by Danu Wijaya danuw | Jul 29, 2017 | Artikel, Berita, Nasional
Sekitar 20 orang perwakilan aksi 287 dari tiap organisasi masyarakat bertemu dengan perwakilan Mahkamah Konstitusi pada Aksi 287 di Jakarta hari jumat (28/7). Aksi unjuk rasa ini diprakarsai Alumni 212.
Mereka bertemu di Gedung MK untuk mengajukan permohonan uji formil dan uji materiil terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Organisasi Masyarakat (Ormas), melalui penyerahan Judicial Review atas nama “Ketua Tim Advokasi Ormas Islam untuk Keadilan”
Massa menginginkan pemerintah segera mencabut Perppu Ormas yang dinilai menyudutkan ormas Islam di Indonesia. Deklarator Presidium Alumni 212, Ansufri Idrus Sambo (Ustaz Sambo) di atas mobil komando berorasi penuh semangat,
“Ini menunjukkan rezim sekarang sedang panik, berbagai macam cara dilakukan salah satunya dengan penggembosan melalui Perppu Ormas,” ujar.

Spanduk massa aksi 287
Sedangkan Jubir FPI, Slamet Maarif meminta pemerintah untuk bersikap adil terhadap HTI.
“Bagaimana proses keluarnya Perppu Ormas yang dikeluarkan pemerintah terhadap HTI sangat tidak adil,” tambahnya.
Dampaknya, segala atribut dan kegiatan dari HTI kini dilarang dan terus berada dalam pantauan pemerintah.
Untuk itu, Slamet mengatakan apabila bendera tauhid yang berlandaskan lahilahaillah itu dilarang berkibar di Indonesia. Maka ia menyerukan perlawanan terhadap hal itu.
“Siapapun coba-coba yang tidak mengizinkan kalimat tauhid berkibar di Indonesia kita akan lawan bahkan serahkan nyawa bila perlu,” tandasnya.
Dalam kesempatan tersebut, turut hadir Komisoner Komnas HAM, Natalius Pigai, yang juga turut prihatin dan kecewa adanya Perppu Ormas.

Natalius Pigai (Komnas HAM) melambaikan tangan dan senyum orang disekitarnya
“Terkait dengan Perppu Nomor 2 tahun 2017, atas nama pribadi bukan nama kantor, sebagai komisioner Komnas HAM. Saya tegaskan bahwa Perppu Nomor 2 tahun 2017 adalah cacat prosedural,” ujar Natalius di kawasan Monas depan Bundaran Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat (28/7/2017).
“Saudara kita berbasis Islam maupun non Islam aman-aman saja, tidak ada wihara, masjid, pura, gereja yang dibakar.
Saudara sekalian, kita harus ketahui pemimpin itu tidak sempurna karena apa pasti ada kekurangan, kekurangan ini lah ditutupi oleh organisasi ini,” katanya.
“Coba dilihat, Perppu Ormas itu cacat prosedural. Mana yang disebut kondisi mendesak dan emergency itu?” kata Pigai.
Terakhir, Jubir HTI Ismail Yusanto mengatakan, bahwa Perppu Ormas yang membuat ormas HTI bubar bisa saja menimpa yang lain. Karena itu, ia menganggap Perppu Ormas tersebut sangatlah berbahaya bagi perkembangan umat Islam di Indonesia.
“Perppu itu tidak hanya membubarkan organisasi tapi juga melarang ormas yang pahamnya bertentangan dengan Pancasila. Melarang ormas yang berdakwah bagi tegaknya khilafah. Karena itu Perppu ini sangat berbahaya,” pungkasnya.
Adapaun Jubir GNPF sekaligus Ketua Tim Advokasi Ormas Islam untuk Keadilan, Kapitra Ampera, menjelaskan langkah pengajuan Judicial Review bukan untuk membela dan solidaritas untuk ormas tertentu, namun untuk menjaga hak asasi masyarakat dari Sabang sampai Merauke.

Kapitra (Jubir GNPF) tengah dan KH Didin Hafiduddin (mantan Ketua Baznas) kiri
Kapitra menepis dugaan bahwa pengajuan judicial review yang disertai gerakan masa Aksi 287 di Patung Kuda tersebut untuk membela HTI.
