0878 8077 4762 [email protected]

Ketua dan Anggota Majelis Hakim Sidang Ahok Dipromosikan Menjadi Hakim Tertinggi

Ketegasan para majelis hakim yang memvonis Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok 2 tahun berujung promosi. Tiga hakim PN Jakarta Utara yang menyidangkan perkara Ahok mendapat posisi baru yang lebih tinggi di beberapa daerah.
Mereka adalah Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto, anggota majelis hakim Abdul Rosyad dan Jupriyadi. Informasi yang dihimpun, rinciannya adalah

  1. Dwiarso menjadi hakim tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar,
  2. Rosyad dipromosikan menjadi hakim tinggi Pengadilan Tinggi Palu,
  3. Jupriyadi menjadi Ketua Pengadilan Negeri Bandung.

Sementara itu, saat dikonfirmasi soal mutasi tiga hakim Ahok itu, Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi membenarkannya. “Iya, informasinya memang seperti itu,” kata Suhadi kepada JawaPos.com, Kamis (11/5).
Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang diketuai Dwiarso Budi menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama karena terbukti melakukan penodaan agama.
Tak hanya itu, majelis hakim juga memerintahkan Ahok agar ditahan. Kini Ahok menjalani masa tahanan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
 
Sumber : Jawapos/Detik

Dibawa dengan Barracuda, Ahok Tiba di Rutan Cipinang

Gubernur DKI Basuki  Purnama atau Ahok yang baru saja divonis 2 tahun penjara, tiba ke Rutan Cipinang. Pria yang akrab disapa Ahok ini dibawa menggunakan barracuda.
Ahok tiba pukul 11.54 WIB, di Rutan Cipinang, Jl Raya Bekasi, Jakarta Timur, Selasa (9/5/2017).
Sebelum Ahok datang, petugas rutan dan polisi sudah lebih dulu bersiaga di lokasi. Petugas kepolisian mengenakan rompi anti peluru dan senjata laras panjang.
Ahok dibawa ke Rutan Cipinang sebagai bentuk tindak lanjut atas vonis 2 tahun penjara. Majelis hakim PN Jakarta Utara menyatakan Ahok bersalah melakukan penodaan agama.
Ia turun dari mobil yang membawanya dari Kementerian Pertanian di mana sidang digelar.
Ia masih mengenakan batik biru, pakaian yang sama yang dipakainya di ruang sidang.
Ahok akan didaftar sebagai salah satu penghuni baru. Sesuai aturan yang ada, ia akan lebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan.
Ahok divonis dua tahun penjara dan diperintahkan untuk langsung ditahan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (9/5).
Ahok terbukti bersalah melanggar Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.
 
Sumber : Detik/BBC

Alhamdulillah, Hakim Vonis Ahok 2 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis bersalah terhadap Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam kasus dugaan penodaan agama.
Majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto menyatakan terdakwa Ahok bersalah dalam kasus penodaan agama dan dihukum penjara selama 2 tahun.
 
“Menyatakan Ir Basuki Tjahaja Purnama terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penodaan agama dan menjatuhkan pidana penjara 2 tahun dan memerintahkan terdakwa ditahan,” tegas Dwiarso dalam persidangan di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.
Sebelumnya, Ahok didakwa melakukan penodaan agama lantaran mengutip Surat Al Maidah ayat 51, saat berpidato di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Ahok didakwa dengan dua pasal alternatif, yakni Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 156 KUHP.
Jaksa Penuntut Umum yang Tidak Tegas
Namun dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengabaikan Pasal 156a KUHP karena ucapan Ahok tak memenuhi unsur niat.
JPU pun hanya menuntut Ahok dengan Pasal 156 KUHP dan dihukum 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
Alasan Keputusan Vonis Majelis Hakim
Majelis Hakim yang dipimpin Dwiarso Budi Santiarto, dalam pembacaan vonisnya mengatakan, sejumlah hal yang memberatkan terdakwa adalah :
Pertama, perasaan tidak bersalah atas apa yang dilakukannya sebagai tuduhan penodaan agama
Kedua, apa yang dilakukan terdakwa mencederai kerukunan beragama.
Adapun sejumlah hal yang meringankan, Ahok bersikap kooperatif selama persidangan, dan belum pernah dihukum dalam kasus sebelumnya.
 
Sumber : republika/liputan6

Aksi 505: Lima Belas Delegasi GNPF MUI Diterima Perwakilan MA

Aksi 505: Lima Belas Delegasi GNPF MUI Diterima Perwakilan MA

Massa 505 tiba di sekitar gedung MA pada pukul 13.30 WIB. Pengunjuk rasa tertahan barikade petugas, di depan Kementrian Dalam Negeri, Jl Medan Merdeka Utara.
15 Orang perwakilan dari aksi ‘505’ GNPF MUI yang diterima Mahkamah Agung (MA) RI. Mereka diterima di Ruang Media Centre Harifin Tumpa, Gedung MA.
Informasi dari Kasubbag Humas Polres Jakpus Kompol Suyatno, 15 orang perwakilan aksi ‘505’ GNPF MUI itu yakni;

