by Danu Wijaya danuw | Jan 29, 2018 | Artikel, Dakwah
Hadits didefinisikan adalah segala perkataan, perbuatan dan diamnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dikehidupan kesehariannya.
Hadits juga salah satu yang dijadikan sumber hukum Islam. Dalam sebuah hadits, tak jarang kita menemukan istilah muttafaq ‘alaih. Apa itu hadist muttafaq ‘alaih?
Istilah muttafaq ‘alaih ialah gabungan dari frasa :
- “muttafaq” (متفق) yang berarti disepakati, dan
- frasa “alaih” (عليه) yang artinya atasnya.
Sehingga jika kita gabungkan kedua frasa ini, muttafaq ‘alaihi artinya sesuatu yang disepakati.
Karena istilah ini digunakan dalam ilmu hadis, sehingga hadits muttafaq ‘alaih artinya : hadis yang telah disepakati ke Shahih an-nya.
Para ulama menyampaikan istilah muttafaq ‘alaih digunakan pada 3 kondisi,
1. Hadits Riwayat Bukhari & Muslim dalam kitab shahihnya
Namun hadits ini juga harus memenuhi beberapa syarat. Riwayat Bukhari – Muslim bisa disebut muttafaq ‘alaih jika memenuhi 3 syarat,
- Hadisnya sama, meskipun redaksinya berbeda
- Sahabat yang meriwayatkan sama
- Disebutkan dalam kitab shahihnya. Jika diriwayat Bukhari di kitabnya yang lain, seperti kitab Adabul Mufrad, kitab Tarikh atau yang lainnya, maka tidak berlaku istilah muttafaq ‘alaih.
Istilah inilah yang banyak digunakan oleh umumnya ulama hadis mutaakhirin.
2. Hadits Riwayat Bukhari, Muslim dalam kitab shahihnya dan imam Ahmad dalam al-Musnad
Ini merupakan istilah yang digunakan Majduddin Abul Barakat Abdus Salam dalam kitabnya Muntaqa al-Akhbar (al-Muntaqa fi al-Ahkam as-Syar’iyah min kalam Khoiril Bariyah).
Kitab ini diberi penjelasan as-Syaukani menjadi kitab tebal berjudul Nailul Authar.
Di mukaddimahnya dinyatakan, “Tanda untuk riwayat Bukhari & Muslim dipakai dengan istilah ‘Akhrajahu’,
Untuk riwayat selain dua orang ini (Bukhari & Muslim), yang diriwayatkan oleh Ahmad, Nasai, Abu Daud, Turmudzi, dan Ibnu Majah dipakai dengan istilah ‘Rawahul Khamsah’.
Dan jika diriwayatkan 7 perawi yaitu Bukhari, Muslim, Ahmad, Nasai, Abu Daud, Turmudzi, dan Ibnu Majah dipakai dengan istilah ‘Rawahul Jamaah’.
Dan untuk riwayat Ahmad, Bukhari, dan Muslim dipakai dengan istilah muttafaq ‘alaih,” (Nailul Authar, 1/1).
3. Hadits shahih, meski tak diriwayatkan Bukhari, Muslim, maupun Imam Ahmad
Hadits yang sanadnya shahih, perawinya bebas dari cacat dan penilaian negatif dari para ulama, meskipun tidak diriwayatkan Bukhari, Muslim, maupun Imam Ahmad.
Dengan kata lain, hadits yang disepakati shahih menurut para ulama ahli hadits, meskipun tidak diriwayatkan Bukhari & Muslim.
Ulama yang menggunakan istilah muttafaq ‘alaih dengan makna seperti di atas adalah al-Hafidz Abu Nua’im dalam kitabnya Hilyah al-Auliya.
Syarafuddin Ali bin al-Mufadhal memberikan pejelasan penggunaan istilah muttafaq ‘alaih menurut Abu Nuaim,
“Yang dimaksud Abu Nuaim dengan istilah yang beliau sampaikan, ‘Muttafaq ‘alaih’ adalah hadis yang diriwayatkan Bukhari & Muslim dalam kitab shahihnya.
Namun yang beliau maksud adalah hadist yang perawinya selamat dari celah kekurangan dan tidak ada celaan dengan illah (cacat), menurut yang saya tahu,” (al-Arba’un ‘ala at-Thabaqat, hlm. 457).
