0878 8077 4762 [email protected]

Merahasiakan Masa Lalu kepada Calon Suami

Assalamu’alaikum. Saya memiliki cerita dari seorang sahabat saya. Dia bercerita bahwa saat ini dia sedang melakukan proses ta’aruf dengan seorang laki-laki yang bisa di katakan sholeh, berpendidikan, baik, dan sangat ia inginkan untuk menjadi suaminya. Tapi dia bingung saat bercerita kepada saya, karena dulu dia pernah berzina. Setelah kejadian itu dia sudah benar-benar bertaubat dan tidak mengulangi lagi. Yang dia bingungkan saat ini apakah dia harus menceritakan keadaannya ini yang sudah tidak gadis lagi karena pernah berzina atau tetap merahasiakan masa lalunya tersebut? Dia takut jika setelah menceritakan masa lalunya tersebut laki-laki yang sedang berta’aruf dengan dia akan meninggalkannya. Mohon bantuan jawabanya ustad, Terimakasih Wassalammualaikum.
 
Jawaban
Assalamu’alaikum wr.wb. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi. Amma ba’du:
Pertama, kami ucapkan selamat atas proses ta’aruf yang saat ini sedang ia jalani. Semoga Allah memberikan kepadanya pasangan yang saleh dan bertakwa yang bisa mengantarkan pada kebahagiaan dunia dan akhirat.
Kedua, semoga Allah menerima tobat yang telah ia lakukan. Selama ia menyesali dosa yang dulu pernah dilakukan, tidak mendekatinya kembali, serta bertekad untuk tidak mengulangi, besar harapan tobatnya diterima oleh Allah (lihat QS az-Zumar: 53).
Yang penting sekarang adalah memperbanyak amal saleh dan ketaatan agar Dia ridha.
Ketiga, tidak ada keharusan baginya untuk menceritakan masa lalu yang gelap kepada calon suami. Termasuk perihal kegadisannya yang hilang selama si calon suami tidak menanyakan hal tersebut dan tidak menjadikannya sebagai syarat. Tidaklah layak membuka dan mengungkap aib yang sudah Allah tutup dengan tabir rahmat-Nya.
Namun jika sang suami menanyakan dan menjadikannya sebagai syarat, maka ia harus menceritakan apa adanya dan tidak boleh menutupi.
Apapun hasil dari kejujurannya merupakan resiko dari apa yang telah diperbuat dan insya Allah menjadi kebaikan di masa mendatang. Hendaknya ia yakin bahwa Allah tidak akan menyia-nyiakan ketakwaan, amal saleh, dan kejujurannya tersebut.
Wallahu a’lam. 
Wassalamu alaikum wr.wb.
Ustadz Fauzi Bahreisy
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini

Berhutang Untuk Menikah

Assalamu alaikum wr.wb. Saya mau bertanya: Apa hukumnya berhutang bank untuk biaya pernikahan? Karena saya dan pasangan saya ingin menyegerakan pernikahan, untuk menghindari terjadinya hal yang tidak diinginkan. Mohon pencerahanya! Terima kasih. Wassallam.
 