  1. Prof Dr Didin Hafiduddin
  2. Dr Kapitra Ampera
  3. Nasrulloh Nasution
  4. KH Shobri Lubis
  5. Ahmad Doli Kurnia
  6. DR Ahmad Luthfi Fathullah
  7. Muhammad Luthfie Hakim
  8. Heri Aryanto
  9. KH Nazar Haris
  10. Ustaz Bobby Herwibowo
  11. Ustadz Asufri Sambo
  12. Ustadz Bahtiar Nasir.
  13. Amien Rais
  14. Habib Rizieq
  15. Ustadz GNPF

12 Orang tersebut akan diterima oleh 5 orang pejabat MA, yakni:

  1. Sunarto (Ketua Muda Pengawasan)
  2. Mode (Panitera)
  3. Suharto (Panitera Muda Pidana).
  4. Pujo Harsono (Sekretaris MA)
  5. Ridwan Mansyur (Kabiro Humas)

Saat ini massa aksi ‘505’ tertahan blokade polisi di depan Gedung Kemendagri. Rencana awalnya, mereka melakukan longmarch dari Masjid Istiqlal menuju Gedung MA.
Sambil menunggu pertemuan dengan perwakilan MA berakhir, pengunjuk rasa melakukan orasi di depan Kementerian Dalam Negeri.
Dalam orasinya, massa menyerukan aksi 505 bukan aksi menentang Pancasila, tapi aksi menuntut keadilan untuk proses hukum Ahok. Dalam orasinya, pengunjuk rasa juga memprotes pengiriman bunga untuk Ahok.

_95914914_57695a4e-b1f4-4452-9a8d-03f699e66043

Mimbar bebas orasi aksi 505


“Ada yang bawa bunga ke sini? Bunga itu untuk di kuburan. Kita enggak usah bawa bunga, yang kita bawa ke sini adalah Iman. Bunga bisa layu, tapi iman kita enggak akan mati,” kata salah satu pemimpin aksi dari mobil komando.
Situasi sempat memanas saat salah satu pemimpin aksi meminta barikade aparat dibuka, agar massa bisa maju hingga ke depan gedung MA, karena antrean massa sudah memanjang dari depan Kementerian Dalam Negeri hingga ke depan Stasiun Gambir. Namun, massa kembali tenang setelah pemimpin aksi lainnya meminta pengunjuk rasa untuk duduk.
Kendati dianggap tak perlu oleh berbagai organisasi utama Islam, GNPF MUI tetap menggelar aksi yang dimulai dengan salat Jumat di Istiqlal, dengan rencana berjalan kaki ke Gedung Mahkamah Agung.
Aksi 505 ini digelar terkait persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang Selasa (9/5) akan memasuki tahap akhir: putusan.
Massa menganggap tuntutan jaksa, 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun, terlalu ringan, dan menuntut hakim menjatuhkan hukuman lebih berat.
Sejak akhir tahun lalu GNPF-MUI melakukan rangkaian aksi untuk menuntut agar aparat hukum mengadili Ahok dalam kasus dugaan penistaan agama terkait penyebutan surat Al-Maidah 51 dalam pidato di Kepulauan Seribu.
Dalam pidato itu Ahok dianggap menghina surat Al-Maidah dan menyusul demonstrasi yang diikuti ratusan ribu hingga jutaan umat Islam pada Desember lalu, Ahok kemudian diadili.
 
Diolah dari : merdeka/bbc

Sindiran Dahlan Iskan : Saya Kira Pakai Baju Kotak-kotak Sakti, Ternyata Tidak

Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan dijatuhi vonis dua tahun penjara dalam perkara korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha yang divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.
Kendati kecewa, Dahlan tetap menyempatkan berkelakar kala disapa pendukungnya usai sidang.
Kelakar Dahlan yang paling menarik ialah soal kemeja bermotif kotak-kotak yang dia kenakan saat mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tipikor Surabaya Jalan Raya Juanda, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, pada Jumat, 21 April 2017.
Selama ini, baju kotak-kotak identik dengan Joko Widodo, terutama berita Ahok yang dilindungi dalam hukum kala menjadi Gubernur DKI Jakarta
Kelakar baju kotak-kotak itu disindirkan Dahlan setelah keluar dari Ruang Cakra, ruang sidang perkaranya. Dia lalu berjalan menuju ruang lobi Pengadilan Tipikor untuk menemui awak media yang menanti.
Sembari menanti tim penasihat hukumnya, dia mengeluh soal panasnya ruangan.
“Panas, ya, AC-nya mati. Saya pikir pakai baju seperti ini (sambil menyentuh kemeja kotak-kotak yang dia kenakan) sakti. Ternyata tidak,” kata Dahlan sembari tersenyum.
Dia kemudian berlalu dan mengarahkan wartawan untuk mewawancara penasihat hukumnya.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis dua tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.
Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama pada pelepasan aset PT PWU, sebagaimana disebutkan dalam dakwaan subsider, Pasal 3 Undang-undang Korupsi.
Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa penuntut umum Trimo dari Kejati Jatim menuntut Dahlan enam tahun penjara plus denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Dahlan juga dituntut ganti rugi negara Rp4,1 miliar subsider tiga tahun enam bulan kurungan.
Kendati vonis lebih ringan dari tuntutan, Dahlan langsung menyatakan banding. “Saat ini juga kami langsung menyatakan banding, Yang Mulia,” kata Dahlan. Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pik