Pada penjelasan di atas bisa diambil kesimpulan bahwa yang jelas hadits muttafaq ‘alaih ialah hadits yang shahih.
Sumber: konsultasisyariah
by Danu Wijaya danuw | May 18, 2017 | Artikel, Dakwah
Banyaknya hadis palsu yang beredar membuat para ahli hadis menyaringnya. Para ulama sepakat bahwa hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim mempunyai kadar shahih atau kebenaran yang tinggi.
Hal itu dikarenakan kedua imam tersebut telah melakukan penyaringan yang sangat ketat terhadap hadis-hadis yang beredar. Hadist yang diriwayatkan oleh salah satu dari kedua imam itu saja sudah diakui oleh para ulama akan kebenarannya.
Apalagi hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari yang juga diriwayatkan oleh Muslim, tentu tingkat kebenarannya lebih tinggi. Sehingga para ulama sepakat bahwa Hadis yang diriwayatkan oleh kedua imam itu benar-benar berasal dari perkataan Nabi.
Adalah Al-Imam Al-Bukhari dan Al-Imam Muslim, dua orang ulama ahli hadits yang pertama kali menyusun kitab hadits yang hanya berisikan hadits-hadits shahih sesuai dengan syaratnya.
Metode yang ditempuh dalam penyusunan kitab tersebut adalah dengan memilih periwayat-periwayat yang harus memenuhi persyaratan hadits shahih yaitu
- Sanadnya bersambung sampai Rasulullah
- Dinukil dari periwayat yang takwa, kuat hafalannya
- Tidak mudah lupa
- Tidak ganjil (menyelisihi hadits shahih yang lebih kuat)
- Dan tidak cacat.
Adapun Al-Imam Al-Bukhari dalam penyusunan kitabnya menentukan persyaratan lagi yang lebih ketat.
Diantaranya periwayat-periwayat (rawi) haruslah sejaman dan mendengar langsung dari rawi yang diambil hadits darinya.
Kelebihan kitab Shahih Al-Bukhari adalah terdapat pengambilan hukum fiqih, perawinya lebih terpercaya dan memuat beberapa hikmah dimana unsur-unsur ini tidak ada pada Shahih Muslim.
Sumber : inspiradata
by Danu Wijaya danuw | Mar 31, 2017 | Artikel, Dakwah
Sekarang marak beredar broadcast tentang Hadits Palsu seputar bulan Rajab. Entah broadcast dari bbm, line, whatsapp, sms, ataupun media sosial yang lainnya. Isi dari broadcast tersebut misalnya seperti ini :
Hadist pertama :
Rasullullah bersabda “Barangsiapa yang memberitahukan berita 1 Rajab kepada yang lain, maka haram api neraka baginya”.
Hadits yang disebutkan di atas adalah hadits palsu, sebagaimana dijelaskan oleh Asy-Syaukani di Al-Fawaid Al-Majmu’ah, hlm. 215.
Hadist kedua :
“Sesungguhnya bulan Rajab adalah bulan yang agung, barangsiapa yang berpuasa sehari di bulan itu, maka Allah tuliskan untuknya (pahala) puasa seribu tahun.”
(Hadis palsu, sebagaimana keterangan Ibnul Jauzi dalam Al Maudhu’at, 2:206–207, Ibnu Hajar dalam Tabyinul ‘Ujbi, Hal. 26, As Syaukani dalam Al Fawaid Al Majmu’ah, Hal. 101, As Suyuthi dalam Al Lali’ Al Mashnu’ah, 2:115)
Hadist ketiga :
“Barangsiapa yang shalat pada malam pertengahan bulan Rajab, sebanyak 14 rakaat, setiap rakaat membaca Al Fatihah sekali dan surat Al Ikhlas 20 kali…”
Hadist diatas maudhu, sebagaimana keterangan Ibnul Jauzi dalam Al Maudhu’at, 2:126, Ibnu Hajar dalam Tabyinul ‘Ujbi, Hal. 25, As Syaukani dalam Al Fawaid Al Majmu’ah, Hal. 50
Hadist keempat :
“Barangsiapa yang shalat pada malam pertengahan bulan Rajab, sebanyak 14 rakaat, setiap rakaat membaca Al Fatihah sekali dan surat Al Ikhlas 20 kali…”
(Hadis maudhu, sebagaimana keterangan Ibnul Jauzi dalam Al Maudhu’at, 2:126, Ibnu Hajar dalam Tabyinul ‘Ujbi, Hal. 25, As Syaukani dalam Al Fawaid Al Majmu’ah, Hal. 50)
Hadist kelima :
“Keutamaan Rajab dibanding bulan yang lain, seperti keutamaan Alquran dibanding dzikir yang lain.”
