by Fauzi Bahreisy fauzibahreisy | Oct 26, 2016 | Konsultasi, Konsultasi Ibadah
Assalamualaikum ustadz. Bagaimana prasangka-prasangka manusia terhadap Rabbnya. Trauma terhadap qadha dan qadhar Allah swt. Apakah termasuk dosa besar? Bagaimana cara bertaubatnya? Syukron ustadz.
Jawaban :
Wa’alaikumsalam warahmatullah wabarakatu. Amma ba’du
Berprasangka buruk terhadap Allah, misalnya Allah tidak sayang padanya dan tidak adil termasuk dosa besar. Bahkan sangat berdampak pada tauhid dan imannya kepada Allah.
Karena itu harus bertaubat dengan taubat nasuha.
Caranya dengan menyesal dan bertekad untuk tidak mengulangi lagi, disertai dengan banyak istighfar dan melakukan amal-amal saleh.
Wallahu a’lam
by Fahmi Bahreisy Lc fahmibahreisy | Sep 8, 2016 | Konsultasi, Konsultasi Ibadah
Assalamualaikum ustadz. Bagaimana bila seseorang berkurban, tetapi menghilangkan sunnah-sunnah dalam berkurban?
Jawaban :
Waalaikumsalam wr.wb.
Apabila seseorang berkurban dan mengabaikan sunnah-sunnah kurban, maka harus dilihat dulu apakah sunnah-sunnah tersebut berkaitan dengan syarat sahnya kurban atau tidak.
Jika ia berkaitan dengan syarat sahnya kurban seperti hewan tersebut bebas cacat (buta, pincang, dll), atau juga melafadzkan basmalah (dalam madzhab hanafi dan hambali), maka sunnah-sunnah tersebut wajib dilakukan.
Sedangkan jika sunnah yang dimaksud tidak terkait dengan syarat sah dan hanya berkaitan dengan adab, seperti menghadap kiblat, menyembelih sendiri hewan kurbannya, dll maka kurbannya tetap sah, walaupun tidak sesempurna mereka yang melaksanakan kurban disertai dengan sunnahnya.
Wallahu a’lam
Ustadz Fahmi Bahreisy, Lc
by Fahmi Bahreisy Lc fahmibahreisy | Sep 8, 2016 | Konsultasi, Konsultasi Ibadah
Assalamu’alaikum ustadz. Ana mau menanyakan hadits : tentang seseorang yang memiliki kelebihan harta, tetapi di tidak mau berkurban. Maka adanya pelarangan untuk mendekati majelis-majelis kami kata Rasulullah. Apakah derajat hadits ini shohih apa dhaif? Syukron.
Jawaban :
Waalaikumussalam wr. wb.
Terkait dengan hadits “Barang siapa yang memiliki keluasan harta namun tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati masjid kami.”
Hadits ini dishahihkan oleh Al Hakim di Al Mustadrak, adz-Dazhabi, al Baihaqi dalam sunannya, ibnu abdil bar di dalam kitab at-Tamhid, Ibnu Hajar, dan lainnya.
Sedangkan al Arna’uth mengatakan bahwa hadits ini dhaif, dikarenakan salah satu perawinya -Abdullah bin Iyash- adalah perawi yang lemah.
Dari keterangan diatas, walaupun ada yang mengatakan bahwa hadits ini dhaif, kami cenderung ikut pendapat yang menshahihkan hadits diatas. Sebab dari jalur periwayatan (rawi), ia memiliki kurang lebih 37 jalur.
Terdapat rawi Abdullah bin Ayyasy , namun periwayatan hadis tersebut memiliki syahid (jalur lain berbeda shahabat) dan mutabi’ (jalur lain dengan shahabat yang sama), yaitu Ubaidullah bin Abu Ja’far .
Kata Abu Hatim, An-Nasai, dan Ibnu Sa’ad, “Dia tsiqah (kredibel).”
Wallahu a’lam
Ustadz Fahmi Bahreisy, Lc
by Fauzi Bahreisy fauzibahreisy | Jun 15, 2016 | Konsultasi, Konsultasi Ibadah
Assalamualaikum Pak Ustadz, Pada bulan Ramadhan tahun lalu saya telah berdosa melakukan hubungan suami istri pada waktu puasa di bulan ramadhon. Dan hal itu juga saya lakukan sebanyak 2 kali. Saya ingin bertaubat, bagaimana cara membayar puasa saya tersebut Pak Ustadz. Pernah saya dengar adalah dengan berpuasa selama 2 bulan berturut-turut, atau jika tidak mampu dengan memberi makan fakir miskin sebanyak 60 orang. Apakah benar hal tersebut. Dan jika saya lakukan sebanyak 2 kali, apakah hukumannya juga dikalikan dengan hukum diatas juga?
Jawaban :
Assalamu alaikum wr.wb. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Wash-shalatu wassalamu ala Asyrafil Anbiya wal Mursalin.
Apa yang telah Anda lakukan; yaitu melakukan hubungan suami isteri pada siang Ramadan, padahal Anda dalam kondisi sehat dan tidak musafir, jelas merupakan perbuatan dosa besar.
Sebab, berarti melanggar perintah dan rambu Allah untuk menahan diri dari makan, minum, dan jima mulai dari fajar (subuh) hingga terbenam matahari.
