0878 8077 4762 [email protected]

Fatwa Al Azhar Mesir : Apa Hukum Mempersulit Mahar Pernikahan?

Apa hukum mempersulit mahar dalam pernikahan?
 
Jawaban:
Rasulullah saw bersabda “Wahai para pemuda! Barang siapa diantara kalian yang mempunyai kemampuan untuk menikah maka menikahlah. Namun, bagi yang belum mampu maka hendaknya berpuasa, karena puasa dapat meredam syahwatnya”.
Adapun yang dimaksud dengan kemampuan (Al-Baah) dalam hadist adalah kesanggupan dalam menafkahi keluarga, baik itu makan sehari-hari, pakaian dan lain-lain.
Oleh sebab itu, Islam tidak mensyaratkan kaya bagi yang ingin menikah akan tetapi, Islam memberikan syarat kesanggupan dan kemampuan membina rumah tangga agar menjadi keluarga yang bahagia. Islam juga mewajibkan mahar untuk kemashalatan wanita serta untuk menjaga kehormatannya, maka jangan sampai mahar tersebut menjadi penghalang untuk seseorang yang ingin menikah.
Rasulullah saw bersabda kepada seseorang yang ingin menikah  “Nikahlah walaupun dengan mahar cincin dari besi.
Dengan demikian, kalau cincin yang terbuat dari besi saja dapat dijadikan sebagai mahar maka mempersulit pemberian mahar bukanlah bagian dari sunnah karena mahar yang mahal akan menjadi penghalang baginya untuk menikah dan ia bertentangan dengan tujuan utama dari sebuah pernikahan, yaitu menjaga kesucian pemuda dan masyarakat.
Rasulullah saw bersabda “Wanita yang sedikit maharnya lebih banyak mendatangkan keberkahan.”
Meskipun Islam tidak menetapkan batasan tertentu untuk mahar namun, sunnah Rasulullah saw mengajak kita untuk memudahkan sebuah pernikahan dengan berbagai cara yang baik. Hal ini dapat kita lihat dari cermin kehidupan para sahabat dimana diantara mereka ada yang menikah dengan mahar mengajarkan istrinya Al-Qur’an.
Sebagaimana pesan Rasulullah kepada seorang pemuda yang ingin menikah “Nikahilah wanita dengan hafalan yang engkau miliki
Mengajarkan Al-Quran adalah mahar, maka wajib hukumnya untuk tidak mempersulit mahar. Para orang tua hendaknya memberikan kemudahan mahar kepada anak perempuannya apabila ada orang shalih yang ingin melamarnya. Sehingga hal tersebut dapat menjaga mereka dari perbuatan yang dilarang oleh agama.
Rasul saw telah bersabda “Apabila datang kepada kalian orang yang baik agamanya dan amanah maka nikahkanlah mereka. Jika tidak engkau nikahkan maka akan terjadi fitnah dan kerusakan yang besar.
Ini adalah nasihat-nasihat dari Rasulullah saw, maka sudah semestinya hal itu menjadi moto bagi orang tua dalam menikahkan anak-anaknya, serta menjadikan nasihat tersebut sebagai pegangan untuk diamalkan dalam kehidupan sehari-hari. Sehingga ia dapat mengatasi masalah-masalah sosial terutama yang berhubungan dengan masalah mahar.
Wallahu a’lam.
 
Sumber : Dar al-Ifta’ al-Mishriyyah (Dewan Fatwa Mesir)
Nomor : 973
Tanggal : 16/07/2002
Penerjemah : Muhammad Nasir Az Zainy
Editor Ahli : Fahmi Bahreisy, Lc

Ringkasan Taklim : 4 Wasiat Rasulullah SAW

Ringkasan Kajian Hadits Majelis Ta’lim Al Iman
4 Wasiat Rasulullah SAW
Ahad, 17 Januari 2016
Pkl. 18.00-19.30
Di Majelis Ta’lim Al Iman, Jl. Kebagusan Raya No.66 Jakarta Selatan
Bersama:
Ust. Fahmi Bahreisy, Lc
 