Ibnu Hajar mengatakan, “Perawi hadis ini ada yang bernama As Saqats, dia dikenal sebagai pemalsu hadis”
Diharamkan Menyebarkan Hadist Palsu
Masih ada belasan hingga puluhan hadist palsu yang beredar dikalangan umat Islam. Semoga kita pandai memilah sebelum menyebarkannya kepada orang lain agar tidak berdosa. Dan mengkonfirmasi balik jika sudah terlanjur menyebarkan hadist palsu.
Maka Berhati-hatilah menyebarkan hadits palsu karena yang menyebarkannya akan mendapatkan dosa dusta dan menyebabkan masuk neraka sebagaimana dalam hadits yang shahih berikut ini :
عَنْ الْمُغِيْرَةِ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ كَذِباً عَلَيَّ لَيْسَ كَكَذِبٍ عَلَى أَحَدٍ فَمَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّداً فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ.
“Dari Mughirah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Telah bersabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam: Sesungguhnya berdusta atas (nama)ku tidaklah sama seperti berdusta atas nama orang lain. Barangsiapa berdusta atas (nama)ku dengan sengaja, maka hendak-lah ia mengambil tempat duduknya dari Neraka.” [HR. Al-Bukhari (no. 1291) dan Muslim (I/10)]
Marilah sama-sama kita memelihara kemuliaan bulan Rajab. Jangan sampai kemuliaan bulan Rajab sebagai salah satu bulan mulia telah dicemari dengan pengagungan yang bersumberkan kepada riwayat/hadits palsu.
by Fahmi Bahreisy Lc fahmibahreisy | Sep 8, 2016 | Konsultasi, Konsultasi Ibadah
Assalamu’alaikum ustadz. Ana mau menanyakan hadits : tentang seseorang yang memiliki kelebihan harta, tetapi di tidak mau berkurban. Maka adanya pelarangan untuk mendekati majelis-majelis kami kata Rasulullah. Apakah derajat hadits ini shohih apa dhaif? Syukron.
Jawaban :
Waalaikumussalam wr. wb.
Terkait dengan hadits “Barang siapa yang memiliki keluasan harta namun tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati masjid kami.”
Hadits ini dishahihkan oleh Al Hakim di Al Mustadrak, adz-Dazhabi, al Baihaqi dalam sunannya, ibnu abdil bar di dalam kitab at-Tamhid, Ibnu Hajar, dan lainnya.
Sedangkan al Arna’uth mengatakan bahwa hadits ini dhaif, dikarenakan salah satu perawinya -Abdullah bin Iyash- adalah perawi yang lemah.
Dari keterangan diatas, walaupun ada yang mengatakan bahwa hadits ini dhaif, kami cenderung ikut pendapat yang menshahihkan hadits diatas. Sebab dari jalur periwayatan (rawi), ia memiliki kurang lebih 37 jalur.
Terdapat rawi Abdullah bin Ayyasy , namun periwayatan hadis tersebut memiliki syahid (jalur lain berbeda shahabat) dan mutabi’ (jalur lain dengan shahabat yang sama), yaitu Ubaidullah bin Abu Ja’far .
Kata Abu Hatim, An-Nasai, dan Ibnu Sa’ad, “Dia tsiqah (kredibel).”