Karena itu, sebagaimana tuntunan Nabi saw, orang yang sengaja berhubungan di siang hari Ramadan dalam kondisi seperti di atas harus membayar kaffarah atas perbuatan tersebut.
Dalam Syarah Shahih Muslim, Imam an-Nawawi berkata,
“Menurut madzhab kami dan madzhab seluruh ulama, orang yang berjima secara sengaja berarti telah merusak puasa satu hari dari Ramadhannya. Kaffarahnya berupa
- Membebaskan budak yang sempurna (tidak cacat).
- Jika tidak mampu membebaskan budak, maka harus berpuasa dua bulan berturut-turut.
- Jika tidak mampu juga maka harus memberi makan kepada enam puluh orang miskin. Setiap mereka diberi satu mud (0,6 kg atau 3/4 liter beras).”
Lalu bagaimana kalau hubungan di siang Ramadhan itu dilakukan sebanyak dua kali?
Dalam hal ini harus diperjelas terlebih dahulu. Apakah maksudnya dua kali dari satu hari? atau dua kali dalam hari yang berbeda?
Apabila maksudnya dua kali dalam satu hari, maka kaffarah yang harus dibayar adalah kaffarah untuk satu hari. Namun apabila dua kali dalam hari yang berbeda, maka ia harus membayarkan dua kaffarah.
(Baca juga: Pelaksanaan Bayi Tabung di Bulan Ramadhan)
Sebab setiap kaffarah berlaku untuk satu hari puasa yang telah dirusak dengan jima atau hubungan tadi.
Kesimpulannya, Anda harus banyak bertobat atas kesalahan yang telah dilakukan dan berusaha membayar kaffarahnya dengan memohon taufik dari Allah Swt.
Wallahu a’lam.
Wassalamu alaikum wr.wb.
Ustadz Fauzi Bahreisy
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini
by Fauzi Bahreisy fauzibahreisy | Jun 6, 2016 | Konsultasi, Konsultasi Ibadah
Assalamulaikum wr wb. Saya ingin bertanya. Saat habis sholat tarawih saya baca niat puasa lalu tidur. Setelah itu saya bangun tidur sudah lewat subuh. Intinya saya Puasa baca niat, tapi tidak sahur. Apakah puasa saya sah dan mendapat pahala? Tapi saya kuat sampai maghrib. Terimakasih. Walaikumsalam wr.wb
Jawaban
Assalamu alaikum wr.wb. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbih ajmain. Wa ba’du:
Perlu diketahui bahwa rukun puasa, yakni yang menjadikan puasa itu sah, ada dua:
Pertama adalah niat. Niat ini menurut jumhur dilakukan di waktu malam. Tempat niat adalah hati.
Kedua adalah imsak. Yaitu menahan diri dari makan, minum, dan syahwat (berhubungan).
(Baca juga: Hutang Puasa Yang Tak Sempat Terbayar)
Selama Anda memenuhi kedua rukun di atas, puasa Anda sah. Hanya saja, Anda kehilangan keutamaan bersahur.
Pasalnya, Rasul saw bersabda, “Bersahurlah, karena dalam sahur terdapat keberkahan.” (Muttafaq alaih).
Juga terdapat beberapa riwayat lain yang menegaskan keutamaan sahur. Karena itu, hendaknya Anda berusaha agar kejadian puasa tanpa sahur tidak terulang.
Sebab, di samping kehilangan keutamaan sahur, juga bisa membuat kehilangan keutamaan shalat berjamaah di masjid.
Wallahu a’lam.
Wassalamu alaikum wr.wb.
Ustadz Fauzi Bahreisy
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini
by Fauzi Bahreisy fauzibahreisy | Jun 5, 2016 | Konsultasi, Konsultasi Ibadah
Assalamu’alaikum. Apakah wanita hamil yang keguguran dan dikuret boleh shalat dan puasa ?
Jawaban
Assalamu alaikum wr.wb. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ba’du:
Boleh dan tidaknya shalat atau puasa bagi wanita yang keguguran sangat tergantung dari usia kehamilan atau kondisi janin dalam kandungan.
Apabila janin yang keguguran itu sudah berbentuk manusia, berarti darah yang keluar sesudah itu terhitung sebagai darah nifas. Sehingga tidak boleh puasa dan shalat.
Namun apabila janinnya belum berbentuk manusia, maka darah yang keluar tidak disebut sebagai darah nifas. Ia dianggap sebagai darah kotor atau darah penyakit sehingga tetap harus shalat dan puasa.
(Baca juga: Hutang Puasa yang Tak Sempat Terbayar)
Lalu berapa lama usia janin dalam kandungan berbentuk manusia?
Sesuai dengan riwayat yang berasal dari Abdullah ibn Mas’ud ra, janin berbentuk manusia ketika sudah berusia delapan puluh hari lebih. Yaitu saat sudah berada di fase mudghah (segumpal daging).
Artinya jika ia keguguran di saat usia janinnya kurang dari delapan puluh hari berarti belum berbentuk dan darah yang keluar tidak dianggap sebagai darah nifas.
Namun jika usia janin yang keguguran sudah lebih dari delapan puluh hari, maka sudah berbentuk dan darah yang keluar terhitung sebagai darah nifas sehingga tidak boleh shalat dan puasa.
Wallahu a’lam
Wassalamu alaikum wr.wb.
Ustadz Fauzi Bahreisy
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini