0878 8077 4762 [email protected]

Mengagumi Hanya Karena Allah

Dewasa ini, saya melihat banyak orang yang tidak tepat dalam menyalurkan rasa kagumnya. Terutama kaum muslim, yang lebih utamanya lagi remaja dan pemuda-pemudi muslim.
Mereka mengagumi hal-hal yang mubah, bahkan dilarang oleh islam. Mereka lebih mengagumi tokoh politik, penyanyi, artis, selebritis, rock n roll. Tapi pada orang yang pandai mengaji?Kayaknya mereka anggap kolot.
Mereka lebih memahami para selebritis, sampai-sampai mungkin beranjak pada takdis. Bahkan ketika orang yang dikaguminya telah melakukan maksiat pun rasa kagumnya tak pernah luntur.
Lebih dari itu, mereka pun bahkan lebih mengagumi orang kafir daripada manusia mulia, Rasulullah Muhammad shallallohu ‘alaihi wassalam.
Selain itu, mereka yang katanya intelektual pun lebih mengagumi pemikiran barat, pemikiran asing di luar islam dibandingkan pemikiran atau tsaqofah islam. Mereka lebih meyakini sistem lain dan meragukan sistem islam.
Saya jadi teringat pada sebuah hadits yang bunyinya
Diriwayatkan Anas, Rasulullah saw bersabda, “Di akhirat kelak kita akan bersama orang yang kita cintai”. (H.R. Ahmad)
Bisa terbayangkan oleh kita, jika seorang muslim kagum dan akhirnya mencintai orang kafir, maka bisa dipastikan kita diakhirat kelak pun bersama dengan orang kafir itu.
Kalau orang kafir itu, dia masuk surga atau neraka ya? Ya karena dia tidak beriman kepada Allah, maka dapat dipastikan dia tak kan masuk surga, alias akan masuk neraka. Mau masuk neraka? Na’udzu billahimindzalik.
Seharusnya, sebagai seorang muslim kita hanya boleh mengagumi terhadap sesuatu yang baik menurut Allah.
Tentu saja kita harus tahu terhadap apa-apa saja yang baik dan mana yang buruk menurut Allah. Itu artinya kita mesti semakin banyak mengetahui ilmu Allah, harus banyak mengkaji islam kembali.
Dan jika pun kita sekarang telah banyak mengagumi seseorang karena hal yang baik menurut Allah, itu artinya kita masih harus perlu belajar dan belajar terus.
Mengapa? Karena, seperti yang saya ungkapkan di atas, biasanya seseorang merasa kagum pada orang lain terhadap sesuatu yang dia tak bisa melakukannya.
Alihkan kekaguman dan kecintaan kita kepada orang shalih, ustad-ustadzah, ulama, sahabat Nabi, dan Rasullah saw. Sehingga kita dapat mencontoh amal ibadah untuk mendapat surga di akhirat kelak.
 