Rasulullah SAW bersabda:
عَنْ أَبِي يُوسُف عَبْدِ اللَّهِ بْنِ سلام رَضِيَ اللَّهُ عَنهُ قالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيهِ وَسَلَّم يَقُولُ: يَا أَيُّهَا النَّاسُ أَفْشُوا السَّلاَم، وَأَطْعِمُوا الطَّعَامَ، وَصِلُوا الأَرْحَام، وَصَلُّوا وَالنَّاسُ نِيَام، تَدْخُلُوا الجَنَّةَ بِسَلَام
(رَوَاهُ التِّرمِذِيُّ)
Dari Abu Yusuf, Abdullah bin Salam r.a. ia berkata, aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, “Wahai manusia, tebarkanlah salam, berikanlah makan, jalin tali silaturrahim, dan shalatlah di malam hari, niscaya kalian akan masuk surga dengan selamat.” (HR. At-Tirmidzi).
4 wasiat Rasulullah yang terkandung dalam hadits diatas adalah:
1. Menyebarkan Salam
Ulama bersepakat bahwa yang dimaksud dengan menyebarkan salam yaitu mengucapkan kalimat “Assalamu’alaikum.…” kepada sesama muslim.
Hukum memberi salam adalah sunnah sedangkan menjawab salam hukumnya wajib.
Dalam kaidah fikih disebutkan “pahala amalan wajib lebih besar dibandingkan dengan pahala amalan sunnah”. Namun kaidah ini tidak berlaku dalam memberi salam, meskipun memberi salam hukumnya sunnah namun, lebih besar pahalanya daripada yang menjawabnya yang hukumnya wajib.
Salam yang diajarkan oleh Rasulullah menggunakan kata isim (kata benda) yaitu “assalamu” bukan fi’il (kata kerja) “sallama” maka dalam tata bahasa arab apabila diawali dengan isim maka hal itu menunjukkan sesuatu yang tetap (as-tsubut). Oleh karena itu salam adalah sebuah doa agar keselamatan selalu ditetapkan kepada orang yang diberi salam.
Mengucapkan “assalamu’alaikum” mendapat 10 pahala, sedangkan  “assalamu’alaikum warahmatullah” mendapat 20 pahala. Adapun “assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh” mendapat 30 pahala. Semakin sempurna salam yang kita ucapkan semakin besar pula pahala yang kita dapatkan.
Adab dalam memberi salam yaitu : orang yang berjalan memberi salam kepada orang yang duduk, yang muda memberi salam kepada yang tua, kerumunan orang yang sedikit memberi salam kepada kerumunan orang yang banyak.
2. Memberi Makan
Dalam hadits diatas Rasulullah menyebutkan kata-kata “wa-ath’imutha’am” yang bermakna memberi makan, hal ini karena makanan merupakan salah satu hal yang urgen bagi manusia.
Ulama bersepakat tidak hanya terbatas memberi makanan namun bisa sesuatu yang lain seperti uang, pakaian dan lain-lain.
Seorang wanita Yahudi yang buta yang selalu menghina Rasulullah SAW  selalu diberikan dan disuapkan makanan oleh Rasulullah, sampai akhinya wanita tersebut memeluk agama Islam karena ketulusan Rasulullah tersebut.
3. Menyambung Tali Silaturrahim
Menyambung tali silaturrahim dengan sesama merupakan salah satu amal ibadah yang bernilai besar dihadapan Allah SWT, begitu juga sebaliknya, memutuskan tali silaturrahim adalah termasuk dosa besar.
4. Shalat Malam
Merupakan salah satu ibadah yang dapat melunakkan hati.
Apabila kita melakukan empat wasiat ini maka sebagaimana janji Rasul diakhir hadits adalah kita akan masuk surga dengan selamat atau “bissalam“. Para ulama mengartikan kata “bissalam” ini  yaitu masuk surga tanpa hisab & tidak singgah di neraka. Wallahua’lam.
***
Majelis Ta’lim Al Iman
Tiap Ahad. Pkl. 18.00-19.30
Kebagusan, Jakarta Selatan.
Jadwal Pengajian:
● Tadabbur Al Qur’an tiap pekan 2 dan 4 bersama Ust. Fauzi Bahreisy
● Kitab Riyadhus Shalihin tiap pekan 3 bersama Ust. Rasyid Bakhabzy, Lc
● Kontemporer tiap pekan 1 bersama ustadz dengan berbagai disiplin keilmuwan.
Kunjungi AlimanCenter.com untuk mendapatkan info, ringkasan materi dan download gratis audio/video kajian setiap pekannya.
•••
Salurkan donasi terbaik Anda untuk mendukung program dakwah Majelis Ta’lim Al Iman:
BSM 703.7427.734 an. Yayasan Telaga Insan Beriman
Konfirmasi donasi: 0897.904.6692
Raih amal sholeh dengan menyebarkannya!

Majelis Fatwa Yordania : Bagaimana Kondisi Umat Islam di Neraka?

Apakah benar bahwa umat Muhammad SAW tidak kekal dineraka dan hanya diazab sesuai dengan amal perbuatannya?
 
Jawaban:
Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga selalu tercurah kepada baginda Rasulullah SAW.
Neraka merupakan tempat yang kekal bagi orang-orang yang meninggalkan dunia ini dalam keadaan tidak beriman kepada Allah.
Hal ini telah ditegaskan oleh Allah SWT dalam firmannya :
Sesungguhnya  Allah melaknati orang-orang kafir dan menyediakan bagi mereka api yang menyala-nyala (neraka), mereka kekal di dalamnya selama-lamanya; mereka tidak memperoleh seorang pelindung pun dan tidak (pula) seorang penolong” (QS. Al-Ahzaab: 64-65).
Mereka ingin keluar dari neraka tersebut, padahal mereka sekali-sekali tidak dapat keluar dari padanya, dan bagi mereka azab yang kekal (Q.S. Al Maidah: 37).
Adapun orang-orang yang meninggal dalam keadaan beriman kepada Allah, maka mereka akan dimasukkan ke neraka, karena dosa-dosa mereka dan akan diazab sesuai dengan kesalahan yang mereka lakukan  didunia. Kemudian akan dikeluarkan darinya (neraka) dengan rahmat dari Allah SWT dan syafaat dari Rasulullah SAW.
Sebagaimana sabda Rasulullah SAW dari Abu Sa’id Al Khudri dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda, “Ketika penduduk surga telah masuk ke surga dan penduduk neraka telah masuk neraka. Lalu Allah Ta’ala berkata, ‘Keluarkan dari neraka siapa yang didalam hatinya ada iman sebesar biji sawi.” (HR. Bukhari).
Salah seorang ulama terkemuka Abu Hasan Al-Asy’ari mengatakan bahwa “orang-orang dari kalangan mu’tazilah dan khawarij beranggapan bahwa orang orang fasik (muslim yang bermaksiat kepada Allah) akan dimasukkan ke dalam neraka dan mereka kekal didalamnya disebabkan kefasikan mereka.
Sedangkan Ahlus Sunnah berkeyakinan bahwa mereka tidaklah kekal didalamnya namun akan dikeluarkan darinya”.
Wallahu a’lam.
Sumber : Darul Ifta’ al-Urduniyah (Majelis Fatwa Yordania)
Nomor Fatwa : 534 | Tanggal : 14-3-2010
Penerjemah : Muhammad Nasir Az Zainy | Editor Ahli : Fahmi Bahreisy, Lc

Ringkasan Taklim : Hubungan Muslim dan Non Muslim

Ringkasan Kajian Tadabbur Al Qur’an Surat Al Mumtahanah ayat 8-9
Hubungan Muslim & Non Muslim
Ahad, 10 Januari 2016
Pkl. 18.00-18.30
Di Majelis Ta’lim Al Iman, Jl. Kebagusan Raya No.66, Jakarta Selatan
Bersama:
Ust. Fauzi Bahreisy
 
Surat Al Mumtahanah Ayat 8:
لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ .﴿سورة الممتحنة : ٨
Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.
Surat Al Mumtahanah Ayat 9:
إِنَّمَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ قَاتَلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَأَخْرَجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ وَظَاهَرُوا عَلَىٰ إِخْرَاجِكُمْ أَنْ تَوَلَّوْهُمْ ۚ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangimu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu, dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.
Tadabbur ayat 8-9
Allah tidak melarang umat Islam untuk berbuat baik kepada orang-orang non muslim selama mereka tidak memerangi umat Islam dan selama mereka tidak mengusir umat Islam dari negerinya.
Namun yang disuruh adalah berbuat baik, bukan memberikan loyalitas. Memberikan loyalitas dalam berbagai bentuknya (seperti menyerupai mereka, membantu mereka dalam memerangi umat Islam, mengangkat mereka sebagai orang-orang dekat dan hadir dalam upacara ritual mereka) adalah tetap dilarang.
Contoh berbuat baik kepada non-muslim adalah seperti

  • Memberikan shadaqah kepada mereka
  • Menyambung tali silaturrahmi
  • Menjenguk mereka saat sakit, dan lain sebagainya

