by Danu Wijaya danuw | Sep 27, 2018 | Artikel, Berita, Nasional
Jakarta – Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dibubarkan pemerintah melalui Perppu yang menjadi undang-undang menggantikan UU Nomor 17 Tahun 2013. HTI dianggap ingin mengubah Pancasila.
HTI pun pertama melakukan protes dengan membawa Perppu Ormas ke Mahkamah Konstitusi dalam rangka judicial review.
Selanjutnya, HTI melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas dicabutnya status badan hukum HTI melalui Perppu Ormas.
Mahkamah Konstitusi Menolak HTI
Tetapi MK mementahkan gugatan Perppu Ormas yang diajukan sejumlah pemohon. Gugatan dinyatakan tidak dapat diterima karena Perppu Ormas sudah disahkan menjadi undang-undang.
“Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK kala itu Arief Hidayat dalam amar putusan di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa 12 Desember lalu.
Gugatan tersebut ditolak karena adanya bukti-bukti yang menyatakan HTI tidak sepaham dengan Pancasila.
Badan Hukum Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia tanggal 19 Juli 2017 batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Menguatkan Pembubaran HTI
Tidak terima dengan putusan itu, perkumpulan HTI mengajukan banding. Lagi-lagi, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta menolak permohonan banding. Alhasil, pembubaran HTI oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) semakin sah.
“Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 211/G/2017/PTUN-JKT, tanggal 7 Mei 2018 yang dimohonkan banding,” ujar majelis PT TUN Jakarta, Rabu (26/9/2018).
Duduk sebagai ketua majelis, Kadar Slamet, dengan anggota majelis Djoko Dwi Hartono dan Slamet Suparjoto.
Ketiganya bulat menyatakan tindakan Kemenkumham tidak bertentangan dengan asas contrarius actus karena Menkumham berwenang menerbitkan keputusan TUN tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI.
“Maka atas dasar kewenangan tersebut Kemenkumham berwenang mencabut keputusan a quo atas dasar oleh fakta-fakta pelanggaran sebagaimana telah dipertimbangkan HTI,” ujar majelis dengan suara bulat.
Majelis juga menyatakan fakta hasil pembuktian perkumpulan HTI terbukti. HTI terbukti ingin mengganti Pancasila, UUD 1945, serta mengubah NKRI menjadi negara khilafah. Terutama doktrin kepada kader HTI sendiri.
“Terbukti mengembangkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila UUD NRI Tahun 1945 serta kegiatan-kegiatan menyebarluaskan ajaran atau paham tersebut arah dan jangkauan akhirnya bertujuan mengganti Pancasila, UUD 1945, serta mengubah NKRI menjadi negara khilafah,” ujar majelis.
Sumber : Detik
by Danu Wijaya danuw | May 7, 2018 | Artikel, Berita, Nasional
JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta menolak gugatan eks perhimpunan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) untuk seluruhnya. Hal ini setelah melalui sidang pembacaan putusan di Jakarta, Senin (7/5).
“Dalam esksepsi permohonan yang diajukan penggugat tidak diterima seluruhnya, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya, dan membebankan biaya perkara sebesar Rp445.000,” ujar Hakim Ketua, Tri Cahya Indra Permana SH MH saat membacakan putusan gugatan eks HTI di PTUN DKI Jakarta, Senin (7/5).
Pertimbangan Majelis Hakim dalam mengeluarkan putusan antara lain, berdasarkan keterangan saksi-saksi yang selama ini telah menyampaikan pandangan dakam sidang.
Majelis Hakim juga mengatakan dalam aturan yang berlaku diatur bahwa ormas dapat dibubarkan apabila menyangkut 3 hal yakni atheis, menyebarkan paham komunis, dan berupaya mengganti Pancasila.
Menurut Majelis Hakim, HTI terbukti menyebarkan dan memperjuangkan paham khilafah, sesuai dalam video Muktamar HTI tahun 2013 silam. Majelis mengatakan pemikiran khilafah sepanjang masih dalam sebatas konsep dipersilakan
Salah satu video yang diputar di persidangan adalah video rekaman Muktamar HTI di Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, 2013 silam.
Di dalam video, salah seorang petinggi HTI menyerukan empat pilar khilafah kepada massa HTI. Ada 4 poin dalam orasinya, salah satunya, ia menyerukan untuk meninggalkan hukum perundang-undangan buatan manusia dan voting. Termasuk Pancasila dan UUD 45 Indonesia.
Video lainnya adalah rekaman yang menunjukkan sumpah sejumlah mahasiswa terkait khilafah Islamiyah di Kampus Institut Pertanian Bogor (IPB) Dramaga.
Mahasiswa-mahasiswa yang mengikuti organisasi HTI tersebut bersumpah menegakkan khilafah di Indonesia.