Wallahu’alam bisshawab
Sumber : Blog, Tresna Mustikasari

Mengenal Sosok Hakim Dwiarso

Rasanya sulit dipercaya, tetapi begitulah faktanya. Setiap hari, dari rumah ke kantor, pulang-pergi, ia naik angkutan umum Transjakarta. Itulah hakim H Dwiarso Budi, ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memimpin majelis hakim sidang perkara penistaan agama oleh Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok.
Di mata kawan-kawannya, ia dijuluki bonek (bondo nekat). Bukan hanya karena kelahiran Surabaya, tetapi julukan itu menunjuk pada integritasnya sebagai hakim. “Anti suap, anti gertak,” kata seorang sahabatnya.
Lahir di Surabaya 14 Maret 1962, Inoenk begitu panggilan akrab H Dwiarso Budi Santiarto, SH., Mhum sampai sekarang pun masih tinggal di rumah dinas. Suami Yanti, SH., MH (teman kuliah) dan ayah dua anak, Rio dan Anya ini, pernah menjadi ketua pengadilan di Kotabumi, Kraksaan, Depok, Banjarmasin, dan Semarang.
Puteranya, Rio (S1 ITB dan S2 UI) saat ini tinggal di Jepang bekerja sebagai pelayan toko. Sedangkan Anya (Hukum Unpar), sebagai pegawai pajak di Palangka Raya.
Sarjana Hukum jebolan SI Universitas Airlangga dan S2 Universitas Gajahmada serta terakhir Lemhanas (2016) ini adalah mantan Atlet Hoki PON Jatim dan Atlet Tennis mewakili Provinsi  di mana dia bertugas waktu itu.
Keputusan Dwiarso yang Tegas dan Berani
1. Memutus seumur hidup koruptor BLBI
Mantan Asisten/Sekretaris Mahkamah Agung ini sewaktu bertugas sebagai Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus hukuman seumur hidup untuk koruptor BLBI.
2. Mengalahkan sengketa Gubernur Jateng
Waktu bertugas di PN Semarang, Dwiarso juga memutus sengketa Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dengan vonis kalah. Dalam Kasus sengketa lahan 237 hektar di Pusat Rekreasi dan Pusat Pembangunan
3. Menghukum Hakim Temannya Sendiri
Saat melawan pengacara kondang Yusril dengan menghukum hakim temannya sendiri, Asmadinata sebagai hakim ad hoc PN Semarang. Dalam korupsi yang diterimanya dengan vonis 5 Tahun penjara.
4. Memvonis Bupati Karang Anyar
Rina Iriani Bupati Karang Anyar dalam kasus korupsi bantuan subsidi Kementrian Perumahan Rakyat
5. Memutus Vonis Ahok 2 Tahun Penjara
Dosen  favorit  Fakultas Hukum Universitas Trisakti itu, kini menjadi tempat bergantung harapan keputusan adil dari persidangan kasus penistaan agama Ahok.
Sekian lama, ia memang menjadi gantungan harapan para penuntut keadilan yang mengharapkan vonisnya terhadap Ahok terbebas dari pelbagai intervensi supaya wajah hukum kita mendapat kepercayaan publik.
Selasa (9/5) siang, akhirnya, ia membuktikan dirinya memang hakim yang berintegritas tinggi. Meskipun sempat dibayangi spekulasi, dia juga akan dilumat berbagai manuver, seperti aparat penegak hukum lainnya yang masuk angin.
Vonisnya, Ahok terbukti bersalah, dan dihukum penjara 2 tahun. Langsung ditahan di LP Cipinang.
Keberanian dan indepedensinya untuk memutuskan hukum berdasarkan UUD 45 itulah yang membuat Ketua Mahkamah Agung Marsekal Sarwata sangat membanggakannya.
 
Sumber : Republika/Tirto

Dibawa dengan Barracuda, Ahok Tiba di Rutan Cipinang

Gubernur DKI Basuki  Purnama atau Ahok yang baru saja divonis 2 tahun penjara, tiba ke Rutan Cipinang. Pria yang akrab disapa Ahok ini dibawa menggunakan barracuda.
Ahok tiba pukul 11.54 WIB, di Rutan Cipinang, Jl Raya Bekasi, Jakarta Timur, Selasa (9/5/2017).
Sebelum Ahok datang, petugas rutan dan polisi sudah lebih dulu bersiaga di lokasi. Petugas kepolisian mengenakan rompi anti peluru dan senjata laras panjang.
Ahok dibawa ke Rutan Cipinang sebagai bentuk tindak lanjut atas vonis 2 tahun penjara. Majelis hakim PN Jakarta Utara menyatakan Ahok bersalah melakukan penodaan agama.
Ia turun dari mobil yang membawanya dari Kementerian Pertanian di mana sidang digelar.
Ia masih mengenakan batik biru, pakaian yang sama yang dipakainya di ruang sidang.
Ahok akan didaftar sebagai salah satu penghuni baru. Sesuai aturan yang ada, ia akan lebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan.
Ahok divonis dua tahun penjara dan diperintahkan untuk langsung ditahan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (9/5).
Ahok terbukti bersalah melanggar Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.
 
Sumber : Detik/BBC

Alhamdulillah, Hakim Vonis Ahok 2 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis bersalah terhadap Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam kasus dugaan penodaan agama.
Majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto menyatakan terdakwa Ahok bersalah dalam kasus penodaan agama dan dihukum penjara selama 2 tahun.
 
“Menyatakan Ir Basuki Tjahaja Purnama terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penodaan agama dan menjatuhkan pidana penjara 2 tahun dan memerintahkan terdakwa ditahan,” tegas Dwiarso dalam persidangan di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.
Sebelumnya, Ahok didakwa melakukan penodaan agama lantaran mengutip Surat Al Maidah ayat 51, saat berpidato di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Ahok didakwa dengan dua pasal alternatif, yakni Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 156 KUHP.
Jaksa Penuntut Umum yang Tidak Tegas
Namun dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengabaikan Pasal 156a KUHP karena ucapan Ahok tak memenuhi unsur niat.
JPU pun hanya menuntut Ahok dengan Pasal 156 KUHP dan dihukum 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
Alasan Keputusan Vonis Majelis Hakim
Majelis Hakim yang dipimpin Dwiarso Budi Santiarto, dalam pembacaan vonisnya mengatakan, sejumlah hal yang memberatkan terdakwa adalah :
Pertama, perasaan tidak bersalah atas apa yang dilakukannya sebagai tuduhan penodaan agama
Kedua, apa yang dilakukan terdakwa mencederai kerukunan beragama.
Adapun sejumlah hal yang meringankan, Ahok bersikap kooperatif selama persidangan, dan belum pernah dihukum dalam kasus sebelumnya.
 
