0878 8077 4762 [email protected]

Puasa Mutih Sebelum Menikah

Assalamualaikum. Ustad, saya mau tanya, bagaimana hukum menjalankan adat puasa mutih (hanya makan-makanan yang serba putih) sebelum dilaksanakannya pesta pernikahan?
 
Jawaban :
Assalamu’alaikum warrahmatullahi wabarakatuh Alhamdulillahi Rabbil ‘alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ‘ala alihi wa shahbihi. Amma ba’du:
Bila puasa mutih (hanya makan makanan yang serba putih) itu dilakukan dengan niat untuk diet saja maka tidaklah bermasalah.
Namun, jika adat ini dilakukan sebagai sesuatu yang mempunyai keutamaan/fadhilah atau pahala dan keberkahan layaknya sebuah ibadah maka puasa mutih bisa masuk katagori bid’ah yang terlarang.
Wallahu a’lam.
Wassalamu’alaikum warrahmatullahi wabarakatuh.
Ustadz Fauzi Bahreisy
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini

Ingin Menikah Dengan Pacar Non-Muslim

Assalamualaikum wr. wb. Saya sedang pacaran dengan seorang laki laki non muslim. Saya dan dia sudah merasa cocok satu sama lain. Memang usia kami berbeda jauh yaitu 20 tahun. Maka dari itu kami ingin segera menikah. Dia ingin menjadi mualaf. Tapi ibu nya melarang. Bahkan, ibu nya sampai menjauhi keluarga saya dan ingin memutus silaturahmi. Apa yg harus saya lakukan? Terima kasih. Wassalamualaikum.
 
Jawaban :
Assalamu alaikum wr.wb. Bismilllahirrahmanirrahim. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Asyrafil anbiya’ wal Mursalin. amma ba’du:
Rumah tangga dan keluarga adalah sesuatu yang sangat fundamental dalam kehidupan manusia. Bahagia dan tidaknya seseorang di dunia dan akhirat kerapkali ditentukan oleh kondisi keluarga dan rumah tangganya. Karena itu, urusan membentuk rumah tangga bukan main-main atau coba-coba. Islam telah memberikan rambu yang sangat ketat ttg hal ini dan bahkan menyebutnya sebagai mitsaqan ghalizha (perjanjian yang sangat berat).
Karena itu, untuk memasuki kehidupan rumah tangga yang pertama kali harus diperhatikan adalah kesiapan kita dan siapa calon pendamping hidup kita. Untuk ke arah pernikahan, tidak boleh diawali dengan interaksi, sentuhan, dan pergaulan yang dilarang agama.
Lalu Islam menggariskan bahwa seorang wanita muslimah tidak boleh menikah dengan pria non-muslim. Allah SWT berfirman, “Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.” (QS al-Baqarah [2]: 221).
Kalau kemudian calon suami yang saat ini masih non-muslim berniat masuk Islam, maka hendaknya hal itu dipastikan terlebih dahulu dan benar-benar didorong oleh kesadaran berislam; bukan sekedar karena ingin menikah dengan Anda. Sebab, banyak kasus di mana wanita muslimah dinikahi dengan pria muallaf, namun tidak lama kemudian si suami pindah ke agama asli. Kalau ini yang terjadi, maka sungguh sebuah petaka. Oleh sebab itu, kami sarankan agar Anda mempelajari sosok calon Anda dengan baik.
Untuk mengetahui keseriusannya berislam, harus disertai oleh orang yang memang mengerti agama dan bisa mendidiknya dengan baik. Selain itu, perlu juga dipertimbangkan dengan serius kondisi keluarga, apakah memang kondusif atau tidak. Terutama terkait kesiapan keluarga Anda dalam menerima kehadirannya dan kesiapan keluarganya dalam menerima kehadiran Anda. Juga dukungan untuk melaksanakan agama dengan benar. Hal ini penting sebab sangat mempengaruhi perjalanan rumah tangga ke depan.
Jadi, ada banyak hal yang harus Anda pertimbangkan. Anda harus banyak meminta petunjuk dan nasihat orang-orang saleh di sekitar Anda di samping juga banyak berdoa kepada Allah agar diberi yang terbaik untuk dunia dan akhirat. Wallahu a’lam.
Wassalamu alaikum wr.wb. 
Ustadz Fauzi Bahreisy
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini

Bahaya Dusta

Oleh : Fauzi Bahreisy
 
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, “Mendekati kiamat akan muncul para pendusta. Maka berhati-hatilah terhadap mereka.” (HR Muslim).
Hadits diatas menggambarkan kondisi akhir zaman. Satu kondisi yang tampaknya mulai terasa sekarang seiring dengan melemahnya nilai-nilai iman.
Saat ini orang sudah tidak merasa risih berdusta. Bahkan kedustaan, kebohongan, dan kepalsuan masuk ke dalam seluruh sendi kehidupan. Mulai dari lingkungan keluarga, pendidikan, bisnis, hiburan, politik, birokrasi hingga pemerintahan. Semuanya tidak lepas dari praktek dusta, kecurangan, dan kepalsuan.
Ada yang berdusta untuk kepentingan dunia; untuk mendapatkan harta, tahta, dan wanita.  Ada yang berdusta untuk mencelakakan saudaranya karena dendam dan kebencian. Ada juga yang berdusta karena canda, hobi, dan kebiasan. Akhirnya virus penyakit dusta ini menyebar ke mana-mana.
Cukuplah kita memahami bahaya besar dari dusta ketika Allah menyebutkannya dalam Al Qur’an sebanyak 280 kali seraya memberikan ancaman keras kepada orang yang biasa berdusta sekaligus menafikan keimanannya. Di antaranya Allah befirman, “Allah tidak memberi petunjuk kepada orang yang boros dan pendusta.” (QS Ghafir: 28). “Celaka bagi orang yang pembohong dan pendosa.” (QS al-Jatsiyah: 7). “Orang yang mengadakan kebohongan adalah orang yang tidak beriman kepada ayat-ayat Allah. Mereka adalah para pendusta.” (QS an-Nahl: 105).
Peringatan Allah tersebut tidak lain untuk kemaslahatan manusia. Pasalnya dusta bisa mendatangkan berbagai dampak buruk dan bahaya sebagai berikut:
Pertama, dusta membuat pelakunya tidak bisa tenang dan selalu merasa gelisah. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, “Jujur mendatangkan ketenangan, sementara dusta mendatangkan keragu-raguan (kegelisahan).” Bagaimana bisa tenang, orang yang berdusta akan selalu dibayang-bayangi oleh rasa takut dan khawatir kalau kebohongannya diketahui orang.
Kedua, dusta menjadi penyebab jatuhnya citra, nama baik, dan kehormatan si pelaku. Orang menjadi kehilangan kepercayaan padanya.
Bayangkan kalau dalam satu komunitas satu dengan yang lain sudah tidak saling mempercayai?!
Ketiga, dusta menjadi bagian dari bentuk kemunafikan sehingga mengancam eksistensi iman. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim, “Tanda orang munafik ada tiga, yaitu:
1.       Apabila berbicara ia berdusta
2.       Apabila berjanji ia ingkar, dan
3.       Apabila dipercaya ia khianat
Keempat, kalaupun si pendusta selamat dan aman di dunia dimana ia berhasil membungkus segala kepalsuan, kedustaaan, dan kebohongannya dengan berbagai macam intrik dan tipudaya sehingga orang tetap percaya, maka di sisi Allah ia tidak akan bisa selamat. Bahkan dalam hadits disebutkan. “Dusta  mengantar pada kejahatan, dan kejahatan mengantar kepada neraka. Manakala seseorang terus berdusta dan berusaha berdusta, ia akan ditulis di sisi Allah sebagai pendusta.” (HR al-Bukhari)
Karena itu, tidak ada jalan lain kalau kita ingin hidup tenang, bahagia, tehormat, dipercaya dan sukses dunia akhirat  maka jalannya adalah menghias diri dengan kejujuran.
Kejujuran adalah modal dasar orang-orang istimewa. Allah Subhanahu Wa Ta’ala befirman, “Ceritakan (wahai Muhammad SAW) kisah Ibrahim dalam al-Kitab (Al Qur’an). Ia adalah orang yang jujur dan juga seorang Nabi.” (QS Maryam: 41). “Ceritakan (wahai Muhammad SAW) kisah Idris dalam al-Kitab (Al Qur’an). Ia adalah orang yang jujur dan juga seorang Nabi.” (QS Maryam: 56). Nabi Yusuf ‘Alaihissalam juga disebut dan dikenal sebagai orang jujur (lihat QS Yusuf: 46). Apalagi Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam sejak muda beliau dikenal sebagai sosok yang jujur dan dapat dipercaya.
Wallahua’lam.
Sumber:
Artikel Utama Buletin Al Iman.
Edisi 355 – 8 Januari 2015. Tahun ke-8
*****
Buletin Al Iman terbit tiap Jumat. Tersebar di masjid, perkantoran, majelis ta’lim dan kantor pemerintahan.
Menerima pesanan dalam dan luar Jakarta.
Hubungi 0897.904.6692
Email: [email protected]
Dakwah semakin mudah.
Dengan hanya membantu penerbitan Buletin Al Iman, Anda sudah mengajak ribuan orang ke jalan Allah
Salurkan donasi Anda untuk Buletin Al Iman:
BSM 703.7427.734 an. Yayasan Telaga Insan Beriman
Konfirmasi donasi: 0897.904.6692
Raih amal sholeh dengan menyebarkannya!
 

Ragu Sudah Tahiyyat atau Belum

Apa hukumnya kalau sholat diulang karena lupa, apakah tadi melakukan tahiyat awal atau tidak? Apakah boleh sholatnya diulang atau diputuskan untuk mengawali sholat lagi?
 
Jawaban :
Assalamu alaikum wr.wb. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi. Amma ba’du:
Nabi saw bersabda, “Tinggalkan sesuatu yang membuatmu ragu menuju sesuatu yang tidak membuatmu ragu.” Dengan demikian, jika kita ragu apakah sudah shalat dua atau tiga rakaat, maka hendaknya mengambil yang dua rakaat karena yang diragukan adalah rakaat yang ketiga.
Demikian pula jika ragu sudah tahiyat atau belum maka hendaknya tahiyyat. Begitu seterusnya. Namun kalau perasaan ragu terjadi secara terus-menerus sehingga menyulitkan, maka ia sudah tergolong penyakit was-was yang harus diabaikan.
Dalam al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah disebutkan bahwa orang yang ragu biasa, misalnya apakah sudah rukuk atau belum, maka ia harus rukuk sebab pada dasarnya ia belum melakukan rukuk. Namun jika keraguan tersebut terjadi karena penyakit was-was maka tidak perlu diulang karena hanya akan melahirkan kesulitan. Ia harus terus melanjutkan shalatnya dengan mengabaikan apa yang diragukan.
Ibnu Taymiyyah menegaskan, “Sikap hati-hati baik selama tidak membuat pelakunya menyalahi sunnah. Namun jika sampai menyalahi sunnah, maka bentuk kehati-hatiannya adalah meninggalkan sikap hati-hati yang semacam tadi.” Apalagi jika keraguan tersebut muncul selepas shalat atau sesudah dilakukan, dalam kondisi demikian keraguan tadi harus diabaikan. Bahkan mengulang shalat yang sudah dilakukan tanpa ada udzur syar’i hukumnya makruh.
Ibn Rajab rahimahullah menegaskan, “Jika sesudah shalat atau sesudah melakukan ibadah, muncul keraguan terkait apakah ia meninggalkan salah satu rukunnya atau tidak, maka keraguan tersebut harus diabaikan.” Wallahu a’lam.
Wassalamu alaikum wr wb. 
Ustadz Fauzi Bahreisy
ed : danw
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini 

Apakah Sentuhan Dengan Isteri Membatalkan Wudhu?

Assalamu alaikum. Jika seorang suami menyentuh istrinya apakah wudhunya otomatis menjadi batal? Terima kasih
 
Jawaban :
Assalamu alaikum wr.wb. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi ajmain. Amma ba’du:
Mengenai batal tidaknya wudhu ketika bersentuhan dengan wanita baik isterinya maupun orang lain, para ulama berbeda pendapat:
Kalangan Syafii berpendapat bahwa menyentuh kulit wanita baik isteri sendiri maupun bukan membatalkan wudhu meski tidak disertai syahwat. Dalilnya adalah Q.S. al-Maidah ayat 6
(وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا) المائدة/6.
Imam Syafii menafsirkan laamastumu annisaa dengan sentuhan antara kulit dengan kulit; tidak mesti jima. Alasannya:

  1. Allah berbicara tentang junub di awal ayat, lalu sesudah itu menyebutkan sentuhan tadi sesudah buang kotoran. Ini menunjukkan bahwa sentuhan tadi termasuk hadast kecil seperti buang kotoran; tidak seperti junub yang merupakan hadats besar.
  2. Secara bahasa laamasa bermakna lamasa seperti dalam bacaan riwayat yang lain. Semua bermakna sentuhan kulit dengan kulit seperti dalam surat al-An’am ayat 7.
  3. Riwayat Ibn Umar ra yang berkata, “Ciuman laki-laki terhadap isterinya dan sentuhan dengan kulitnya termasuk bentuk Mulamasah. Maka, siapa yang mencium isterinya atau menyentuh dengan tangannya, ia harus berwudhu“. (HR Malik)

Sementara kalangan Hanafi memiliki pendapat yang berbeda. Menurut mereka, menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu entah dengan syahwat ataupun tanpa syahwat. Dalilnya:

  1. Tidak ada riwayat sahih yang menyatakan batalnya wudhu dengan sentuhan.
  2. Terdapat sejumlah riwayat bahwa Nabi saw tidak berwudhu setelah bersentuhan dengan Aisyah ra.
  3. Kata laamasa yang terdapat pada ayat 6 dari surat al-Maidah bermakna jima; bukan sentuhan biasa seperti pada ayat 47 surat Ali Imran. Inilah pendapat Ibn Abbas ra.

Adapun kalangan Maliki dan Hambali menggabungkan antara pendapat kalangan Syafii dan Hanafi. Menurut mereka sentuhan yang membatalkan wudhu adalah sentuhan yang disertai syahwat. Sementara jika tanpa syahwat seperti sentuhan Rasul saw dengan Aisyah ra tidak membatalkan wudhu.
Demikian pendapat para ulama. Semoga kita bisa menghargai setiap perbedaan yang ada.
Wallahu ‘lam.
Wassalamu alaikum wr. wb.
Ustadz Fauzi Bahreisy
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini