudah mencapai haul (sudah dimiliki selama setahun) sesuai syarat harta zakat biasa.
Namun jika harta waris tersebut baru diterima sehingga belum mencapai setahun atau jika jumlahnya tidak mencapai nishab (yaitu senilai 85 gram emas), maka tidak wajib dizakati.
Sebagai gantinya, bisa bersedekah atau berinfak, tanpa ada ketentuan dan keharusan mengenai berapa besaran atau jumlahnya.
Wallahu a’lam.
Wassalamu alaikum wr.wb.
Ustadz Fauzi Bahreisy
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini
Related Posts
Ketika Ibunda Imam Syafii Menolak Harta Anaknya
Pada saat imam Syafi'i masih kecil dan belajar di Makkah, gurunya berkata kepada Syafi'i kecil, "Anak ku, ilmuku telah habis. Kamu pergi ke Madinah dan teruskan ke Irak, di sana banyak orang-orang Alim yang...
Apakah Uang Duka Termasuk Waris ?
Oleh : Ust Bachtiar Nasir Kalau kita runut dari niat para pentakziyah ketika memberikan uang duka, kemungkinan uang itu bukan diberikan kepada si mayit, melainkan kepada keluarganya. Sehingga, secara hukum,...