0878 8077 4762 [email protected]

Belajar dari Kiyai

K.H. Bisyri Syansuri dari Denanyat, Jombang adalah kakek Gus Dur dan Gus Sholah dari pihak Ibu beliau, yakni Ny. Hj. Solechah. Sementara K.H. Abdul Wahab Hasbullah dari Tampakberas, Jombang adalah kakek dari M. Rohmahurmuzy PPP dari ibu. Keduanya adalah pilar utama NU sejak didirikan Hadratusy Syaikh K.H. Hasyim Asy’ari, Tebu Ireng. Ini secuil kisah keduanya.
Mbah Bisyri dikenal sebagai alim yang teguh memegang dalil dengan pemahaman zahir nash-nya (terikat pada suatu teks). Suatu hari beliau didatangi orang. Orang tersebut mengatakan bahwa dia telah meniatkan berqurban sapi untuk seluruh anggota keluarganya yang berjumlah 7 orang. Tetapi beberapa hari sebelumnya, telah lahir seorang bayi sebagai anggota keluarga barunya. Nah, bolehkah qurbannya untuk 8 orang? Mbah Bisyri menjawab, “Tidak boleh! Sebab dalilnya menyatakan jelas, seekor sapi hanya boleh untuk 7 orang. Bukan 8!”
Si penanya tadi mengiyakan. Tetapi rupanya dia masih ingin melanjutkan niatnya berqurban dengan kemenyatuan seluruh keluarganya. Maka yang bersangkutan sowan pada Mbah Wahab di Tampakberas. Pertanyaan yang sama diajukan. Nah, apa jawab beliau, Allahuyarham? Kata Mbah Wahab, “Ya boleh. Tetapi karena yang ke-8 masih bayi, dia akan kesulitan naik saat menunggang sapinya menuju surga, maka agar dia bisa ancik-ancik (berpijak) untuk naik ke sapi, tambahkanlah seekor kambing untuk hewan qurban kalian sekeluarga”
Sang penanya manggut-manggut dan pulang dengan sukacita. Mbah Wahab telah bicara dengan bahasa dan sesuai kadar pemahaman penanya. Konon, saat Mbah Bisyri mendengar hal tersebut beliau tersenyum dan membaca ujung surat Yusuf ayat 76, Wa fauqa kulli dzii ‘ilmi ‘aliim. Arti bebasnya, “Dan diatas tiap-tiap pemilik ilmu, ada yang jauh lebih berilmu”
 
Sumber :
Menyimak Kicau Merajut Makna, Salim A. Fillah, Penerbit Pro-U Media

Hukum Lebah yang Mencuri Madu dari Bunga Tetangga?

Assalamualaikum Pak ustad. Saya mau bertanya, contoh saya petani lebah. Lebah saya mengambil nektar bunga dari bunga/pohon milik tetangga. Apakah lebah saya termasuk mencuri dari tetangga, dan madu yang dihasilkan menjadi haram? Terimakasih
 
Jawaban:
Waalaikumussalam wr. wb.
Dalam syariat Islam hukum hanya berlaku bagi yang berakal saja. Sedangkan yang tdk berakal termasuk binatang, tidak mendapatkan hukuman atas pelanggaran syariah. Hanya saja, jika binatang atau tumbuhan secara sengaja diperuntukkan untuk merugikan hak orang lain, maka sang pemilik binatang tersebut berdosa.
Dalam hal ini harus dilihat dulu, apakah sang pemilik bunga dirugikan dengan adanya lebah yang mengambil nektar dari bunganya. Jika tidak, maka sang pemiliki lebah tidak terkena hukuman atau ganti rugi. Tapi jika ada yg dirugikan, misalnya bunga tersebut menjadi rusak, dan sebagainya maka pemilik lebah harus membayar ganti rugi.
Wallahu a’lam
Ustadz Fahmi Bahreisy, Lc

Hakikat Walimah

Pengertian dan fungsi walimah : “Rahasiakan pinangan, umumkanlah pernikahan.” (H.R. Ibnu Hibban 1285, Ath Thabrani I:1/69 dan lainnya)
Alternatif tempat dan acara walimah : “Umumkan pernikahan ini, adakan di Masjid, meriahkan dengan tabuhan rebana.” (H.R. Ahmad dan Tirmidzi)
Nabi saw dan Shafiyah hidangannya tanpa daging, hanya snack dari kurma, keju, dan samin (Muslim IV/147)
Barangsiapa (sengaja tanpa udzur) tidak memenuhi undangan walimah, dia telah durhaka pada Allah dan Rasul-Nya.” (H.R. Bukhari IX/201)
Undangan tanpa membeda : “Sejelek-jeleknya jamuan adalah yang hanya mengundang orang kaya saja” (H.R. Muslim IV/154). Tetapi utamakan undangan yang shalih : “Upayakan makananmu dinikmati orang bertakwa” (H.R. Abu Dawud, Hakim IV/154, Ahnad III/262, dan lainnya)
Dalam walimah kikislah peran ritual dan perangkat yang bernuansa kemusyrikan. Jika keluarga teguh beradat bicarakan sejak awal. “Barang siapa datangi peramal atau dukun lalu percaya apa yang dikatakan, telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad.” (H.R. Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i, Ibnu Majah, Hakim)
Upayakan proses walimah bersih sehingga berkah. “Sesiapa gantungkan suatu benda (dengan anggapan memberi manfaat, menolak sial/bahaya) maka Allah jadikan ia terbelenggu barang itu” (H.R. Ahmad dan Tirmidzi)
Mudahkanlah hadirin walimah menjaga sunnah-sunnah makan dengan menyediakan tempat duduk yang memadai dan alur pengambilan yang lancar. Memisahkan area tamu lelaki dan perempuan dalam walimah itu sungguh utama, tapi upayakan tak menghalangi komunikasi yang malah merepotkan.
Tujuan para tamu yang menghadiri walimah ialah mendoakan. Hindari pemborosan dan kemubadziran dalam pernak-pernik yang tak perlu.
Syukuri hidangan walimah dengan senyum dan doakan : “Allaahummaghfir lahum warhamhum, wa baariklahum fii maa razaqtahum” Doa itu berarti : “Ya Allah ampunilah pemilik hajat, sayangilah mereka, dan berkahilah rezeki yang Kau anugerahkan pada mereka”
Kita doakan para mempelai dalam walimah dengan doa : Barakallaahu laka wa baraka ‘alayka, wa jama’a baynakumaa fi khayr. Doa walimah itu bermakna: Semoga Allah berkahi dalam hal yang menyenangkan juga berkahi dalam hal tak mengenakkan dan satukan dalam kebaikan.
Pengajian, ceramah dan lainnya itu baik. Tetapi jangan sampai jadi menu utama walimah. Sebab kadang yang hadir hendak bersegera untuk acara lain. 
 
Sumber :
Menyimak Kicau Merajut Makna, Salim A. Fillah, Penerbit Pro-U Media