by Danu Wijaya danuw | Feb 13, 2016 | Konsultasi, Konsultasi Keluarga
Assalamu’alaikum. Saya mau bertanya, bagaimana hukumnya jika wanita mengajukan cerai kepada suaminya, apakah ia wajib mengembalikan maharnya? Dan talaknya itu, sudah jatuh talak berapa? Terima kasih. Wassalamu’alaikum
Fairuz
Jawaban:
Assalamu alaikum wr.wb.
Pertama harus dibedakan antara cerai dan khuluk. Cerai atau thalak ada di tangan suami. Suami yg berhak menceraikan; bukan isteri. Isteri hanya bisa menggugat cerai suami ke pengadilan. Inilah yang disebut dengan khuluk.
Khuluk (menuntut cerai suami) bisa dilakukan oleh seorang isteri terutama ketika ada alasan yang dibenarkan oleh agama. Namun jika tidak berasalan, Nabi SAW bersabda, “Wanita manapun yang meminta cerai dari suaminya tanpa ada alasan (yg dibenarkan), haram mencium bau surga.” (HR Ahmad).
Khuluk dilakukan dengan cara mengajukan gugatan cerai ke pengadilan disertai pengembalian mahar oleh sang isteri kepada suami.
Dalam Islam kedudukan khuluk sama dengan talak bain. Jika khuluk terjadi, isteri tidak boleh rujuk kembali kepada suami kecuali dengan pernikahan yang baru berikut syarat-syaratnya. Yaitu izin dan keberadaan wali serta dua saksi.
Hal ini menurut jumhur ulama jika sebelumnya tidak didahului dengan talak oleh suami.
Namun jika sebelum khuluk terjadi suami pernah mentalaknya dua kali, maka jumhur memandang khuluk yang disahkan pengadilan sebagai talak bain kubra. Maknanya, isteri tidak bisa lagi rujuk dengan suami kecuali setelah isteri menikah dengan pria lain terlebih dahulu lewat sebuah pernikahan yang tidak direkayasa (yaitu untuk kembali kepada suami sebelumnya atau nikah muhallil).
Wallahu a’lam.
Wassalamu alaikum wr.wb.
Ustadz Fauzi Bahreisy
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini
by Fauzi Bahreisy fauzibahreisy | Jan 15, 2016 | Konsultasi Keluarga
Assalamualaikum wr. wb. Saya sedang pacaran dengan seorang laki laki non muslim. Saya dan dia sudah merasa cocok satu sama lain. Memang usia kami berbeda jauh yaitu 20 tahun. Maka dari itu kami ingin segera menikah. Dia ingin menjadi mualaf. Tapi ibu nya melarang. Bahkan, ibu nya sampai menjauhi keluarga saya dan ingin memutus silaturahmi. Apa yg harus saya lakukan? Terima kasih. Wassalamualaikum.
Jawaban :
Assalamu alaikum wr.wb. Bismilllahirrahmanirrahim. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Asyrafil anbiya’ wal Mursalin. amma ba’du:
Rumah tangga dan keluarga adalah sesuatu yang sangat fundamental dalam kehidupan manusia. Bahagia dan tidaknya seseorang di dunia dan akhirat kerapkali ditentukan oleh kondisi keluarga dan rumah tangganya. Karena itu, urusan membentuk rumah tangga bukan main-main atau coba-coba. Islam telah memberikan rambu yang sangat ketat ttg hal ini dan bahkan menyebutnya sebagai mitsaqan ghalizha (perjanjian yang sangat berat).
Karena itu, untuk memasuki kehidupan rumah tangga yang pertama kali harus diperhatikan adalah kesiapan kita dan siapa calon pendamping hidup kita. Untuk ke arah pernikahan, tidak boleh diawali dengan interaksi, sentuhan, dan pergaulan yang dilarang agama.
Lalu Islam menggariskan bahwa seorang wanita muslimah tidak boleh menikah dengan pria non-muslim. Allah SWT berfirman, “Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.” (QS al-Baqarah [2]: 221).
