Assalamu alaikum ustadz, Apakah rumah, tanah, barang-barang elektronik juga dizakati?
Jawaban :
Assalamu alaikum wr.wb. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbih ajmain. Wa ba’du:
Di antara kriteria harta atau aset yang wajib dizakati adalah “berkembang” (namaa’). Bisa berkembang dengan sendirinya seperti binatang ternak atau tanaman. Bisa pula berkembang dengan diusahakan atau dibisniskan.
Karena itu, para ulama sepakat bahwa tidak ada zakat pada rumah yang ditempati, pakaian yang digunakan, perangkat atau perabot keluarga, dan sejenisnya, termasuk pada tanah, terkecuali tanah yang untuk diperjualbelikan.
Hal ini sebagaimana riwayat Samurah ibn Jundab ra, “Rasulullah saw menyuruh kami mengeluarkan zakat dari tanah yang disiapkan untuk dijual.” (HR al-Bukhari dan Muslim).
Wallahu a’lam
Wassalamu alaikum wr.wb.
Ustadz Fauzi Bahreisy
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini