0878 8077 4762 [email protected]
Akhirnya SK Badan Hukum HTI Resmi Dicabut untuk Dibubarkan

Akhirnya SK Badan Hukum HTI Resmi Dicabut untuk Dibubarkan

Kementerian Hukum dan HAM mencabut status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mulai tanggal 19 Juli 2017. Dengan demikian, HTI resmi dibubarkan pemerintah.
Pengumuman pencabutan status hukum HTI tersebut dibacakan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Freddy Harris di Kantor Dirjen Imigrasi di Jalan Rasuna Said Kavling 6 – 7, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu.
Freddy Harris menjelaskan bahwa Kemenkumham memiliki kewenangan legal administratif dalam aturan pengesahan perkumpulan atau organisasi kemasyarakatan (ormas).
“Artinya secara administrasi tata negara, perkumpulan/ormas yang memenuhi persyaratan dan telah mengikuti prosedur administrasi yang berlaku akan diberikan Surat Keputusan (SK) pengesahan Badan Hukum,” ujarnya.
Adapun sebaliknya, perkumpulan/ormas bila tidak memenuhi syarat administrasi maka pihak Kemenkumham tidak akan memberikan SK pengesahan Badan Hukum perkumpulan/ormas tersebut.
“Sedangkan mengenai SK pencabutan Badan Hukum perkumpulan/ormas HTI, hal ini merupakan tindak lanjut atas Perppu Nomor 2 Tahun 2017,” ucap Freddy Harris.
Menurutnya pencabutan SK telah dilaksanakan pada Rabu, 19 Juli 2017 oleh pemerintah. Pemerintah mengatur penindakan dan sanksi kepada ormas melalui Perppu No. 2 Tahun 2017.
Tindakan tegas diberikan kepada perkumpulan/ormas yang melakukan upaya atau aktivitas yang tidak sesuai dengan kehidupan ideologi Pancasila dan hukum NKRI.
Pemerintah juga meyakinkan pencabutan SK Badan Hukum HTI bukanlah keputusan sepihak. Melainkan hasil dari sinergi badan pemerintah.  “Yang berada di ranah politik, hukum, dan keamanan,” tuturnya.
Freddy Harris menjelaskan bahwa pemerintah juga menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan berpendapat. Salah satunya adalah dengan mempermudah proses pengesahan Badan Hukum perkumpulan/ormas.
Hal itu dengan catatan setelah perkumpulan/ormas disahkan melalui SK, maka perkumpulan/ormas wajib untuk mengikuti aturan hukum yang berlaku dan tetap berada di koridor hukum.
“Khususnya tidak berseberangan dengan ideologi dan hukum negara di Indonesia,” tambah Freddy Harris, menjelaskan.
Dirjen AHU Kemenkumham ini menambahkan, Perppu Nomor 2 Tahun 2017 juga menjelaskan pemerintah tidak hanya memiliki kewajiban untuk membina perkumpulan/ormas saja. Melainkan juga memfasilitasi laporan dari masyarakat jika ada indikasi laporan suatu perkumpulan/ormas yang melenceng dari ideologi dan hukum negara.

20170719hti_cabut

Berkas SK HTI yang diperlihatkan akan dicabut dari Kementrian Hukum dan HAM


Adapun instansi pemerintah yang berada di ranah politik, hukum, dan keamanan yang akan melakukan tindakan tegas kepada perkumpulan/ormas yang disinyalemen memiliki ideologi yang melenceng dari Pancasila.
Tindakan tegas diberikan setelah melakukan kajian akan laporan tersebut dahulu. “Laporan masyarakat akan ditelaah secara mendalam,” imbuhnya.
Freddy Harris menjelaskan khusus untuk HTI, walaupun dalam AD/ART mencantumkan Pancasila sebagai ideologi untuk Badan Hukum Perkumpulannya, namun dalam fakta di lapangan, kegiatan dan aktivitas HTI banyak yang bertentangan dengan Pancasila dan jiwa NKRI. Menolak demokrasi, dan mengajak golput contohnya.
“Mereka mengingkari AD/ART sendiri, serta dengan adanya masukan dari instansi terkait lainnya, maka ha-hal tersebut juga menjadi pertimbangan pencabutan SK Badan Hukum HTI,” kata Freddy Harris, menegaskan.
Kemenkumham melalui Dirjen AHU sebagai penerbit SK perkumpulan/ormas di Indonesia berwenang untuk mencabut SK Badan Hukum HTI, tegasnya.
Sebelumnya, HTI tercatat di Kemenkumham sebagai Badan Hukum Perkumpulan dengan nomor registrasi AHU-00282.60.10.2014 pada 2 Juli 2014.
Adapun HTI pada saat mengajukan permohonan Badan Hukum Perkumpulan melakukan secara elektronik (melalui websiteahu.go.id-red).
Lebih lanjut, kini dengan adanya pencabutan SK Badan Hukum HTI maka ormas tersebut dinyatakan bubar sesuai dengan Perppu No. 2 Tahun 2017 Pasal 80A.
Menurutnya jika ada pihak-pihak yang berkeberatan dengan keputusan ini dipersilakan untuk mengambil upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Silakan mengambil jalur hukum,” demikian Freddy Harris
 
Sumber : Antara

Sebanyak 17 Ormas Islam Tolak Perppu Yang Dikeluarkan Pemerintah

JAKARTA– Menyikapi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas), sebanyak lebih dari 17 ormas Islam bersatu membentuk Forum Koordinasi Ormas untuk Hak Berserikat dan Keadilan (Forum Ormas Penolak Perppu).
Forum menggelar Rapat Koordinasi dan Konsolidasi Lintas Ormas dan Lembaga Dakwah yang tidak setuju dengan Perppu Ormas di Aula AQL, Tebet, Jakarta Selatan, sekitar pukul 16.30-21.00 WIB, Jumat (14/07/2017) kemarin seperti dikutip dari Hidayatullah.
Koordinator Forum, Dr Jeje Zaenudin, menyampaikan, rapat itu antara lain merekomendasikan perlunya upaya hukum dalam menolak Perppu Ormas.
“Seluruh ormas dan lembaga dakwah yang kontra terhadap Perppu 02/2017 hendaklah melakukan upaya penolakannya melalui jalur legal konstitusional, yaitu permohonan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi dan desakan ke DPR agar menolak Perppu tersebut,” ujar Wakil Ketua Umum Persatuan Islam (Persis) itu.
Rekomendasi rapat itu dihasilkan setelah memperhatikan pengantar rapat dari Ketua GNPF MUI yang juga Pimpinan AQL KH Bachtiar Nasir, serta pandangan hukum dari Munarman, Ahmad Michdan, dan Kapitra Ampera.
Hadir pada rapat tersebut sejumlah tokoh, perwakilan pimpinan ormas, para ahli hukum, dan advokat.
Pada rapat itu, utusan pimpinan ormas dan lembaga dakwah menyampaikan pandangannya. Seperti Dewan Dakwah, Persis HTI, IKADI, Hidayatullah, Majelis Mujahidin, KMJ, BKSPPI Bogor, dan Pimpinan Pesantren Asy-Syafiiyah Jakarta.
Juga laporan adanya penolakan terhadap Perppu Ormas dari PUI, Al-Washliyah, Mathlaul Anwar, Al-Irsyad, Parmusi, SI, dan lain-lain.
Komnas HAM Menolak
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menolak keras perppu tentang pembubaran ormas karena ada beberapa prinsip telah dilanggar oleh negara terkait penerbitan perppu itu.
Pigai menjelaskan karena Presiden Joko Widodo tidak pernah menyatakan negara dalam keadaan darurat, maka perppu pembubaran ormas itu menimbulkan polemik. Dia menekankan negara tidak sedang dalam keadaan darurat.
“Yang berbahaya bagi Komnas HAM adalah dengan adanya perppu itu dijadikan sebagai alat pemukul oleh pemerintah, membungkam kebebasan berorganisasi, kebebasan berpendapat, pikiran, maupun perasaan.
Sikap DPR 
Sikap Dewan Perwakilan Rakyat terbelah menanggapi terbitnya perppu soal pembubaran ormas anti-Pancasila. Enam partai pendukung pemerintah – PDIP, Nasdem, Golkar, PPP, PKB, dan Hanura mendukung kebijakan itu. Sedangkan empat partai lainnya menolak memberlakukan perppu tersebut adalah Gerindra, PKS, Demokrat, dan PAN. DPR bakal membahas perppu itu dalam masa sidang berikutnya.
Menurut Yuzril 
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra sebelumnya menyatakan perppu tersebut merupakan kemunduran bagi demokrasi di Indonesia. Dia memandang perppu itu membuka peluang bagi kesewenang-wenangan dan tidak sejalan dengan cita-cita reformasi.
Langkah Hizbut Tahrir Indonesia
HTI akan mengajukan uji materi terhadap perppu, soal pembubaran ormas ke Mahkamah Konstitusi yang dijadwalkan dilakukan Senin pekan depan.

Perppu Ormas Diumumkan, Nasib HTI Diujung Tanduk

Pemerintah melalui Menko Polhukam Wiranto, hari ini (Rabu,12/07/2017) mengumumkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Pembubaran Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Keputusan ini menjadi pilihan pemerintah untuk membubarkan ormas-ormas yang terindikasi radikal termasuk ingin mengubah dasar negara seperti yang dilakukan Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dengan ideologi khilafah mereka.
“Tadi saya tanya ke Presiden, Perppu sudah ada di tangan beliau dan ditugaskan ke Menko Polhukam untuk mengumumkannya” kata Juru bicara kepresidenan Johan Budi saat dikonfirmasi diJakarta, Selasa (11/7).
Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj juga mengungkapkan jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengumumkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) pembubaran ormas radikal. Kepastian ini didapat usai Said Aqil menemui Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/7).
“Pembubaran ormas radikal Insya Allah besok ini langsung ditandatangani dam diumumkan,” kata Said Aqil usai bertemu dengan Jokowi, Selasa (11/7).
Meski demikian, Said Aqil mengaku tak mengetahui secara rinci isi Perppu yang telah diteken oleh Presiden Jokowi itu. Termasuk, ia tak mengetahui ormas mana saja yang akan dibubarkan oleh Perppu tersebut. “Saya enggak nanya. Kalau kurang, saya usul lagi nanti,” ujarnya.
Ormas HTI kemungkinan besar akan menjadi ‘korban’ pertama dari perppu ini.
Sebab pada 8 Mei 2017, pemerintah mengumumkan mengusulkan pembubaran HTI, karena organisasi berbadan hukum itu dianggap tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian, dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional. Diantaranya, kader-kader HTI mengajak masyarakat golput saat pemilu.
Selain itu, kegiatan yang dilaksanakan HTI juga terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Langkah itu ditempuh untuk mencegah berbagai embrio yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat dan mengganggu eksistensi Indonesia sebagai bangsa yang sedang membangun dan berjuang mencapai tujuan nasional, karena HTI dinilai ingin mewujudkan pemerintahan berdasarkan khilafah versinya.
Saat itu, dengan menggunakan UU Ormas yang ada, Menko Polhukam Wiranto menyatakan akan mengusulkan pembubaran HTI. Namun, hingga tiga bulan berlalu, pemerintah tidak kunjung mengajukan pembubaran HTI ke pengadilan. Malah dalam beberapa kesempatan, Wiranto mengatakan, pemerintah akan mengambil langkah tercepat untuk melakukan pembubaran HTI.
“Kita tunggu saja ya. Pada saatnya akan tahu. Pembubaran ormas anti Pancasila itu satu keniscayaan. Mau tidak mau, harus kita selesaikan. Negeri ini berdaulat. Tidak mungkin di dalam negeri sendiri ada kekuatan-kekuatan dan gerakan yang anti terhadap ideologi negara. Itu kan, enggak pantas,” kata Menko Polhukam Wiranto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (12/6) lalu.
Ini yang Akan Dilakukan HTI untuk Gagalkan Perppu Pembubaran Ormas
Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia ( HTI) Ismail Yusanto mengatakan, HTI akan bertemu dengan pakar hukum Yusril Ihza Mahendra, selaku kuasa Hukum HTI, pada Rabu (12/7/2017).
Pertemuan itu membahas langkah-langkah HTI untuk menggagalkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ( Perppu) tentang Pembubaran Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang akan segera diterbitkan pemerintah.
Perppu tersebut muncul sebagai salah satu cara pemerintah membubarkan ormas yang dinilai anti-Pancasila, salah satunya HTI.
“Tentu saja kami akan mencermati seperti apa bentuk Perppu itu. Sudah kami komunikasikan dengan Pak Yusril. Kami akan konsultasi dengan Pak Yusril,” ujar Ismail saat dihubungi, Selasa (11/7/2017) malam.
 
Sumber : Merdeka/Kompas

Hizbut Tahrir : Anti Demokrasi tapi Hidup berkat Demokrasi

Pada 30 Mei 2015, Gelora Bung Karno Jakarta pernah dipakai kongres HTI dan dipenuhi lebih dari seratus ribu pendukung Hizbut Tahrir Indonesia yang berkumpul untuk menyelenggarakan acara Konsolidasi Rapat dan Pawai Akbar (RPA) HTI.
Pada dasarnya, mereka menegaskan kembali komitmen mereka untuk menegakkan Khilafah yang mendasarkan diri pada Syariah di Indonesia. Rapat akbar itu adalah puncak dari rangkaian acara serupa di 36 kota di Indonesia.
Melalui rapat akbar itu, para pimpinan HTI kembali mengingatkan bahwa keterpurukan Indonesia dan negara-negara Islam lainnya saat ini hanya bisa diselesaikan bila umat Islam bersatu menegakkan sebuah Khilafah di dunia islam
Profil HTI
HT Indonesia (HTI) adalah salah satu cabang organisasi Hizbut Tahrir Internasional. Dengan jumlah umat Islam yang luar biasa besar, Indonesia memang menjadi salah satu wilayah yang menentukan keberhasilan HT Internasional untuk menegakkan cita-cita mereka: menegakkan kembali kejayaan Khilafah Islam.
Hizbut Tahrir adalah organisasi internasional yang menyempal di Mesir. Pendiri HT adalah Taqiuddin al-Nabhani. Dia dilahirkan tahun 1909 M di Desa Ijzam yang terletak di sebelah selatan Kota Jifa, Yordania.
Dia banyak terpengaruh oleh kakeknya, Yusuf Isma’il an-Nabhani yang dikenal dengan pemikiran sufinya dan permusuhannya kepada Salafush Shalih sebagaimana di dalam banyak tulisan-tulisannya seperti Syawahidul Haqqi fi Istighatsah Bisayyidil Khalqi.
Pada tahun 1952 dia mengajukan permohonan resmi kepada Kementerian Dalam Negeri Yordania untuk mendapatkan izin bagi partainya yang bernama Hizbut Tahrir al-Islami, tetapi permohonannya ditolak.
Sesudahnya, kelompok Hizbut Tahrir melakukan aktivitas politik secara rahasia. Taqiyuddin an-Nabhani meninggal pada tanggal 10 Desember 1977 di Lebanon.
HT menolak demokrasi dan gagasan-gagasan dari Barat. Menurut HT, Barat telah meracuni pikiran umat Islam dengan gagasan-gagasan seperti demokrasi, nasionalisme, sosialisme, kapitalisme, dan lainnya.
Semua gagasan itu, menurut HT, telah menyebabkan umat Islam terjerumus dalam kondisi tak berdaya, baik secara budaya maupun politik, dan menjauhkan umat Islam dari syariatnya sendiri.
Karena itu, HT kemudian mengusung ide mendirikan Khilafah Islamiyah sebagai kekuasaan politik global yang seharusnya memerintah semua umat Islam yang ada di muka bumi.
HT ingin mengembalikan kejayaan Khalifah tersebut. Hingga saat ini, HT terus menyebar ke berbagai negara yang yang umumnya demokratis, termasuk di Indonesia.
Sebagai catatan, bukan hanya HT yang menjual isu khilafah untuk menarik dukungan dan simpati. Ada dua gerakan keislaman terkemuka saat ini yang juga melakukan hal serupa, yaitu Boko Haram di Nigeria, dan ISIS di Irak dan Suriah. Bedanya, HT tidak percaya pada jalan kekerasan untuk mencapai tujuan politik.
Awal Mula Hizbut Tahrir di Indonesia 
Di Indonesia, HT masuk pada 1980an, melalui kampus-kampus besar seperti Institut Pertanian Bogor. Pada awalnya mereka hadir secara sembunyi-sembunyi di berbagai komunitas.
Sejak era reformasi, HTI tampil dengan lebih mengemuka. HTI bahkan menyelenggarakan Konferensi Internasional Khilafah Islamiyah di Jakarta. HTI juga lazim melakukan acara publik untuk mengkampanyekan penegakan Khilafah.
Ancaman bagi Indonesia
HTI memang terus tumbuh. Namun sebenarnya pertumbuhan ini dapat dilihat sebagai masalah kalau bukan ancaman bagi Indonesia.
Masalah utama HTI adalah mereka percaya pada konsep pemerintahan yang bertentangan sepenuhnya dengan konsep NKRI dan pemilu sehingga lebih memilih Golput disetiap pemilu, sambil mengajak masyarakat Indonesia golput lewat website HTI.org buletin Al Islam dan majalah Media Umat miliknya.