Jawaban
Assalamu alaikum wr.wb. Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbih ajmain. Amma ba’du:
Pada dasarnya nikah adalah bagian dari ibadah yang disyariatkan dalam Islam. Pasalnya, ia adalah sarana yang suci untuk menjaga kehormatan, memiliki keturunan, dan membentuk bagian terkecil dari sebuah komunitas islam.
Karena itu, segala sesuatu yang dikorbankan untuk mengantar kepada pernikahan akan mendapatkan balasan yang besar dari Allah Swt. Termasuk nafkah yang dikeluarkan untuk pernikahan tersebut.
Rasul saw bersabda, “Ada dinar yang engkau belanjakan di jalan Allah, dinar yang engkau keluarkan untuk membebaskan budak, dinar yang engkau sedekahkan kepada seorang miskin dan dinar yang engkau nafkahkan untuk keluargamu. Yang paling besar pahalanya dari semua nafkah tersebut adalah dinar yang engkau nafkahkan untuk keluargamu.” (HR. Muslim)
Lalu bagaimana kalau nafkah dan biaya pernikahan tersebut didapat dari hasil meminjam?
Meminjam dalam rangka untuk menikah dengan prediksi dan kondisi bahwa insya Allah ia mampu mengembalikannya, hal itu tidaklah dilarang. Bahkan ia termasuk yang layak mendapat bantuan Allah Swt.
Rasul saw bersabda, “Ada tiga orang yang berhak Allah tolong: (1) orang yang berjuang di jalan Allah; (2) budak yang ingin menebus dirinya agar merdeka; (3) orang yang menikah karena ingin menjaga kehormatan.” (HR at-Tirmidzi)
Hanya saja pinjaman tersebut tidak boleh berupa pinjaman yang bersifat ribawi. Jika ia mengandung riba entah dari bank atau perorangan, jelas dilarang. Sebab, Allah telah mengharamkan riba (Di antaranya lihat QS al-Baqarah: 275).
Transaksi ribawi selain mendatangkan dosa juga akan mencabut keberkahan. Karena itu, jangan sampai pernikahan yang suci dirusak oleh sesuatu yang mengandung dosa dan melenyapkan keberkahan. Karena itu, hendaknya Anda mencari jalan keluar yang baik, halal, dan diberkahi oleh Allah Swt. Entah dengan meminta bantuan dari para dermawan atau dengan pinjaman tanpa bunga (riba).
Jika tidak ada, hendaknya bersabar dengan terus berusaha dan menjaga ketakwaan kepada Allah Swt. Sebab Allah befirman, “Siapa yang bertakwa kepada Allah, pasti Allah berikan jalan keluar dan Allah beri rizki dari arah yang tak ia sangka...”(QS ath-Thaha: 2-3).
Selanjutnya sertai semua itu dengan berpuasa. Nabi saw bersabda, “Wahai para pemuda, siapa yang mampu menikah di antara kalian, hendaknya ia menikah. Sebab, pernikahan lebih bisa membuat penglihatan terjaga, dan kehormatan terpelihara. Jika tidak mampu menikah, hendaknya ia berpuasa, sebab puasa merupakan tameng.” (HR Bukhari dan Muslim).
Wallahu a’lam. 
Wassalamu alaikum wr.wb.
Ustadz Fauzi Bahreisy
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini

Suami Menyuruh Memutuskan Silaturahim

Assalamu’alaikum Wr. Wb. Bismillah.
Saya mohon bantuan. Saya ada masalah dalam keluarga kecil saya. Suami saya sangat tidak suka dengan bibi saya, pernah suatu ketika saya mengantar ibu ke rumah bibi saya dan dia sangat marah hingga berucap akan mencerai saya dan saya diusir dari rumh. Kebencian itu berawal ketika acara lamaran dulu bibi saya sempat mengatakan kata-kata yang tidak berkenan di hati suami dan keluarganya.
Saya dan ibu saya atas nama bibi sudah pernah mminta maaf. Dan sikap bibi saya pun baik dan tidak ada kebencian terhadap suami saya sekarang.
Tidak ada yg tahu masalah ini. Ketika diusir saya tidak pergi karena saya tidak ingin keluarga hancur hanya dengan masalah ini. Apakah saya harus mengikuti suami walaupun itu jelas-jelas salah. Yaitu membenci dan menarik diri, memutus silaturahmi dengan bibi? Sedang bibi saya termasuk orang yang banyak membantu saya.
Terima kasih.
 
Jawaban
Assalamu alaikum wr.wb.
Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Washshalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi ajmain. Amma ba’du:
Ciri dari isteri yang salihah adalah taat dan patuh kepada suami, di samping taat kepada Allah Swt (lihat an-Nisa: 34). Namun ketaatan kepada suami tidak bersifat mutlak. Ia terbatas pada perintah yang baik; yang tidak mengandung maksiat kepada Allah Swt. Nabi saw bersabda, “Tidak boleh taat dalam maksiat kepada Allah Swt. Taat hanya dalam hal yang ma’ruf (baik).” (HR Muslim).
Sementara memutus silaturahim adalah salah satu bentuk perbuatan maksiat dan dosa. Bahkan memutuskan silaturahim termasuk dosa besar. Karena itu, tidak boleh seorang isteri menaati suaminya ketika disuruh untuk memutuskan silaturahim.
Hanya saja, hendaknya isteri menyambung silaturahim tidak dengan cara yang demonstratif; tapi dengan cara yang membuat suami tidak tersinggung. misalnya dengan sms, telepon, atau cara lain yang tak diketahui oleh suami.
Di sisi lain hendaknya ia berdoa dan menasihati suami baik secara langsung maupun tidak langsung agar suami tidak melakukan pemutusan silaturahim. Apalagi jika bibi Anda yang ia benci karena pernah menyakiti telah meminta maaf dan banyak berbuat baik.
Semoga Allah memberikan petunjuk kepada kita semua agar bisa menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya.
Wallahu a’lam. 
Wassalamu alaikum wr.wb.
Ustadz Fauzi Bahreisy
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini

Menjadi Muslim Hakiki

Oleh: Fauzi Bahreisy
 
Kalau kita membaca Al Qur’an ada satu fakta dan kenyataan yang Allah tegaskan yaitu, bahwa umat ini, umat Islam, telah ditempatkan pada kedudukan yang mulia oleh Allah Swt. Allah befirman:
“…Kalian adalah umat terbaik...” (QS. Ali Imran : 110)
“…Kalian adalah umat pertengahan…” (QS. Al Baqarah : 143)
Kedua ayat di atas menegaskan bahwa umat Islam adalah soko guru bagi seluruh alam. Posisi ini bukan pilihan manusia. Akan tetapi, ia adalah pilihan Allah. Allah yang memilih umat ini menjadi umat yang mulia dan istimewa.
Karena itu kemuliaan dan keistimewaan tersebut harus terwujud dan terlihat pada identitasnya yakni, pada akidah, ibadah, akhlak, dan tampilan mereka. Allah tidak ingin umat ini menjadi pengekor. Allah befirman, “Wahai orang-orang beriman, janganlah kalian seperti orang-orang kafir….” (QS. Ali Imran : 156).
Misalnya dalam masalah kiblat. Tadinya shalat menghadap Masjidil Aqsha. Namun kemudian, Allah kabulkan keinginan Nabi saw dengan merubah kiblat umat Islam sehingga mereka menghadap ke Ka’bah Baitullah.
Contoh lain dalam masalah penanda masuknya waktu shalat. Ada sahabat yang mengusulkan penggunaan terompet. Ada yang mengusulkan penggunaan api. Ada pula yang mengusulkan penggunaan lonceng. Tapi semua itu ditolak oleh Rasul saw lantaran identik dengan umat lain. Lalu beliau mengajari Bilal lafal azan yang kita kenal sampai sekarang.
Demikian pula dalam urusan hari raya, puasa, dan banyak urusan lainnya. Nabi saw mengajari umat ini untuk tampil beda dan istimewa sesuai dengan kemuliaan yang Allah berikan kepada mereka.
Namun, perjalanan waktu membalikkan kondisi yang ada. Umat ini mulai meninggalkan ajarannya. Mulai meninggalkan identitas mereka.  Ini persis seperti peringatan Nabi saw:
Dari Abu Sa’id (al-Khudry) bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sungguh kalian akan mengikuti sunnah (cara-cara) orang-orang sebelum kalian, sejengkal-demi sejengkal, sehasta demi sehasta, hingga andaikan mereka masuk ke lubang masuk ‘dlobb’ (binatang khusus padang sahara, sejenis biawak-red), niscaya kalian akan memasukinya pula”. Kami (para shahabat) bertanya, “Wahai Rasulullah! (mereka itu) orang-orang Yahudi dan Nashrani?”. Beliau bersabda: “Siapa lagi (kalau bukan mereka-red)” (HR. Bukhari).
Bayangkan beliau menggambarkan umat yg demikian jatuh dan merosot sehingga mengikuti sesuatu yang tidak rasional dan tidak masuk akal. Umat ini mencontoh dan mengikuti  kenistaan yang mereka lakukan.
Hal ini bisa dilihat dari agamanya, budayanya, pakaiannya, aktvitasnya, pergaulan bebasnya, hura-huranya, pestanya, hiburannya, dan seterusnya. Padahal Nabi bersabda, “Siapa yang menyerupai satu kaum, ia termasuk dari kaum tersebut.”
Lalu mana umat terbaik yang dibanggakan itu? Di mana umat pilihan itu berada? Mana ciri dari umat Muhammad saw tersebut? Mana ajaran beliau dalam kehidupan?
Apakah beliau ridho dengan kondisi ini? Apakah tidak malu menisbatkan diri pada beliau sementara tingkah laku kita berlawanan?
Alih-alih mengajari malah kita yang diajari. Alih-alih menjadi contoh malah kita yang mencontoh. Semoga Allah mengembalikan  kita, umat Islam, pada kemulian dengan kembali menegakkan ajaran Allah dan sunnah Nabi saw. Mari kita tunjukkan bahwa kita adalah muslim hakiki. Isyhaduu bianna muslimun….
Sumber :
Artikel Utama Buletin Al Iman.
Edisi 324 – 27 Februari 2015. Tahun ke-8
*****
Buletin Al Iman terbit tiap Jumat. Tersebar di masjid, perkantoran, majelis ta’lim dan kantor pemerintahan.
Menerima pesanan dalam dan luar Jakarta.

