Beri Kuliah Umum Di Oxford, JK Minta Negara Eropa Hormati Vonis Ahok

INGGRIS – Wakil Presiden Jusuf Kalla mengangkat vonis atas Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat menyampaikan kuliah umum tentang Islam di Universitas Oxford, Inggris.
Dengan tema ‘Islam Jalan Tengah: Pengalaman Indonesia’, Kalla meminta negara-negara Eropa untuk menghormati vonis atas Basuki Tjahaja Purnama, berupa dua tahun penjara karena terbukti menista agama Islam.
“Saya sangat memahami bahwa Inggris dan negara-negara di Eropa memiliki undang-undang dan sistem hukum yang berbeda untuk persoalan ini,” jelasnya saat berbicara di Oxford Centre for Islamic Studies (OXCIS), Kamis (18/5/2017) petang waktu setempat seperti dilansir dari BBC
“Tapi sebagai bagian dari sistem demokrasi kita harus menegakkan tatanan hukum, kemandirian lembaga peradilan, dan menghormati satu sama lain,” ujarnya
Kepada sekitar 200 hadirin, Kalla menambahkan bahwa kasus penistaan agama tersebut saat ini sedang dalam proses banding.
Ia juga mengatakan bahwa secara pribadi mengenal Ahok yang digambarkannya sebagai gubernur yang punya dedikasi tapi juga impulsif.
Dalam sesi tanya jawab, hadirin bertanya soal Ahok dan Kalla menegaskan bahwa yang terjadi bukanlah diskriminasi agama.
“Ini soal demokrasi. Dalam demokrasi Anda harus siap menerima kemenangan dan kekalahan. Jika Anda kalah, Anda harus menerima kekalahan,” katanya.
Kasus yang dihadapi Ahok, menurutnya, adalah tentang penghinaan agama dan negara-negara lain juga punya aturan untuk penghinaan, misalnya di Thailand dengan peraturan bahwa raja dan kerajaan tak boleh dihina.
“Anda menghina raja, Anda akan dipenjara. Sama dengan di negara-negara lain, termasuk Indonesia. Anda tak boleh menghina agama dan Ahok, menurut pengadilan -setelah enam bulan menggelar perkara- bersalah,” kata Kalla.
“Di Inggris juga begitu, kalau dinyatakan bersalah, Anda akan dipenjara, apa pun agama Anda,” pungkasnya
 
Sumber : Merdeka

Ketua dan Anggota Majelis Hakim Sidang Ahok Dipromosikan Menjadi Hakim Tertinggi

Ketegasan para majelis hakim yang memvonis Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok 2 tahun berujung promosi. Tiga hakim PN Jakarta Utara yang menyidangkan perkara Ahok mendapat posisi baru yang lebih tinggi di beberapa daerah.
Mereka adalah Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto, anggota majelis hakim Abdul Rosyad dan Jupriyadi. Informasi yang dihimpun, rinciannya adalah

  1. Dwiarso menjadi hakim tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar,
  2. Rosyad dipromosikan menjadi hakim tinggi Pengadilan Tinggi Palu,
  3. Jupriyadi menjadi Ketua Pengadilan Negeri Bandung.

Sementara itu, saat dikonfirmasi soal mutasi tiga hakim Ahok itu, Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi membenarkannya. “Iya, informasinya memang seperti itu,” kata Suhadi kepada JawaPos.com, Kamis (11/5).
Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang diketuai Dwiarso Budi menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama karena terbukti melakukan penodaan agama.
Tak hanya itu, majelis hakim juga memerintahkan Ahok agar ditahan. Kini Ahok menjalani masa tahanan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
 
