Assalamualaikum, Saya ingin bertanya, apakah hukumnya apabila seorang wanita mengkonsumsi obat hormon untuk menunda datang bulan selama bulan ramadhan? Dengan tujuan agar tidak tertinggal beribadah di bulan ramadhan. Sekian pertanyaan dari saya. Jazakallah khairan. Wassalamualaikum.
Jawaban :
Assalamu alaikum wr.wb. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbih ajmain. Wa ba’du:
Tidak ada dalil yang melarang seorang wanita untuk mengonsumsi obat penunda haid, dengan tujuan agar bisa melaksanakan puasa Ramadhan. Dalam hal ini puasanya sah.
Namun yang harus diperhatikan adalah bahwa tindakan mengonsumsi obat penunda haid tersebut harus dipastikan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap fisik dan kesehatannya.
Karena itu hendaknya berkonsultasi dengan dokter yang amanah dan dapat dipercaya.
Namun demikian, yang lebih baik dan lebih utama, tidak mengonsumsi obat penunda haid.
Sebab, mengikuti siklus bulanan yang sudah Allah gariskan dan tidak berpuasa di dalamnya karena tunduk pada ketentuan Allah merupakan bentuk ibadah lain, yang juga mendapatkan pahala besar di samping mendatangkan maslahat bagi diri dan kesehatan.
Wallahu a’lam Wassalamu alaikum wr.wb.