Kalau kemudian calon suami yang saat ini masih non-muslim berniat masuk Islam, maka hendaknya hal itu dipastikan terlebih dahulu dan benar-benar didorong oleh kesadaran berislam; bukan sekedar karena ingin menikah dengan Anda. Sebab, banyak kasus di mana wanita muslimah dinikahi dengan pria muallaf, namun tidak lama kemudian si suami pindah ke agama asli. Kalau ini yang terjadi, maka sungguh sebuah petaka. Oleh sebab itu, kami sarankan agar Anda mempelajari sosok calon Anda dengan baik.
Untuk mengetahui keseriusannya berislam, harus disertai oleh orang yang memang mengerti agama dan bisa mendidiknya dengan baik. Selain itu, perlu juga dipertimbangkan dengan serius kondisi keluarga, apakah memang kondusif atau tidak. Terutama terkait kesiapan keluarga Anda dalam menerima kehadirannya dan kesiapan keluarganya dalam menerima kehadiran Anda. Juga dukungan untuk melaksanakan agama dengan benar. Hal ini penting sebab sangat mempengaruhi perjalanan rumah tangga ke depan.
Jadi, ada banyak hal yang harus Anda pertimbangkan. Anda harus banyak meminta petunjuk dan nasihat orang-orang saleh di sekitar Anda di samping juga banyak berdoa kepada Allah agar diberi yang terbaik untuk dunia dan akhirat. Wallahu a’lam.
Wassalamu alaikum wr.wb.
Ustadz Fauzi Bahreisy
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini
by Fauzi Bahreisy fauzibahreisy | Jan 3, 2016 | Konsultasi Keluarga
Assalamualaikum. Saya adalah seorang istri. Suami saya tidak sholat dan pemabok. Dia kalau mabok sering marah-marah dan main tangan. Dulu waktu menikah dia janji akan berubah. Tapi sampai sekarang tidak berubah. Kami sudah 5 tahun menikah. Apakah dosa kalau saya pergi meninggalkan suami. Jazakallah. Wassalamualaikum.
Jawaban:
Assalamu’alaikum wr.wb.
Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbih ajmain. Amma ba’du:
Keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah harus dibangun di atas pondasi takwa kepada Allah SWT. Karena itu, suami dan isteri harus berusaha menjalankan perintah-Nya, menjauhi larangan-Nya, serta menunaikan tugas dan kewajiban masing-masing sesuai dengan tuntunan syariat. Islam juga memposisikan pernikahan dan ikatan suami isteri sebagai ikatan suci yang harus dipelihara dan dirawat dengan baik; bukan ikatan yang mudah diurai dan dilepas kapan saja mereka inginkan.
Oleh sebab itu, tidak boleh seorang suami dengan tanpa sebab menceraikan isterinya dengan sesuka hati. Demikian pula seorang isteri tidak boleh meminta cerai kepada suaminya tanpa alasan yang dibenarkan. Bahkan Rasul SAW bersabda, “Wanita manapun yang meminta cerai pada suaminya tanpa alasan mendesak, maka haram bagi sang isteri mencium bau surga.”
Namun demikian, bila terdapat satu kondisi yang menjadikan kondisi keluarga tidak lagi diliputi oleh sakinah, mawaddah, wa rahmah, serta setelah berbagai usaha untuk menjaga keutuhan rumah tangga telah dijalankan, maka boleh bagi suami menceraikan isterinya dan juga boleh bagi isteri untuk menuntut cerai suaminya. Terkait dengan dengan kondisi suami yang tidak mau shalat dan suka mabuk, maka seorang isteri harus berusaha mengingatkan, menasihati, dan mendoakan. Jika semua sudah dilakukan, namun suami tetap dengan kondisinya tersebut, maka boleh bagi isteri untuk menuntut cerai; bukan lari dari rumah tanpa ada kejelasan status.
Menurut Imam Ibnu Qudamah rahimahullah, apabila seorang wanita tidak lagi menyukai suaminya lantaran akhlaknya, agamanya kondisinya yang tua dan lemah, serta si wanita tersebut khawatir tidak dapat menunaikan tugas untuk taat, maka boleh baginya melakukan khulu’ dengan mengembalikan mahar yang sudah diberikan berdasarkan firman Allah pada surat al-Baqarah: 229.
