by Fauzi Bahreisy fauzibahreisy | Mar 19, 2016 | Konsultasi, Konsultasi Keluarga
Assalamu’alaikum. Mohon petunjuk, saya pernah bercerai dengan istri. Dan saya pun sudah menikah lagi. Tapi selama 10 tahun cerai istri pertama saya tidak menikah. Tiga tahun akhir ini saya sering silaturahmi ke rumah mantan dan terjadi hubungan bercampur lagi. Apakah boleh lagi bercampur?
Jawaban
Assalamu alaikum wr.wb. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi. Amma ba’du:
Untuk menjawab pertanyaan di atas terdapat sejumlah hal yang harus diketahui:
Jika Anda telah bercerai dengan isteri Anda dengan talak tiga, maka cerai tersebut membuat Anda tidak bisa lagi menikahi isteri Anda, sebelum dia menikah dengan orang lain dan kemudian bercerai (tapi bukan hasil rekayasa).
Namun jika baru talak satu atau talak dua, peluang untuk kembali rujuk dengan isteri Anda terbuka tanpa mengharuskannya menikah lagi.
Tetapi untuk itu ada ketentuan. Yaitu jika rujuk yang ingin Anda lakukan tidak lebih dari tiga kali masa suci isteri (sekitar 3 bulan) dari waktu cerai, maka rujuk Anda tidak perlu dengan nikah ulang.
Apabila jika sudah lebih dari tiga kali masa suci, apalagi sampai sepuluh tahun, maka rujuknya harus dengan nikah ulang.
Dengan demikian Anda tidak bisa langsung bercampur dengan mantan isteri Anda sebelum nikah ulang. Itu kalau yang Anda jatuhkan masih talak satu atau dua.
Sementara jika talak tiga, Anda tidak boleh rujuk dan kembali sebelum ia menikah dengan pria lain.
Sehingga bercampurnya Anda dengan mantan isteri sebelum ada rujuk dan nikah ulang termasuk dalam kategori zina.
Karena itu Anda berdua harus bertobat dengan tobat nasuha. Semoga Allah memberikan hidayah kepada kita semua. Amin
Wallahu a’lam.
Wassalamu alaikum wr.wb.
Ustadz Fauzi Bahreisy
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini
by Danu Wijaya danuw | Mar 18, 2016 | Konsultasi, Konsultasi Ibadah
Assalamualaikum wr.wb. Mau tanya ustadz/ustadzah. Dalam sholat berjamaah pada imam yang sudah selesai sholat, sementara ada sebagian makmum yang belum selesai. Dapatkah makmum yang lain mundur selangkah untuk mengambil imam berikutnya agar sholat berjamaah tetap terjaga?
Jawaban
Assalamu alaikum wr.wb.
Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi. Amma ba’du:
Terkait dengan pertanyaan bermakmum kepada sesama masbuq (terlambat), dalam hal ini para ulama berbeda pendapat.
Sebagian besar ulama tidak membenarkan, namun sebagian lagi membolehkan.
Dalam hal ini pendapat yang tidak membolehkan lebih utama, sebab tidak ada dalil atau riwayat baik dari Nabi saw maupun sahabat yang pernah melakukan hal tersebut.
Selain itu, para masbuq insya Allah sudah mendapatkan pahala shalat berjamaah. Karena itu tidak perlu lagi mengangkat salah seorang di antara mereka sebagai imam. Apalagi bila rakaatnya berbeda.
Dengan demikian cukuplah bagi masbuq untuk menyempurnakan shalat masing-masing.
Wallahu a’lam.
Wassalamu alaikum wr.wb
Ustadz Fauzi Bahreisy
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini
by Fauzi Bahreisy fauzibahreisy | Mar 16, 2016 | Konsultasi, Konsultasi Umum
Assalamu alaikum wr.wb. Saya mau bertanya: Apa hukumnya berhutang bank untuk biaya pernikahan? Karena saya dan pasangan saya ingin menyegerakan pernikahan, untuk menghindari terjadinya hal yang tidak diinginkan. Mohon pencerahanya! Terima kasih. Wassallam.
Jawaban
Assalamu alaikum wr.wb. Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbih ajmain. Amma ba’du:
Pada dasarnya nikah adalah bagian dari ibadah yang disyariatkan dalam Islam. Pasalnya, ia adalah sarana yang suci untuk menjaga kehormatan, memiliki keturunan, dan membentuk bagian terkecil dari sebuah komunitas islam.
Karena itu, segala sesuatu yang dikorbankan untuk mengantar kepada pernikahan akan mendapatkan balasan yang besar dari Allah Swt. Termasuk nafkah yang dikeluarkan untuk pernikahan tersebut.