Sumber : Jawapos/Detik

Dibawa dengan Barracuda, Ahok Tiba di Rutan Cipinang

Gubernur DKI Basuki  Purnama atau Ahok yang baru saja divonis 2 tahun penjara, tiba ke Rutan Cipinang. Pria yang akrab disapa Ahok ini dibawa menggunakan barracuda.
Ahok tiba pukul 11.54 WIB, di Rutan Cipinang, Jl Raya Bekasi, Jakarta Timur, Selasa (9/5/2017).
Sebelum Ahok datang, petugas rutan dan polisi sudah lebih dulu bersiaga di lokasi. Petugas kepolisian mengenakan rompi anti peluru dan senjata laras panjang.
Ahok dibawa ke Rutan Cipinang sebagai bentuk tindak lanjut atas vonis 2 tahun penjara. Majelis hakim PN Jakarta Utara menyatakan Ahok bersalah melakukan penodaan agama.
Ia turun dari mobil yang membawanya dari Kementerian Pertanian di mana sidang digelar.
Ia masih mengenakan batik biru, pakaian yang sama yang dipakainya di ruang sidang.
Ahok akan didaftar sebagai salah satu penghuni baru. Sesuai aturan yang ada, ia akan lebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan.
Ahok divonis dua tahun penjara dan diperintahkan untuk langsung ditahan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (9/5).
Ahok terbukti bersalah melanggar Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.
 
Sumber : Detik/BBC

Alhamdulillah, Hakim Vonis Ahok 2 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis bersalah terhadap Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam kasus dugaan penodaan agama.
Majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto menyatakan terdakwa Ahok bersalah dalam kasus penodaan agama dan dihukum penjara selama 2 tahun.
 
“Menyatakan Ir Basuki Tjahaja Purnama terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penodaan agama dan menjatuhkan pidana penjara 2 tahun dan memerintahkan terdakwa ditahan,” tegas Dwiarso dalam persidangan di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.
Sebelumnya, Ahok didakwa melakukan penodaan agama lantaran mengutip Surat Al Maidah ayat 51, saat berpidato di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Ahok didakwa dengan dua pasal alternatif, yakni Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 156 KUHP.
Jaksa Penuntut Umum yang Tidak Tegas
Namun dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengabaikan Pasal 156a KUHP karena ucapan Ahok tak memenuhi unsur niat.
JPU pun hanya menuntut Ahok dengan Pasal 156 KUHP dan dihukum 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
Alasan Keputusan Vonis Majelis Hakim
Majelis Hakim yang dipimpin Dwiarso Budi Santiarto, dalam pembacaan vonisnya mengatakan, sejumlah hal yang memberatkan terdakwa adalah :
Pertama, perasaan tidak bersalah atas apa yang dilakukannya sebagai tuduhan penodaan agama
Kedua, apa yang dilakukan terdakwa mencederai kerukunan beragama.
Adapun sejumlah hal yang meringankan, Ahok bersikap kooperatif selama persidangan, dan belum pernah dihukum dalam kasus sebelumnya.
 
Sumber : republika/liputan6

Rajut Ukhuwah, Peserta Aksi 505 Makan Bersama saat Longmarch ke MA

 
Aksi 5 Mei alias aksi 505 yang dipelopori Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI telah dilaksanakan hari ini. Massa melakukan aksi long march dari Masjid Istiqlal menuju Mahkamah Agung (MA).
Mereka long march menuju gedung MA untuk mengawal vonis kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok).
Saat massa tiba di samping kantor Kementerian Dalam Negeri, tak jauh dari MA, peserta aksi terlebih dahulu makan bersama.
Pantauan merdeka.com di lokasi, banyak para peserta aksi yang mengantri untuk mendapatkan nasi kotak.
“Abis makan, kotak nasi bekasnya tolong jangan buang sembarangan, taruh di dus aqua kosong,” kata sala satu donatur Nurjahid Pembela Islam (NPI), Maharani Hasan, Jakarta, Jumat (5/5).
Pengusaha catering ini pun mengaku menyediakan 500 kotak nasi kebuli, 1.000 roti sobek, dan juga 25 dus botol air mineral. Makan dan minum itu sengaja dibagikan secara gratis untuk para peserta aksi.
“Ini hasil dari usaha catering saya, tapi ada juga teman-teman yang lain nambahin,” ujarnya.
Menurutnya, anggota NPI ini satu dengan yang lain sebelumnya tidak saling kenal dan belum bertemu. Mereka tergabung dalam media sosial.
“Ini awalnya dari Facebook, saya yang pertama kali bikin grup di WhatsApp buat kumpulin para donatur. Ini juga perwakilan dari setiap daerah ada, tapi sebagian dari Jakarta,” jelasnya.
Sumber : nurhabibi/merdeka