Hadir dalam sidang kali, antara lain, tim kuasa hukum Kemenkumham, selain Hafzan Taher, yakni I Wayan Sudirta dan lainnya.
Sementara dari pihak penggugat, yakni juru bicara HTI, Ismail Yusanto, beserta kuasa hukumnya.
Setelah resmi dibubarkan oleh pemerintah, Polda Jawa Barat bakal melakukan antisipasi kegiatan organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Jawa Barat.
“Sampai saat ini sudah ada putusan bahwa HTI dibubarkan. Jadi segala bentuk kegiatan apapun atas namakan HTI akan dilarang dan polisi tidak akan beri izin,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Yusri Yunus
Majelis hakim menyebut proses penerbitan SK Menkumham terkait pembubaran HTI sudah sesuai prosedur. Surat keputusan itu juga tidak bertentangan dengan hal-hal yang ditudingkan dalam gugatan HTI.
Sumber : Kompas/Republika
by Danu Wijaya danuw | Jul 27, 2017 | Artikel, Berita, Nasional
Jakarta – Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) beserta seluruh ormas yang ada di Indonesia berencana melakukan aksi pada 28 Juli 2017 atau disebut aksi 287.
Tim Kuasa Hukum GNPF-MUI Kapitra Ampera, membenarkan terkait akan adanya aksi ini. Menurut Kapitra, aksi ini bertujuan untuk menyuarakan pembatalan Perppu Ormas yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
“Iya benar. Aksi itu dilatarbelakangi oleh penerbitan Perppu Ormas. Selain itu karena pembubaran HTI,” kata Kapitra.
Memang aksi besok jum’at akan dimanfaatkan kader-kader HTI untuk menurunkan massa. Namun menurut Kapitra, aksi tersebut dilakukan untuk ormas Islam secara umum, bukan hanya HTI.
Aksi 287 akan diselenggarakan pada Jumat besok (28/7/2017) dan dimulai dari Masjid Istiqlal. Aksi ini akan diikuti oleh sejumlah ormas yang ada di Indonesia. Karena, menurut Kapitra, terbitnya Perppu Ormas itu tidak tepat dilakukan.
“Seluruh ormas ya, karena perppu itu berlaku untuk semua ormas dan terbitnya Perppu Ormas ini dapat membatasi hak warga negara, makanya kami melakukan aksi ini,” ujarnya.
Dalam aksi ini, menurut Kapitra, diperkirakan ribuan massa turut hadir. Baik dari Pulau Jawa, maupun dari daerah lainnya.
Menurut banyak pihak yang dikhawatirkan, butir pasal perppu ormas terbaru, perlu di evaluasi agar tidak ambigu.
Sebab akan merembet pembubaran ke ormas Islam lain versi pemerintah. Sehingga jika pemerintah dikritik ormas tertentu, akan mudah membubarkan seenaknya.
Sumber : Viva
by Danu Wijaya danuw | Jul 23, 2017 | Artikel, Berita, Nasional
Ada kekhawatiran para anggota HTI menjadi sasaran diskriminasi setelah beredar dokumen sebanyak 73 halaman yang memuat sekitar 1.300-an orang yang tercantum sebagai pengurus, anggota, dan simpatisan HTI di 34 provinsi.
Nama-nama yang tertera dalam dokumen ini termasuk berprofesi sebagai pegawai pemerintah alias aparatur sipil negara, dari TNI dan Polri, akademisi (PTS dan PTN), serta unsur lainnya. Bahkan mencantumkan alamat, pekerjaan, hubungan dengan HTI, dan nomor ponsel.
Dokumen tersebut ditulis font Arial yang menyebar secara acak digrup wartawan dan grup whatsapp. Tak diketahui siapa pembuat dan pembocornya. Ia juga tanpa kop institusi.
Juru bicara HTI Ismail Yusanto berkata sudah mendapatkan dokumen tersebut beberapa hari lalu. Ia menuturkan, sebagian identitas yang tercantum memang pengurus dari HTI. Namun, ia tak ingin memastikan untuk sebagian lainnya. Ismail menegaskan HTI tak pernah melakukan pendataan seperti itu.
“Kalau ini, kan, kerja intel,” tuduh Ismail, Selasa lalu. “Dandim mungkin akan begini,” imbuhnya.
Ia meyakini pendataan identitas dalam dokumen itu berkaitan dengan pembubaran HTI. Dirinya khawatir Perppu Ormas Nomor 2 Tahun 2017 “berdampak secara personal” ke pengurus maupun simpatisan HTI.
“Perppu itu bukan hanya menyasar organisasi, tapi juga menyasar orang. Nanti bisa terjadi pemidanaan terhadap orang,” tuturnya.