Rasul saw bersabda, “Ada dinar yang engkau belanjakan di jalan Allah, dinar yang engkau keluarkan untuk membebaskan budak, dinar yang engkau sedekahkan kepada seorang miskin dan dinar yang engkau nafkahkan untuk keluargamu. Yang paling besar pahalanya dari semua nafkah tersebut adalah dinar yang engkau nafkahkan untuk keluargamu.” (HR. Muslim)
Lalu bagaimana kalau nafkah dan biaya pernikahan tersebut didapat dari hasil meminjam?
Meminjam dalam rangka untuk menikah dengan prediksi dan kondisi bahwa insya Allah ia mampu mengembalikannya, hal itu tidaklah dilarang. Bahkan ia termasuk yang layak mendapat bantuan Allah Swt.
Rasul saw bersabda, “Ada tiga orang yang berhak Allah tolong: (1) orang yang berjuang di jalan Allah; (2) budak yang ingin menebus dirinya agar merdeka; (3) orang yang menikah karena ingin menjaga kehormatan.” (HR at-Tirmidzi)
Hanya saja pinjaman tersebut tidak boleh berupa pinjaman yang bersifat ribawi. Jika ia mengandung riba entah dari bank atau perorangan, jelas dilarang. Sebab, Allah telah mengharamkan riba (Di antaranya lihat QS al-Baqarah: 275).
Transaksi ribawi selain mendatangkan dosa juga akan mencabut keberkahan. Karena itu, jangan sampai pernikahan yang suci dirusak oleh sesuatu yang mengandung dosa dan melenyapkan keberkahan. Karena itu, hendaknya Anda mencari jalan keluar yang baik, halal, dan diberkahi oleh Allah Swt. Entah dengan meminta bantuan dari para dermawan atau dengan pinjaman tanpa bunga (riba).
Jika tidak ada, hendaknya bersabar dengan terus berusaha dan menjaga ketakwaan kepada Allah Swt. Sebab Allah befirman, “Siapa yang bertakwa kepada Allah, pasti Allah berikan jalan keluar dan Allah beri rizki dari arah yang tak ia sangka...”(QS ath-Thaha: 2-3).
Selanjutnya sertai semua itu dengan berpuasa. Nabi saw bersabda, “Wahai para pemuda, siapa yang mampu menikah di antara kalian, hendaknya ia menikah. Sebab, pernikahan lebih bisa membuat penglihatan terjaga, dan kehormatan terpelihara. Jika tidak mampu menikah, hendaknya ia berpuasa, sebab puasa merupakan tameng.” (HR Bukhari dan Muslim).
Wallahu a’lam.
Wassalamu alaikum wr.wb.
Ustadz Fauzi Bahreisy
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini
by Fauzi Bahreisy fauzibahreisy | Mar 16, 2016 | Konsultasi, Konsultasi Keluarga
Assalamu’alaikum Wr. Wb. Bismillah.
Saya mohon bantuan. Saya ada masalah dalam keluarga kecil saya. Suami saya sangat tidak suka dengan bibi saya, pernah suatu ketika saya mengantar ibu ke rumah bibi saya dan dia sangat marah hingga berucap akan mencerai saya dan saya diusir dari rumh. Kebencian itu berawal ketika acara lamaran dulu bibi saya sempat mengatakan kata-kata yang tidak berkenan di hati suami dan keluarganya.
Saya dan ibu saya atas nama bibi sudah pernah mminta maaf. Dan sikap bibi saya pun baik dan tidak ada kebencian terhadap suami saya sekarang.
Tidak ada yg tahu masalah ini. Ketika diusir saya tidak pergi karena saya tidak ingin keluarga hancur hanya dengan masalah ini. Apakah saya harus mengikuti suami walaupun itu jelas-jelas salah. Yaitu membenci dan menarik diri, memutus silaturahmi dengan bibi? Sedang bibi saya termasuk orang yang banyak membantu saya.
Terima kasih.
Jawaban
Assalamu alaikum wr.wb.
Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Washshalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi ajmain. Amma ba’du:
Ciri dari isteri yang salihah adalah taat dan patuh kepada suami, di samping taat kepada Allah Swt (lihat an-Nisa: 34). Namun ketaatan kepada suami tidak bersifat mutlak. Ia terbatas pada perintah yang baik; yang tidak mengandung maksiat kepada Allah Swt. Nabi saw bersabda, “Tidak boleh taat dalam maksiat kepada Allah Swt. Taat hanya dalam hal yang ma’ruf (baik).” (HR Muslim).