“Kami melihat ada ancaman memprihatinkan, bahwa dari Perppu itu ancaman untuk anggota ormas bisa dipidana 5 sampai 10 tahun,” kata Kapitra.
Kapitra dan perwakilan Ormas Islam Untuk Keadilan diterima perwakilan MK sekitar pukul 14.00 WIB.
Perwakilan MK, Nalom Kurniawan, mengatakan pihaknya telah menerima telah judicial review tersebut.
“Ini saluran yang legal, ketika ada satu norma atau UU yang bertentangan dengan UU daerah, sehingga setiap warga negara punya hak untuk menguji di Mahkamah Konstitusi,” kata Nalom.
Sumber : Kumparan
by Danu Wijaya danuw | Jul 17, 2017 | Artikel, Berita, Nasional
JAKARTA– Menyikapi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas), sebanyak lebih dari 17 ormas Islam bersatu membentuk Forum Koordinasi Ormas untuk Hak Berserikat dan Keadilan (Forum Ormas Penolak Perppu).
Forum menggelar Rapat Koordinasi dan Konsolidasi Lintas Ormas dan Lembaga Dakwah yang tidak setuju dengan Perppu Ormas di Aula AQL, Tebet, Jakarta Selatan, sekitar pukul 16.30-21.00 WIB, Jumat (14/07/2017) kemarin seperti dikutip dari Hidayatullah.
Koordinator Forum, Dr Jeje Zaenudin, menyampaikan, rapat itu antara lain merekomendasikan perlunya upaya hukum dalam menolak Perppu Ormas.
“Seluruh ormas dan lembaga dakwah yang kontra terhadap Perppu 02/2017 hendaklah melakukan upaya penolakannya melalui jalur legal konstitusional, yaitu permohonan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi dan desakan ke DPR agar menolak Perppu tersebut,” ujar Wakil Ketua Umum Persatuan Islam (Persis) itu.
Rekomendasi rapat itu dihasilkan setelah memperhatikan pengantar rapat dari Ketua GNPF MUI yang juga Pimpinan AQL KH Bachtiar Nasir, serta pandangan hukum dari Munarman, Ahmad Michdan, dan Kapitra Ampera.
Hadir pada rapat tersebut sejumlah tokoh, perwakilan pimpinan ormas, para ahli hukum, dan advokat.
Pada rapat itu, utusan pimpinan ormas dan lembaga dakwah menyampaikan pandangannya. Seperti Dewan Dakwah, Persis HTI, IKADI, Hidayatullah, Majelis Mujahidin, KMJ, BKSPPI Bogor, dan Pimpinan Pesantren Asy-Syafiiyah Jakarta.
Juga laporan adanya penolakan terhadap Perppu Ormas dari PUI, Al-Washliyah, Mathlaul Anwar, Al-Irsyad, Parmusi, SI, dan lain-lain.
Komnas HAM Menolak
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menolak keras perppu tentang pembubaran ormas karena ada beberapa prinsip telah dilanggar oleh negara terkait penerbitan perppu itu.
Pigai menjelaskan karena Presiden Joko Widodo tidak pernah menyatakan negara dalam keadaan darurat, maka perppu pembubaran ormas itu menimbulkan polemik. Dia menekankan negara tidak sedang dalam keadaan darurat.
“Yang berbahaya bagi Komnas HAM adalah dengan adanya perppu itu dijadikan sebagai alat pemukul oleh pemerintah, membungkam kebebasan berorganisasi, kebebasan berpendapat, pikiran, maupun perasaan.
Sikap DPR
Sikap Dewan Perwakilan Rakyat terbelah menanggapi terbitnya perppu soal pembubaran ormas anti-Pancasila. Enam partai pendukung pemerintah – PDIP, Nasdem, Golkar, PPP, PKB, dan Hanura mendukung kebijakan itu. Sedangkan empat partai lainnya menolak memberlakukan perppu tersebut adalah Gerindra, PKS, Demokrat, dan PAN. DPR bakal membahas perppu itu dalam masa sidang berikutnya.
Menurut Yuzril
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra sebelumnya menyatakan perppu tersebut merupakan kemunduran bagi demokrasi di Indonesia. Dia memandang perppu itu membuka peluang bagi kesewenang-wenangan dan tidak sejalan dengan cita-cita reformasi.