Saat dikonfirmasi, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berkata ia mendapatkan dokumen serupa. Namun. menurutnya, masih perlu diperiksa kembali akurasinya.
“Di Kemendagri sedang pengecekan detail dulu, ada atau tidak. Yang ASN, kan, perlu dicek dengan benar.” ujar Tjahjo tanpa menjelaskan dokumen itu ia dapatkan dari siapa, Minggu lalu. Dirinya memang juga pernah menyebar KTP orator penghina Jokowi didemo ahok.
Sementara Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan kepolisian biasa melakukan pendataan terhadap organisasi. Langkah pendataan macam ini, kata Tito, akan menjadi bagian dari “mendalami permasalahan untuk menegakkan hukum” terhadap HTI.
Meski begitu, Tito enggan menjelaskan apa pihaknya sudah melakukan pendataan tersebut.
“Itu pasti harus kami lakukan. Karena ini ormas yang sudah dibubarkan, dilarang. Pasti kami lakukan, kerjaannya polisi memang itu. Itu tugas polisi, ada bagian namanya badan intelijen,” ujar Tito, Kamis kemarin.
Tito mengatakan bahwa pola pendataan profil dan identitas yang dilakukan oleh Polri selalu secara rahasia. Tugas macam ini diserahkan kepada intelijen atau Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat.
“Mereka bisa bergerak tanpa mengundang reaksi berlebihan dari publik,” ujar Tito.
Rio, seorang aktivis HTI di Kabupaten Tanggamus, Lampung, cukup kaget namanya masuk dalam dokumen tersebut. Ia ingat sempat memberikan identitasnya kepada intelijen dari Polres Tanggamus saat hendak ke Jakarta.
Saat menuju ke Jakarta untuk ikuti Aksi 313 pada Maret lalu—salah satu gelombang aksi lanjutan di tengah pentas Pilkada Jakarta, Rio dan rombongannya diminta untuk memberikan identitas diri. Demo itu menuntut agar Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama yang berstatus terdakwa agar diberhentikan jabatannya sebagai gubernur DKI Jakarta dan dijebloskan ke penjara. Demo itu dikomandoi alumni HTI, Gatot Saptono alias Muhammad Al-Khaththath.
“Pihak kepolisian mendata aktivis-aktivis dari mubalig atau mana. Dari kepolisian juga menghubungi saya dan kemudian ketemu,” tuturnya.
Maka, Rio “tak heran” jika profesinya sebagai aparatur sipil negara di salah satu pengadilan dan nomor ponselnya tercantum dalam dokumen.
Sementara Siswanto, Bendahara HTI Lampung Selatan, berkata ia menyerahkan data diri ke pihak kepolisian saat tiba di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
“Semua KTP diminta. Memang diminta nomor handphone,” katanya.
Siswanto tak mengakui rincian identitasnya yang tercantum dalam dokumen. Dalam dokumen ia disebutkan bekerja sebagai PNS dan beralamat di wilayah Lampung Selatan.
Dihubungi secara terpisah, Ikhsan, Pelaksana Tugas Ketua HTI Lampung Selatan, menegaskan tidak pernah melakukan pendataan anggota maupun simpatisan HTI di wilayahnya. Ia berkata bahwa pihak Komando Distrik Militer Lampung dan kepolisian pernah meminta data beberapa minggu lalu. Ia mengatakan alamat rumahnya benar.
Saat dikonfirmasi, Sekretaris dan Humas Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I HTI Lampung, Hammam Abdullah, mengaku identitasnya yang tercantum dalam dokumen itu benar. Tapi ia memastikan tak pernah melakukan pendataan selain orang-orang yang tercantum dalam kepengurusan.
Mahyuddin salah satu orator demo HTI di Kupang berkata, “Dari pusat kami mendapat arahan untuk tidak mudah berkoordinasi dengan pihak eksternal,” respons Mahyuddin, Kamis kemarin. “Situasinya lagi kritis.”
Bahaya Beredarnya Nama Anggota HTI
Wakil koordinator KontraS, Putri mengatakan “ada pihak” yang ingin memicu ledakan konflik horizontal di Indonesia dengan beredarnya dokumen pengikut HTI.
Puri berkata penyebaran dokumen pengikut HTI ini mirip dengan profiling orang-orang yang secara subjektif dianggap terkait dengan Partai Komunis Indonesia (PKI) menjelang pembantaian massal 1965-1966.
Ketua Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan (YPKP), Bedjo mengakui pada peristiwa 1965, beredar daftar nama tokoh PKI. Isinya, para pengurus dari daerah hingga pusat yang harus dibantai.
Bedjo menilai, data terkait pengikut HTI sengaja disebarkan guna memancing kerusuhan. Ketika kerusuhan tersebut meledak, terbukalah ruang pengambil alihan pemerintahan.
Ketua YLBHI, Asfinawati menganggap pola pengidentifikasian dalam dokumen tersebut memicu persekusi. Ini sudah terjadi pada pengikut Muslim Ahmadiyah dan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar).
“Itu bisa menjadi teror mental buat orang-orang yang namanya di situ. Itu bisa menimbulkan konflik sosial.” Ujarnya.
Sikap Mengantisipasi Positif Terkait HTI
Dalam hal ini PKS mengatakan sebaiknya masyarakat merangkul anggota HTI, sebab mereka juga merupakan bagian warga negara Indonesia. Sehingga perlu kepedulian terhadap sesama muslim kepada mereka.
Sedangkan PPP menyatakan partainya siap menerima anggota HTI. Selain itu mengajak agar para kader HTI merawat kebhinekaan dan menjaga Pancasila.
Sementara itu Ketua GP Ansor mengatakan agar para kader Ansor, Banser, dan warga Nahdliyin tidak melakukan tindakan kekerasan individu. Terutama warga yang awam tinggal dipedesaan. “Kalau membubarkan sih boleh-boleh aja, asal tidak melakukan tindak penganiayaan.” ujarnya.
Sumber : Detik/CNN/Tirto
by Danu Wijaya danuw | Jul 20, 2017 | Artikel, Berita, Nasional
JAKARTA – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Hubungan Luar Negeri, K.H. Muhyiddin Junaidi mendoakan agar masyarakat Indonesia yang bergabung dengan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mendapatkan hikmah dengan adanya gerakan masyarakat yang mendesak agar organisasi tersebut dibubarkan.
“Ya mudah-mudahan kawan-kawan di HTI bisa mengambil hikmah dari gerakan-gerakan berkembang di beberapa akhir ini di wilayah Indonesia,” ujarnya.
Ia mengatakan bahwa sejak berdiri, Indonesia telah menetapkan Pancasila sebagai ideologi dan berdasarkan pada UUD 1945. Sementara, HTI mempunyai platform yang jelas yaitu khilafah internasional.
Menurut dia, jika ada kelompok tertentu yang menginginkan Indonesia menjadi negara dengan sistem khilafah tersebut, seharusnya dilakukan saja secara konstitusional dengan cara ikut dalam Pemilu di Indonesia. Bukan golput yang dipahamkan kader HTI.
“Ikut partai Islam. Dan itu nanti buktikan dalam Pemilu. Ada wakil-wakilnya di mana. Di DPR, berjuanglah di DPR gitu,” ucapnya.
Ia menjelaskan bahwa cara-cara konstitusional seperti itu justru elegan dan demokratis. Namun, menurut dia, masalahnya adalah HTI selama ini justru menolak sistem demokrasi itu sendiri.
Mereka menganggap bahwa demokrasi adalah sistem non-Islam. Sehingga seringkali mengajak umat Islam untuk golput, yang membahayakan suara Islam di Indonesia. Apalagi jika kalah suara dengan non-Islam dipemilu karenanya.
“Betul demokrasi bukan produk Islam, tapi Islam dan demokrasi banyak hal sejalan. Tidak semuanya sama,” katanya.
“Kalau mereka menganggap belum saatnya menggunakan hak pilih, karena sistem kafir. Maka mereka yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya dirugikan dan itu tidak bagus,” ujarnya.

Kantor HTI, tampak sepi dan mulai kehilangan peminat setelah isu pembubaran
Adapun Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ma’ruf Amin angkat bicara mengenai pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Ma’ruf menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut kepada pemerintah. Terlebih, pemerintah sudah menerbitkan Perppu Ormas.
“Pemerintah berhak terbitkan Perppu. Pemerintah, berdasarkan Perppu bisa mengambil langkah ketika HTI misalnya dianggap anti Pancasila,” kata Ma’ruf di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (19/7/2017)
Kalau tidak terima, lanjut dia, HTI bisa mengajukan gugatan ke MK.
“Saya rasa prosesnya begitu,” ucapnya.
Ma’ruf mendukung langkah tersebut sepanjang pemerintah memiliki bukti-bukti yang jelas. Mengenai isu pemerintah akan membubarkan ormas lain, Ma’ruf mengaku belum mendengar kabar tersebut.
Rais Aam PBNU itu mengingatkan pemerintah agar Perppu tersebut tidak dijadikan alat untuk menghabisi ormas di Indonesia.
“Kita akan lihat, kita akan uji, bener enggak. Jangan sampai Perppu itu jadi alat untuk menghabisi ormas-ormas, jadi yang remang-remang juga dihabisi, saya kira itu dihindari. Kalau fokusnya pada HTI, ya pada HTI. Jangan yang lain disasar. Nanti membuat kegaduhan,” kata Ma’ruf
Sumber: Republika/TribunNews