Sementara memutus silaturahim adalah salah satu bentuk perbuatan maksiat dan dosa. Bahkan memutuskan silaturahim termasuk dosa besar. Karena itu, tidak boleh seorang isteri menaati suaminya ketika disuruh untuk memutuskan silaturahim.
Hanya saja, hendaknya isteri menyambung silaturahim tidak dengan cara yang demonstratif; tapi dengan cara yang membuat suami tidak tersinggung. misalnya dengan sms, telepon, atau cara lain yang tak diketahui oleh suami.
Di sisi lain hendaknya ia berdoa dan menasihati suami baik secara langsung maupun tidak langsung agar suami tidak melakukan pemutusan silaturahim. Apalagi jika bibi Anda yang ia benci karena pernah menyakiti telah meminta maaf dan banyak berbuat baik.
Semoga Allah memberikan petunjuk kepada kita semua agar bisa menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya.
Wallahu a’lam.
Wassalamu alaikum wr.wb.
Ustadz Fauzi Bahreisy
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini
by Fauzi Bahreisy fauzibahreisy | Mar 13, 2016 | Konsultasi, Konsultasi Keluarga
Assalamualaikum, Pak ustad. Saya mau tanya pantaskah seorang istri dipukuli diselingkuhi oleh suami dengan alasan jalan mendidik. Padahal istri sudah berupaya maksimal memperbaiki sikap sifatnya. Terimakasih,, Wassalamualaikum
Jawaban
Assalamu alaikum wr.wb. Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbih ajmain. Amma ba’du:
Pertama, Islam membolehkan bahkan mewajibkan seorang suami sebagai kepala keluarga untuk mendidik isteri dan anak-anaknya. Karena itu dalam kondisi ia melihat isterinya melakukan tindakan yang menyimpang atau berbuat nusyuz seperti:
- Tidak mau digauli tanpa udzur (alasan) yang dibenarkan oleh agama.
- Tidak mematuhi perintah suami padahal dalam kebaikan.
- Berbicara dan bersikap kasar kepada suami Dalam kondisi demikian, suami boleh bahkan harus mendidik isterinya.
Namun caranya harus benar; bukan dengan menghalalkan segala cara. Tidak boleh seorang suami dengan alasan mendidik, melakukan perbuatan yang mengarah kepada zina (selingkuh). Ini jelas sangat dilarang oleh agama.
Alih-alih menyelesaikan persoalan; justru ia menimbulkan persoalan baru. Karena disamping merupakan dosa besar, zina (selingkuh) mendatangkan malapetaka dunia dan akhirat. Dalam Islam, cara mendidik isteri yang membangkang (kalau memang membangkang atau berbuat nusyuz) adalah seperti yang digambarkan oleh Allah dalam QS an-Nisa: 34. Yaitu:
- Memberikan nasihat dan bimbingan kepadanya entah secara langsung atau tidak langsung, entah dilakukan sendiri atau dengan meminta bantuan orang lain yang alim dan bijak.
- Kalau tidak berhasil maka dengan cara tidak menggaulinya selama beberapa waktu sebagai terapi.
- Kalau tidak berhasil juga, maka boleh memukul tapi dengan cara yang tepat dan sesuai koridor syariah: Misalnya (1) tidak sampai menyakitkan apalagi sampai melukai dan mencederai, (2) tidak memukul wajahnya, (3) tidak disertai dengan cacian dan makian, (4) ditujukan untuk maksud yang baik yaitu agar isterinya taat, (5) serta segera berhenti memukul kalau maksud yang diinginkan sudah tercapai.
Jadi, memukul merupakan alternatif terakhir yang bisa dilakukan apabila langkah pertama (menasihati) dan langkah kedua (tidak menggauli) sudah dilakukan secara maksimal namun tidak menuai hasil.
Pemukulan itupun harus dilakukan dengan cara dan tujuan yang benar, bukan dalam rangka menumpahkan segala dendam dan kekesalan. Di luar itu, hendaknya suami berusaha untuk tidak memukul isterinya. Apalagi kalau isteri sudah menampakkan upaya untuk memperbaiki diri.
Pasalnya, tidak ada manusia yang sempurna. Tidak ada manusia yang tidak punya salah dan kekurangan. Karena itu, hendaknya suami isteri berusaha saling memaklumi, memaafkan, mengingatkan, dan memperbaiki kekurangan pasangannya dengan cara yang baik; bukan mengumbar, memerlihatkan, apalagi saling menghukum dan mendendam.
Wallahu a’lam
Wassalamu alaikum wr.wb.
Ustadz Fauzi Bahreisy
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini