0878 8077 4762 [email protected]
Meski Udah Jadi WN Korsel, Tapi Didiskriminasi Cuma Gara-gara Hijab

Meski Udah Jadi WN Korsel, Tapi Didiskriminasi Cuma Gara-gara Hijab

Baru-baru ini di sebuah acara TV Korea Selatan yang berjudul Hello Counselor, ada seorang perempuan cantik yang cerita tentang kisahnya selama tinggal di negeri ginseng itu.
Nggak bisa dipungkiri, memakai hijab di negara yang masih minoritas penduduk Muslim kayak Korea Selatan nggak menutup kemungkinan adanya hal-hal yang nggak mengenakkan, termasuk diskriminasi.
Nah, hal inilah yang diangkat sama di salah satu segmen acara ini.
Dalam sebuah episode yang juga kedatangan tamu anggota G.O.D Joon ini, ada seorang wanita asal Uzbekistan yang dateng buat ngebagiin ceritanya selama tinggal di Korea yang berhubungan sama hijab yang dia kenakan.
Dilansir dari Allkpop, Meski udah jadi warga negara Korea Selatan dan menikah dan juga punya seorang putri, tapi wanita berumur 28 tahun ini nggak bisa membendung air matanya.

keepo.me-tgt_8

Hampir menangis saat bercerita


Waktu nyeritain pelakuan yang doi terima waktu mengenakan hijab kayak dianggap sebagai teroris dan tasnya harus diperiksa lebih dulu sebelum masuk ke dalam sebuah perpustakaan.
Nggak cuma verbal, wanita ini juga sempet ngalamin kejadian dimana ada seorang ibu-ibu yang menarik hijabnya di supermarket dan memintanya buat ngelepasin.
Lewat kemunculannya di acara KBS itu, doi berharap supaya tindakan serupa nggak bakal terjadi lagi baik buat anaknya dan juga wanita muslim lainnya yang pakai hijab di Korea.
Banyak penonton acara itu di studio yang ngekspresiin kekecewaan mereka terhadap perlakuan beberapa warga Korea yang cenderung mendiskriminasi wanita itu.
Bahkan para MC dan juga bintang tamu juga ikutan naik pitam begitu denger kisahnya.
keepo.me-tgt_101

MC Acara TV


Liat deh kisah wanita ini selengkapnya di video ini: Link
Gimana nih menurutmu? Mungkin nggak cuma di Korea Selatan aja, yang namanya diskrimasi emang masih banyak terjadi di berbagai belahan dunia ini.
Tapi kamu juga harus selalu inget, kalo pada dasarnya manusia tuh sama aja. Jadi, say no to discrimination!
 
