by Danu Wijaya danuw | Mar 12, 2016 | Artikel, Dakwah
Oleh: Persatuan Ulama Islam Sedunia (Al Ittihad li Ulama al Muslimin)
Kita meyakini bahwa Allah telah menciptakan makhluk yang mukallaf (diberi tugas) untuk beribadah secara benar kepada Allah, sebagai Zat yang telah memberikan karunia. Sehingga menjadi hak Tuhan yang Mahatinggi agar manusia beribadah kepada-Nya sebagai tujuan penciptaan mereka.
“Aku tidak menciptakan jin dan manusia kecuali untuk beribadah kepada Ku “ (Q.S. Adz Dzariyat : 56)
Ibadah memiliki sejumlah tujuan yaitu
- Merealisasikan pengabdian antara hamba dengan Tuhannya
- Menguatkan kasih sayang antara hamba dan seluruh manusia sampai makhluk yang terkecil sekalipun
- Membersihkan jiwa hamba itu sendiri
Diantara ibadah, ada yang bersifat wajib, ada yang bersifat sunnah, ada yang bersifat lahiriah dan ada pula yang bersifat batiniah.
Dan diantara ibadah wajib yang bersifat lahiri adalah ibadah yang menjadi syiar utama Islam dimana ia termasuk rukun Islam dan bangunannya yang besar. Yaitu shalat, zakat, puasa, dan haji ke baitullah. Siapa yang mengingkari kedudukannya yang wajib atau meremehkan kemuliaannya maka ia keluar dari Islam.
Selanjutnya ada ibadah sunah yang menyertai ibadah di atas. Misalnya shalat sunah, sedekah sunah, puasa sunah, dan haji sunah.
Kemudian terdapat sejumlah ibadah tathawwu’ (sunnah) lainnya seperti membaca Al Qur’an, zikir yang berupa tasbih, tahmid, tahlil, takbir, doa, istighfar dan shalawat atas Nabi saw.
Selain itu ada ibadah yang bersifat batini yang memiliki kedudukan tersendiri dalam agama dan posisi khusus di sisi Allah, misalnya
- Mengikhlaskan niat untukNya
- Malu kepadaNya
- Bersyukur atas nikmatNya
- Sabar dalam menghadapi ujianNya
- Ridha dengan ketentuanNya
- Mengharap rahmatNya
- Menyadari pengawasanNya
Lalu ada sejumlah ibadah yang bukan berupa ritual, dimana sebagian besarnya untuk menguatkan kasih sayang antara hamba dan seluruh manusia, bahkan kepada makhluk lain dan alam yaitu
- Berbakti kepada orangtua
- Berbuat baik kepada tetangga
- Menolong orang yang tidak punya
- Amar maruf dan nahi mungkar
- Memuliakan anak yatim
- Melawan kezaliman dan kerusakan
- Serta segala kebaikan yang dipersembahkan muslim bagi manusia meski hanya berupa senyum manis, ucapan yang baik, atau menyingkirkan gangguan dari jalan
Semua itu merupakan makna ibadah. Sebab ibadah adalah istilah untuk semua ucapan, perbuatan yang Allah cintai dan Allah ridhai, entah itu perbuatan anggota badan atau perbuatan hati.
Bahkan kesibukan seseorang dalam bekerja mencari nafkah jika niatnya benar, lalu menjaga batasan-batasan yang Allah tentukan serta memperhatikan hak-hak manusia, maka ia termasuk bentuk ibadah yang paling utama.
Termasuk ibadah yang mensucikan hubungan antara hamba dengan syahwat dirinya yaitu ketika seorang muslim memenuhi syahwatnya dengan cara yang halal, hal itu dianggap sebagai salah satu ibadah. Hal ini sebagaimana dalam sebuah hadist
“Persetubuhan yang dilakukan oleh salah seorang dari kalian merupakan sedekah. Mereka bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah jika ada diantara kita yang memenuhi syahwatnya hal itu mendatangkan pahala?” Beliau menjawab, “Ya, bukankah jika ia diletakkan pada yang haram akan mendatangkan dosa? Demikian pula ketika diletakkan pada yang halal, hal itu menjadi pahala untuknya.” (HR. Muslim dari Abi Dzar, HR. Abu Dawud dan Ahmad).
Dengan demikian ibadah mencakup seluruh aspek kehidupan dan maliputi seluruh perbuatan manusia baik lahir maupun yang batin. Dengan cara pandang dan niat yang benar, seorang muslim bisa merubah adat dan kebiasaan serta segala hal mubah menjadi ibadah dan taqarrub kepada Tuhan.
“Seluruh amal perbuatan tergantung kepada niat. Dan setiap orang mendapatkan apa yang ia niatkan.” (HR. Muttafaq alaih).
Jadi bagi seorang muslim seluruh bumi menjadi mihrab dan masjid. Didalamnya ia beribadah kepada Allah lewat amal dan aktivitas yang ia lakukan.
- Seorang petani beribadah kepada Allah dengan bercocok tanam secara profesional
- Seorang pedagang beribadah kepada Allah dengan berbisnis secara profesional
- Seorang pegawai beribadah kepada Allah dengan melakukan tugas secara profesional
- Seorang murid beribadah kepada Allah dengan belajar secara sungguh-sungguh
Demikianlah, seluruh manusia beribadah kepada Tuhan dengan mengerjakan apa yang ditugaskan dan diamanahkan kepadanya secara baik. Dengan cara ini kehidupannya menjadi mulia, manusia menjadi bersih, serta umat benar-benar majuselama bersambung kepada Allah. Ketika itulah setan keluar dari sarangnya dalam kondisi kalah.
Referensi: 25 Prinsip Islam Moderat
Penyusun: Al Ittihad al Alamiy li Ulama al Muslimin (Persatuan Ulama Islam Sedunia)
Penerbit: Sharia Consulting Center (Pusat Konsultasi Syariah)
by Fauzi Bahreisy fauzibahreisy | Mar 11, 2016 | Konsultasi, Konsultasi Keluarga
Assalamualaikum wr.wb. Nama saya Saddam, saya tinggal di banjarmasin. Saya mau nanya tentang permasalahan orang tua saya (Bapak). Bapak saya itu bisa di bilang seorang pemain judi berat, namun untuk masalah sholat beliau tidak pernah lalai. Beliau itu ego dan tingkat emosinya tinggi dan sangat sering menjelek jelek kan ibu saya. Yang saya tanya kan:
- Apakah saya berdosa apabila membiarkan orang tua saya tetap melakukan permainan judi tersebut? Saya pernah mengingatkan beliau namun saya selalu di marahi dan dimaki.
- Apa yang harus saya lakukan agar saya tidak mendapat dosa?
- Apa yang harus saya perbuat jika beliau menyuruh saya berbelanja dengan uang hasil judi dari beliau atau menerima uang hasil judi beliau?
- Apa yang harus saya lakukan apabila bapak saya memaksa untuk melakukan sesuatu yang ada hubungan nya dengan perjudian bapak saya?
- Saya sering sekali marah apabila beliau menghina ibu saya, dosa kah saya dan apa yang harus saya perbuat agar beliau tidak menghina ibu saya lagi?
- Apa hukumnya untuk ayah saya menurut islam?
Terima kasih, wassalamualaikum wr.wb
Jawaban
Assalamu alaikum wr.wb.
Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbih ajmain. Amma ba’du:
Pertama perlu diketahui bahwa meminum khamar termasuk dosa besar. Dalam sejumlah nas jelas bahwa khamar diharamkan. Bahkan Rasulullah melaknat sepuluh orang terkait dengan khamar. Di antaranya yang meminum, yang menuangkan, yang memeras, yang menjual, yang mengantarkan, yang membelikan dan seterusnya.
Kedua, Terkait dengan shalat yang dikerjakan, maka Rasul saw bersabda, “Siapa yang meminum khamar shalatnya tidak diterima selama 40 hari. Jika ia bertobat maka Allah terima tobatnya. Jika ia kembali melakukan, Allah tidak menerima shalatnya selama 40 hari. Jika bertobat Allah terima tobatnya. Jika pada kali yang keempat ia kembali minum khamar Allah tidak menerima shalatnya selama 40 hari. Lalu jika bertobat, tidak Allah terima tobatnya… ” (HR at-Tirmidzi).
Ketiga, karena itu siapapun yang melihat perbuatan dosa yang dilakukan oleh orang lain, ia harus menegur, mengingatkan, dan memberikan nasihat. Meskipun ia adalah orang tuanya sendiri. Namun tentu saja nasihat tadi dilakukan dengan cara yang baik dan penuh hikmah.
Keempat, terkait dengan nafkah dari hasil judi, maka apabila nafkah tersebut murni dari uang judi maka jelas haram. Namun kalau masih ada pendapatan lain di luar judi, maka masih diperkenankan untuk menerima, meskipun sebagian ulama lain mengatakan makruh karena adanya percampuran antara yang halal dan haram.
Kelima, seorang anak memang harus berkhidmah, menghormati, dan berbakti kepada orang tua. Sehingga ketika seorang ibu dihinakan oleh ayahnya, anak harus menghibur ibunya dan di sisi lain mengingatkan atau menasihati ayahnya dengan baik.
Dengan kata lain, jika ada tindakan buruk dilakukan oleh ibu atau ayah, maka kewajiban anak untuk meluruskan dan memberikan nasihat dengan cara yang baik, tanpa mutuskan hubungan apalagi sampai berbuat durhakan kepada mereka.
Wallahu a’lam.
Wassalamu alaikum wr.wb.
Ustadz Fauzi Bahreisy
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini
by M. Nasir Azzainy mnasirazzainy | Mar 10, 2016 | Fatwa
Apa hukum mempersulit mahar dalam pernikahan?
Jawaban:
Rasulullah saw bersabda “Wahai para pemuda! Barang siapa diantara kalian yang mempunyai kemampuan untuk menikah maka menikahlah. Namun, bagi yang belum mampu maka hendaknya berpuasa, karena puasa dapat meredam syahwatnya”.
Adapun yang dimaksud dengan kemampuan (Al-Baah) dalam hadist adalah kesanggupan dalam menafkahi keluarga, baik itu makan sehari-hari, pakaian dan lain-lain.
Oleh sebab itu, Islam tidak mensyaratkan kaya bagi yang ingin menikah akan tetapi, Islam memberikan syarat kesanggupan dan kemampuan membina rumah tangga agar menjadi keluarga yang bahagia. Islam juga mewajibkan mahar untuk kemashalatan wanita serta untuk menjaga kehormatannya, maka jangan sampai mahar tersebut menjadi penghalang untuk seseorang yang ingin menikah.
Rasulullah saw bersabda kepada seseorang yang ingin menikah “Nikahlah walaupun dengan mahar cincin dari besi.”
Dengan demikian, kalau cincin yang terbuat dari besi saja dapat dijadikan sebagai mahar maka mempersulit pemberian mahar bukanlah bagian dari sunnah karena mahar yang mahal akan menjadi penghalang baginya untuk menikah dan ia bertentangan dengan tujuan utama dari sebuah pernikahan, yaitu menjaga kesucian pemuda dan masyarakat.
Rasulullah saw bersabda “Wanita yang sedikit maharnya lebih banyak mendatangkan keberkahan.”
Meskipun Islam tidak menetapkan batasan tertentu untuk mahar namun, sunnah Rasulullah saw mengajak kita untuk memudahkan sebuah pernikahan dengan berbagai cara yang baik. Hal ini dapat kita lihat dari cermin kehidupan para sahabat dimana diantara mereka ada yang menikah dengan mahar mengajarkan istrinya Al-Qur’an.
Sebagaimana pesan Rasulullah kepada seorang pemuda yang ingin menikah “Nikahilah wanita dengan hafalan yang engkau miliki”
Mengajarkan Al-Quran adalah mahar, maka wajib hukumnya untuk tidak mempersulit mahar. Para orang tua hendaknya memberikan kemudahan mahar kepada anak perempuannya apabila ada orang shalih yang ingin melamarnya. Sehingga hal tersebut dapat menjaga mereka dari perbuatan yang dilarang oleh agama.
Rasul saw telah bersabda “Apabila datang kepada kalian orang yang baik agamanya dan amanah maka nikahkanlah mereka. Jika tidak engkau nikahkan maka akan terjadi fitnah dan kerusakan yang besar.”
Ini adalah nasihat-nasihat dari Rasulullah saw, maka sudah semestinya hal itu menjadi moto bagi orang tua dalam menikahkan anak-anaknya, serta menjadikan nasihat tersebut sebagai pegangan untuk diamalkan dalam kehidupan sehari-hari. Sehingga ia dapat mengatasi masalah-masalah sosial terutama yang berhubungan dengan masalah mahar.
Wallahu a’lam.
Sumber : Dar al-Ifta’ al-Mishriyyah (Dewan Fatwa Mesir)
Nomor : 973
Tanggal : 16/07/2002
Penerjemah : Muhammad Nasir Az Zainy
Editor Ahli : Fahmi Bahreisy, Lc
by Fauzi Bahreisy fauzibahreisy | Mar 9, 2016 | Konsultasi, Konsultasi Keluarga
Assalamualaikum wr wb. Begini ustadz. saya perempuan dan sudah bersuami. ada yang bilang, bahwa setelah menikah saya lebih wajib mengabdi ke ibu mertua daripada ibu kandung saya. apa kah dalam islam itu benar? Tolong penjelasanya ustad secara islam baik hadist ataupun al-quran, mengenai kedudukan ibu kandung dan ibu mertua untuk anak perempuan. Manakah yang harus didahulukan? Bisakah anak perempuan mengurus ibu kandungnya? Bagaimana cara dalam islam agar anak perempuan walau sudah bersuami bisa berbakti kepada orang tua kandungnya?
Terimakasih saya ucapkan. Semoga Allah swt senantiasa membimbing kita semua. amiin.
Jawaban
Assalamu alaikum wr.wb.
Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi. Amma ba’du :
Tidak benar bahwa setelah menikah seorang istri harus lebih mengabdi kepada ibu mertua daripada kepada ibunya sendiri. Sebab, dalam Islam ibu kandung merupakan orang yang paling berhak mendapatkan bakti anak daripada yang lain.
Dalam riwayat al-Bukhari dan Muslim disebutkan, bahwa seseorang datang kepada Rasulullah saw. Ia bertanya, “Wahai Rasulullah, siapa yang orang yang paling berhak mendapat perlakuan baik (bakti) dariku?” Beliau menjawab, “Ibumu.” “Lalu siapa?” tanyanya. Beliau menjawab, “Ibumu.” “Lalu siapa?” “Ibumu.” Lalu siapa?” Baru Nabi saw menjawab, “Ayahmu.”
Hadis di atas dengan sangat jelas menunjukkan bahwa ibu adalah orang yang paling berhak mendapatkan bakti seorang anak. Anak harus taat dan berbakti kepadanya, selama tidak dalam kemaksiatan.
Adapun pengabdian dan bakti kepada ibu mertua merupakan satu bentuk kebaikan, sekaligus juga merupakan bentuk bakti kepada suami.
Namun di sisi lain suami tidak boleh memaksa istri untuk mengabdi dan membantu pekerjaan ibunya (mertua istri). Istri meskipun telah berkeluarga masih bisa mengabdi, berbakti, dan membantu pekerjaan ibunya.
Namun karena telah bersuami, ia tidak boleh mengabaikan kewajibannya sebagai istri dan ibu dalam rumah tangga. Di sini dibutuhkan komunikasi, serta upaya saling memahami antara suami istri.
Semoga Allah memberikan kebahagiaan dunia dan akhirat kepada Anda sekeluarga. Amin.
Wallahu a’lam. Wassalamu alaikum wr.wb.
by Fauzi Bahreisy fauzibahreisy | Mar 9, 2016 | Artikel, Kisah Sahabat
Suatu ketika seorang bijak di kota Mekkah didatangi wanita penggoda. Wanita ini sangat cantik dan pandai merayu. Ia telah berhasil menaklukkan banyak lelaki. Kali itu ia datang kepada orang bijak tersebut dan menawarkan diri. Orang bijak ini menerima dengan ramah, namun memintanya datang esok hari saja.
Keesokan harinya, wanita itu datang ke rumah si orang bijak dengan penuh harap. Ia gembira melihat orang bijak ini telah bersiap-siap menunggu kehadirannya. Orang bijak ini mengajaknya ke luar rumah. ternyata ia dibawa ke dalam mesjidil Haram.
Wanita itu terkejut mendapati dirinya berada di depan Ka’bah. Ia melihat orang-orang yang sedang khusyuk beribadah. Lebih terkejut lagi, tiba-tiba si orang bijak berkata, “Sekarang, bukalah bajumu!”
Wanita itu terperanjat dan tak percaya dengan apa yang baru saja ia dengar. “Maksudmu, aku harus membuka pakaian di sini?” “Ya, bukankah Zat Mahasuci yang melihat kita di tempat sepi juga melihat kita di tempat ini?” ujar orang bijak tadi.
Jawaban yang santun dari orang bijak ini menggugah kesadaran si wanita. Ia benar-benar merasa malu. Pada saat yang sama, ia merasa bahwa jawaban itu bagaikan air sejuk yang memadamkan nafsu liar dalam hatinya. Sejak itu, si wanita mulai bertobat dan bertekad menjadi orang baik.