Sumber : republika/liputan6

Kesempurnaan Ibadah Shalat

Shalat adalah komunikasi dan munajat (permohonan) seorang hamba kepada Allah. Diperlukan persiapan hati dan tata cara yang baik agar shalat bisa menjadi komunikasi dan munajat yg optimal kepada Allah.
Selain mempersiapkam dengan bersegera menjalankan shalat ketika sudah masuk waktunya. Maka dilanjutkan dengan wudhu yang terbaik sehingga menghadap Allah dengan suci dan juga harum, karena sunah memakai parfum.
Hal terpenting dalam shalat agar khusyu adalah tuma’ninah yaitu melakukan gerakan shalat sampai seluruh anggota badan menempati posisinya seperti yang disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan Abu Hurairah
“Jika Anda hendak mengerjakan shalat maka bertakbirlah, lalu bacalah ayat Al Quran yang mudah bagi Anda. Kemudian rukuklah sampai benar-benar rukuk dengan tuma’ninah, lalu bangkitlah (dari rukuk) hingga kamu berdiri tegak, setelah itu sujudlah sampai benar-benar sujud dengan tuma’ninah, lalu angkat (kepalamu) untuk duduk sampai benar-benar duduk dengan tuma’ninah, setelah itu sujudlah sampai benar-benar sujud, Kemudian lakukan seperti itu pada seluruh shalatmu” (HR Bukhari 757 dan Muslim 397 dari sahabat Abu Hurairah)
Rasulullah memberikan contoh shalat yang tidak tuma’ninah dan dapat membahayakan bagi pelakunya.
Abu Abdillah Al-Asy’ari berkata: “(suatu ketika) Rasulullah shalat bersama sahabatnya kemudian beliau duduk bersama sekelompok dari mereka. Tiba-tiba seorang laki-laki masuk dan berdiri menunaikan shalat. Orang itu ruku’ lalu sujud dengan cara mematuk (shalatnya cepat sekali -red)
Maka Rasulullah bersabda : “Apakah kalian menyaksikan orang ini? Barang siapa meninggal dalam keadaan seperti ini (shalatnya), maka dia meninggal dalam keadaan di luar agama Muhammad. Ia mematuk dalam shalatnya sebagaimana burung gagak mematuk darah.
Sesungguhnya perumpamaan orang yang shalat dan mematuk dalam sujudnya bagaikan orang lapar yang tidak makan kecuali sebutir atau dua butir kurma, bagaimana ia bisa merasa cukup (kenyang) dengannya” (HR. Ibnu Khuzaimah 1/ 332)
Bila kita tuma’ninah dalam shalat maka Allah akan menghapus doa-doa kita bagaikan orang yang mandi bersih sebanyak lima kali dalam sehari.
Rasulullah bersabda, “Tahukah kalian, seandainya ada sebuah sungai di dekat pintu salah seorang di antara kalian, lalu ia mandi dari air sungai itu setiap hari lima kali, apakah akan tersisa kotorannya walau sedikit?”
Para sahabat menjawab, “Tidak akan tersisa sedikit pun kotorannya.” Beliau berkata, “Maka begitulah perumpamaan shalat lima waktu, dengannya Allah menghapuskan dosa.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Ketika shalat sudah dilakukan dengan benar dan khusyu’,  maka akan menghasilkan perilaku yang baik, jauh dari maksiat dan selalu mengajak kepada kebaikan.
Allah berfirman dalam surat Al Ankabut ayat 45, bahwa shalat dapat mencegah dari perbuatan keji dan munkar.
Kemudian dalam Al Baqarah ayat 45, disebutkan bahwa sabar dan shalat sarana untuk memohon pertolongam Allah dengan syarat dilakukan dengan khusyu’.
Semoga Allah menjadikan kita semua sebagai hamba yang khusyu’ dalam shalat. Sehingga menambah keimanan dan ketaqwaan, serta semakin bagus akhlaq kita kepada siapapun. Aamiin
 
Salam santun
Spirit Kehidupan
Ustad Herman Budianto

FIBA Resmi Cabut Larangan Hijab di Bola Basket Dunia

FIBA Resmi Cabut Larangan Hijab di Bola Basket Dunia

 
Masih segar di ingatan, bagaimana akhirnya tim basket putri Qatar mundur dari kejuaraan Asian Games di Korea Selatan 2014 silam.
Beberapa pemain mereka mengenakan jilbab dan FIBA (Federation International Basketball Association) tidak memberi izin kepada mereka untuk masuk lapangan. Akhirnya tim putri Qatar memilih untuk mundur dari turnamen timbang mengorbankan keyakinan untuk menjalankan aturan resmi FIBA.
Semua ini berawal semenjak FIBA mengeluarkan aturan pada pasal 4.4.2. Aturan tersebut mengatur bahwa seorang pemain basket tidak diperkenankan mengenakan aksesoris kepala berlebihan. FIBA, selaku badan tertinggi bola basket dunia, hanya membolehkan aksesori berbentuk ikat kepala (headband) dengan lebar maksimum lima sentimeter.
Sepintas, aturan ini terlihat sebagai bentuk diskriminasi. Namun, FIBA berargumen bahwa mereka menjalankan aturan tersebut atas dasar keamanan. FIBA menganggap aksesori berlebihan di kepala akan membahayakan, baik bagi pemain itu sendiri, maupun pemain-pemain yang lain.
Namun, semenjak peristiwa mundurnya tim basket putri Qatar dari Asian Games 2014, peristiwa lain soal kontroversi aturan FIBA ini bermunculan. Tidak terkecuali di Indonesia. Petisi bahkan dikeluarkan oleh mantan pebasket Nasional putri Indonesia, Raisa Aribatul Hamidah, dalam upayanya mendorong perubahan aturan FIBA soal larangan hijab.
Raisa bernasib sama dengan para pemain putri Qatar yang tak bisa tampil di kejuaraan basket internasional. SEA Games 2015 jadi titik di mana ia harus menerima kenyataan tak bisa membela Indonesia karena keyakinan yang ia pegang berseberangan dengan aturan FIBA.
Menuai banyak kritikan, Dewan Pusat FIBA akhirnya melakukan pertemuan untuk membahas soal kemungkinan mengubah pasal 4.4.2 tersebut. Usai mengadakan pertemuan awal pada 27-28 Januari 2017, FIBA kembali melakukan pertemuan pada, Kamis (4/5).
Melalui kongres Mid-Term, 139 federasi negara-negara anggota FIBA secara mutlak sepakat mengubah aturan larangan tersebut. FIBA akan merestui penutup kepala, yang tentunya meliputi jilbab, turban, dan lain-lain.

Screenshot_2017-05-09-07-44-05_com.android.chrome_1494290907530

Penutup kepala lain yang dibolehkan FIBA dalam instagramnya


Dalam kongres tersebut, tak ada satu pun wakil federasi yang menolak revisi aturan ini. Tentunya, hal ini membuktikan bahwa sangkaan soal aturan tersebut cenderung diskriminatif sepertinya tidak terbukti
Kalaupun ada tenggang waktu antara berubahnya aturan dengan bergulirnya tuntutan, FIBA hanyalah lembaga yang harus patuh pada prosedur bahwa ada tahapan-tahapan yang harus dijalani dan dihormati sebelum menggantinya.
Dalam revisi aturan ini, FIBA tetap mengutamakan aspek permainan. Jilbab atau penutup kepala yang dikenakan harus aman bagi pemain yang memakainya dan pemain-pemain lain. Warnanya pun harus hitam atau putih, atau seragam dengan warna kostum basket yang dikenakan tim.
Kini, siapapun dan apapun keyakinan mereka, tak ada lagi yang bisa menghalangi untuk bermain dan berprestasi di olahraga bola basket. Semua punya kesempatan yang sama tanpa melihat perbedaan.
Karena ada perubahan penting, maka pengurus FIBA akan mencari ratifikasi dari kongres yang akan berlangsung tengah semester ini. Sehingga peraturan baru tersebut akan berlaku pada 1 Oktober 2017.
Selama dua tahun belakangan, ada lonjakan jumlah atlet muslim wanita untuk olahraga basket. Untuk membuat FIBA memperbolehkan mereka mengenakan hijab saat bertanding, para atlet membuat petisi di Change.org.
Petisi itu mendapatkan respons cukup baik, yakni 132.444 sejauh ini. Ditambah lagi tagar yang cukup fenomenal yakni #FIBAllowHijab.
 
Sumber : Buzzfed/Liputan6/Kumparan