Langkah Hizbut Tahrir Indonesia
HTI akan mengajukan uji materi terhadap perppu, soal pembubaran ormas ke Mahkamah Konstitusi yang dijadwalkan dilakukan Senin pekan depan.
by Danu Wijaya danuw | Jul 12, 2017 | Artikel, Berita, Nasional
Pemerintah melalui Menko Polhukam Wiranto, hari ini (Rabu,12/07/2017) mengumumkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Pembubaran Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Keputusan ini menjadi pilihan pemerintah untuk membubarkan ormas-ormas yang terindikasi radikal termasuk ingin mengubah dasar negara seperti yang dilakukan Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dengan ideologi khilafah mereka.
“Tadi saya tanya ke Presiden, Perppu sudah ada di tangan beliau dan ditugaskan ke Menko Polhukam untuk mengumumkannya” kata Juru bicara kepresidenan Johan Budi saat dikonfirmasi diJakarta, Selasa (11/7).
Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj juga mengungkapkan jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengumumkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) pembubaran ormas radikal. Kepastian ini didapat usai Said Aqil menemui Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/7).
“Pembubaran ormas radikal Insya Allah besok ini langsung ditandatangani dam diumumkan,” kata Said Aqil usai bertemu dengan Jokowi, Selasa (11/7).
Meski demikian, Said Aqil mengaku tak mengetahui secara rinci isi Perppu yang telah diteken oleh Presiden Jokowi itu. Termasuk, ia tak mengetahui ormas mana saja yang akan dibubarkan oleh Perppu tersebut. “Saya enggak nanya. Kalau kurang, saya usul lagi nanti,” ujarnya.
Ormas HTI kemungkinan besar akan menjadi ‘korban’ pertama dari perppu ini.
Sebab pada 8 Mei 2017, pemerintah mengumumkan mengusulkan pembubaran HTI, karena organisasi berbadan hukum itu dianggap tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian, dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional. Diantaranya, kader-kader HTI mengajak masyarakat golput saat pemilu.
Selain itu, kegiatan yang dilaksanakan HTI juga terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Langkah itu ditempuh untuk mencegah berbagai embrio yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat dan mengganggu eksistensi Indonesia sebagai bangsa yang sedang membangun dan berjuang mencapai tujuan nasional, karena HTI dinilai ingin mewujudkan pemerintahan berdasarkan khilafah versinya.
Saat itu, dengan menggunakan UU Ormas yang ada, Menko Polhukam Wiranto menyatakan akan mengusulkan pembubaran HTI. Namun, hingga tiga bulan berlalu, pemerintah tidak kunjung mengajukan pembubaran HTI ke pengadilan. Malah dalam beberapa kesempatan, Wiranto mengatakan, pemerintah akan mengambil langkah tercepat untuk melakukan pembubaran HTI.
“Kita tunggu saja ya. Pada saatnya akan tahu. Pembubaran ormas anti Pancasila itu satu keniscayaan. Mau tidak mau, harus kita selesaikan. Negeri ini berdaulat. Tidak mungkin di dalam negeri sendiri ada kekuatan-kekuatan dan gerakan yang anti terhadap ideologi negara. Itu kan, enggak pantas,” kata Menko Polhukam Wiranto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (12/6) lalu.
Ini yang Akan Dilakukan HTI untuk Gagalkan Perppu Pembubaran Ormas
Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia ( HTI) Ismail Yusanto mengatakan, HTI akan bertemu dengan pakar hukum Yusril Ihza Mahendra, selaku kuasa Hukum HTI, pada Rabu (12/7/2017).
Pertemuan itu membahas langkah-langkah HTI untuk menggagalkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ( Perppu) tentang Pembubaran Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang akan segera diterbitkan pemerintah.
Perppu tersebut muncul sebagai salah satu cara pemerintah membubarkan ormas yang dinilai anti-Pancasila, salah satunya HTI.
“Tentu saja kami akan mencermati seperti apa bentuk Perppu itu. Sudah kami komunikasikan dengan Pak Yusril. Kami akan konsultasi dengan Pak Yusril,” ujar Ismail saat dihubungi, Selasa (11/7/2017) malam.
Sumber : Merdeka/Kompas