Wallahu a’lam
Wassalamu alaikum wr.wb
Ustadz Fauzi Bahreisy
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini
by Fauzi Bahreisy fauzibahreisy | Jul 29, 2015 | Konsultasi Keluarga
Assalamualaikum Ustadz…
Saya mau bertanya, bagaimanakah hukumnya suami yg membina hubungan dengan lawan jenis terlalu berlebihan. Mereka baru saja kenal, tapi sangat akrab. Di media sosial pun begitu hingga menimbulkan prasangka dari beberapa temennya. Tapi suami mengelak dengan mengatakan hubungan mereka tidak ada apa-apa sebatas temen saja. Tapi apa wajar kalo si perempuan kirim foto posisi dia ada dimana lewat BBM dan chat via BBM?
Jawaban:
Assalamu alaikum wr.wb.
Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi. Amma ba’du. Tindakan suami yang “membina hubungan” dengan lawan jenis melalui sejenis media sosial tentu saja tidak bisa dibenarkan. Sebab, terdapat sejumlah adab yang harus diperhatikan oleh setiap orang dalam melakukan interaksi dan komunikasi dengan lawan jenis yang tak boleh dilanggar.
Misalnya: Pertama, seorang laki-laki tidak boleh melihat wanita asing dengan sengaja dan terus-menerus, apalagi auratnya, apalagi disertai dengan syahwat. Demikian pula sebaliknya. Hal ini berdasarkan firman Allah dalam surat an-Nur 30-31 yang berisi arahan baik kepada laki-laki maupun wanita untuk menundukkan pandangan.
Rasul saw juga bersabda bahwa mata bisa berzina. Yaitu dengan melihat yang bukan mahram dengan pandangan syahwat. Kedua, seorang laki-laki tidak boleh berbicara dengan wanita asing yang bukan mahramnya atau sebaliknya seorang wanita berbicara dengan laki-laki asing entah dalam bentuk komunikasi langsung, lewat media audio visual, lewat percakapan telepon, ataupun lewat tulisan, kecuali disertai mahram dan karena ada kebutuhan.
Allah befirman, “apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka, mintalah dari balik tabir.” (QS al-Ahzab: 53). Ayat ini menegaskan bahwa hendaknya percakapan dengan wanita asing dilakukan jika benar-benar ada kebutuhan dan dilakukan dengan cara yang benar.
Al-Khadimi dalam kitab Bariqah Mahmudiyyah menyebutkan bahwa percakapan dengan wanita asing (yang bukan mahram) tidak boleh jika tanpa keperluan. Karena hal itu akan mengundang fitnah. Termasuk di dalamnya percakapan lewat internet atau yang lain. Sebab, tidak boleh laki-laki bercakap-cakap dengan wanita (yang bukan mahram) atau wanita dengan laki-laki kecuali jika ada kebutuhan dan itupun harus dalam koridor adab yang ditetapkan syariat.
Selain itu, percakapan antar laki-laki dan wanita asing dalam bentuk telepon, chat atau sms termasuk khalwat yang dilarang agama. Nabi saw bersabda, “Tidaklah seorang laki-laki berduaan dengan wanita kecuali yang ketiganya adalah setan.” Jadi, jelas bahwa percakapan antara laki-laki dan wanita asing baik secara langsung maupun via telp, sms, atau chat adalah dilarang. Hal itu karena:
1. Percakapan semacam itu termasuk perbuatan mengambil laki-laki sebagai piaraan yang disebutkan dalam QS an-Nisa: 25
2. Percakapan semacam itu adalah pintu pertama bagi pembicaraan sia-sia, pembicaraan yang menjurus kepada syahwat dan zina, serta berakibat pada keretakan dalam rumah tangga.
3. Percakapan tersebut biasanya mengarah pada fantasi, kedustaan, dan berbagai dosa lain tanpa ada kontrol dan pengawasan.
Atas dasar tersebut, tindakan Anda mengingatkan suami untuk tidak melakukan hal komunikasi dengan wanita asing sudah benar. Hanya saja, cara yang dipergunakan harus tepat dan benar pula. Yaitu dengan niat yang baik, ungkapan yang baik (tidak kasar), pada waktu yang tepat, serta disertai doa. Jika memang mendesak boleh juga meminta bantuan pihak keluarga lain untuk memberikan nasihat kepada suami agar ia insaf dan sadar.
Semoga Allah memberikan petunjuk dan kebahagiaan kepada keluarga Anda. Amin Wallahu a’lam
Wassalamu alaikum wr.wb