by Danu Wijaya danuw | May 9, 2017 | Artikel, Berita, Nasional
Gubernur DKI Basuki Purnama atau Ahok yang baru saja divonis 2 tahun penjara, tiba ke Rutan Cipinang. Pria yang akrab disapa Ahok ini dibawa menggunakan barracuda.
Ahok tiba pukul 11.54 WIB, di Rutan Cipinang, Jl Raya Bekasi, Jakarta Timur, Selasa (9/5/2017).
Sebelum Ahok datang, petugas rutan dan polisi sudah lebih dulu bersiaga di lokasi. Petugas kepolisian mengenakan rompi anti peluru dan senjata laras panjang.
Ahok dibawa ke Rutan Cipinang sebagai bentuk tindak lanjut atas vonis 2 tahun penjara. Majelis hakim PN Jakarta Utara menyatakan Ahok bersalah melakukan penodaan agama.
Ia turun dari mobil yang membawanya dari Kementerian Pertanian di mana sidang digelar.
Ia masih mengenakan batik biru, pakaian yang sama yang dipakainya di ruang sidang.
Ahok akan didaftar sebagai salah satu penghuni baru. Sesuai aturan yang ada, ia akan lebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan.
Ahok divonis dua tahun penjara dan diperintahkan untuk langsung ditahan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (9/5).
Ahok terbukti bersalah melanggar Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.
Sumber : Detik/BBC
by Danu Wijaya danuw | May 9, 2017 | Artikel, Berita, Nasional
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis bersalah terhadap Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam kasus dugaan penodaan agama.
Majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto menyatakan terdakwa Ahok bersalah dalam kasus penodaan agama dan dihukum penjara selama 2 tahun.
“Menyatakan Ir Basuki Tjahaja Purnama terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penodaan agama dan menjatuhkan pidana penjara 2 tahun dan memerintahkan terdakwa ditahan,” tegas Dwiarso dalam persidangan di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.
Sebelumnya, Ahok didakwa melakukan penodaan agama lantaran mengutip Surat Al Maidah ayat 51, saat berpidato di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Ahok didakwa dengan dua pasal alternatif, yakni Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 156 KUHP.
Jaksa Penuntut Umum yang Tidak Tegas
Namun dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengabaikan Pasal 156a KUHP karena ucapan Ahok tak memenuhi unsur niat.
JPU pun hanya menuntut Ahok dengan Pasal 156 KUHP dan dihukum 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
Alasan Keputusan Vonis Majelis Hakim
Majelis Hakim yang dipimpin Dwiarso Budi Santiarto, dalam pembacaan vonisnya mengatakan, sejumlah hal yang memberatkan terdakwa adalah :
Pertama, perasaan tidak bersalah atas apa yang dilakukannya sebagai tuduhan penodaan agama
Kedua, apa yang dilakukan terdakwa mencederai kerukunan beragama.
Adapun sejumlah hal yang meringankan, Ahok bersikap kooperatif selama persidangan, dan belum pernah dihukum dalam kasus sebelumnya.
Sumber : republika/liputan6
by Danu Wijaya danuw | May 9, 2017 | Artikel, Berita, Internasional
Masih segar di ingatan, bagaimana akhirnya tim basket putri Qatar mundur dari kejuaraan Asian Games di Korea Selatan 2014 silam.
Beberapa pemain mereka mengenakan jilbab dan FIBA (Federation International Basketball Association) tidak memberi izin kepada mereka untuk masuk lapangan. Akhirnya tim putri Qatar memilih untuk mundur dari turnamen timbang mengorbankan keyakinan untuk menjalankan aturan resmi FIBA.
Semua ini berawal semenjak FIBA mengeluarkan aturan pada pasal 4.4.2. Aturan tersebut mengatur bahwa seorang pemain basket tidak diperkenankan mengenakan aksesoris kepala berlebihan. FIBA, selaku badan tertinggi bola basket dunia, hanya membolehkan aksesori berbentuk ikat kepala (headband) dengan lebar maksimum lima sentimeter.
Sepintas, aturan ini terlihat sebagai bentuk diskriminasi. Namun, FIBA berargumen bahwa mereka menjalankan aturan tersebut atas dasar keamanan. FIBA menganggap aksesori berlebihan di kepala akan membahayakan, baik bagi pemain itu sendiri, maupun pemain-pemain yang lain.
Namun, semenjak peristiwa mundurnya tim basket putri Qatar dari Asian Games 2014, peristiwa lain soal kontroversi aturan FIBA ini bermunculan. Tidak terkecuali di Indonesia. Petisi bahkan dikeluarkan oleh mantan pebasket Nasional putri Indonesia, Raisa Aribatul Hamidah, dalam upayanya mendorong perubahan aturan FIBA soal larangan hijab.
Raisa bernasib sama dengan para pemain putri Qatar yang tak bisa tampil di kejuaraan basket internasional. SEA Games 2015 jadi titik di mana ia harus menerima kenyataan tak bisa membela Indonesia karena keyakinan yang ia pegang berseberangan dengan aturan FIBA.
Menuai banyak kritikan, Dewan Pusat FIBA akhirnya melakukan pertemuan untuk membahas soal kemungkinan mengubah pasal 4.4.2 tersebut. Usai mengadakan pertemuan awal pada 27-28 Januari 2017, FIBA kembali melakukan pertemuan pada, Kamis (4/5).
Melalui kongres Mid-Term, 139 federasi negara-negara anggota FIBA secara mutlak sepakat mengubah aturan larangan tersebut. FIBA akan merestui penutup kepala, yang tentunya meliputi jilbab, turban, dan lain-lain.