HT bermimpi bahwa Khilafah bisa menyelesaikan semua permasalahan umat dan kemanusiaan yang tak kunjung teratasi, seperti kemiskinan, ketidakberdayaan, ketidakadilan, dan lain sebagainya.
Khilafah, bagi HT itu semacam ramuan ajaib yang mampu menyembuhkan segala penyakit kronis dalam waktu cepat.
Dalam hal ini, HT tidak sadar zaman. Dilihat dari kecenderungan dalam satu abad terakhir, konsep negara-bangsa (nation states) kini menjadi alternatif model bernegara yang paling sejalan dengan perkembangan peradaban dunia. Karena keyakinannya itu pula, HT menjadi bersikap menentang konsep NKRI.
Indonesia dibentuk untuk mewadahi seluruh elemen bangsa yang majemuk dalam hal suku, bahasa, budaya dan agama. Untuk mengikat seluruh masyarakat, kemudian dibuat perjanjian luhur seperti yang tertuang dalam Pancasila UUD 45.
Jika ikatan sosial ini dihapuskan, maka Indonesia bubar dengan sendirinya. HT Indonesia adalah salah satu gerakan yang mengancam keutuhan Indonesia.
Dalam berbagai kesempatan, HT Indonesia dengan terang-terangan ingin mengubah Pancasila dan konstitusi Indonesia dengan khilafah.
Hizbut Tahrir justru ditolak di Negara lebih Islam Timur Tengah dan Tumbuh di negara Demokrasi
Ironisnya, meski HTI anti demokrasi, keberadannya di berbagai negara dimungkinkan karena demokrasi.
Karena sistem demokrasi percaya pada hak masyarakat berpendirian dan berserikat, HT bisa merasakan nikmatnya diberikan kebebasan untuk membangun organisasi dan bentuk perwakilannya di 45 negara demokrasi.
Kantor pusat HT pun berada di salah satu jantung demokrasi Eropa: Inggris. Dan Indonesia adalah kantong terbesar HT, satu dari sekian negara demokrasi terbesar di dunia.
HT justru tidak diterima di Timur-tengah karena kawasan itu tidak demokratis. Selain itu kerap mengkritik pemimpin dan tokoh politik Islam yang membuatnya dijauhi.
Sebaiknya HT membangun Islam lewat sistem yang sudah berlaku, melakukan perubahan lewat kotak suara atau pemilu untuk semakin lama membangun peradaban Islam. Karena cukup sulit mendobrak sistem negara yang sudah ada.
HT memang sudah baik aktif mengangkat isu umat Islam mulai dari tolak pemimpin kafir, tolak miss world, tolak pacaran dan hal yang dilarang Islam.
HT juga masih termasuk aliran Sunni yang tidak menyimpang dan tidak sesat, sejalan dengan ahlu sunnah wal jamaah. Namun sikap golput dan tidak mengikuti sistem negara yang malah mendapat momok buruk bagi pembubaran dan penolakan Hizbut Tahrir.
 
Sumber diolah : Madinaonline/dw

Pemerintah Bubarkan Hizbut Tahrir Indonesia

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto menyatakan pemerintah membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI. Wiranto menjelaskan setidaknya ada lima alasan mengapa ormas itu perlu dibubarkan.
“Pertama, sebagai ormas berbadan hukum HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional,” kata Wiranto di kantor Menkopolhukam, Jakarta, Selasa 8 Mei 2017.
Kedua, kegiatan yang dilakukan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, asas dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD 45. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomer 17 Tahun 2013 tentang ormas.
Ketiga, aktivitas yang dilakukan nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat. Yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.
“Keempat mencermati berbagai pertimbangan di atas, serta menyerap aspirasi masyarakat, pemerintah perlu mengambil langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI,” tegas mantan Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia tersebut.
Kelima, keputusan ini diambil bukan berarti pemerintah anti terhadap ormas Islam. “Namun semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 45,” katanya.
Rapat pembubaran ormas HTI ini dihadiri olek Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly dan perwakilan dari Kejaksaan Agung