Wallahu a’lam
Ustadz Fahmi Bahreisy, Lc
by Ahmad Sahal Hasan Lc ahmadsahalhasan | May 13, 2016 | Artikel, Sentuhan Nabi
Oleh: Ahmad Sahal Hasan, Lc
Rasulullah SAW bersabda
عَنْ أَبِيْ عَبْدِ اللهِ النُّعْمَانِ بْنِ بِشِيْر رضي الله عنهما قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَقُوْلُ: (إِنَّ الحَلالَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا أُمُوْرٌ مُشْتَبِهَات لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاس، ِ فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدِ اسْتَبْرأَ لِدِيْنِهِ وعِرْضِه، وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الحَرَامِ كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ الحِمَى يُوشِكُ أَنْ يَقَعَ فِيْهِ. أَلا وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمَىً. أَلا وَإِنَّ حِمَى اللهِ مَحَارِمُهُ، أَلا وإِنَّ فِي الجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الجَسَدُ كُلُّهُ وإذَا فَسَدَت فَسَدَ الجَسَدُ كُلُّهُ أَلا وَهيَ القَلْبُ) رواه البخاري ومسلم
“Sesungguhnya halal itu jelas dan sesungguhnya haram juga jelas. Di antara keduanya terdapat hal-hal yang tidak jelas (musytabihat) yang tidak diketahui kebanyakan manusia. Barangsiapa menjauhi hal-hal yang tidak jelas tersebut, ia telah mencari kebersihan (dari celaan syar’i dan tuduhan) untuk agama dan kehormatannya. Barangsiapa terjerumus ke dalam hal-hal yang tidak jelas (musytabihat) tersebut, ia terjerumus ke dalam haram, seperti penggembala yang menggembala di sekitar hima (lahan khusus yang tidak boleh dimasuki siapa pun), ia dikhawatirkan menggembala masuk di dalamnya. Ketahuilah bahwa setiap raja mempunyai hima dan ketahuilah bahwa hima Allah adalah hal-hal yang diharamkan-Nya. Ketahuilah bahwa di tubuh terdapat segumpal darah, jika segumpal darah tersebut baik maka seluruh tubuh menjadi baik dan jika segumpal darah tersebut jelek maka seluruh tubuh menjadi jelek. Ketahuilah bahwa segumpal darah tersebut adalah hati“. (Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim).
Beberapa Istilah
Halal : semua yang memiliki dalil tegas tentang kebolehannya.
Haram : semua yang memiliki dalil tegas tentang ketidakbolehannya.
Musytabihat (Syubhat) : yang tidak jelas kehalalan atau keharamannya.
Kandungan dan Manfaat Hadist
Diizinkan untuk menikmati yang halal dengan tetap menghindari sikap berlebihan.
Tanda seseorang berlebihan dalam menikmati yang halal: jika menyebabkannya melalaikan kewajiban atau terjatuh kepada yang haram.
Dalam tingkat ketaqwaan yang lebih tinggi, tandanya adalah jika mengakibatkan ia lalai memelihara yang sunnah atau menyebabkannya meremehkan yang makruh.
Hadits ini adalah perintah untuk menjauhi yang haram dan musytabih (syubhat)
Banyak orang yang tidak mengenal kejelasan status halal atau haramnya sesuatu, sehingga dinamakan musytabih/syubhat.
Tetapi ada yang mengetahui jelas status hukumnya yaitu para ulama yang mengetahui dalil sekaligus duduk permasalahannya dengan cermat sehingga baginya sesuatu itu bukanlah syubhat.
Faktor penyebab munculnya musytabih:
1. Faktor ketidakjelasan dalil
a. Yaitu jika seorang ‘alim belum dapat memastikan apakah sebuah hadits yg ia gunakan sebagai dalil adalah hadits shahih atau bukan.
b. Jika dalilnya shahih, tapi masih ada keraguan tepatkah penggunaannya utk kasus itu?
2. Faktor ketidakjelasan masalah (data permasalahan tidak lengkap ..)
3. Faktor orangnya (tidak belajar, tidak paham atau salah paham, ..)
Menjauhi yang syubhat berarti menjaga agama (di sisi Allah) sekaligus menjaga kehormatan (di mata manusia).
Salah satu cara mendekatkan orang lain kepada pemahaman adalah dengan membuat perumpamaan, seperti yang dilakukan Rasulullah SAW dalam hadits ini.
(Baca juga: Memaafkan)
Orang yang berada dalam perkara syubhat mudah terjatuh kepada yang haram seperti penggembala yang menggembalakan ternaknya dekat daerah terlarang.
Hadits ini juga berisi arahan untuk memperhatikan hati dan selalu memperbaikinya karena kedudukannya yang amat penting bagi kebaikan seseorang secara keseluruhan.
Juga memberi isyarat bahwa sikap dan perilaku kita tentang halal, haram, dan syubhat akan mempengaruhi kondisi hati kita.
Sumber:
Telegram @sahal_hasan