Penutup kepala lain yang dibolehkan FIBA dalam instagramnya
Dalam kongres tersebut, tak ada satu pun wakil federasi yang menolak revisi aturan ini. Tentunya, hal ini membuktikan bahwa sangkaan soal aturan tersebut cenderung diskriminatif sepertinya tidak terbukti
Kalaupun ada tenggang waktu antara berubahnya aturan dengan bergulirnya tuntutan, FIBA hanyalah lembaga yang harus patuh pada prosedur bahwa ada tahapan-tahapan yang harus dijalani dan dihormati sebelum menggantinya.
Dalam revisi aturan ini, FIBA tetap mengutamakan aspek permainan. Jilbab atau penutup kepala yang dikenakan harus aman bagi pemain yang memakainya dan pemain-pemain lain. Warnanya pun harus hitam atau putih, atau seragam dengan warna kostum basket yang dikenakan tim.
Kini, siapapun dan apapun keyakinan mereka, tak ada lagi yang bisa menghalangi untuk bermain dan berprestasi di olahraga bola basket. Semua punya kesempatan yang sama tanpa melihat perbedaan.
Karena ada perubahan penting, maka pengurus FIBA akan mencari ratifikasi dari kongres yang akan berlangsung tengah semester ini. Sehingga peraturan baru tersebut akan berlaku pada 1 Oktober 2017.
Selama dua tahun belakangan, ada lonjakan jumlah atlet muslim wanita untuk olahraga basket. Untuk membuat FIBA memperbolehkan mereka mengenakan hijab saat bertanding, para atlet membuat petisi di Change.org.
Petisi itu mendapatkan respons cukup baik, yakni 132.444 sejauh ini. Ditambah lagi tagar yang cukup fenomenal yakni #FIBAllowHijab.
Sumber : Buzzfed/Liputan6/Kumparan
by Danu Wijaya danuw | May 8, 2017 | Artikel, Berita, Nasional
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto menyatakan pemerintah membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI. Wiranto menjelaskan setidaknya ada lima alasan mengapa ormas itu perlu dibubarkan.
“Pertama, sebagai ormas berbadan hukum HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional,” kata Wiranto di kantor Menkopolhukam, Jakarta, Selasa 8 Mei 2017.
Kedua, kegiatan yang dilakukan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, asas dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD 45. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomer 17 Tahun 2013 tentang ormas.
Ketiga, aktivitas yang dilakukan nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat. Yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.
“Keempat mencermati berbagai pertimbangan di atas, serta menyerap aspirasi masyarakat, pemerintah perlu mengambil langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI,” tegas mantan Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia tersebut.
Kelima, keputusan ini diambil bukan berarti pemerintah anti terhadap ormas Islam. “Namun semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 45,” katanya.
Rapat pembubaran ormas HTI ini dihadiri olek Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly dan perwakilan dari Kejaksaan Agung
by Danu Wijaya danuw | May 6, 2017 | Artikel, Berita, Internasional
PRANCIS–Robert Menard, Wali kota Beziers yang terletak di bagian tenggara Prancis yang merupakan kader Partai Front Nasional yang anti imigran menyatakan bahwa terlalu banyak siswa Muslim di sekolah-sekolah di kotanya merupakan masalah.
Wali kota tersebut didenda 2.000 euro (atau sekitar Rp28 juta) atas pernyataannya yang menimbulkan kebencian di kalangan umat Muslim di Prancis.
Pada tanggal 1 September 2016, bertepatan dengan hari pertama tahun ajaran baru di Prancis, ia mencuitkan pesan bahwa dirinya menyaksikan “perubahan besar-besaran”.
Itu istilah yang digunakan untuk menggambarkan dugaan penggusuran populasi Kristen kulit putih Prancis oleh para pendatang asing.
Pada 5 September, Menard mengatakan di stasiun televisi LCI, “Di sebuah kelas di pusat kota saya, sebanyak 91% muridnya adalah Muslim. Jelas, ini adalah masalah. Ada batasan untuk toleransi.”
Hukum di Prancis melarang pengungkapan data yang berdasarkan kepercayaan agama atau etnik orang-orang.
Namun Menard berkilah, “Saya sekadar menggambarkan situasi di kota yang saya pimpin. Ini bukan sebuah penilaian, ini adalah fakta. Itulah hal yang bisa saya lihat.”
Selain denda, pengadilan Paris juga mengganjar biaya sidang sebesar 1.000 euro (atau Rp14 juta) bagi kelompok anti rasis yang membawa kasus ini ke pengadilan.
by Danu Wijaya danuw | May 6, 2017 | Artikel, Berita, Nasional
JAKARTA – Bersamaan dengan #AksiSimpatik55, hari ini, Jumat (5/5/2017), pasangan Anies Baswedan – Sandiaga Uno resmi ditetapkan oleh KPU sebagai gubernur wakil gubernur DKI Jakarta terpilih.
Penetapan dilakukan dalam acara rapat pleno terbuka pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta terpilih periode 2017-2022 di kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Jumat (5/5/2017).
Saat menyampaikan Pidato Kemenangan yang disiarkan LIVE TvOne ini, Anies menghentikan pidatonya saat adzan Ashar berkumandang. Untuk bersama-sama menyimak dan mendengarkan lantunan adzan.
Yang SUBHANALLAH banget adalah begitu pas momen apa yang diucapkan Anies Baswedan dengan saat berkumandangnya adzan.
Di tengah pidato Anies menyampaikan “Kemenangan itu hanya datang karena petolongan dari Allah…”, lalu saat itu terdengar lantunan adzan dari kejauhan “Allahu Akbar… Allahu Akbar..”. Kemudian Anies menghentikan pidatonya untuk mendengarkan adzan.
Subhanallahu.. Allahu Akbar… Indahnya pemimpin muslim.