Berbuat baik kepada non muslim pernah dicontohkan oleh Rasulullah dan juga para sahabat. Di antaranya Rasul SAW menjenguk pelayannya yang Yahudi di saat ia sakit.
Ibnu Mubarrak sering membelikan makanan & pakaian kepada tetangganya yang non-muslim.
Adapun kepada non-muslim yang memerangi umat Islam dilarang menunjukkan kebaikan dan kedekatan kita sampai mereka menunjukkan sikap damai. Wallahu a’lam.
***
Majelis Ta’lim Al Iman
Tiap Ahad. Pkl. 18.00-19.30
Kebagusan, Jakarta Selatan.
Jadwal Pengajian:
● Tadabbur Al Qur’an tiap pekan 2 dan 4 bersama Ust. Fauzi Bahreisy
● Kitab Riyadhus Shalihin tiap pekan 3 bersama Ust. Rasyid Bakhabzy, Lc
● Kontemporer tiap pekan 1 bersama ustadz dengan berbagai disiplin keilmuwan.
•••
Salurkan donasi terbaik Anda untuk mendukung program dakwah Majelis Ta’lim Al Iman:
BSM 703.7427.734 an. Yayasan Telaga Insan Beriman
Konfirmasi donasi: 0897.904.6692
Raih amal sholeh dengan menyebarkannya!

Fatwa Al Azhar Mesir: Hukum Merokok

Islam mengharamkan setiap apapun yang membahayakan & merusak jiwa & raga manusia. Firman Allah dalam Al Qur’an :
ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻳَﺘَّﺒِﻌُﻮﻥَ ﺍﻟﺮَّﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲَّ ﺍﻟْﺄُﻣِّﻲَّ ﺍﻟَّﺬِﻱ ﻳَﺠِﺪُﻭﻧَﻪُ ﻣَﻜْﺘُﻮﺑًﺎ ﻋِﻨْﺪَﻫُﻢْ ﻓِﻲ ﺍﻟﺘَّﻮْﺭَﺍﺓِ ﻭَﺍﻟْﺈِﻧْﺠِﻴﻞِ ﻳَﺄْﻣُﺮُﻫُﻢْ ﺑِﺎﻟْﻤَﻌْﺮُﻭﻑِ ﻭَﻳَﻨْﻬَﺎﻫُﻢْ ﻋَﻦِ ﺍﻟْﻤُﻨْﻜَﺮِ ﻭَﻳُﺤِﻞُّ ﻟَﻬُﻢُ ﺍﻟﻄَّﻴِّﺒَﺎﺕِ ﻭَﻳُﺤَﺮِّﻡُ ﻋَﻠَﻴْﻬِﻢُ ﺍﻟْﺨَﺒَﺎﺋِﺚَ﴾ ‏[ﺍﻷﻋﺮﺍﻑ : 157] ‏
Artinya : “(Yaitu) orang-orang yang mengikuti Rasul, Nabi yang ummi (tidak bisa baca tulis) yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada pada mereka, yang menyuruh mereka berbuat yang makruf dan mencegah dari yang mungkar, dan yang menghalalkan segala yang baik bagi mereka dan mengharamkan segala yang buruk bagi mereka”. (QS. al-A’raaf: 157).
“At-Tayyibat” sebagaimana yang tersebut dalam ayat diatas adalah sesuatu yang baik yang memberikan manfaat bagi tubuh manusia baik itu berupa makanan, minuman dan lain sebagainya. Sebaliknya “Al-Khabaaits” adalah sesuatu yang membahayakan atau merusak tubuh manusia.
Firman Allah SWT :
ﻭَﻟَﺎ ﺗُﻠْﻘُﻮﺍ ﺑِﺄَﻳْﺪِﻳﻜُﻢْ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟﺘَّﻬْﻠُﻜَﺔِ﴾ ‏[ﺍﻟﺒﻘﺮﺓ : 195] ‏].
Dan janganlah kamu jatuhkan (dirimu sendiri) ke dalam kebinasaan dengan tangan sendiri” (QS. al-Baqarah: 195).
Hal ini diperkuat pula oleh hadist Ibnu Abbas ra yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam musnadnya dan Ibnu Majah bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Tidak boleh melakukan sesuatu yang membahayakan diri sendiri dan orang lain.”
Di dalam ilmu kesehatan juga disebutkan bahwa rokok dapat membahayakan manusia dan merusak badan. Oleh karena itu, bisa disimpulkan bahwa merokok itu hukumnya haram.
Wallahu a’lam.
Sumber :
Dar al-Ifta’ al-Mishriyyah (Dewan Fatwa Mesir)
Nomor : 3699
Tanggal : 25/11/2006
Penerjemah : Muhammad Nasir Az Zainy
Editor Ahli : Fahmi Bahreisy, Lc