Sumber : Keepo.me
Referensi : via //www.youtube.com/c/kbsworldtv

MUI Diminta Segera Terbitkan Fatwa Uang Elektronik

Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) diharapkan dapat segera menerbitkan fatwa mengenai uang elektronik berbasis syariah. Saat ini diketahui sudah terdapat bank syariah yang memiliki uang elektronik.
Pengamat Ekonomi Syariah SEBI (School of Islamic Economics), Aziz Setiawan menilai, sudah saatnya DSN MUI untuk menerbitkan fatwa tentang uang elektronik secara khusus. Terlebih dalam praktiknya sudah ada bank syariah yang menerbitkan dan menyusul bank-bank syariah lainnya.
“Kita berharap fatwa yang akan diterbitkan bisa secara detail menjawab hal teknis yang berkembang dan juga bisa mengikat bagi penerbit uang elektronik syariah. Saat ini bank syariah sebagai penerbit terkesan berjalan sendiri-sendiri dengan rambu-rambu syariah yang kurang tegas dan jelas dari DSN MUI,” ujar Aziz kepada Republika.co.id, Jumat (22/9).
Aziz menilai, masing-masing bank memang meminta persetujuan produk dari Dewan Pengawas Syariah masing-masing, namun publik belum mengetahui konstruksi akad fikihnya secara detail. Akad fikih yang perlu dijelaskan detail misalnya dasar akad yang membolehkan pengambilan biaya (fee).
“Jadi perlu fatwa DSN untuk penyeragaman dan menjadi clear konstruksinya,” imbuhnya.
Secara umum, uang elektronik adalah alat pembayaran yang sah berdasarkan ketentuan Bank Indonesia (BI) dan tidak terdapat perbedaan signifikan dalam fungsinya dengan uang kertas dan uang logam. Lalu apakah isi ulang uang elektronik ini termasuk jual beli mata uang?
Fatwa MUI Sementara Terkait Sharf
Menurut Aziz, secara umum proses isi ulang uang elektronik adalah pertukaran atau jual beli mata uang. Pertukaran atau jual beli mata uang baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis dikenal dengan istilah sharf.
DSN-MUI telah mengeluarkan pendapat syariah terkait sharf melalui Fatwa DSN nomor 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf).
Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (attaqabudh).
“Dalam perkembangannya, produk uang elektronik yang bersertifikat syariah dari DSN MUI secara umum menggunakan kaidah fatwa di atas,” tutur Aziz.
Skema syariah yang dilakukan adalah fee yang didapatkan penerbit bukan dari transaksi yang dilakukan, melainkan mendapatkan fee dari biller atau agen karena membantu membayarkan.
Terkait biaya isi ulang yang saat ini sedang diatur oleh Bank Indonesia (BI), khusus untuk uang elektronik bank syariah harus menggunakan kaidah seperti di atas, karena belum ada fatwa baru yang terbit terkait biaya isi ulang ini.
Potensi Riba dari Kelebihan Dana
 
“Isi ulang yang dikenakan biaya bisa masuk dalam kategori riba yang dilarang secara Syariah,” kata Aziz.
Lebih lanjut ia menuturkan, pertukaran Rupiah (uang kertas) dengan Rupiah (uang elektronik) maka berlaku hukum sharf, yaitu harus senilai (sama nilainya) dan tunai. Jika ada kelebihan dari diantara salah satu rupiah maka kelebihan itu cenderung menjadi riba.
Jika seseorang melakukan isi ulang uang elektronik, misalkan dengan menggunakan uang kertas Rp 50 ribu,-, akan tetapi saldo yang tersimpan dalam chip uang elektronik hanya sebesar Rp 49.000, maka kelebihan Rp 1.000,- yang diterima penerbit kartu adalah dikategorikan riba. Sama halnya dengan isi ulang Rp 50 ribu,- diharuskan membayar Rp 51.000,-.
“Pendapatan penerbit seharusnya bisa dikembangkan dari sumber yang lain seperti fee dari agen atau fee membership seperti dalam ketentuan kartu kredit syariah,” ujar Aziz.
Sebelumnya Bank Indonesia (BI) menyebutkan rencana menerbitkan ketentuan biaya isi ulang uang elektronik. Sementara itu saat ini DSN MUI sedang menyusun fatwa mengenai uang elektronik syariah.
 
Sumber : Republika

Keistimewaan Bulan Muharram

Keistimewaan bulan muharram bisa kita pelajari dan amalkan dalam kehidupan sehari – hari.
Arti dari kata ‘muharram’ sendiri ialah ‘diharamkan’.
Zaman dahulu sebelum muncul nama bulan muharram dinamakan sebagai bulan Shafar Al-Awwal.
Berikut 5 keistimewaan bulan muharram :
1. Penamaan Bulan Muharram
Dinamakan sebagai bulan muharram, karena dahulu kala dibulan ini diharamkan untuk melakukan suatu aktivitas berperang dalam arti melakukan jihad.
Bulan muharram dalam Islam merupakan bulan yang menjadi pembuka dalam penentuan penanggalan hijriah. Rasulullah Saw memberikan nama sebagai bulan Muharram.
Awal mulanya Allah melarang berperang pada bulan muharram termaktub pada firman Allah ta’ala berbunyi,
“Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah ialah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram.”
“Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu,”
“dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana merekapun memerangi kamu semuanya; dan ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa.” (Q.S. at Taubah : 36)
 
2. Bulan Muharram merupakan Salah Satu dari Bulan Haram
Rasulullah saw bersabda, “Sesungguhnya zaman itu berputar sebagaimana bentuknya semula di waktu Allah menciptakan langit dan bumi.”
Setahun itu ada dua belas bulan diantaranya terdapat empat bulan yang dihormati : 3 bulan berturut-turut; Dzulqa’dah, Dzulhijjah dan Muharram serta satu bulan yang terpisah yaitu Rajab Mudhar, yang terdapat diantara bulan Jumada Akhiroh dan Sya’ban.” [ HR. Bukhari (3197) dan Muslim (1679) ]
3. Bulan Muharram disebut Bulan Allah
Bulan Muharram meraih keistimewaan khusus karena hanya bulan inilah yang disebut sebagai “syahrullah” (Bulan Allah). Rasulullah shallallohu alaihi wasallam bersabda :

أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ وَأَفْضَلُ الصَّلَاةِ  بَعْدَ الْفَرِيضَةِ صَلَاةُ اللَّيْلِ

“Puasa yang paling utama setelah Ramadhan adalah puasa di bulan Allah (yaitu) Muharram. Sedangkan shalat yang paling utama setelah shalat fardhu adalah shalat malam”. [H.R. Muslim (11630) dari sahabat Abu Hurairah radhiyallohu anhu]
Hadits ini mengindikasikan adanya keutamaan khusus yang dimiliki bulan Muharram karena disandarkan kepada lafzhul Jalalah (lafazh Allah).
Para Ulama telah menerangkan bahwa ketika suatu makhluk disandarkan pada lafzhul Jalalah maka itu mengindikasikasikan tasyrif (pemuliaan).
Imam As Suyuthi mengatakan: Dinamakan syahrullah sementara bulan yang lain tak mendapat gelar ini, karena nama bulan ini “Al Muharram” dengan nama-nama islami.
4. Dianjurkan Puasa di Bulan Muharram
Abu Qatadah rahimahulloh bahwa amalan sholeh dilipatgandakan pahalanya di bulan-bulan haram. Dengan demikian secara umum segala jenis kebaikan dianjurkan untuk diperbanyak dan ditingkatkan kualitasnya di bulan Muharram.
Rasulullah shallallohu alaihi wasallam bersabda,

أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ وَأَفْضَلُ الصَّلَاةِ  بَعْدَ الْفَرِيضَةِ صَلَاةُ اللَّيْلِ

“Puasa yang paling utama setelah Ramadhan adalah puasa di bulan Allah (yaitu) Muharram dan shalat yang paling utama setelah puasa wajib adalah sholat lail.”    [HR. Muslim (11630)]
5. Ada Ibadah Puasa Sunah Asyuro
Hadist yang menjelaskan keutamaan puasa Asyuro dibulan Ramadhan sangat banyak, diantaranya

عَنْ أَبِي قَتَادَةَ رضي الله عنه أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  قَالَ صِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ إِنِّي أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَهُ

Dari Abu Qatadah radhiyallohu anhu bahwa Nabi Muhammad shallallohu alaihi wasallam bersabda,
“Puasa hari ‘Asyuro aku berharap kepada Allah akan menghapuskan dosa tahun lalu”
[ HR. Tirmidzi (753), Ibnu Majah (1738) dan Ahmad (22024). Hadits semakna dengan ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab Shohih beliau (1162).
Perhatian Rasulullah shallallohu alaihi wa sallam dan para sahabat yang begitu besar terhadap puasa ‘Asyuro terlihat pada hadist ini

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ مَا رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَحَرَّى صِيَامَ يَوْمٍ فَضَّلَهُ عَلَى غَيْرِهِ إِلَّا هَذَا الْيَوْمَ يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَهَذَا الشَّهْرَ يَعْنِي شَهْرَ رَمَضَانَ

“Aku tidak pernah melihat Rasulullah shallallohu alaihi wasallam, berupaya keras untuk puasa pada suatu hari melebihi yang lainnya kecuali pada hari ini, yaitu hari ‘Asyura dan bulan ini yaitu Ramadhan.” [ H.R. Bukhari (1867) dan Muslim (1914) ]

Aku Mencintaimu, Tapi…

 
Seorang pemuda yang sangat tampan dan rajin beribadah tinggal di Kuffah. Ia adalah orang yang zuhud. Pada suatu hari ketika sedang bertamu pada sebuah keluarga, ia melihat seorang gadis anggota keluarga itu yang sangat cantik. Ia pun dibuat terpesona serta mabuk kepayang. Ia mencintai gadis tersebut.
Rupanya perasaan yang sama juga dialami oleh si gadis tersebut. Gadis itu mencintai pemuda itu. Lalu pemuda itu pun mengutus seorang kurir untuk melamar sang gadis kepada ayahnya. Sang ayah memberitahu bahwa gadis itu sudah menjadi tunangan saudara sepupunya sendiri.
Inilah yang membuat sepasang muda-mudi itu sama-sama menderita sakit asmara. Si gadis lalu berkirim surat kepada pemuda itu yang diantar oleh seorang kurir.
“Aku sudah mendengar bahwa kamu sangat mencintaiku. Dan aku pun demikian. Jika mau, aku akan mengunjungimu atau aku akan memberimu jalan supaya kita bisa bertemu di rumahku.”
Selesai membaca surat itu, sang pemuda berkata kepada si kurir,“Kedua-duanya tak akan aku lakukan, katakanlah,
قُلْ إِنِّي أَخَافُ إِنْ عَصَيْتُ رَبِّي عَذَابَ يَوْمٍ عَظِيمٍ
‘Sesungguhnya aku takut akan siksaan hari yang besar jika aku durhaka kepada Rabbku’ (Q.S az Zumar: 13)
“Aku takut akan api neraka yang panasnya tidak akan pernah reda, dan nyalanya tidak akan pernah padam.”
Setelah mendengar jawaban pemuda yang disampaikan kurirnya itu, si gadis seketika bertaubat.
 
Sumber: Wanitashalihah

Kecuali dari Indonesia, Myanmar Tolak Bantuan untuk Etnis Rohingnya

New York – Kasus Rohingya menjadi salah satu sorotan dalam Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Salah satu masalah terbesar dalam mengatasi krisis ini adalah sikap pemerintah Myanmar yang menolak bantuan untuk Rohingya, kecuali dari Indonesia.
“Myanmar tidak mau menerima (bantuan),” kata JK di di sela-sela kunjungannya di New York, Amerika Serikat (AS), Senin (18/9/2017).
JK menyarankan ada perlakuan yang berbeda dalam mengatasi krisis di Myanmar. Yakni penyelesaian secara politik dan kemanusiaan. Secara politik, partai yang mayoritas di Rakhine State adalah partai supremasi Buddha yang dianggap akan menjaga konstituennya.
“Agama perbedaannya jelas. Tapi bukan selalu agama. Di Yangon ada ratusan masjid yang berdiri di sana,” jelasnya.
Karena itu, JK meminta masalah politik diselesaikan secara politik dan masalah kemanusiaan diselesaikan secara kemanusiaan.
“Politik diselesaikan secara internal. HAM semua kewajiban punya warga negara,” ujarnya.
Pemerintah berpesan kepada masyarakat Indonesia untuk ikut menjaga hubungan baik yang telah terjalin antara Indonesia dan Myanmar.
“Ini jangan sampai tertutup, karena adanya hal-hal yang mungkin bisa membuat upaya yang sudah dirintis dengan membuka pintu diplomasi ini tertutup kembali,” kata Ito Sumardi, Duta Besar Indonesia untuk Myanmar.
Ini adalah momentum yang sangat penting buat komunitas internasional melihat keseriusan Indonesia membantu Myanmar. Tidak hanya berbicara, tidak hanya mengecam, kita juga berbuat.
Untuk diketahui, pemerintah Indonesia pagi ini mengirimkan bantuan kemanusiaan sebesar kurang lebih 20 ton ke Myanmar pada hari jumat 22 September 2017.
 
Sumber tulisan berita : Detik
Foto : Liputan6