Hubungi 0897.904.6692
Email: [email protected]
Dakwah semakin mudah.
Dengan hanya membantu penerbitan Buletin Al Iman, Anda sudah mengajak ribuan orang ke jalan Allah
Salurkan donasi Anda untuk Buletin Al Iman:
BSM 703.7427.734 an. Yayasan Telaga Insan Beriman

Konfirmasi donasi: 0897.904.6692
Raih amal sholeh dengan menyebarkannya!

Rujuk Setelah Khuluk

Assalamualaikum pak ustad, saya mau tanya tentang rujuk.nama saya anna saya tinggal di jakarta, sudah setahun setengah saya dan suami pisah rumah dan kami juga sudah bercerai, namun suami tidak pernah menceraikan saya, melainkan keluarga yang menginginkan perceraian kami. Dan sekarang kami, saya dan suami ingin kembali membina rumah tangga lagi. Mohon jawaban dari pak ustad apabila kami ingin rujuk apakah harus menikah ulang? Suami tidak pernah menceraikan saya, tetapi saya yang menggugat cerai suami dan kami sudah resmi bercerai. Terima kasih dan mohon penjelasannya pak ustad. Wassalamualaikum
 
Jawaban
Assalamu alaikum wr.wb.
Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbih ajmain. Amma ba’du:
Dari keterangan yang Anda berikan di atas yang kami pahami bahwa suami tidak menceraikan; tetapi isteri yang menggugat cerai. Jika wali hakim (pengadilan agama) sudah memutuskan dan mensahkan gugatan cerai isteri berarti khulu’ telah sah. Lalu bagaimana cara untuk rujuk kembali?
Dalam hal ini, karena khulu posisinya sama dengan talak bain sughra maka untuk rujuk kembali harus dengan nikah ulang. Yaitu dengan ijab kabul disertai dengan kehadiran wali dan dua orang saksi.
Semoga Allah memberikan kepada Anda keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah dengan menjadikan pengalaman di masa lalu sebagai pelajaran berharga dan lebih mendekat kepada Allah Swt.
Wallahu a’lam
Wassalamu alaikum wr. wb.
Ustadz Fauzi Bahreisy
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini