0878 8077 4762 [email protected]

Jihadusy Syaitan (Jihad Melawan Syaitan)

Jihadusy Syaitan atau jihad melawan syaitan memiliki dua poin, yakni melawan syubhat (rancu pikiran) dan syahwat (hawa nafsu).
Melawan syubhat itu jihad. Imam Ahmad bin Hambal menentang paham bahwa Al Qur’an itu makhluk.  Sebab ia berujung kalau makhluk bisa salah bisa benar.
Melawan syubhat itu jihad. Hingga kini penerus jejak syubhat terus ada. Penyesatan logika adalah cara merusak akidah yang efektif.
Melawan syahwat adalah jihad. Seperti Yusuf lari dari goda jelita, seperti Al Miski melumurkan kotoran ke tubuhnya saat diajak berzina.
Melawan syahwat itu jihad. Menyegerakan menikah, berlari dari yang haram dan keji menuju yang halal lagi suci perlu keberanian tinggi.
Mengendalikan syahwat itu jihad. Cinta ialah ujian yang menghanyutkan. Didunia maya berpindah dari keshalihan menuju dosa nista bisa dilakukan hanya dengan satu klik saja.
Melawan syahwat itu jihad. Sebab ujiannya berkelit dan rumit. Wanita, harta, tahta, berpadu, lalu didaya gunakan syaitan habis-habisan.
Melawan syahwat itu jihad. Sebab harta dan kenikmatan dunia itu memabukkan, menagihcandukan dan tak memberi puas seberapa pun banyaknya.
Melawan syahwat itu jihad. Sulaiman as memang hebat, berkuasa atas manusia, jin, hewan dan angin. Tapi tak dimabukkan sombong dan bangga hati. Berbeda dengan Fir’aun tak sekuasa Sulaiman as hanya Nil, Mesir dan Bani Israil. Tapi dia tak tahan untuk berkata, “Aku Tuhan!”
 
Sumber :
Menyimak Kicau Merajut Makna, Salim A. Fillah, ProU Media

Hadits Rasulullah Tentang Halal, Haram dan Syubhat

Oleh: Ahmad Sahal Hasan, Lc
 
Rasulullah SAW bersabda
عَنْ أَبِيْ عَبْدِ اللهِ النُّعْمَانِ بْنِ بِشِيْر رضي الله عنهما قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَقُوْلُ: (إِنَّ الحَلالَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا أُمُوْرٌ مُشْتَبِهَات لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاس، ِ فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدِ اسْتَبْرأَ لِدِيْنِهِ وعِرْضِه، وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الحَرَامِ كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ الحِمَى يُوشِكُ أَنْ يَقَعَ فِيْهِ. أَلا وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمَىً. أَلا وَإِنَّ حِمَى اللهِ مَحَارِمُهُ، أَلا وإِنَّ فِي الجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الجَسَدُ كُلُّهُ وإذَا فَسَدَت فَسَدَ الجَسَدُ كُلُّهُ أَلا وَهيَ القَلْبُ) رواه البخاري ومسلم
Sesungguhnya halal itu jelas dan sesungguhnya haram juga jelas. Di antara keduanya terdapat hal-hal yang tidak jelas (musytabihat) yang tidak diketahui kebanyakan manusia. Barangsiapa menjauhi hal-hal yang tidak jelas tersebut, ia telah mencari kebersihan (dari celaan syar’i dan tuduhan) untuk agama dan kehormatannya. Barangsiapa terjerumus ke dalam hal-hal yang tidak jelas (musytabihat) tersebut, ia terjerumus ke dalam haram, seperti penggembala yang menggembala di sekitar hima (lahan khusus yang tidak boleh dimasuki siapa pun), ia dikhawatirkan menggembala masuk di dalamnya. Ketahuilah bahwa setiap raja mempunyai hima dan ketahuilah bahwa hima Allah adalah hal-hal yang diharamkan-Nya. Ketahuilah bahwa di tubuh terdapat segumpal darah, jika segumpal darah tersebut baik maka seluruh tubuh menjadi baik dan jika segumpal darah tersebut jelek maka seluruh tubuh menjadi jelek. Ketahuilah bahwa segumpal darah tersebut adalah hati“. (Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim).
Beberapa Istilah
Halal : semua yang memiliki dalil tegas tentang kebolehannya.
Haram : semua yang memiliki dalil tegas tentang ketidakbolehannya.
Musytabihat (Syubhat) : yang tidak jelas kehalalan atau keharamannya.
Kandungan dan Manfaat Hadist
Diizinkan untuk menikmati yang halal dengan tetap menghindari sikap berlebihan.
Tanda seseorang berlebihan dalam menikmati yang halal: jika menyebabkannya melalaikan kewajiban atau terjatuh kepada yang haram.
Dalam tingkat ketaqwaan yang lebih tinggi, tandanya adalah jika mengakibatkan ia lalai memelihara yang sunnah atau menyebabkannya meremehkan yang makruh.
Hadits ini adalah perintah untuk menjauhi yang haram dan musytabih (syubhat)
Banyak orang yang tidak mengenal kejelasan status halal atau haramnya sesuatu, sehingga dinamakan musytabih/syubhat.
Tetapi ada yang mengetahui jelas status hukumnya yaitu para ulama yang mengetahui dalil sekaligus duduk permasalahannya dengan cermat sehingga baginya sesuatu itu bukanlah syubhat.
Faktor penyebab munculnya musytabih:
1. Faktor ketidakjelasan dalil
a. Yaitu jika seorang ‘alim belum dapat memastikan apakah sebuah hadits yg ia gunakan sebagai dalil adalah hadits shahih atau bukan.
b. Jika dalilnya shahih, tapi masih ada keraguan tepatkah penggunaannya utk kasus itu?
2. Faktor ketidakjelasan masalah (data permasalahan tidak lengkap ..)
3. Faktor orangnya (tidak belajar, tidak paham atau salah paham, ..)
Menjauhi yang syubhat berarti menjaga agama (di sisi Allah) sekaligus menjaga kehormatan (di mata manusia).
Salah satu cara mendekatkan orang lain kepada pemahaman adalah dengan membuat perumpamaan, seperti yang dilakukan Rasulullah SAW dalam hadits ini.
(Baca juga: Memaafkan)
Orang yang berada dalam perkara syubhat mudah terjatuh kepada yang haram seperti penggembala yang menggembalakan ternaknya dekat daerah terlarang.
Hadits ini juga berisi arahan untuk memperhatikan hati dan selalu memperbaikinya karena kedudukannya yang amat penting bagi kebaikan seseorang secara keseluruhan.
Juga memberi isyarat bahwa sikap dan perilaku kita tentang halal, haram, dan syubhat akan mempengaruhi kondisi hati kita.
Sumber:
Telegram @sahal_hasan

Ringkasan Taklim : Bersikap Wara' dan Meninggalkan Syubhat

Ringkasan Kajian Syarah Kitab Riyadhus Shalihin
Bersikap Wara’ dan Meninggalkan Syubhat
Ahad, 19 April 2015
Pkl. 18.00-19.30
Di Majelis Taklim Al Iman, Jl. Kebagusan Raya No.66, Jakarta Selatan (belakang Apotik Prima Farma)
Bersama:
Ustadz Rasyid Bakhabazy, Lc
 
Wara ialah bersikap hati-hati, dengan cara meninggalkan perkara yang dibolehkan, karena khawatir akan terjatuh pada perkara yg haram.
Sedangkan syubhat adalah sebuah perkara yg belum jelas hukumnya, antara yang halal atau haram.
Seseorang yang tidak bisa menjaga dirinya dari hal-hal yang syubhat, maka suatu saat ia akan terjatuh ke dalam perkara yang haram.
Orang yang benar-benar menjaga dirinya dari syubhat, maka ia telah menjaga kesucian agama dan harga dirinya.
Salah satu tanda bahwa sebuah perkara termasuk dalam kategori dosa atau maksiat, manakala engkau merasa tidak nyaman dan malu saat ia diketahui oleh orang lain.
Disaat engkau merasa ada keragu-raguan, maka kembalikanlah dan tanyakan kepada hatimu.
***
Majelis Taklim Al Iman
Tiap Ahad. Pukul 18.00-19.30
Kebagusan, Jakarta Selatan.
Jadwal Pengajian:
● Tadabbur Al Qur’an tiap pekan 2 dan 4 bersama Ust. Fauzi Bahreisy
● Kitab Riyadhus Shalihin tiap pekan 3 bersama Ust. Rasyid Bakhabzy, Lc
● Kontemporer tiap pekan 1 bersama ustadz dengan berbagai disiplin keilmuwan.
Kunjungi AlimanCenter.com untuk mendapatkan info, ringkasan materi dan download gratis audio/video kajian setiap pekannya.
Join Telegram: @AlimanCenterCom
•••
Salurkan donasi terbaik Anda untuk mendukung program dakwah Majelis Ta’lim Al Iman:
BSM 703.7427.734 an. Yayasan Telaga Insan Beriman
Konfirmasi donasi: 0897.904.6692
Raih amal sholeh dengan menyebarkannya!